Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-33/BC/1997
Sudah Tidak Berlaku karena Diganti/Dicabut
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR KEP-33/BC/1997 TENTANG
STANDAR AUDITING DI BIDANG KEPABEANAN DAN CUKAI
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
| ||
|
| ||
Menimbang | ||
|
a.
|
bahwa sesuai dengan Undang-undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612) dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Negara Nomor 3613) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berwenang melakukan audit di bidang Kepabeanan dan Cukai;
| |
|
b.
|
bahwa untuk melaksanakan audit di Bidang Kepabeanan dan Cukai perlu dibuat suatu Standar Auditing yang merupakan suatu ukuran mutu pelaksanaan tindakan dan pedoman umum bagi auditor dalam melaksanakan audit.
| |
|
|
| |
Mengingat | ||
|
a.
|
Undang-undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan.
| |
|
b.
|
Undang-undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai.
| |
|
c.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 1996 tanggal 2 April tentang Penindakan di Bidang Kepabeanan.
| |
|
d.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 23 tanggal 2 April 1996 tentang Penindakan di Bidang Cukai.
| |
|
e.
|
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 321/KMK.05/1996 tanggal 1 Mei 1996 tentang Pelaksanaan Audit di bidang Cukai.
| |
|
f.
|
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 489/KMK.05/1996 tanggal 31 Juli 1996 tentang Pelaksanaan Audit di bidang Kepabeanan.
| |
|
|
| |
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG STANDAR AUDITING DI BIDANG KEPABEANAN DAN CUKAI
| ||
|
|
| |
|
BAB I
STANDAR UMUM
Pasal 1 | ||
|
Auditor yang ditugaskan untuk melaksanakan audit, baik secara individu maupun secara kolektif harus memiliki keahlian, kemampuan, pengetahuan dan keterampilan, serta telah mengikuti pelatihan teknis yang diperlukan dalam tugasnya.
| ||
|
|
| |
Pasal 2 | ||
|
Dalam melaksanakan audit baik secara individu maupun kolektif, Auditor harus bertindak dengan obyektif dan penuh integritas, serta menggunakan keahlian dan kemampuan teknis secara cermat dan seksama.
| ||
|
|
| |
|
BAB II
STANDAR PEKERJAAN LAPANGAN
Pasal 3 | ||
|
Pelaksanaan audit harus direncanakan dengan sebaik-baiknya dan para Auditor harus diawasi dan dibimbing dengan seksama oleh Pengendali Teknis Audit dan/atau Pengawas Mutu Audit.
| ||
|
| ||
Pasal 4 | ||
|
Sistem Pengendalian Intern perusahaan harus dipelajari dan dinilai untuk menentukan sejauh mana sistem tersebut dapat diandalkan kemampuannya guna menjamin ketelitian data dan informasi yang dihasilkan, serta untuk menentukan jenis, saat, dan ruang lingkup pengujian yang harus dilakukan.
| ||
|
| ||
Pasal 5 | ||
|
(1)
|
Bukti yang cukup, kompeten dan relevan harus diperoleh berdasarkan prosedur audit yang telah ditentukan.
| |
|
(2)
|
Bukti yang dimaksud pada ayat (1) dipakai sebagai dasar di dalam membuat pertimbangan, kesimpulan dan pendapat tentang ketaatan terhadap kriteria yang telah ditentukan.
| |
|
|
| |
Pasal 6 | ||
|
Atas pelaksanaan prosedur audit harus dibuatkan Kertas Kerja Audit yang akan digunakan sebagai dasar pembuatan Laporan Hasil Audit.
| ||
|
| ||
|
BAB III
STANDAR PELAPORAN
Pasal 7 | ||
|
Laporan Hasil Audit harus segera dibuat tertulis setelah selesai pelaksanaan audit, dengan diberi nomor dan tanggal serta disampaikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan tepat pada waktunya.
| ||
|
|
| |
Pasal 8 | ||
|
Laporan Hasil Audit harus memuat:
| ||
|
1.
|
Ruang lingkup dan tujuan audit;
| |
|
2.
|
Pernyataan bahwa audit telah dilakukan sesuai dengan Standar Auditing di Bidang Kepabeanan dan Cukai;
| |
|
3.
|
Pernyataan mengenai tingkat kesesuaian dengan kriteria yang telah ditentukan;
| |
|
4.
|
Rekomendasi.
| |
|
|
| |
Pasal 9 | ||
|
Apabila Laporan Hasil Audit tidak dapat memuat pernyataan sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 angka 2 dan 3, maka harus dijelaskan di dalam Laporan Hasil Audit.
| ||
|
| ||
Pasal 10 | ||
|
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, maka akan dilakukan perubahan atas keputusan ini sebagaimana mestinya.
| ||
|
| ||
|
Ditetapkan di Jakarta
Pada Tanggal 01 April 1997
Direktur Jenderal
ttd.
Soehardjo
| ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.