Qanun Provinsi Aceh Nomor: 5 Tahun 2004
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
QANUN PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM
NOMOR 5 TAHUN 2004TENTANG PAJAK KENDARAAN DI ATAS AIR BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM DENGAN RAHMAT ALLAH YANG MAHA KUASA GUBERNUR PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM, | |||
|
|
|
|
|
Menimbang | |||
|
a.
|
Bahwa untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan provinsi dan melaksanakan pembangunan daerah memerlukan dana yang memadai, terutama dari sumber perpajakan;
| ||
|
b.
|
Bahwa Bea Balik Nama Kendaraan di atas air merupakan salah satu sumber pendapatan Pemerintah Provinsi guna membiayai penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan daerah;
| ||
|
c.
|
bahwa berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Provinsi berwenang untuk memungut bea balik Hama kendaraan di atas air;
| ||
|
d.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud dalam huruf a, b dan c tersebut di atas perlu ditetapkan suatu Qanun tentang Pajak Kendaraan di atas Air.
| ||
|
|
|
|
|
Mengingat | |||
|
1.
|
Undang-undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Provinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1103);
| ||
|
2.
|
Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Tahun Nomor 4048);
| ||
|
3.
|
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839),
| ||
|
4.
|
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
| ||
|
5.
|
Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3897);
| ||
|
6.
|
Undang-undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4134);
| ||
|
7.
|
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4189);
| ||
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4138);
| ||
|
9.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952).
| ||
|
|
|
|
|
|
Dengan persetujuan bersama antara
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM dan GUBERNUR PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM | |||
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
QANUN TENTANG PAJAK KENDARAAN DI ATAS AIR.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | |||
|
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
| |||
|
1.
|
Provinsi adalah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
| ||
|
2.
|
Pemerintah Provinsi adalah Gubernur beserta Perangkat Daerah Otonom yang lain sebagai Badan Eksekutif Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
| ||
|
3.
|
Gubernur adalah Gubernur Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
| ||
|
4.
|
Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang perpajakan daerah sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
| ||
|
5.
|
Kendaraan di atas Air adalah semua kendaraan yang digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan yang digunakan di atas Air.
| ||
|
6.
|
Pajak Kendaraan di atas Air yang selanjutnya disingkat PKAA adalah Pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan di atas Air.
| ||
|
7.
|
Jenis Kendaraan di atas Air adalah jenis kendaraan yang terbuat dari kayu, fiber glass dan besi.
| ||
|
8.
|
Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, yang dapat disingkat SPTPD, adalah Surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, Objek Pajak dan/atau bukan Objek Pajak, dan/atau Harta dan kewajiban, menurut ketentuan peraturan Perundang-undangan Perpajakan Daerah.
| ||
|
9.
|
Surat Setoran Pajak Daerah, yang dapat disingkat SSPD, adalah Surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang ke Kas Daerah atau ke tempat pembayaran lain yang ditunjuk oleh Gubernur.
| ||
|
10.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah, yang, dapat disingkat SKPD, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak.
| ||
|
11.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, yang dapat disingkat SKPDKB, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah yang masih harus dibayar.
| ||
|
12.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, yang dapat disingkat SKPDKBT, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
| ||
|
13.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar yang dapat disingkat SKPDLB, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, yang dapat pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar dari pada pajak yang terutang atau tidak seharusnya terutang.
| ||
|
14.
|
Surat Tagihan Pajak Daerah yang dapat disingkat STPD, adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
| ||
|
15.
|
Surat Keputusan Pembetulan adalah surat Keputusan yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung dan/atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan Perundang-undangan perpajakan daerah yang terdapat dalam surat ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah lebih Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil atau Surat Tagihan Pajak Daerah.
| ||
|
16.
|
Surat Keputusan Keberatan adalah Surat Keputusan atas keberatan terhadap Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, atau terhadap pemotongan atau pungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh wajib pajak.
| ||
|
17.
|
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer perseroan lainnya, badan usaha milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap, dan bentuk badan lainnya.
| ||
|
18.
|
Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan pemerintah daerah yang selanjutnya disebut Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 5 | |||
|
(1)
|
Subjek Pajak kendaraan di atas Air adalah orang pribadi atau badan yang memiliki dan atau menguasai kendaraan di atas Air.
| ||
|
(2)
|
Wajib Pajak Kendaraan di atas Air adalah orang pribadi atau badan yang memiliki kendaraan di atas Air.
| ||
|
(3)
|
Yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak Kendaraan di atas Air adalah:
| ||
|
|
a.
|
untuk orang pribadi adalah orang yang bersangkutan, kuasanya atau ahli warisnya; dan
| |
|
|
b.
|
untuk Badan adalah pengurus atau kuasanya.
| |
|
|
|
|
|
|
BAB III
DASAR PENGENAAN, TARIF, DAN CARA PENGHITUNGAN PAJAK KENDARAAN DI ATAS AIR Pasal 6 | |||
|
(1)
|
Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan di atas Air dihitung berdasarkan nilai jual kendaraan di atas Air.
| ||
|
(2)
|
Nilai Jual Kendaraan di atas Air diperoleh berdasarkan harga pasaran umum atas suatu kendaraan di atas air.
| ||
|
(3)
|
Dalam hal harga pasaran umum atas suatu kendaraan di atas air tidak diketahui, nilai jual kendaraan di atas air ditentukan berdasarkan faktor-faktor antara lain:
| ||
|
|
a.
|
penggunaan kendaraan di atas air.
| |
|
|
b.
|
jenis kendaraan di atas air;
| |
|
|
c.
|
merek kendaraan di atas air;
| |
|
|
d.
|
tahun pembuatan atau renovasi kendaraan di atas air;
| |
|
|
e.
|
isi kotor kendaraan di atas air;
| |
|
|
f.
|
banyaknya penumpang atau berat muatan maksimum yang diizinkan;
| |
|
|
g.
|
dokumen impor untuk jenis kendaraan di atas air tertentu.
| |
|
(4)
|
Perhitungan dasar pengenaan Pajak Kendaraan di atas Air sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan oleh Gubernur sesuai dengan tabel yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 7 | |||
|
Dalam hal dasar pengenaan pajak Kendaraan di atas Air belum tercantum dalam tabel yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri, Gubernur dapat menetapkan dasar pengenaan pajak dimaksud dengan Keputusan Gubernur.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 8 | |||
|
(1)
|
Besarnya tarif pajak, Kendaraan di atas Air ditetapkan sebesar 1,5% (satu koma lima persen).
| ||
|
(2)
|
Besarnya Pokok Pajak Kendaraan di atas Air yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) dan Pasal 7 ayat (2)
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB IV
WILAYAH PEMUNGUTAN Pasal 9 | |||
|
Pajak Kendaraan di atas Air yang terutang dipungut di wilayah Provinsi kendaraan di atas air terdaftar.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB V
MASA, SAAT PAJAK KENDARAAN DI ATAS AIR TERUTANG DAN SURAT PEMBERITAHUAN Pasal 10 | |||
|
(1)
|
Pajak Kendaraan di atas Air dikenakan untuk masa pajak 12 (dua belas) bulan berturut-turut terhitung mulai saat pendaftaran kendaraan di atas air.
| ||
|
(2)
|
Pajak Kendaraan di atas Air yang karena sesuatu dan lain hal masa pajaknya tidak sampai 12 (dua belas) bulan, maka dapat dilakukan restitusi.
| ||
|
(3)
|
Tata Cara restitusi ditetapkan oleh Gubernur.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 11 | |||
|
(1)
|
Setiap wajib pajak wajib mengisi SPTPD.
| ||
|
(2)
|
SPTPD sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus diisi dengan jelas, benar dan lengkap serta ditandatangani oleh Wajib pajak atau orang yang diberi kuasa olehnya.
| ||
|
(3)
|
SPTPD sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) disampaikan kepada Dinas Pendapatan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam paling lama:
| ||
|
|
a.
|
Untuk kendaraan baru 30 (tiga puluh) hari sejak saat kepemilikan;
| |
|
|
b.
|
untuk kendaraan bukan baru sampai dengan tanggal berakhirnya masa pajak;
| |
|
|
c.
|
60 (enam puluh) hari sejak tanggal fiskal antar Daerah kendaraan bermotor pindah dari luar daerah.
| |
|
(4)
|
Apabila terjadi perubahan atas kendaraan di atas air dalam masa pajak baik perubahan bentuk, fungsi maupun penggantian mesin suatu kendaraan di atas air wajib dilaporkan dengan menggunakan SPTPD.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 12 | |||
|
(1)
|
SPTPD sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat (1) sekurang-kurangnya memuat:
| ||
|
|
a.
|
nama dan alamat lengkap pemilik;
| |
|
|
b.
|
jenis, merek, tipe, isi silinder, tahun pembuatan, warna, nomor rangka dan nomor mesin;
| |
|
|
c.
|
gandengan dan jumlah tonage.
| |
|
(2)
|
Bentuk, isi, kualitas dan ukuran dan tata cara penyampaian SPTPD sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Gubernur,
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB VI
KETETAPAN PAJAK, KENDARAAN DI ATAS AIR Pasal 13 | |||
|
(1)
|
Berdasarkan SPTPD sebagaimana dimaksud pada Pasal 12 ayat (1) ditetapkan pajak dengan menerbitkan SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan.
| ||
|
(2)
|
Bentuk, Isi, kualitas dan ukuran SKPD sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Gubernur.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 14 | |||
|
(1)
|
Dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sesudah saat terutang pajak, Gubernur dapat menerbitkan
| ||
|
|
a.
|
SKPDKB dalam hal:
| |
|
|
|
1)
| Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar; |
|
|
|
2)
| Apabila SPTPD di samping tidak disampaikan kepada Gubernur dalam jangka waktu tertentu dan setelah ditegur secara tertulis; |
|
|
|
3)
| Apabila kewajiban mengisi SPPKAA tidak dipenuhi, maka pajak yang terutang dihitung secara jabatan. |
|
|
b.
|
SKPDKBT apabila ditemukan data baru yang menyebabkan penambahan jumlah pajak yang terutang;
| |
|
|
c.
|
SKPDN apabila jumlah pajak yang terutang sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
| |
|
(2)
|
Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam SKPDKB sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a angka 1) dan angka 2) dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak.
| ||
|
(3)
|
Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam SKPDKBT sebagaimana dimaksud dalam ayat 1) huruf b dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah kekurangan pajak tersebut.
| ||
|
(4)
|
Kenaikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) tidak dikenakan apabila Wajib Pajak melaporkan sendiri sebelum dilakukan tindakan pemeriksaan.
| ||
|
(5)
|
Jumlah pajak yang terutang dalam SKPDKB sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a angka 3) dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pokok pajak ditambah sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 15 | |||
|
(1)
|
Gubernur dapat menerbitkan STPD apabila:
| ||
|
|
a.
|
pajak dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar;
| |
|
|
b.
|
dari hasil penelitian SPTPD terdapat kekurangan pembayaran sebagai akibat salah tulis dan atau salah hitung; dan
| |
|
|
c.
|
wajib pajak dikenakan sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda.
| |
|
(2)
|
Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam STPD sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan huruf b ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan untuk paling lama 15 (lima belas) bulan sejak saat terutangnya pajak.
| ||
|
(3)
|
SKPD yang tidak atau kurang bayar setelah jatuh tempo pembayaran dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% (dua persen) ditagih melalui STPD.
| ||
|
(4)
|
Bentuk, Isi, kualitas, ukuran, dan tata cara penyampaian STPD ditetapkan oleh Gubernur.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB VII
TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN Pasal 16 | |||
|
(1)
|
Pajak Kendaraan di atas Air harus dilunasi sekaligus di muka untuk masa 12 (dua belas) bulan.
| ||
|
(2)
|
Pajak Kendaraan di atas Air harus dilunasi selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak diterbitkan SKPD, SKPDKB, STPD, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan dan Putusan Banding yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah/berkurang.
| ||
|
(3)
|
Keterlambatan pembayaran pajak yang melewati tanggal sebagaimana yang ditetapkan dalam SKPD dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dari pokok pajak untuk setiap keterlambatan selama-lamanya 15 (lima belas) bulan dengan menerbitkan STPD.
| ||
|
(4)
|
Pembayaran dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditetapkan oleh Gubernur.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 17 | |||
|
(1)
|
Pajak yang terutang berdasarkan SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, STPD, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan dan Putusan banding yang tidak atau kurang dibayar oleh wajib pajak tepat pada waktunya, dapat ditagih dengan Surat Paksa.
| ||
|
(2)
|
Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dilaksanakan berdasarkan peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 18 | |||
|
(1)
|
Pemilik Kendaraan di atas Air yang telah membayar lunas pajaknya diberi tanda pelunasan pajak dan peneng.
| ||
|
(2)
|
Peneng sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditempelkan pada kaca ruang nahkoda bagian depan.
| ||
|
(3)
|
Bentuk isi kualitas dan ukuran tanda pelunasan pajak dan peneng ditetapkan oleh Gubernur.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB VIII
KEBERATAN DAN BANDING Pasal 19 | |||
|
(1)
|
Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk atas suatu:
| ||
|
|
a.
|
SKPD;
| |
|
|
b.
|
SKPDKB;
| |
|
|
c.
|
SKPDKBT;
| |
|
|
d.
|
SKPDLB, dan
| |
|
|
e.
|
SKPDN.
| |
|
(2)
|
Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan disertai alasan-alasan yang jelas,
| ||
|
(3)
|
Dalam hal wajib Pajak mengajukan keberatan atas ketetapan pajak secara Jabatan, Wajib Pajak harus dapat membuktikan ketidakbenaran ketetapan pajak tersebut.
| ||
|
(4)
|
Keberatan harus diajukan dalam Jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal Surat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) kecuali apabila wajib pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena di luar kekuasaannya.
| ||
|
(5)
|
Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) tidak dianggap sebagaimana Surat keberatan, sehingga tidak dipertimbangkan
| ||
|
(6)
|
Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar pajak dan pelaksanaan penagihan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 20 | |||
|
(1)
|
Gubernur dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat permohonan keberatan diterima, sudah harus memberi Keputusannya atas keberatan yang, diajukan.
| ||
|
(2)
|
Keputusan Gubernur atas keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak, atau menambah besarnya pajak yang terutang.
| ||
|
(3)
|
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) telah lewat dan Gubernur tidak memberi suatu Keputusan, maka keberatan yang ajukan tersebut dianggap dikabulkan.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 21 | |||
|
(1)
|
Wajib pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada Pengadilan Pajak terhadap Keputusan mengenai keberatannya yang ditetapkan oleh Gubernur.
| ||
|
(2)
|
Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan alasan yang jelas dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak Keputusan diterima, dilampiri salinan dari Surat keputusan tersebut.
| ||
|
(3)
|
Pengajuan permohonan banding tidak menunda kewajiban membayar pajak dan pelaksanaan penagihan pajak.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 22 | |||
|
Apabila pengajuan keberatan atau permohonan banding dikabulkan sebagian atau seluruhnya, kelebihan pembayaran pajak dikembalikan dengan tambahan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB IX
PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI Pasal 23 | |||
|
(1)
|
Gubernur karena jabatan atau atas Permohonan Wajib Pajak dapat membetulkan SKPD atau SKPDKB atau SKPDKBT atau STPD yang dalam penerbitannya yang terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung dan/atau kekeliruan.
| ||
|
(2)
|
Gubernur dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda dan kenaikan pajak yang terutang dalam hal sanksi tersebut disebabkan karena kekhilafan Wajib pajak atau bukan karena kesalahannya dan mengurangkan atau membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar.
| ||
|
(3)
|
Tata cara pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan Keputusan Gubernur.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB X
PENGURANGAN KERINGANAN DAN PEMBEBASAN Pasal 24 | |||
|
(1)
|
Gubernur karena jabatannya dapat memberikan keringanan, pengurangan atau pembebasan pajak kendaraan di atas air terhadap Kendaraan di atas Air yang dipergunakan sebagai Ambulance/Jenazah dan keperluan sosial lainnya.
| ||
|
(2)
|
Tata cara pemberian pembebasan dan/atau keringanan pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan b ditetapkan oleh gubernur.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB XI
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PAJAK Pasal 25 | |||
|
(1)
|
Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak kepada Gubernur atau pejabat secara tertulis dengan menyebutkan sekurang-kurangnya
| ||
|
|
a.
|
nama dan alamat wajib pajak;
| |
|
|
b.
|
masa pajak;
| |
|
|
c.
|
besarnya kelebihan pembayaran pajak; dan
| |
|
|
d.
|
alasan yang jelas dengan melampirkan bukti bukti yang diperlukan.
| |
|
(2)
|
Gubernur dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memberikan keputusan.
| ||
|
(3)
|
Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilampaui Gubernur atau Pejabat tidak memberikan keputusan, permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dianggap dikabulkan dan SKPDLB harus diterbitkan dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan.
| ||
|
(4)
|
Apabila wajib pajak mempunyai utang pajak lainnya kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang pajak dimaksud.
| ||
|
(5)
|
Pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan dalam waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKPDLB dengan menerbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak.
| ||
|
(6)
|
Apabila pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan setelah lewat waktu 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKPDLB, Gubernur atau Pejabat memberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan pajak.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 26 | |||
|
Apabila kelebihan pembayaran pajak diperhitungkan dengan utang pajak lainnya sebagaimana dimaksud pada Pasal 25 ayat (4), maka pembayarannya dilakukan dengan cara pemindahbukuan dan bukti pemindahbukuan juga berlaku sebagai bukti pembayaran.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB XII
KADALUARSA PENAGIHAN Pasal 27 | |||
|
(1)
|
Hak untuk melakukan penagihan pajak kedaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutangnya pajak, kecuali apabila wajib pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan daerah.
| ||
|
(2)
|
Kedaluwarsa penagihan pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tertangguh apabila:
| ||
|
|
a.
|
Diterbitkan Surat Teguran dan Surat Paksa atau;
| |
|
|
b.
|
Ada pengakuan utang pajak dari wajib pajak baik langsung maupun tidak langsung.
| |
|
|
|
|
|
|
BAB XIII
KETENTUAN PIDANA Pasal 28 | |||
|
(1)
|
Setiap orang atau Badan yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar, sebagaimana diatur pada Pasal 11 dan Pasal 12, sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak yang terutang.
| ||
|
(2)
|
Setiap orang atau Badan yang karena kelalaiannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap melampirkan keterangan yang tidak benar sebagaimana diatur pada Pasal 11 dan Pasal 12, sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana paling lama 3 bulan atau denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak yang terutang.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 29 | |||
|
Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada Pasal 28 tidak dituntut Setelah melampaui jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak saat terutangnya pajak.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB XIV
KETENTUAN PENYIDIKAN Pasal 30 | |||
|
(1)
|
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu A lingkungan Pemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang, Hukum Acara pidana yang berlaku.
| ||
|
(2)
|
Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah:
| ||
|
|
a.
|
menerima, Mencari, mengumpulkan, dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang perpajakan daerah agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lengkap dan jelas;
| |
|
|
b.
|
meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana perpajakan Daerah;
| |
|
|
c.
|
meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang, perpajakan Daerah;
| |
|
|
d.
|
memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah;
| |
|
|
e.
|
melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen-dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
| |
|
|
f.
|
meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah;
| |
|
|
g.
|
menyuruh berhenti dan/atau Melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan/atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud pada huruf e;
| |
|
|
h.
|
memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana perpajakan daerah;
| |
|
|
i.
|
memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
| |
|
|
j.
|
menghentikan penyidikan; dan
| |
|
|
k.
|
melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah menurut hukum yang dapat dipertanggung jawabkan.
| |
|
(3)
|
Penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut umum, melalui penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang berlaku.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB XV
PEMBAGIAN HASIL PAJAK KENDARAAN DI ATAS AIR Pasal 31 | |||
|
(1)
|
Hasil penerimaan Pajak Kendaraan di atas Air ditetapkan pembagiannya sebagai berikut:
| ||
|
|
a.
|
bagian Provinsi sebesar 70% (tujuh puluh persen);
| |
|
|
b.
|
bagian Kabupaten/Kota sebesar 30% (tiga puluh persen).
| |
|
(2)
|
Bagian penerimaan Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal 31 setelah dibulatkan 100% (seratus persen) dibagi kepada Kabupaten/Kota dalam Provinsi sebagai berikut:
| ||
|
|
a.
|
50% (lima puluh persen) dibagi berdasarkan imbangan potensi/realisasi penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor untuk masing-masing Kabupaten/Kota yang, bersangkutan; dan
| |
|
|
b.
|
50% (lima puluh persen) dibagi rata kepada seluruh Kabupaten/Kota.
| |
|
|
|
|
|
|
BAB XVI
KETENTUAN PENUTUP Pasal 32 | |||
|
Hal-hal yang belum diatur dalam Qanun ini sepanjang mengenai ketentuan pelaksanaan dengan keputusan Gubernur.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 33 | |||
|
Qanun ini mulai berlaku Sejak tanggal diundangkan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Qanun ini dengan menempatkannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
| |||
|
|
|
|
|
|
Disahkan di Banda Aceh
pada tanggal 9 Maret 2004 (18 Muharam 1425) GUBERNUR PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM ttd. ABDULLAH PUTEH Diundangkan di Banda Aceh pada tanggal 10 Maret 2004 (19 Muharam 1425) SEKRETARIAT DAERAH PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM ttd. THANTHAWI ISHAK LEMBARAN DAERAH PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM TAHUN 2004 NOMOR 10 SERI B NOMOR 2 | |||
PENJELASANATAS
QANUN PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM NOMOR 5 TAHUN 2004 PAJAK KENDARAAN DI ATAS AIR | |
|
|
|
|
I.
|
UMUM
|
|
|
Peraturan Perundang-undangan yang mengatur tentang Kewenangan provinsi untuk memungut Pajak Daerah telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi provinsi Daerah Keistimewaan Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, jenis-jenis Pajak Daerah yang dapat dipungut telah pula diatur di dalam undang-Undang Nomor 34 Tahun 1997 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di mana salah satu pajak Daerah yang kewenangannya ada pada Daerah Provinsi adalah Pajak Kendaraan di atas Air.
Pajak Kendaraan di atas Air sebelumnya tidak dipungut di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, namun demikian setelah diberlakunya Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tersebut pajak ini sudah dapat dipungut sejalan dengan diberlakunya Qanun Tentang Pajak Kendaraan di atas Air
Pengaturan pemungutan Pajak Kendaraan di atas Air dimaksudkan agar potensi pajak yang menjadi sumber penerimaan baru di daerah ini dapat diwujudkan menjadi objek pungutan dengan memperhatikan aspek pengaturan dan aspek belanja Daerah agar terjadi pembebanan yang adil bagi wajib pajak. Di samping itu pemungutan pajak Daerah ini untuk mewujudkan perimbangan bagi hasil pajak Daerah kepada Daerah Kabupaten/Kota.
|
|
|
|
|
II.
|
PASAL DEMI PASAL
|
|
|
Pasal 1
Angka 1
Cukup jelas.
Angka 2
Cukup jelas.
Angka 3
Cukup jelas.
Angka 4
Cukup jelas.
Angka 5
Cukup jelas.
Angka 6
Kendaraan di atas Air yaitu semua kendaraan bermotor yang dipergunakan di perairan umum seperti boat, perahu bermotor, jang, pukat harimau, jet foil dan kapal bermotor lainnya di bawah kapasitas GT 7.
Angka 7
Cukup jelas.
Angka 8
Cukup jelas.
Angka 9
Cukup jelas.
Angka 10
Cukup jelas.
Angka 11
Cukup jelas.
Angka 12
Cukup jelas.
Angka 13
Cukup jelas.
Angka 14
Cukup jelas.
Angka 15
Cukup jelas.
Angka 16
Cukup jelas.
Angka 17
Cukup jelas.
Angka 18
Cukup jelas.
Angka 19
Cukup jelas.
Angka 20
Cukup jelas.
Angka 21
Cukup jelas.
Angka 22
Cukup jelas.
Angka 23
Cukup jelas.
Angka 24
Cukup jelas.
Angka 25
Cukup jelas.
Angka 26
Cukup jelas.
Angka 27
Cukup jelas.
Angka 28
Cukup jelas.
Angka 29
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
ayat (1)
Cukup jelas.
ayat (2)
Gross Tonase (isi kotor) yang di singkat dengan GT adalah ukuran atau ruang muatan dari kapal yang ikut menentukan besarnya tonase kendaraan di atas air.
Pasal 4
Huruf a
Pengecualian dari objek pajak diberikan jika pemberian dan biaya pemeliharaan kendaraan dimaksud dibiayai dengan APBN/APBD/APPKD, dalam hal ini tidak termasuk Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah;
Huruf b
Kendaraan yang dimiliki oleh Perwakilan Lembaga Internasional sebagaimana dimaksud dalam pedoman keputusan Menteri Keuangan.
Huruf c
Yang dimaksud kendaraan perintis yaitu kendaraan di atas air yang digunakan untuk organisasi sosial.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Pasal 5
Ayat (1)
Dalam pengertian memiliki kendaraan bermotor dan kendaraan di atas Air termasuk menguasai.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Nilai Jual Kendaraan di atas Air dihitung berdasarkan penjumlahan antara nilai jual rangka/body kendaraan di atas air dan nilai jual motor penggerak,
Harga Pasaran Umum adalah harga yang diperoleh dari sumber data, antara lain, dari tempat penjualan kendaraan di atas air
Nilai jual motor penggerak dibedakan menurut daya kuda (PK) dan umur motor,
Ayat (3)
Tahun pembuatan adalah tahun perakitan kendaraan Bermotor dan tahun perakitan mesin Kendaraan di atas Air.
Ayat (4)
Tabel ditinjau setiap tahun, pelaksanaan di Daerah ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan Pedoman Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah tentang Nilai Jual Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di atas Air.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
ayat (1)
Ketetapan besarnya pajak dicantumkan dalam Surat Ketetapan Pajak dan Nota Pajak.
ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Tagihan Pajak Huruf a dan b ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga 2% (dua persen) setiap bulan untuk paling lama 15 (lima belas) bulan sejak saat terutangnya pajak, atau kekurangan bayar tersebut dapat diperhitungkan sampai dengan 15 (lima belas) bulan sejak saat terutangnya pajak dan selebihnya tidak dapat ditagih lagi.
Ayat (3)
Cukup jelas.
ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 16
ayat (1)
Cukup jelas.
ayat (2)
Putusan Banding adalah putusan badan peradilan pajak atas banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak.
ayat (3)
Cukup jelas.
ayat (4)
Yang dimaksud dengan tempat lain yang ditetapkan oleh Gubernur antara lain Bendaharawan Khusus Penerima.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Ayat (1)
Cukup jelas.
ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 21
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Pengajuan keberatan bukan alasan menunda kewajiban membayar Pajak, hal ini dimaksudkan untuk memberi suatu kepastian bagi daerah.
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
Cukup jelas.
Pasal 24
ayat (1)
Kendaraan di atas air yang dipergunakan sebagai angkutan jenazah/ambulance untuk kepentingan umum, maka kendaraan dimaksud dapat diberikan keringanan dan/atau pembebasan pajaknya dengan persyaratan yang ditentukan oleh Gubernur.
ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 25
Cukup jelas.
Pasal 26
Cukup jelas.
Pasal 27
Cukup jelas.
Pasal 28
Cukup jelas.
Pasal 29
Cukup jelas.
Pasal 30
Cukup jelas.
Pasal 31
Pembagian hasil penerimaan Pajak Kendaraan di atas air kepada Daerah Kabupaten/Kota dalam Provinsi Daerah Istimewa Aceh dengan mempergunakan standar bagi rata dan berdasarkan potensi adalah dalam rangka pemerataan untuk meningkatkan pendapatan daerah kabupaten/kota.
Pasal 32
Cukup jelas.
Pasal 33
Cukup jelas.
|
|
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM NOMOR 34
| |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.