Perda Provinsi Kalimantan Tengah Nomor: 3 Tahun 2002
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN DAERAH PROPINSI KALIMANTAN TENGAH
NOMOR 3 TAHUN 2002TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I KALIMANTAN TENGAH NOMOR 2 TAHUN 1998 TENTANG BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH,
| |||
Menimbang | |||
|
a.
|
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah, maka Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 1998 tentang Bea Batik Nama Kendaraan Bermotor yang telah diubah untuk pertama kali dengan Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Tengah Nomor 3 Tahun 2001 perlu diubah dan disesuaikan lagi khusus mengenai besarnya tarif, dan perimbangan bagi hasilnya;
| ||
|
b.
|
bahwa untuk melaksanakan penyesuaian dan perubahan sebagaimana dimaksud pada huruf a tersebut di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
| ||
Mengingat | |||
| 1. | Undang-undang Nomor 21 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1622); | ||
| 2. | Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang Jalan (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara 3186); | ||
| 3. | Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209); | ||
| 4. | Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3686); | ||
| 5. | Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara nomor 3889); | ||
| 6. | Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Daerah Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848); | ||
| 7. | Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048); | ||
| 8. | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewarganegaraan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952); | ||
| 9. | Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4022); | ||
| 10. | Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4138); | ||
| 11. | Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah; | ||
| 12. | Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pajak Daerah; | ||
| 13. | Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 22 Tahun 2001 Bentuk Produk-Produk Hukum Daerah; | ||
| 14. | Peraturan Daerah Propinsi Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 12 Tahun 1986 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah; | ||
| 15. | Peraturan Daerah Propinsi Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 1998 Tentang Bea Batik Nama Kendaraan Bermotor; | ||
| 16. | Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Tengah Nomor 3 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 1998 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. | ||
|
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROPINSI KALIMANTAN TENGAH
| |||
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
| PERATURAN DAERAH PROPINSI KALIMANTAN TENGAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I KALlMANTAN TENGAH NOMOR 2 TAHUN 1998 TENTANG BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR | |||
Pasal I | |||
| Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 1998 tentang Bea Balik Nama Kendaraan bermotor (Lembaran Daerah Nomor l Tahun 1998 Seri C), yang telah diubah pertama kali dengan Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Tengah Nomor 3 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 1998 Tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Tahun 2001 Nomor 4), diubah lagi sebagai berikut: | |||
| A. | Pasal 9 berbunyi sebagai berikut: | ||
|
Pasal 9
| |||
| 1. | Tarif Bea batik Nama Kendaraan Bermotor ditetapkan sebesar: | ||
| a. | 10% (sepuluh persen) untuk kendaraan bermotor bukan umum. | ||
| b. | 10% (sepuluh persen) untuk kendaraan bermotor umum. | ||
| c. | 3% (tiga persen) untuk kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar. | ||
| 2. | Tarif Bea balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan kedua dan selanjutnya ditetapkan sebesar: | ||
| a. | 1% (satu persen) untuk kendaraan bermotor bukan umum. | ||
| b. | 1% (satu persen) untuk kendaraan bermotor umum. | ||
| c. | 3% (tiga persen) untuk kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar. | ||
| 3. | Tarif Bea balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan karena warisan ditetapkan sebesar: | ||
| a. | 0,1% (nol koma satu persen) untuk kendaraan bermotor bukan umum. | ||
| b. | 0,1% (nol koma satu persen) untuk kendaraan bermotor umum. | ||
| c. | 0,03% (nol koma nol tiga persen) untuk kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar. | ||
| B. |
Pada penjelasan Pasal 3A ayat (2), berbunyi sebagai berikut:
| ||
|
|
Penyaluran bagi hasil sebagaimana dimaksud ayat (1) untuk Pemerintah Kabupaten/Kota sebesar 30% diatur sebagai berikut:
| ||
|
|
-
|
40% dibagi rata kepada Kabupaten/Kota.
| |
|
|
-
|
60% dibagi sesuai dengan persentase realisasi penerimaan pada masing-masing Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
| |
Pasal II | |||
|
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||
|
| |||
|
Agar setiap orang dapat mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Kalimantan Tengah.
| |||
|
Disahkan di Palangka Raya
pada tanggal 18 Februari 2002
GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH,
ASMAWI AGANI
Diundangkan di Palangka Raya
pada tanggal 18 Februari 2002
SEKRETARIS DAERAH Propinsi KALIMANTAN TENGAH,
Drs.H. A. DJ. NIHIN
LEMBARAN DAERAH Propinsi KALIMANTAN TENGAH TAHUN 2002 NOMOR II SERI B
| |||
PENJELASANPERATURAN DAERAH PROPINSI KALIMANTAN TENGAH
NOMOR 3 TAHUN 2002
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I KALIMANTAN TENGAH NOMOR 2 TAHUN 1998 TENTANG BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR
| |
| I. | PENJELASAN UMUM |
|
Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah, maka Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 1998 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang telah diubah untuk pertama kali dengan Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Tengah Nomor 3 Tahun 2001 perlu diubah dan disesuaikan lagi khusus mengenai besarnya tarif Bea Balik Nama dan perimbangan bagi hasilnya.
Untuk itu Pemerintah Propinsi Kalimantan Tengah merasa perlu untuk segera menyusun perubahan kedua atas Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 1998 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, sebagai upaya untuk lebih meningkatkan Pendapatan Asli Daerah di bidang perpajakan daerah.
Upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah ini sangat diperlukan untuk berhasilnya penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan di Daerah Kalimantan Tengah.
| |
| II. | PENJELASAN PASAL DEMI PASAL |
|
Pasal I s.d. Pasal II
Cukup jelas.
| |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.