Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Berlaku
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
|
|||
|
|||
Menimbang |
|||
a.
|
bahwa agar pelayanan impor dapat berjalan dengan sempurna, dipandang perlu untuk melakukan penundaan pelaksanaan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 68/BC/2003 tentang Perubahan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 07/BC/2003, untuk Kantor-kantor Pelayanan Bea dan Cukai tipe A Medan, Bandar Lampung, Merak, Jakarta, Bandung, Juanda, Ngurah Rai, dan Balikpapan; | ||
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Perubahan kedua atas Keputusan direktur jenderal Bea dan Cukai nomor 07/BC/2003 Tentang Tatalaksana Kepabeanan Di Bidang Impor; | ||
|
|
||
Mengingat |
|||
1.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 tahun 2000 (Lembaran Negara Nomor 16 Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984); | ||
2.
|
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612); | ||
3.
|
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613); | ||
4.
|
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 453/KMK.04/2002 tentang Tatalaksana kepabeanan di Bidang Impor sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 112/KMK.04/2003; | ||
5.
|
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 454/KMK.04/2002 tentang Registrasi Importir; | ||
6.
|
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 547/KMK.04/2002 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Menteri Keuangan nomor 5/KMK.01/1993 tentang Penunjukan Bank sebagai Bank Persepsi dalam rangka Pengelolaan Setoran Penerimaan Negara; | ||
7. | Keputusan Menteri Keuangan Nomor 84/KMK.04/2002 tentang Tatalaksana Pembayaran dan Penyetoran Penerimaan Negara Dalam Rangka Impor dan Penerimaan Negara Atas Barang Kena cukai Bantuan Dalam Negeri; | ||
8.
|
Keputusan Direktur jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-7/BC/2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor sebagaimana diubah terakhir dengan Keputusan direktur Jenderal Nomor Kep-68/BC/2003;
|
||
MEMUTUSKAN:
|
|||
Menetapkan |
|||
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR 07/BC/2003 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN TATALAKSANA KEPABEANAN DI BIDANG IMPOR. | |||
|
|
||
Pasal 1 |
|||
Ketentuan Pasal 58 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 68/BC/2003 Tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 07/BC/2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kepabeanan di Bidang Impor, diubah sehingga menjadi berbunyi sebagai berikut: | |||
“Pasal 58
|
|||
Keputusan Direktur Jenderal ini untuk: | |||
a. | Kantor-kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A Khusus Tanjung Priok I, Tanjung Priok II, Tanjung Priok III, dan Soekarno Hatta mulai berlaku sejak tanggal 1 April 2003, | ||
b.
|
Kantor selain yang dimaksud dalam huruf a di atas, mulai berlaku sejak 1 April 2003, dengan pengecualian sebagai berikut:
|
||
1. | Ketentuan tentang Registrasi Importir dan Sistem Aplikasi Pelayanan Impor untuk: | ||
a) | Kantor-kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A Belawan, Tanjung Emas dan Tanjung Perak, sejak 1 Juni 2003: | ||
b) | Kantor-kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A medan, Bandar Lampung, Merak, Jakarta, Bandung, Juanda, Ngurah Rai, dan Balikpapan, sejak 1 November 2003; | ||
2. | Ketentuan Registrasi importir dan Sistem Penetapan Jalur untuk Kantor-kantor Pelayanan Bea dan Cukai selain yang dimaksud dalam angka 1 di atas sejak 1 Juni 2003.” | ||
Pasal II |
|||
Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. | |||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. | |||
|
|
||
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 24 Juli 2003 DIREKTUR JENDERAL ttd. EDDY ABDURRACHMAN
|