Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Sudah tidak berlaku karena diganti/dicabut

    KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 321/KMK.05/1996

     
    TENTANG

    PELAKSANAAN AUDIT DI BIDANG CUKAI

    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
     
     

    Menimbang

    a.
    bahwa berdasarkan Pasal 39 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai,Pejabat, Bea dan Cukai berwenang melakukan audit di bidang cukai;
    b.
    bahwa oleh karena itu,dipandang perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pelaksanaan Audit Di Bidang Cukai.
     
     

    Mengingat

    1.
    Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 76,Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613);
    2.
    Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1996 tentang Penindakan Di Bidang Cukai (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 38,Tambahan Lembaran Negara Nomor 3628).
     
     
    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan

    KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PELAKSANAAN AUDIT DI BIDANG CUKAI.
     
     

    Pasal 1

    (1)
    Pejabat Bea dan Cukai berwenang melaksanakan audit di bidang cukai terhadap Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat penyimpanan, atau Pengusaha tempat-tempat lain yang digunakan untuk menyimpan Barang Kena Cukai yang belum dilunasi cukainya atau memperoleh pembebasan cukai.
    (2)
    Audit di bidangcukai dilaksanakan dengan cara pemeriksaan dokumen,buku,dan laporan yang berkaitan dengan kegiatan di bidang cukai serta pencacahan terhadap sediaan Barang Kena Cukai dan pita cukai.
     
     

    Pasal 2

    Tujuan audit di bidang cukai adalah untuk menentukan tingkat kepatuhan Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) terhadap peraturan perundang-undangan di bidang cukai dan Standar Akuntansi Keuangan serta untuk mengamankan hak-hak negara.
     
     

    Pasal 3

    (1)
    Audit dilaksanakan secara berkala untuk satu atau lebih tahun pembukuan.
    (2)
    Bilamana diperlukan audit dapat dilaksanakan sewaktu-waktu untuk tahun pembukuan tertentu.
    (3)
    Audit dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
     
     

    Pasal 4

    (1)
    Untuk kepentingan pelaksanaan audit di bidang cukai; Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) diwajibkan untuk menyerahkan dokumen,buku,dan laporan yang berkaitan dengan kegiatan di bidang cukai.
    (2)
    Semua data dan informasi yang diperoleh dalam pelaksanaan audit di bidang cukai merupakan rahasia jabatan.
     
     

    Pasal 5

    Pelaksanaan audit berpedoman kepada Standar Auditing di bidang Kepabeanan dan Cukai yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
     
     

    Pasal 6

    Dari pelaksanaan audit akan diterbitkan Laporan Hasil Audit dengan tahap-tahap sebagai berikut:
    1.
    Dari temuan-temuan hasil audit akan diterbitkan Daftar Temuan Sementara dan diserahkan kepada pihak yang diaudit.
    2.
    Pihak yang diaudit diberi waktu paling lama empat belas hari kerja terhitung sejak menerima Daftar Temuan Sementara untuk memberikan tanggapan.
    3.
    Apabila dalam jangka waktu empat belas hari kerja terhitung sejak pihak yang diaudit menerima Daftar Temuan Sementara belum diterima Surat Tanggapan,maka Daftar Temuan Sementara dianggap diterima dan akan dijadikan dasar pembuatan Laporan Hasil Audit.
    4.
    Surat Tanggapan yang diterima dari pihak yang diaudit yang berisi keberatan-keberatan harus dilampiri dengan bukti-bukti dan berdasarkan bukti-bukti tersebut akan dilakukan pembahasan serta pengujian bersama dengan pihak yang diaudit, dan dari hasil pembahasan serta pengujian tersebut akan diterbitkan Laporan Hasil Audit.
     
     

    Pasal 7

    Laporan Hasil Audit disampaikan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai serta pihak yang diaudit
     
     

    Pasal 8

    Sebagai hasil pelaksanaan audit akan dilakukan tindak lanjut oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
     
     

    Pasal 9

    Direktur Jenderal Bea dan Cukai mengatur lebih lanjut pelaksanaan keputusan ini.
     

    Pasal 10

    Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
     
    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
     
    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 1 Mei 1996
    MENTERI KEUANGAN,
    ttd.
    MAR'IE MUHAMMAD

    Keputusan Menteri Keuangan 321/KMK.05/1996 - Perpajakan DDTC