Perda Provinsi Jawa Timur Nomor: 9 Tahun 2002

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH PROPINSI JAWA TIMUR
NOMOR 9 TAHUN 2002
 
TENTANG

RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR JAWA TIMUR,
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dengan adanya penggabungan kewenangan yang ditangani Kantor Wilayah Departemen dengan Dinas dan dalam rangka pendayagunaan barang-barang yang merupakan kekayaan Pemerintah Propinsi Jawa Timur agar dapat digunakan oleh masyarakat umum dengan memungut retribusi, serta sebagai upaya menertibkan penerimaan dari pemakaian kekayaan dimaksud diperlukan pengaturan;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan kembali dengan menuangkan ketentuan-ketentuannya dalam suatu Peraturan Daerah.
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Timur juncto Undang-undang Nomor 18 Tahun 1950 Peraturan tentang Mengadakan Perubahan dalam Undang-undang Tahun 1950 Nomor 2 dari hal Pembentukan Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Tahun 1950 Nomor 32);
2.
Undang-undang Nomor 49 Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2104);
3.
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2824);
4.
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2831);
5.
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3046);
6.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang Jalan (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3186);
7.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);
8.
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1985 tentang Perikanan (Lembaran Negara Tahun 1935 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3299);
9.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3480);
10.
Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 240, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
11.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
12.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1969 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1967 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2916) sebagaimana terakhir telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2001 (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4154);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1977 tentang Penolakan Pencegahan Pemberantasan dan Pengobatan Penyakit Hewan (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3101);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1983 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3253);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3258);
17.
Peraturan Pemerintah Nomor Nomor 35 Tahun 1991 tentang Sungai (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3445);
18.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4139);
19.
Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 tentang Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan dan Bentuk Rancangan Undang-undang, Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Keputusan Presiden (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 70);
20.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 63/PRT/1983 tentang Garis Sempadan Sungai, Daerah Manfaat Sungai, Daerah Penguasaan Sungai dan Bekas Sungai;
21.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 70/PRT/1996 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai-sungai di Wilayah Kerja Perum Jasa Tirta pada Sungai Kali Wonokromo, Kali Kedurus dan Kali Porong;
22.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah;
23.
Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 546/KPT/1986 tentang Pedoman Tata Cara Penggunaan Unit Laboratorium di lingkungan Departemen Pekerjaan Umum;
24.
Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 585/KPTS/1988 tentang Pedoman Penggunaan Peralatan di lingkungan Departemen Pekerjaan Umum;
25.
Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 08/Kpts/IK.410/1/1994 tentang Ketentuan Tarif Penggunaan Fasilitas dan Pelayanan Barang serta Jasa Perusahaan Umum Prasarana Perikanan Samudra di Pelabuhan Perikanan Nusantara serta Pelabuhan Perikanan Pantai/Pangkalan Pendaratan Ikan;
26.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah;
27.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Retribusi Daerah;
28.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998 tentang Ruang Lingkup dan Jenis-jenis Retribusi Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II;
29.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2001 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Pemerintah;
30.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur Nomor 11 Tahun 1991 tentang Penetapan Kawasan Lindung Di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur.
 
 
 
 
Dengan persetujuan,
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROPINSI JAWA TIMUR
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH PROPINSI JAWA TIMUR TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH.
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
1.
Daerah, adalah Propinsi Jawa Timur.
2.
Pemerintah Propinsi, adalah Pemerintah Propinsi Jawa Timur.
3.
Gubernur, adalah Gubernur Jawa Timur.
4.
Pejabat, adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang Retribusi Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan Daerah yang berlaku.
5.
Badan, adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan bentuk yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan yayasan, organisasi masa, organisasi sosial politik atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap dan badan usaha lainnya.
6.
Retribusi Jasa Usaha, adalah retribusi atas jasa yang disediakan oleh Pemerintah Propinsi dengan menganut prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
7.
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah yang selanjutnya dapat disebut Retribusi, adalah pembayaran atas pelayanan pemakaian kekayaan Daerah, antara lain pemakaian tanah dan bangunan, pemakaian ruangan pesta, pemakaian kendaraan alat pemboran dan alat-alat teknik lainnya serta pemakaian laboratorium dan kandang peristirahatan ternak di Pos Pemeriksaan Hewan.
8.
Wajib Retribusi, adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi.
9.
Kekayaan Daerah, adalah kekayaan yang dikuasai oleh Pemerintah Propinsi.
10.
Bangunan, adalah bangunan yang dikuasai oleh Pemerintah Propinsi.
11.
Tempat Pelelangan Ikan, adalah tempat dimana para penjual dan pembeli dapat melaksanakan transaksi jual beli ikan dengan cara pelelangan.
12.
Pelabuhan Perikanan/Pangkalan Pendaratan Ikan, adalah tempat berlabuh atau bertambatnya perahu/kapal perikanan guna mendaratkan hasil tangkapannya, melakukan persiapan penangkapan ikan, termasuk perbekalan kapal, awak kapal serta sebagai basis kegiatan produksi, pemasaran, pengolahan hasil perikanan dan pembinaan masyarakat perikanan.
13.
Wilayah Kerja Pelabuhan Perikanan/Pangkalan Pendaratan Ikan, adalah wilayah kerja di lingkungan Pelabuhan Perikanan/Pangkalan Pendaratan Ikan.
14.
Sarana Laboratorium Perikanan, adalah Laboratorium Penguji Mutu Hasil Perikanan yang dikuasai oleh Pemerintah Propinsi.
15.
Hewan, adalah semua binatang yang hidup di darat baik yang dipelihara maupun yang hidup secara liar.
16.
Ternak adalah hewan piaraan yang kehidupannya yakni mengenai tempat berkembang biak serta manfaatnya diatur dan diawasi oleh manusia serta dipelihara khusus sebagai penghasil bahan-bahan dan jasa-jasa yang berguna bagi kepentingan hidup manusia.
17.
Bahan Asal Hewan atau Ternak, adalah bahan yang berasal dari hewan atau ternak yang dapat diolah lebih lanjut.
18.
Hasil Bahan Asal Hewan atau Ternak, adalah bahan asal hewan atau ternak yang diolah dan dipergunakan untuk makan manusia, penyusunan makanan hewan dan bahan baku untuk industri dan farmasi.
19.
Pemeriksaan Kesehatan Hewan, adalah kegiatan yang dilakukan oleh ahli atau pejabat yang ditunjuk untuk melakukan pemeriksaan kesehatan hewan dan penyidikan penyakit pada hewan atau ternak, bahan asal hewan dan hasil bahan asal hewan melalui uji laboratorium baik untuk kepentingan konsumsi perdagangan yang dilakukan dari tempat asal atau di Pos Pemeriksaan Hewan.
20.
Pos Pemeriksaan Hewan, adalah tempat yang disediakan oleh Pemerintah Daerah bagi kepentingan pemeriksaan kesehatan hewan atau ternak di perbatasan.
21.
Kandang Peristirahatan Hewan, adalah tempat peristirahatan hewan atau kandang yang disediakan oleh Pemerintah Propinsi bagi kepentingan peristirahatan hewan yang akan dikirim keluar atau masuk Daerah.
22.
Laboratorium Kesehatan Hewan, adalah laboratorium milik Pemerintah Propinsi yang berwenang untuk melaksanakan pemeriksaan hewan atau ternak dan uji laboratorium, untuk penyidikan dan penetapan penyakit bagi kepentingan hewan atau ternak, bahan asal hewan dan hasil bahan hewan, meliputi laboratorium type B, Laboratorium Kesehatan Masyarakat Veteriner.
23.
Livestock Information Centre atau Pusat Informasi Masyarakat Peternakan, adalah merupakan tempat promosi dan informasi usaha peternakan untuk memperoleh notifikasi, sertifikasi, rekomendasi pada perdagangan yang dilakukan bagi kepentingan usaha peternakan.
24.
Standar pelayanan minimal di bidang peternakan, adalah pedoman kegiatan pelayanan standarisasi bidang peternakan yang meliputi sertifikasi bibit ternak, pakan ternak, obat hewan, medik veteriner dan kesehatan masyarakat veteriner.
25.
Notifikasi, adalah surat keterangan pemberitahuan terhadap tanggapan atau komentar yang dilakukan pada produk-produk barang dan jasa usaha peternakan.
26.
Sertifikasi, adalah pemberian surat keterangan oleh Dinas Peternakan Propinsi yang menyatakan bahwa seseorang atau badan hukum telah memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku untuk beroperasi dan berakhir dengan sendirinya pada waktu tertentu.
27.
Rekomendasi, adalah pemberian Surat Keterangan kegiatan perlakuan yang diberikan kepada seseorang atau badan hukum yang telah memenuhi persyaratan-persyaratan yang ditetapkan dan berakhir dengan sendirinya pada waktu tertentu.
28.
Ransum Makanan Ternak, adalah campuran bahan-bahan ransum makanan ternak baik yang sudah lengkap maupun yang masih akan dilengkapi, yang disusun secara khusus untuk dapat dipergunakan selaku ransum makanan suatu jenis ternak.
29.
Bibit Ternak, adalah semua bibit ternak, mani, telur bertunas dan mudigah/embrio yang mempunyai persyaratan tertentu untuk dikembangkan.
30.
Obat Hewan, adalah obat khusus yang dipakai untuk hewan termasuk hewan air (aqua culture).
31.
Ahli, adalah dokter hewan dan atau sarjana peternakan di samping itu orang lain yang didasarkan pendidikan dan ilmu pengetahuannya ditetapkan sebagai ahli.
32.
Barang, adalah benda-benda peternakan dalam berbagai bentuk dan uraian yang meliputi bahan baku, barang setengah jadi, barang jadi, peralatan yang spesifikasinya yang ditetapkan oleh Dinas Peternakan Propinsi Jawa Timur.
33.
Jasa, adalah layanan penanganan pekerjaan teknis peternakan yang wujud fisiknya sesuai dengan standar teknis yang spesifikasinya ditetapkan oleh Dinas Peternakan Propinsi Jawa Timur. 
34.
Laboratorium Jalan, adalah laboratorium yang dikuasai oleh Pemerintah Propinsi yang digunakan untuk pengujian mutu bahan jalan.
35.
Peralatan Jalan, adalah peralatan yang dikuasai oleh Pemerintah Propinsi yang digunakan untuk menunjang kelancaran kegiatan pembangunan jalan dan jembatan.
36.
Laboratorium Bahan Galian, adalah laboratorium yang dikuasai oleh Pemerintah Propinsi yang digunakan dalam penentuan kualitas bahan galian secara uji fisik maupun uji kimia dan penentuan kualitas air secara uji fisik, uji kimia maupun uji biologi.
37.
Alat Ukur, adalah alat yang digunakan untuk mengukur jarak, elevasi, dan azimut dari suatu titik pengukuran ke titik lain secara digital maupun non digital.
38.
Mesin Bor Inti, adalah alat yang digunakan untuk mengambil contoh bahan galian dari bawah permukaan tanah atau dari dalam tanah yang bekerja secara mekanis.
39.
Alat Logging, adalah alat yang digunakan untuk mengetahui jenis batuan/lapisan batuan dengan cara memasukan alat detektor tersebut kedalam lubang vertikal di bawah permukaan tanah.
40.
Alat Geolistrik, adalah alat yang digunakan untuk mengetahui jenis batuan/lapisan batuan dengan cara mengalirkan arus listrik dari permukaan tanah ke dalam tanah.
41.
Sistem Informasi Geografis (SIG), adalah alat elektronik yang memberikan gambaran tentang sumber daya mineral dalam bentuk peta.
42.
Tempat Lelang, adalah tempat yang dikuasai oleh Pemerintah Propinsi berikut sarana dan prasarana yang dipergunakan untuk penyelenggaraan lelang kayu dan hasil hutan ikutan lainnya atau kegiatan lainnya.
43.
Benih Tanaman yang selanjutnya disebut Benih, adalah tanaman atau bagiannya yang digunakan untuk memperbanyak dan/atau mengembangbiakkan tanaman.
44.
Sertifikasi Benih, adalah proses pemberian sertifikasi benih tanaman setelah melalui pemeriksaan, pengujian dan pengawasan serta semua memenuhi persyaratan untuk diedarkan.
45.
Benih Dasar, adalah keturunan pertama dari benih penjenis yang memenuhi standar mutu kelas benih dasar.
46.
Benih Pokok, adalah keturunan pertama dari benih dasar atau benih penjenis yang memenuhi standar mutu kelas benih pokok.
47.
Benih Sebar, adalah keturunan pertama dari benih pokok, benih dasar atau benih penjenis yang memenuhi standar mutu kelas benih sebar.
48.
Pestisida, adalah zat atau senyawa kimia zat pengatur dan perangsang tumbuh bahan lain serta organisme renik atau virus yang digunakan untuk melakukan perlindungan tanaman.
49.
Pejabat yang ditunjuk, adalah pejabat kepala instansi pengelola pemakaian kekayaan daerah.
50.
Masa Retribusi, adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan kekayaan daerah.
51.
Surat Keputusan Keberatan, adalah Surat Keputusan atas keberatan terhadap SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, SKRDKBT dan SKRDLB yang diajukan oleh Wajib Retribusi.
52.
Pemeriksaan, adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan dan mengelola data dan atau keterangan lainnya dalam rangka pengawasan kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi Daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan Retribusi Daerah.
53.
Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Retribusi Daerah, adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Penyidik, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang retribusi daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
54.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya dapat disingkat SKRD, adalah Surat Keputusan yang menentukan besarnya jumlah retribusi.
55.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya dapat disingkat SKRDKBT, adalah Surat Keputusan yang menentukan tambahan atas jumlah retribusi yang telah ditetapkan.
56.
Surat Ketetapan Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya dapat disingkat SKRDLB, adalah Surat Keputusan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar dari pada retribusi yang terutang atau tidak seharusnya terutang.
57.
Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya dapat disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
 
 
 
 
BAB II
NAMA, OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI

 

Pasal 2

Dengan nama Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dipungut retribusi sebagai pembayaran atas pemakaian atas jasa dan kekayaan Daerah.
 
 
 
 

Pasal 3

(1)
Obyek Retribusi, adalah pelayanan pemberian hak pemakaian kekayaan Daerah, yang berada di lingkungan:
 
a.
Dinas Perikanan dan Kelautan Propinsi Jawa Timur;
 
b.
Dinas Peternakan Propinsi Jawa Timur;
 
c.
Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Propinsi Jawa Timur;
 
d.
Dinas Pekerjaan Umum Pengairan Propinsi Jawa Timur;
 
e.
Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Propinsi Jawa Timur;
 
f.
Dinas Pendapatan Propinsi Jawa Timur;
 
g.
Dinas Pariwisata Propinsi Jawa Timur;
 
h.
Dinas Pertanian Propinsi Jawa Timur;
 
i.
Dinas Perhubungan Propinsi Jawa Timur.
(2)
Tidak termasuk obyek retribusi adalah pemakaian kekayaan Daerah untuk pelayanan umum.
 
 
 
 

Pasal 4

Subyek Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak untuk menggunakan kekayaan Daerah.
 
 
 
 
BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI

 

Pasal 5

Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha.
 
 
 
 
BAB IV
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA

 

Pasal 6

Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jangka waktu, jumlah, fungsi dan jenis usaha serta keahlian pada pemakaian kekayaan Daerah, kecuali penggunaan pemanfaatan Tempat Pelelangan Ikan.
 
 
 
 
BAB V
PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN, STRUKTUR DAN BESARNYA TARIP RETRIBUSI

 

Pasal 7

Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarip retribusi didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak sebagaimana keuntungan yang pantas diterima oleh pengusaha sejenis yang beroperasi secara efisien dan berorientasi pada harga pasar.
 
 
 
 
BAB VI
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIP RETRIBUSI

 

Pasal 8

(1)
Tarip retribusi digolongkan berdasarkan jenis kekayaan yang digunakan.
(2)
Besarnya tarip ditetapkan berdasarkan tarip pasar yang berlaku di wilayah daerah atau sekitarnya.
(3)
Dalam hal tarip pasar yang berlaku sulit ditemukan/diperoleh maka tarip ditetapkan sebagai jumlah pembayaran per satuan unit pelayanan/jasa, yang merupakan jumlah unsur-unsur tarip yang meliputi:
 
a.
unsur biaya per satuan penyediaan jasa;
 
b.
unsur keuntungan yang dikehendaki per satuan jasa.
(4)
Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi:
 
a.
biaya operasional langsung, yang meliputi biaya pegawai termasuk pegawai tidak tetap, belanja barang, belanja pemeliharaan, sewa tanah dan bangunan, biaya listrik dan semua biaya rutin/periodik lainnya yang berkaitan langsung dengan penyediaan jasa;
 
b.
biaya tidak langsung yang meliputi biaya administrasi umum dan biaya lainnya yang mendukung penyediaan jasa;
 
c.
biaya modal yang berkaitan dengan tersedianya aktiva tetap dan aktiva lainnya yang berjangka menengah dan panjang yang meliputi angsuran dan bunga pinjaman, nilai sewa tanah dan bangunan dan penyusutan asset;
 
d.
biaya-biaya lainnya yang berhubungan dengan penyediaan asa, seperti bunga atas pinjaman jangka pendek.
(5)
Keuntungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b ditetapkan dalam persentase tertentu dari total biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan dari modal.
 
 
 
 
BAB VII
JENIS-JENIS PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH

 

Pasal 9

Obyek Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah adalah sebagai berikut:
a.
Di lingkungan Dinas Perikanan dan Kelautan Propinsi Jawa Timur terdiri atas:
 
1.
pemakaian tanah;
 
2.
pemakaian bangunan;
 
3.
pemakaian ruangan untuk rapat/pesta;
 
4.
pemakaian peralatan/kendaraan;
 
5.
pas masuk wilayah kerja pelabuhan perikanan/pangkalan pendaratan ikan;
 
6.
pemakaian sarana laboratorium perikanan;
 
7.
pemakaian tempat pendaratan kapal perikanan.
b.
Di lingkungan Dinas Peternakan Propinsi Jawa Timur terdiri atas:
 
1.
jasa Laboratorium Kesehatan Hewan;
 
2.
pemakaian bangunan dan tanah;
 
3.
jasa Laboratorium Kesehatan Masyarakat Veteriner;
 
4.
pemakaian Pos Pemeriksaan Hewan untuk pemeriksaan kesehatan hewan atau ternak;
 
5.
pemakaian Kandang Peristirahatan Hewan di tempat-tempat Pemeriksaan Hewan;
 
6.
jasa ahli teknis (kualitas dan analisa);
 
7.
jasa pelayanan keahlian (sertifikasi, notifikasi dan rekomendasi).
c.
Di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Propinsi Jawa Timur terdiri atas:
 
1.
pemakaian tanah;
 
2.
pemakaian peralatan mesin gilas jalan;
 
3.
pemakaian peralatan jalan;
 
4.
pemakaian jembatan darurat/balley;
 
5.
jasa laboratorium jalan;
 
6.
jasa pengujian kualitas air.
d.
Di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Pengairan Propinsi Jawa Timur, berupa pemakaian tanah;
e.
Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Propinsi Jawa Timur terdiri atas:
 
1.
jasa laboratorium;
 
2.
jasa informasi geografis;
 
3.
jasa alat ukur;
 
4.
pemakaian mesin bor inti;
 
5.
Pemakaian alat geolistrik;
 
6.
Pemakaian alat logging.
f.
Di lingkungan Dinas Pendapatan Propinsi Jawa Timur, berupa pemakaian Tempat Lelang Kayu Hasil Hutan;
g.
Di lingkungan Dinas Pariwisata Propinsi Jawa Timur, berupa pemakaian tanah dan gedung atau ruangan;
h.
Di lingkungan Dinas Pertanian Propinsi Jawa Timur terdiri atas:
 
1.
jasa pemeriksaan di lapangan;
 
2.
jasa laboratorium.
i.
Di lingkungan Dinas Perhubungan Propinsi Jawa Timur berupa bangunan gedung.
 
 
 
 

Pasal 10

Struktur dan besarnya Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, dimaksud dalam Pasal 8 ditetapkan lebih lanjut oleh Gubernur setelah mendapat persetujuan DPRD Propinsi Jawa Timur.
 
 
 
 
BAB VIII
WILAYAH PEMUNGUTAN

 

Pasal 11

Retribusi yang terutang dipungut di wilayah daerah tempat pelayanan pemakaian kekayaan daerah diberikan.
 
 
 
 
BAB IX
TATA CARA PEMUNGUTAN

 

Pasal 12

(1)
Pemungutan Retribusi tidak dapat diborongkan;
(2)
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan dan SKRDKBT.
 
 
 
 
BAB X
SANKSI ADMINISTRASI

 

Pasal 13

Dalam hal wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
 
 
 
 
BAB XI
TATA CARA PEMBAYARAN

 

Pasal 14

(1)
Pembayaran retribusi yang terutang harus dilunasi sekaligus.
(2)
Retribusi yang terutang dilunasi selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, SKRDKBT dan STRD.
(3)
Tata cara pembayaran, penyetoran, tempat pembayaran retribusi diatur lebih lanjut oleh Gubernur.
 
 
 
 
BAB XII
TATA CARA PENAGIHAN

 

Pasal 15

(1)
Surat teguran atau surat peringatan atau surat lain yang sejenis sebagai awal tindakan pelaksanaan penagihan retribusi dikeluarkan 7 (tujuh) hari sejak saat jatuh tempo pembayaran.
(2)
Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal surat teguran atau surat peringatan atau surat lain yang sejenis disampaikan Wajib Retribusi harus melunasi retribusi yang terutang.
(3)
Surat teguran atau surat peringatan atau surat lain yang sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk.
 
 
 
 
BAB XIII
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN

 

Pasal 16

(1)
Atas kelebihan pembayaran retribusi, Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Gubernur.
(2)
Gubernur dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak diterimanya permohonan kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memberikan keputusan.
(3)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah dilampaui dan Gubernur tidak memberikan suatu keputusan permohonan pengembalian kelebihan retribusi dianggap dikabulkan dan SKRDLB harus diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan.
(4)
Apabila Wajib Retribusi mempunyai utang retribusi lainnya kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang retribusi tersebut.
(5)
Pengembalian kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKRDLB.
(6)
Apabila pengembalian kelebihan pembayaran retribusi dilakukan setelah lewat jangka waktu 2 (dua) bulan, Gubernur memberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan retribusi.
 
 
 
 

Pasal 17

(1)
Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi diajukan secara tertulis kepada Gubernur dengan sekurang-kurangnya menyebutkan:
 
a.
nama dan alamat Wajib Retribusi;
 
b.
masa retribusi;
 
c.
besarnya kelebihan pembayaran;
 
d.
alasan yang singkat dan jelas.
(2)
Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi disampaikan secara langsung atau melalui pos tercatat.
(3)
Bukti penerimaan oleh Pejabat atau bukti pengiriman pos tercatat merupakan bukti saat permohonan diterima oleh Gubernur.
 
 
 
 

Pasal 18

(1)
Pengembalian kelebihan retribusi dilakukan dengan menerbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Retribusi.
(2)
Apabila kelebihan pembayaran retribusi diperhitungkan dengan utang retribusi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4) pembayaran dilakukan dengan cara pemindahbukuan juga berlaku sebagai bukti pembayaran.
 
 
 
 
BAB XIV
PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI

 

Pasal 19

(1)
Gubernur dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi setelah mendapat persetujuan dari pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Jawa Timur.
(2)
Pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada Wajib Retribusi antara lain lembaga sosial dan lembaga-lembaga lain yang melaksanakan kegiatan sosial.
(3)
Tata cara pemberian keringanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan lebih lanjut oleh Gubernur.
 
 
 
 
BAB XV
KEDALUWARSA PENAGIHAN

 

Pasal 20

(1)
Hak untuk melakukan penagihan retribusi, kedaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya retribusi kecuali apabila Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi.
(2)
Kedaluwarsa penagihan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh apabila:
 
a.
Diterbitkan Surat Teguran atau;
 
b.
Ada pengaduan utang retribusi dari Wajib Retribusi baik langsung maupun tidak langsung.
 
 
 
 
BAB XVI
KETENTUAN PIDANA

 

Pasal 21

(1)
Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi terutang.
(2)
Tindak pidana yang dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
 
 
 
 
BAB XVII
PENYIDIKAN

 

Pasal 22

Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Propinsi diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang retribusi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
 
 
 
 

Pasal 23

(1)
Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 adalah:
 
a.
menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang retribusi daerah agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lengkap dan jelas;
 
b.
meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana retribusi daerah;
 
c.
meminta keterangan dan barang bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang retribusi daerah;
 
d.
memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang retribusi daerah;
 
e.
melakukan penggeledahan untuk mendapatkan barang bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen-dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap barang bukti tersebut;
 
f.
meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tidak pidana di bidang retribusi;
 
g.
menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan/atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud pada huruf c;
 
h.
memotret seseorang berkaitan dengan tindak pidana retribusi tersangka atau saksi;
 
i.
memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
 
j.
menghentikan penyidikan;
 
k.
melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
(2)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
 
 
 
 
BAB XVIII
KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 24

Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur Nomor 12 Tahun 1998 tentang Retribusi Kekayaan Daerah dan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur Nomor 14 Tahun 1998 tentang Retribusi Pasar Grosir dan Penyelenggaraan Pelelangan Ikan dinyatakan tidak berlaku.
 
 
 
 

Pasal 25

Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan ditetapkan lebih lanjut oleh Gubernur.
 
 
 
 

Pasal 26

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Jawa Timur.
 
 
 
 
Ditetapkan di Surabaya
pada tanggal 30 Mei 2002
GUBERNUR JAWA TIMUR
ttd.
IMAM UTOMO. S

Diundangkan di Surabaya
pada tanggal 30 Mei 2002
SEKRETARIS DAERAH PROPINSI JAWA TIMUR
ttd.
Drs. SOENARJO, M.Si.

LEMBARAN DAERAH PROPINSI JAWA TIMUR TAHUN 2002 NOMOR 5 TAHUN 2002 SERI C.
 

PENJELASAN

ATAS

PERATURAN DAERAH PROPINSI JAWA TIMUR
NOMOR 9 TAHUN 2002

TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
 
 
I.
PENJELASAN UMUM
 
Sehubungan dengan penataan Organisasi Perangkat Daerah yang merupakan implementasi Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, maka adanya penggabungan kewenangan yang ditangani Kantor Wilayah Departemen dengan Dinas.
 
Dengan penggabungan kewenangan dimaksud menambah aset Pemerintah Propinsi yang dimungkinkan dapat dipakai oleh masyarakat dan dipungut retribusi jasa usaha.
 
Berdasarkan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang- undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah juncto Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah, pungutan Retribusi Jasa Usaha dimungkinkan Pemerintah Propinsi untuk menarik keuntungan.
 
Selain itu pula adanya kenaikan komponen biaya antara lain biaya jasa laboratorium, tarif pemakaian listrik, solar dan bahan bakar minyak.
 
Dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, perlu meninjau kembali Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur Nomor 12 Tahun 1998 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
 
 
II.
PENJELASAN PASAL DEMI PASAL
 
Pasal 1 sampai dengan 8
Cukup jelas.
Pasal 9
huruf a dan b
Cukup jelas.
huruf c
Cukup jelas.
huruf c angka 1
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tanggal 14 Mei 1994 Nomor 974/1411/PUOD, penggunaan tanah untuk pemasangan tiang listrik, telepon, pipa air yang bertujuan untuk melayani kepentingan umum tidak dikecualikan dipungut retribusi.
 
Khusus untuk utilitas yang menempel pada jembatan dikenakan retribusi lebih tinggi, mengingat resiko pemindahan utilitas pada waktu pelebaran jalan sulit untuk dilaksanakan sehingga hal ini sebagai upaya antisipasi agar pemilik utilitas membuat jembatan sendiri.
angka 2
Cukup jelas.
angka 3
Cara menghitung besarnya retribusi penggunaan peralatan jalan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini sesuai dengan rumus yang diatur dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 585/Kpts/1988.
angka 4 sampai dengan 6
Cukup jelas.
huruf d sampai dengan i
Cukup jelas.
Pasal 10
Yang dimaksud persetujuan DPRD adalah persetujuan DPRD setelah mendapat rekomendasi komisi DPRD.
Pasal 11 sampai dengan 24
Cukup jelas.
Pasal 25
Petunjuk pelaksanaan dimaksud dalam pasal ini, adalah petunjuk tentang mekanisme perizinan dan pemungutan mengenai pemakaian kekayaan daerah untuk tiap Dinas masing-masing.
Pasal 26
Cukup jelas.
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.