Perda Provinsi Kalimantan Barat Nomor: 5 Tahun 2003
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN DAERAH PROPINSI KALIMANTAN BARAT
NOMOR 5 TAHUN 2003 TENTANG
PAJAK PENGAMBILAN DAN PEMANFAATAN AIR BAWAH TANAH DAN AIR PERMUKAAN GUBERNUR KALIMANTAN BARAT | ||
|
|
|
|
Menimbang | ||
|
a.
|
bahwa air beserta sumber-sumbernya termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya adalah Karunia Tuhan Yang Maha Esa yang mempunyai manfaat serbaguna dan dibutuhkan manusia sepanjang masa, baik di bidang Ekonomi, Sosial budaya.
| |
|
b.
|
bahwa bumi dan air dari kekayaan alam yang terkandung di dalamnya di kuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat secara adil dan merata.
| |
|
c.
|
bahwa dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan merupakan pajak Propinsi.
| |
|
d.
|
bahwa Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan air Permukaan merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang potensial guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
| |
|
e.
|
Bahwa untuk memungut pajak sebagaimana dimaksud pada huruf c dan d perlu ditetapkan dengan suatu Peraturan Daerah.
| |
|
|
|
|
Mengingat | ||
|
1.
|
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-daerah Otonom Propinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1106);
| |
|
2.
|
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3046);
| |
|
3.
|
Undang-undang Nomor 18 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);
| |
|
4.
|
Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3684);
| |
|
5.
|
Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 18 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
| |
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3686);
| |
|
7.
|
Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3699);
| |
|
8.
|
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
| |
|
9.
|
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
| |
|
10.
|
Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3984);
| |
|
11.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982 tentang Tata Pengaturan Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3225);
| |
|
12.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1982 tentang Irigasi (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3226);
| |
|
13.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1982 tentang Pelaksanaan Kitab Undang –undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3530);
| |
|
14.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991 tentang Sungai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 35 Tambahan Lembaran Nomor 3445);
| |
|
15.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1991 tentang Rawa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3441);
| |
|
16.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Dampak Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Negara Tahun 1999 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3838);
| |
|
17.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
| |
|
18.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001, Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4138);
| |
|
19.
|
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001, Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4161);
| |
|
20.
|
Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 tentang Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan dan Bentuk Rancangan Undang-undang, Rancangan Peraturan dan Rancangan Keputusan Presiden;
| |
|
21.
|
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Barat Nomor 4 Tahun 1986 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Lingkungan Pemerintah Daerah Tingkat I Kalimantan Barat (Lembaran Daerah Propinsi Kalimantan Barat Tahun 1986 Nomor 60 Seri C Nomor 1).
| |
|
|
|
|
|
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROPINSI KALIMANTAN BARAT | ||
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
PERATURAN DAERAH PROPINSI KALIMANTAN BARAT TENTANG PAJAK PENGAMBILAN DAN PEMANFAATAN AIR BAWAH TANAH DAN AIR PERMUKAAN.
| ||
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | ||
|
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
| ||
|
1.
|
Daerah adalah Propinsi Kalimantan Barat;
| |
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta perangkat Daerah Otonom yang lain sebagai badan eksekutif Daerah;
| |
|
3.
|
Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Barat;
| |
|
4.
|
Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang perpajakan Daerah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
| |
|
5.
|
Dinas Pendapatan Daerah adalah Dinas Pendapatan Daerah Propinsi Kalimantan Barat;
| |
|
6.
|
Badan adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi yang sejenisnya, lembaga, bentuk usaha tetap, dan bentuk badan lainnya;
| |
|
7.
|
Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang dapat dikenakan Pajak Daerah;
| |
|
8.
|
Masa Pajak adalah jangka waktu lamanya sama dengan 1 (satu) bulan takwim atau jangka waktu lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur;
| |
|
9.
|
Air adalah semua air yang terdapat di dalam dan atau berasal dari sumber-sumber air, baik yang terdapat di atas maupun di bawah permukaan tanah, tidak termasuk dalam pengertian ini air yang terdapat di laut;
| |
|
10.
|
Sumber air adalah tempat dan wadah air yang terdapat di atas dan di bawah permukaan tanah, termasuk dalam pengertian ini akuifer, mata air, sungai, danau, rawa, situ, waduk dan muara;
| |
|
11.
|
Sungai adalah tempat-tempat dan wadah-wadah serta jaringan pengaliran air mulai dari mata air sampai muara dengan dibatasi kanan dan kirinya serta sepanjang pengalirannya oleh garis sempadan;
| |
|
12.
|
Air bawah tanah adalah semua air yang terdapat dalam lapisan pengandung air di bawah permukaan tanah termasuk mata air yang muncul secara alamiah di atas permukaan tanah;
| |
|
13.
|
Air permukaan adalah semua air yang berasal dari sumber-sumber air yang terdapat di atas permukaan tanah termasuk air laut yang dimanfaatkan di darat;
| |
|
14.
|
Pengambilan air bawah tanah adalah setiap lapisan pengambilan air bawah tanah yang dilakukan dengan cara penggalian, pengeboran atau dengan cara membuat bangunan penurap lainnya untuk dimanfaatkan airnya dan atau tujuan lainnya;
| |
|
15.
|
Pemanfaatan air adalah penggunaan air yang tidak mengurangi debet air sendiri yang dipakai untuk keperluan yang bersifat komersial.
| |
|
16.
|
Pajak adalah pajak pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah dan atau air permukaan;
| |
|
17.
|
Surat Pemberitahuan Pajak Daerah yang dapat disingkat SPTPD adalah Surat Surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan perhitungan dan atau pembayaran atas jumlah Air Bawah Tanah dan Air Permukaan yang diambil dan atau dimanfaatkan oleh Wajib Pajak dalam suatu masa pajak;
| |
|
18.
|
Surat Setoran Pajak Daerah yang dapat disingkat SSPD adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak digunakan untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang ke Kas Daerah atau ke tempat pembayaran lain yang ditetapkan oleh Gubernur;
| |
|
19.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah, yang dapat disingkat SKPD adalah surat ketetapan yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak yang terutang;
| |
|
20.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, yang dapat disingkat SKPDKB adalah surat ketetapan yang menetapkan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah yang masih harus dibayar;
| |
|
21.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, yang dapat disingkat SKPDKBT, adalah surat keputusan yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan;
| |
|
22.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, yang dapat disingkat SKPDLB adalah surat keputusan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar dari pajak yang terutang atau tidak seharusnya terutang;
| |
|
23.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, yang dapat singkat SKPD Nihil, adalah surat ketetapan yang menentukan jumlah pokok pajak yang terutang sama besarnya dengan jumlah kredit pajak, atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak;
| |
|
24.
|
Surat Tagihan Pajak Daerah, yang dapat disingkat STPD, adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan atau sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda;
| |
|
25.
|
Kas Daerah adalah Kas Daerah Propinsi Kalimantan Barat;
| |
|
|
|
|
|
BAB II
NAMA, OBYEK DAN SUBYEK PAJAK Pasal 2 | ||
|
Pajak yang dipungut atas pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan dinamakan Pajak atas setiap pengambilan dan atau pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan.
| ||
|
|
|
|
Pasal 3 | ||
|
Obyek Pajak adalah:
| ||
|
a.
|
Pengambilan air bawah tanah dan atau air permukaan;
| |
|
b.
|
Pemanfaatan air bawah tanah dan atau air permukaan;
| |
|
c.
|
Pengambilan dan Pemanfaatan air bawah tanah dan atau air permukaan.
| |
|
|
|
|
Pasal 4 | ||
|
Dikecualikan dari objek pajak adalah:
| ||
|
a.
|
Pengambilan dan atau pemanfaatan air bawah tanah dan atau air permukaan oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah, TNI dan POLRI yang tidak bersifat komersial;
| |
|
b.
|
Pengambilan dan atau pemanfaatan air bawah tanah dan atau air permukaan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah yang khusus didirikan untuk menyelenggarakan usaha eksploitasi dan pemeliharaan pengairan serta mengusahakan air dan sumber-sumber air;
| |
|
c.
|
Pengambilan dan atau pemanfaatan air bawah tanah dan atau air permukaan untuk kepentingan pengairan pertanian rakyat;
| |
|
d.
|
Pengambilan dan atau pemanfaatan air bawah tanah dan atau air permukaan untuk keperluan dasar rumah tangga dan kegiatan sosial;
| |
|
e.
|
Pemanfaatan air permukaan untuk keperluan transportasi dan perikanan rakyat yang tidak dikomersilkan.
| |
|
|
|
|
Pasal 5 | ||
|
(1)
|
Subyek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang mengambil atau memanfaatkan, atau mengambil dan memanfaatkan air bawah tanah dan atau air permukaan.
| |
|
(2)
|
Wajib Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan adalah orang pribadi atau badan yang mengambil, memanfaatkan, atau mengambil dan memanfaatkan air bawah tanah dan atau air permukaan.
| |
|
|
|
|
|
BAB III
DASAR PENGENAAN TARIF DAN TATA CARA PENGHITUNGAN PAJAK Pasal 6 | ||
|
(1)
|
Dasar pengenaan Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan adalah nilai perolehan air.
| |
|
(2)
|
Nilai perolehan air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini dinyatakan dalam rupiah yang dihitung menurut sebagian atau seluruh faktor-faktor:
| |
|
|
a.
|
Jenis sumber air;
|
|
|
b.
|
Lokasi sumber air;
|
|
|
c.
|
Tujuan pengambilan dan atau pemanfaatan air;
|
|
|
d.
|
Volume air yang diambil atau dimanfaatkan, atau diambil dan dimanfaatkan;
|
|
|
e.
|
Kualitas air;
|
|
|
f.
|
Luas areal tempat pemanfaatan pengambilan dan atau pengambilan air;
|
|
|
g.
|
Musim pengambilan dan atau pemanfaatan air;
|
|
|
h.
|
Tingkat kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pengambilan, pemanfaatan atau pengambilan dan pemanfaatan air.
|
|
(3)
|
Nilai Perolehan air sebagai dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini ditetapkan Gubernur secara periodik sekurang-kurangnya sekali dalam setahun berdasarkan faktor-faktor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pasal ini.
| |
|
(4)
|
Besarnya nilai perolehan air sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sepanjang digunakan untuk kegiatan badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah yang bertujuan komersial pertambangan minyak dan gas alam ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan pertimbangan Menteri Keuangan.
| |
|
|
|
|
Pasal 7 | ||
|
(1)
|
Volume air sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (2) huruf d berdasarkan catatan meter air atau alat ukur lainnya.
| |
|
(2)
|
Meter air dan atau alat ukur lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini wajib dipasang pada setiap tempat pengambilan dan atau pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan.
| |
|
|
|
|
Pasal 8 | ||
|
Besarnya tarif pajak pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan ditetapkan sebagai berikut:
| ||
|
a.
|
Air Bawah Tanah sebesar 20% (dua puluh persen);
| |
|
b.
|
Air permukaan sebesar 10% (sepuluh persen).
| |
|
|
|
|
Pasal 9 | ||
|
Besarnya pokok pajak yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (1) dan atau ayat (2) Peraturan Daerah ini dengan dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (3) Peraturan Daerah ini.
| ||
|
|
|
|
|
BAB IV
WILAYAH PEMUNGUTAN, MASA PAJAK DAN SAAT PAJAK TERUTANG Pasal 10 | ||
|
Pajak yang terutang dipungut di Wilayah Daerah tempat pengambilan dan atau pemanfaatan air dilakukan.
| ||
|
|
|
|
Pasal 11 | ||
|
Masa pajak pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) bulan takwim.
| ||
|
|
|
|
Pasal 12 | ||
|
Pajak terutang terjadi pada saat pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan.
| ||
|
|
|
|
|
BAB V
SURAT PEMBERITAHUAN Pasal 13 | ||
|
(1)
|
Orang pribadi atau badan yang mengambil dan atau memanfaatkan air bawah tanah dan atau air permukaan wajib melaporkan kepada Gubernur atau pejabat yang ditunjuk.
| |
|
(2)
|
Laporan sebagaimana tersebut pada ayat (1) pasal ini sekurang-kurangnya memuat:
| |
|
|
a.
|
Nama dan alamat lengkap orang pribadi atau badan yang mengambil dan memanfaatkan air bawah tanah dan air permukaan;
|
|
|
b.
|
Jenis usaha;
|
|
|
c.
|
Sumber air yang diambil dan atau dimanfaatkan;
|
|
|
d.
|
Lokasi air;
|
|
|
e.
|
Tanggal, bulan dan tahun pengambilan dan pemanfaatan.
|
|
(3)
|
Laporan sebagaimana dimaksud ayat (2) pasal ini selambat-lambatnya disampaikan 30 (tiga puluh) hari sejak pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan.
| |
|
|
|
|
Pasal 14 | ||
|
(1)
|
Laporan yang telah diterima sebagaimana di maksud pasal 13 ayat (3) Peraturan Daerah ini selanjutnya digunakan sebagai bahan evaluasi dan monitoring.
| |
|
(2)
|
Apabila berdasarkan hasil evaluasi dan monitoring sebagaimana di maksud ayat (1) pasal ini ditemukan adanya penyimpangan yang mengakibatkan timbulnya kerusakan lingkungan, maka wajib pajak dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
| |
|
|
|
|
Pasal 15 | ||
|
(1)
|
Setiap Wajib Pajak diwajibkan mengisi SPTPD.
| |
|
(2)
|
SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini harus diisi dengan jelas, benar dan lengkap serta ditandatangani oleh Wajib Pajak atau Kuasanya.
| |
|
(3)
|
SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini harus disampaikan kepada Gubernur selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah bulan pengambilan dan pemanfaatan air.
| |
|
(4)
|
Bagi orang pribadi atau badan yang telah melapor sebagaimana dimaksud pada pasal 13 ayat (3) Peraturan Daerah ini selama-lamanya 14 (empat belas) hari dihitung sejak tanggal laporan, sudah menyampaikan SPTPD.
| |
|
(5)
|
Bentuk, isi dan tata cara pengisian SPTPD ditetapkan oleh Gubernur.
| |
|
|
|
|
|
BAB VI
PENETAPAN PAJAK Pasal 16 | ||
|
(1)
|
Berdasarkan SPTPD sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 ayat (1), Peraturan Daerah ini Gubernur atau pejabat yang ditunjuk menetapkan pajak terutang dengan menerbitkan SKPD.
| |
|
(2)
|
Bentuk dan isi SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini ditetapkan oleh Gubernur.
| |
|
|
|
|
Pasal 17 | ||
|
(1)
|
Wajib Pajak yang membayar sendiri, SPTPD sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 ayat (1) Peraturan Daerah ini digunakan untuk menghitung, memperhitungkan dan menetapkan pajak sendiri yang terutang.
| |
|
(2)
|
Dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sesudah saat terutangnya pajak, Gubernur dapat menerbitkan:
| |
|
|
a.
|
SKPD Kurang Bayar;
|
|
|
b.
|
SKPD Kurang Bayar Tambahan;
|
|
|
c.
|
SKPD Nihil;
|
|
|
d.
|
SKPD Lebih Bayar.
|
|
|
|
|
|
BAB VII
TATA CARA PEMBAYARAN Pasal 18 | ||
|
(1)
|
Pembayaran pajak dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk oleh Gubernur.
| |
|
(2)
|
Apabila pembayaran pajak dilakukan di tempat lain yang ditunjuk, hasil penerimaan pajak harus disetor ke Kas Daerah selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja setelah penerimaan.
| |
|
(3)
|
Pembayaran dan atau penyetoran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) pasal ini dilakukan dengan menggunakan SSPD atau dokumen lain yang dipersamakan.
| |
|
|
|
|
Pasal 19 | ||
|
(1)
|
Pembayaran pajak harus dilakukan sekaligus atau lunas.
| |
|
(2)
|
Pajak pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan harus dilunasi selama-lamanya 7 (tujuh) hari sejak diterbitkannya SKPD, SKPDKB, SKPDKBT.
| |
|
(3)
|
Gubernur dapat memberikan persetujuan kepada wajib pajak untuk mengangsur pajak terutang dalam kurun waktu tertentu, setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan.
| |
|
(4)
|
Angsuran pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pasal ini, harus dilakukan secara teratur dan berturut-turut dengan dikenakan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dari jumlah pajak yang belum atau kurang dibayar.
| |
|
(5)
|
Tata cara dan Persyaratan membayar pajak secara mengangsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pasal ini ditetapkan oleh Gubernur.
| |
|
|
|
|
|
BAB VIII
TATA CARA PENAGIHAN Pasal 20 | ||
|
(1)
|
Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak Daerah apabila:
| |
|
|
a.
|
Pajak tahun berjalan tidak atau kurang dibayar;
|
|
|
b.
|
Terhadap kekurangan pembayaran pajak sebab salah tulis, salah hitung;
|
|
|
c.
|
Dikenakan sanksi administrasi berupa bunga.
|
|
(2)
|
Bentuk, isi dan tata cara penagihan dengan STPD ditetapkan oleh Gubernur.
| |
|
|
|
|
Pasal 21 | ||
|
(1)
|
Pajak yang terutang berdasarkan SKPDKB, SKPDKBT, STPD, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan dan Putusan Banding yang tidak atau kurang dibayar oleh wajib pajak pada waktunya dapat ditagih dengan menerbitkan Surat Paksa.
| |
|
(2)
|
Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana tersebut pada ayat (1) pasal ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
| |
|
|
|
|
|
BAB IX
SANKSI ADMINISTRASI Pasal 22 | ||
|
Gubernur atau pejabat yang ditunjuk dapat:
| ||
|
a.
|
Menetapkan sanksi administrasi berupa denda sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pokok pajak atas keterlambatan penyampaian SPTPD sesuai batas waktu sebagaimana tersebut pada pasal 15 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Daerah ini;
| |
|
b.
|
Menetapkan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan dari jumlah pajak terutang, sejak jatuh tempo pembayaran sebagaimana tersebut pada pasal 19 ayat (2) Peraturan Daerah ini;
| |
|
c.
|
Menetapkan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% (seratus persen) dari kekurangan pajak terutang terhadap diketemukannya data perpajakan baru yang dapat menyebabkan bertambahnya pajak terutang atau pengisian SPT PD yang tidak sesuai dengan keadaan obyek pajak yang sebenarnya;
| |
|
d.
|
Menetapkan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% (seratus persen) dari pokok bagi wajib pajak yang tidak melaporkan sebagaimana dimaksud pada pasal 13 ayat (2) Peraturan Daerah ini.
| |
|
|
|
|
|
BAB X
BAGI HASIL PAJAK Pasal 23 | ||
|
(1)
|
Hasil penerimaan pajak pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan diserahkan kepada Daerah Kabupaten/Kota dengan pembagian sebagai berikut:
| |
|
|
a.
|
30% (tiga puluh persen) untuk Pemerintah Propinsi Kalimantan Barat;
|
|
|
b.
|
70% (tujuh puluh persen) untuk Pemerintah Kabupaten/Kota yang bersangkutan dengan memperhatikan aspek pemerataan dan potensi objek pajak.
|
|
(2)
|
Perimbangan aspek pemerataan dan potensi pajak sebagaimana ayat (1) huruf b pasal ini diatur lebih lanjut dengan Keputusan Gubernur.
| |
|
|
|
|
|
BAB XI
PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN PAJAK Pasal 24 | ||
|
(1)
|
Gubernur berdasarkan permohonan Wajib Pajak dapat memberikan pengurangan, keringanan atau pembebasan pajak terhadap keberatan atas penetapan pajak.
| |
|
(2)
|
Gubernur dapat melimpahkan kewenangan untuk memberikan pengurangan dan keringanan atas penetapan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, kepada pejabat yang ditunjuk.
| |
|
(3)
|
Tata cara pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, ditetapkan oleh Gubernur.
| |
|
|
|
|
|
BAB XII
TATA CARA PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN PAJAK Pasal 25 | ||
|
(1)
|
Gubernur atau pejabat yang ditunjuk karena kewenangan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat:
| |
|
|
a.
|
Membetulkan SKPD atau SKPDKB atau SKPDKBT atau STPD yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan, tulis kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan dalam penerapan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
|
|
|
b.
|
Membatalkan atau mengurangi ketetapan pajak tidak benar.
|
|
|
c.
|
Mengurangkan atau menghapus sanksi administrasi berupa bunga, denda dan kenaikan pajak yang terutang dalam hal bukan karena kesalahannya.
|
|
(2)
|
Permohonan pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi atas SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, dan STPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini harus disampaikan secara tertulis oleh Wajib Pajak kepada Gubernur, atau pejabat yang ditunjuk selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, dan STPD dengan memberikan alasan yang jelas.
| |
|
(3)
|
Gubernur atau pejabat yang ditunjuk paling lama 60 (enam puluh) hari sejak surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pasal ini diterima, sudah harus memberikan keputusan.
| |
|
(4)
|
Apabila setelah lewat waktu 60 (enam puluh) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pasal ini Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk tidak memberikan keputusan, permohonan pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi dianggap dikabulkan.
| |
|
|
|
|
|
BAB XIII
KEBERATAN DAN BANDING Pasal 26 | ||
|
(1)
|
Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Gubernur atau pejabat yang ditunjuk atas suatu:
| |
|
|
a.
|
SKPD;
|
|
|
b.
|
SKPD Kurang Bayar;
|
|
|
c.
|
SPD Kurang Bayar Tambahan;
|
|
|
d.
|
SKPD Lebih Bayar.
|
|
(2)
|
Permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini harus disampaikan secara tertulis dalam bahasa Indonesia paling lama 60 (enam puluh) hari sejak tanggal SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, dan SKPD Nihil diterima oleh Wajib Pajak, kecuali apabila Wajib Pajak dalam menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.
| |
|
(3)
|
Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk jangka waktu paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari sejak tanggal surat permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pasal ini diterima, sudah memberikan keputusan.
| |
|
(4)
|
Apabila setelah lewat waktu 180 (seratus delan puluh) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pasal ini Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk tidak memberikan keputusan permohonan keberatan dianggap dikabulkan.
| |
|
(5)
|
Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini tidak menunda kewajiban membayar pajak.
| |
|
|
|
|
Pasal 27 | ||
|
(1)
|
Wajib pajak dapat mengajukan banding kepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari setelah diterimanya Keputusan keberatan.
| |
|
(2)
|
Pengajuan banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini tidak menunda kewajiban membayar pajak.
| |
|
|
|
|
Pasal 28 | ||
|
Apabila pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 atau banding sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 Peraturan Daerah ini dikabulkan sebagian atau seluruhnya, kelebihan pembayaran pajak dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
| ||
|
|
|
|
|
BAB XIV
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK Pasal 29 | ||
|
(1)
|
Wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak kepada Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk secara tertulis dengan menyebutkan sekurang-kurangnya:
| |
|
|
a.
|
Nama dan alamat Wajib Pajak;
|
|
|
b.
|
Masa Pajak;
|
|
|
c.
|
Besarnya kelebihan pembayaran pajak;
|
|
|
d.
|
Alasan yang jelas.
|
|
(2)
|
Gubernur atau Pejabat dalam jangka waktu paling lama 180 (seratus delan puluh) hari sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini harus memberikan keputusan.
| |
|
(3)
|
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pasal ini dilampaui Kepala Daerah atau Pejabat tidak memberikan keputusan, permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dianggap dikabulkan dan SKPDLB harus diterbitkan dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan.
| |
|
(4)
|
Apabila Wajib Pajak mempunyai utang pajak lainnya, kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pasal ini langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang pajak dimaksud.
| |
|
(5)
|
Pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak diterbitkannya SKPD LB dengan menerbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP).
| |
|
(6)
|
Apabila pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan setelah lewat waktu 60 (enam puluh) hari sejak diterbitkannya SKPD LB, Gubernur atau Pejabat memberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan pajak.
| |
|
|
|
|
Pasal 30 | ||
|
Apabila kelebihan pembayaran pajak diperhitungkan dengan utang pajak lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 ayat (4) Peraturan Daerah ini, pembayarannya dilakukan dengan cara pemindahbukuan dan bukti pemindahbukuan juga berlaku sebagai pembayaran.
| ||
|
|
|
|
|
BAB XV
KADALUWARSA Pasal 31 | ||
|
(1)
|
Hak untuk melakukan penagihan pajak, kadaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutangnya pajak, kecuali apabila wajib pajak melakukan tindak pidana perpajakan daerah.
| |
|
(2)
|
Kadaluwarsa penagihan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini tertangguh apabila:
| |
|
|
a.
|
Diterbitkan Surat Teguran dan Surat Paksa atau;
|
|
|
b.
|
Ada pengakuan utang pajak dari Wajib Pajak baik langsung maupun tidak langsung.
|
|
|
|
|
|
BAB XVI
KETENTUAN KHUSUS Pasal 32 | ||
|
(1)
|
Setiap pejabat dilarang memberitahukan kepada pihak lain yang tidak berhak segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh wajib Pajak dalam rangka jabatan atau pekerjaannya untuk menjalankan peraturan Perundang-undangan Pajak Daerah, kecuali sebagai saksi atau saksi ahli dalam sidang pengadilan;
| |
|
(2)
|
Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini berlaku juga terhadap tenaga ahli yang ditunjuk oleh Gubernur untuk membantu dalam pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan Pajak Daerah kecuali sebagai saksi atau saksi ahli dalam sidang pengadilan;
| |
|
(3)
|
Untuk kepentingan Daerah, Gubernur berwenang memberikan izin tertulis kepada pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini dan tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pasal ini supaya memberikan keterangan, memperlihatkan bukti tertulis dan atau tentang wajib pajak kepada pihak yang ditunjuk;
| |
|
(4)
|
Untuk kepentingan pemeriksaan di pengadilan dalam perkara pidana, Gubernur dapat memberi izin tertulis untuk meminta kepada pejabat sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini dan tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pasal ini bukti tertulis dan keterangan wajib pajak yang ada padanya;
| |
|
(5)
|
Permintaan hakim sebagaimana dimaksud ayat (4) pasal ini harus menyebutkan nama tersangka, keterangan-keterangan yang diminta serta kaitan antara perkara pidana yang bersangkutan dengan keterangan yang diminta tersebut.
| |
|
|
|
|
|
BAB XVII
SANKSI PIDANA Pasal 33 | ||
|
(1)
|
Wajib pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling singkat 7 (tujuh) hari, paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak yang terutang.
| |
|
(2)
|
Wajib pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan, paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling lama 4 (empat) kali jumlah pajak yang terutang.
| |
|
(3)
|
Pejabat yang dengan sengaja menerbitkan ketetapan yang mengakibatkan timbulnya kerugian bagi Daerah dapat dikenakan pidana kurungan paling singkat 6 (enam) bulan, paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah kerugian yang diderita oleh negara.
| |
|
(4)
|
Pejabat yang dengan sengaja tidak menyetorkan, setoran pajak yang diterimanya dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dapat dikenakan tindak pidana korupsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
| |
|
|
|
|
Pasal 34 | ||
|
(1)
|
Pejabat yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal sebagaimana dimaksud dalam pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Daerah ini dipidana dengan pidana kurungan paling singkat 7 (tujuh) hari, paling lama 6 (enam) bulan dan atau denda paling banyak Rp2.000.000,-(dua juta rupiah);
| |
|
(2)
|
Pejabat yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban atau seseorang yang menyebabkan tidak dipenuhinya kewajiban sebagaimana dimaksud pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Daerah ini, dipidana dengan pidana kurungan paling singkat 6 (enam) bulan, paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda paling banyak Rp5.000.000,-(lima juta rupiah);
| |
|
(3)
|
Penuntutan terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) pasal ini hanya dilakukan atas pengaduan orang yang kerahasiaannya dilanggar.
| |
|
|
|
|
|
BAB XVII
PENYIDIKAN Pasal 35 | ||
|
(1)
|
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang tentang Hukum Acara Pidana yang berlaku.
| |
|
(2)
|
Wewenang penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini adalah:
| |
|
|
a.
|
menerima, mencari, mengumpulkan, dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lengkap dan jelas;
|
|
|
b.
|
meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana perpajakan daerah tersebut;
|
|
|
c.
|
meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang perpajakan daerah;
|
|
|
d.
|
memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen lain yang berkenaan dengan tindak pidana di bidang perpajakan daerah;
|
|
|
e.
|
melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen-dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
|
|
|
f.
|
meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah;
|
|
|
g.
|
menyuruh berhenti, melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud pada huruf e;
|
|
|
h.
|
memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana perpajakan daerah;
|
|
|
i.
|
memanggil orang atau didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
|
|
|
j.
|
menghentikan penyidikan;
|
|
|
k.
|
Melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyelidikan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
|
|
(3)
|
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang berlaku.
| |
|
|
|
|
|
BAB XVIII
KETENTUAN PENUTUP Pasal 36 | ||
|
Hal-hal yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Gubernur.
| ||
|
|
|
|
Pasal 37 | ||
|
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
| ||
|
|
|
|
|
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Kalimantan Barat.
| ||
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Pontianak
Pada tanggal 23 Mei 2003 GUBERNUR KALIMANTAN BARAT, ttd. H. USMAN JA'FAR Diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Kalimantan Barat Nomor 11 Tahun 2003 Seri A Nomor 3 Tanggal Juni 2003 | ||
PENJELASANATAS
PERATURAN DAERAH PROPINSI KALIMANTAN BARAT NOMOR TAHUN 2003 TENTANG PAJAK PENGAMBILAN DAN PEMANFAATAN AIR BAWAH TANAH DAN AIR PERMUKAAN | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| I. | PENJELASAN | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Air beserta sumber-sumbernya merupakan salah satu kekayaan alam, mutlak dibutuhkan oleh manusia sepanjang masa, baik langsung atau tidak langsung. Karena itu di samping dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat secara adil dan merata, maka pemanfaatannya haruslah diabdikan kepada kepentingan dan kesejahteraan rakyat, agar kebutuhan masyarakat akan air termaksud dapat tercukupi, air beserta sumber-sumbernya tersebut haruslah dilindungi dan dijaga kelestariannya.
Dengan lajunya usaha-usaha pembangunan khususnya di bidang industri, telah mengakibatkan penggunaan air semakin meningkat. Perusahaan-perusahaan industri membutuhkan air dalam jumlah yang cukup banyak dalam melaksanakan proses produksinya baik sebagai bahan baku maupun sebagai bahan penunjang.
Melihat semakin tumbuh dan berkembangnya industri tersebut, berpengaruh pula terhadap pemenuhan kebutuhan akan air terutama air bawah tanah baik untuk keperluan sehari-hari maupun untuk keperluan industri dan usaha lainnya dengan memperhatikan segi kualitas maupun kuantitasnya.
Menyadari akan dampak yang akan timbul atas tumbuh dan berkembangnya industri-industri tersebut, khususnya yang menyangkut pemenuhan kebutuhan akan air dari pengambilan air bawah tanah serta mengingat kemungkinan lainnya yang ditimbulkan atas pengambilan air bawah tanah yang berlebihan, Pemerintah Propinsi Kalimantan Barat perlu segera mengambil langkah dan tindakan-tindakan berupa pembinaan, pengendalian serta pengawasan terhadap pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| II. | PENJELASAN PASAL DEMI PASAL | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Yang dimaksudkan dengan pengambilan air bawah tanah maupun air permukaan adalah pengambilan air dengan tidak menggunakan tenaga manusia.
Pasal 3
Huruf a
Yang dimaksud dengan pengambilan air bawah tanah dan/atau dalam ketentuan ini yang antara lain pengambilan air dalam sektor pertambangan.
Huruf b
Yang dimaksud dengan pemanfaatan air bawah tanah dan/atau air permukaan dalam ketentuan ini antara lain pemanfaatan air bidang ketenagalistrikan.
Huruf c
Yang dimaksud dengan pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah dan/atau air permukaan dalam ketentuan ini adalah pengambilan dan pemanfaatan dengan tidak menggunakan tenaga manusia.
Pasal 4
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah dan/atau air permukaan yang dipergunakan antara lain untuk: bendungan, penelitian yang tidak dikomersilkan.
Huruf c
Huruf d
Huruf e
Pasal 5 & 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Selama meter air dan atau alat ukur lainnya belum terpasang, volume air dihitung atas dasar penaksiran oleh petugas yang berwenang.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Besarnya Pokok Pajak terutang adalah:
Untuk memperoleh Harga Air Beku, digunakan perhitungan dengan memasukkan antara lain komponen unsur produksi, biaya penerapan, biaya pengolahan.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Yang 1 (satu) bulan takwim adalah lamanya waktu sesuai bulan berjalan.
Pasal 12
Dalam hal pajak pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan serta cara pemungutannya menggunakan sistem self assement, sehingga pajak terutang tidak berdasarkan Surat Ketetapan Pajak.
Pasal 13 s/d Pasal 23
Cukup jelas.
Pasal 24
Cukup jelas.
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Pelimpahan kewenangan kepada pejabat yang ditunjuk akan ditetapkan oleh Gubernur dengan suatu Keputusan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 25 s/d. pasal 31
Cukup jelas.
Pasal 32
Ayat (1)
Setiap pejabat baik petugas pajak maupun mereka yang melakukan tugas di bidang perpajakan daerah dilarang mengungkapkan kerahasiaan Wajib Pajak yang menyangkut masalah perpajakan daerah. Masalah kerahasiaan tersebut perlu mendapat perlindungan untuk mencegah disalahgunakannya bahan keterangan Wajib Pajak dalam usaha persaingan dagang atau mengungkapkan keadaan asal usul kekayaan dari Wajib Pajak yang dapat dikategorikan sebagai rahasia pribadi berdasarkan asas hukum pajak.
Ayat (2)
Para ahli dalam ayat ini adalah seperti akuntan, pengacara, dan sebagainya ditunjuk oleh Kepala Daerah untuk membantu pelaksanaan Undang-Undang perpajakan Daerah.
Ayat (3)
Dalam kepentingan Daerah, misalnya dalam rangka kerja sama dengan Instansi lain, keterangan atau bukti tertulis tentang Wajib Pajak dapat diberikan atau diperlihatkan kepada pihak tertentu yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
Dalam surat izin yang diterbitkan Kepala Daerah harus dicantumkan nama Wajib Pajak, pihak yang ditunjuk, pejabat ahli atau tenaga ahli.
Pemberian izin tersebut dilakukan secara terbatas dalam hal-hal yang dipandang perlu oleh Kepala Daerah.
Ayat (4)
Untuk melaksanakan pemeriksaan di sidang pengadilan dalam rangka perkara pidana atau perdata yang berhubungan dengan masalah perpajakan daerah, demi kepentingan peradilan Kepala Daerah memberikan izin pembebasan atas kewajiban kerahasiaan kepada pejabat pajak, termasuk pejabat yang ditugaskan dalam Badan Penyelesaian Sengketa Pajak dan para ahli, atas permintaan Hakim Ketua Sidang.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 33 s/d. pasal 37
Cukup jelas.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.