Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-187/BC/UP.9/2006
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR KEP-187/BC/UP.9/2006 TENTANG
MUTASI PARA PEJABAT ESELON IV DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI DEPARTEMEN KEUANGAN
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
| |
|
| |
Menimbang | |
|
a.
|
bahwa untuk kepentingan dinas dipandang perlu mengadakan mutasi pejabat eselon IV di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
|
|
b.
|
bahwa Pegawai Negeri Sipil yang namanya tersebut dalam lajur 2 daftar lampiran keputusan ini dianggap cakap dan memenuhi persyaratan untuk diangkat dalam jabatan baru sebagaimana ditetapkan dalam lampiran keputusan ini;
|
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
|
|
|
|
Mengingat | |
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169);
|
|
2.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil;
|
|
3.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2005;
|
|
4.
|
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 302/KMK.01/2004 tentang Organisasi dan Tata kerja Departemen Keuangan;
|
|
5.
|
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 444/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
|
|
6.
|
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 448/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai;
|
|
7.
|
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 449/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengujian dan Identifikasi Barang;
|
|
8.
|
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 518/KMK.01/UP.11/2004 tentang Penunjukan para Pejabat dalam lingkungan Departemen Keuangan yang Diberi Kuasa untuk atas nama Menteri Keuangan Menandatangani Surat Keputusan Mutasi Kepegawaian dan lain sebagainya di Bidang Kepegawaian.
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |
Menetapkan | |
|
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL TENTANG MUTASI PARA PEJABAT ESELON IV DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI DEPARTEMEN KEUANGAN.
| |
|
| |
PERTAMA | |
|
Membebaskan dengan hormat para Pegawai Negeri Sipil yang namanya tersebut dalam lajur 2 dari jabatannya sebagaimana tersebut dalam lajur 4 daftar lampiran keputusan ini, dengan ucapan terima kasih atas pelaksanaan tugas pekerjaannya selama memangku jabatan tersebut.
| |
|
| |
KEDUA | |
|
Menunjuk/mengangkat para Pegawai Negeri Sipil yang namanya tersebut dalam lajur 2 dalam jabatan tersebut dalam lajur 5 daftar lampiran keputusan ini.
| |
|
| |
KETIGA | |
|
Memberikan Tunjangan Jabatan Struktural kepada yang memangku jabatan tersebut dalam lajur 5 setiap bulan sebesar yang tercantum dalam lajur 6 daftar lampiran keputusan ini.
| |
|
| |
KEEMPAT | |
|
Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan/kesalahan/kekurangan di dalamnya, akan diadakan pembetulan seperlunya.
| |
|
| |
|
Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal pelantikan.
| |
|
| |
|
Salinan Keputusan ini disampaikan kepada Yth,
| |
|
1.
|
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan di Jakarta;
|
|
2.
|
Kepala Badan Kepegawaian Negara di Jakarta;
|
|
3.
|
Kepala Biro Kepegawaian pada Departemen Keuangan di Jakarta;
|
|
4.
|
Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan pada Departemen Keuangan di Jakarta;
|
|
5.
|
Inspektur Jenderal u.p. Sekretaris Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan di Jakarta;
|
|
6.
|
Para Pejabat Eselon II pada Kantor Pusat DJBC yang terkait;
|
|
7.
|
Kepala Kantor Wilayah DJBC yang terkait;
|
|
8.
|
Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai yang terkait;
|
|
9.
|
Kepala Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai yang terkait;
|
|
10.
|
Kepala Balai Pengujian dan Identifikasi Barang yang terkait;
|
|
11.
|
Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang terkait.
|
|
|
|
|
Petikan Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.
| |
|
| |
|
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 28 Juni 2006
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
ANWAR SUPRIJADI
| |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.