Perda Provinsi Sumatera Selatan Nomor: 13 Tahun 2001
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN
NOMOR 13 TAHUN 2001 TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH TINGKAT I SUMATERA SELATAN NOMOR 7 TAHUN 1999 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR SUMATERA SELATAN, | |
|
| |
Menimbang | |
|
a.
|
bahwa peruntukan penggunaan/pemakaian tanah milik/dikuasai Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan masih banyak yang belum tertampung dalam lampiran I Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Sumatera Selatan Nomor 7 Tahun 1999 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
|
|
b.
|
bahwa Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Provinsi Sumatera Selatan banyak menerima penyerahan alat-alat berat dari Direktur Jenderal Bina Marga, sehingga perlu diatur retribusi pemakaiannya;
|
|
c.
|
bahwa perlu diadakan perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat l Sumatera Selatan Nomor 7 Tahun 1999 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, karena tidak sesuai dengan kondisi sekarang;
|
|
d.
|
bahwa Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Sumatera Selatan Nomor 7 Tahun 1999 tersebut perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
|
|
| |
Mengingat | |
|
1.
|
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan (Lembaran Negara RI Tahun 1959 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1814);
|
|
2.
|
Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685);
|
|
3.
|
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
|
|
4.
|
Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
|
|
5.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3692);
|
|
6.
|
Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 tentang Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan dan Bentuk Rancangan Undang-undang, Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Keputusan Presiden;
|
|
7.
|
Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 51/KPTS/1989 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 585/KPTS/1988 tentang Pedoman Penggunaan Peralatan di lingkungan Departemen Pekerjaan Umum;
|
|
8.
|
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Sumatera Selatan Nomor 5 Tahun 1989 tentang Pemberian Uang Perangsang kepada Instansi Pemungut Daerah Provinsi Sumatera Selatan (Lembaran Daerah Tahun 1969 Nomor 5);
|
|
9.
|
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Sumatera Selatan Nomor 7 Tahun 1999 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 1999 Nomor 5).
|
|
| |
|
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSl SUMATERA SELATAN. | |
|
| |
|
MEMUTUSKAN:
| |
Menetapkan | |
|
PERATURAN DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH TINGKAT I SUMATERA SELATAN NOMOR 7 TAHUN 1999 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH.
| |
|
| |
|
| |
Pasal I | |
|
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Sumatera Selatan Nomor 7 Tahun 1999 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 1999 Nomor 5 Serie B) diubah sebagai berikut:
| |
|
1.
|
Lampiran I pada kolom peruntukan ditambah nomor urut 4 sampai dengan 9 sehingga lengkapnya berbunyi sebagaimana tercantum dalam lampiran I dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
|
|
2.
|
Lampiran III ditambah nomor urut 30 sampai dengan 60 sehingga lengkapnya berbunyi sebagaimana tercantum dalam lampiran III dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dad Peraturan Daerah ini.
|
|
| |
Pasal II | |
|
Peraturan Daerah Ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |
|
| |
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan
| |
|
| |
|
Ditetapkan di Palembang
pada tanggal 31 Mei 2001 GUBERNUR SUMATERA SELATAN, dto H. ROSIHAN ARSYAD Diundangkan di Palembang pada tanggal 22 Juni 2001 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN, dto. H. RADJAB SEMENDAWAI LEMBARAN DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN TAHUN 2001 NOMOR 1 SERIE B. | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.