Perda Provinsi Jawa Barat Nomor: 4 Tahun 2004
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT
NOMOR 4 TAHUN 2004 TENTANG
RETRIBUSI PELAYANAN PENGUJIAN MUTU BENIH, PESTISIDA SERTA PUPUK TANAMAN PANGAN DAN HORTIKULTURA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR JAWA BARAT | ||
|
|
|
|
Menimbang | ||
|
a.
|
bahwa dalam upaya meningkatkan produksi pangan dan hortikultura untuk mendukung keberhasilan program peningkatan ketahanan pangan, diperlukan penggunaan benih dan dukungan pupuk serta pestisida yang bermutu;
| |
|
b.
|
bahwa dalam rangka menjamin penyediaan benih, pupuk dan pestisida sebagaimana dimaksud pada pertimbangan huruf a di atas, perlu dilakukan pengujian terhadap mutu produksi benih, pupuk dan pestisida yang akan diedarkan dan/atau digunakan;
| |
|
c.
|
bahwa sehubungan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b di atas, perlu ditetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang Retribusi Pelayanan Pengujian Mutu Benih, Pestisida serta Pupuk Tanaman Pangan dan Hortikultura.
| |
|
|
|
|
Mengingat | ||
|
1.
|
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Barat (Berita Negara tanggal 4 Juli 1950) jo Undang-undang Nomor 23 tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4010);
| |
|
2.
|
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3478);
| |
|
3.
|
Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
| |
|
4.
|
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
| |
|
5.
|
Undang-undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 241, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4043);
| |
|
6.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1995 tentang Perbenihan Tanaman (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3616);
| |
|
7.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
| |
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pupuk Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4079);
| |
|
9.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4139);
| |
|
10.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2002 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Pertanian (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4224);
| |
|
11.
|
Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Pertanian Nomor 881/MENKES/SKB/VIII/1996 tentang Batas Maksimum 711/Kpts/TP.270/8/96 Residu Pestisida Pada Hasil Pertanian;
| |
|
12.
|
Keputusan Menteri Pertanian Nomor 803/Kpts/OT.210/7/97 tentang Sertifikasi dan Pengawasan Mutu Benih Bina;
| |
|
13.
|
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999 tentang Sistem dan Prosedur Administrasi Pajak Daerah, Retribusi Daerah dan Pendapatan Lain-lain;
| |
|
14.
|
Keputusan Menteri Pertanian Nomor 434.1/Kpts/TP.270/7/2001 tentang Syarat dan Tata cara Pendaftaran Pestisida;
| |
|
15.
|
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002 tentang Pedoman Pengurusan, Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah serta Tata Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
| |
|
16.
|
Keputusan Menteri Pertanian Nomor 517/Kpts/TP.270/9/2002 tentang Pengawasan Pestisida;
| |
|
17.
|
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pembentukan dan Teknik Penyusunan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 2 Seri D) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pembentukan dan Teknik Penyusunan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2003 Nomor 20 Seri D);
| |
|
18.
|
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 15 Tahun 2000 tentang Dinas Daerah Provinsi Jawa Barat (Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 20 Seri D) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 15 Tahun 2000 tentang Dinas Daerah Provinsi Jawa Barat (Lembaran Daerah Tahun 2002 Nomor 9 Seri D).
| |
|
19.
|
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Provinsi Jawa Barat (Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 22 Seri D);
| |
|
|
|
|
|
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI JAWA BARAT | ||
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PENGUJIAN MUTU BENIH, PESTISIDA SERTA PUPUK TANAMAN PANGAN DAN HORTIKULTURA.
| ||
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | ||
|
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
| ||
|
1.
|
Daerah adalah Provinsi Jawa Barat.
| |
|
2.
|
Gubernur adalah Gubernur Jawa Barat.
| |
|
3.
|
Dinas adalah Dinas Pertanian Tanaman Pangan Provinsi Jawa Barat.
| |
|
4.
|
Balai adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas di lingkungan Dinas Pertanian Tanaman Pangan Provinsi Jawa Barat.
| |
|
5.
|
Benih tanaman yang selanjutnya disebut benih adalah tanaman atau bagiannya yang digunakan untuk memperbanyak dan/atau mengembangbiakkan tanaman.
| |
|
6.
|
Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat benih tanaman setelah melalui pemeriksaan, pengujian, dan pengawasan serta memenuhi semua persyaratan untuk diedarkan.
| |
|
7.
|
Sertifikat adalah dokumen yang menyatakan hasil pemeriksaan lapangan dan/atau pengujian laboratorium.
| |
|
8.
|
Standar Mutu Benih adalah spesifikasi teknis benih yang baku mencakup mutu genetik, fisiologis, fisik dan kesehatan benih.
| |
|
9.
|
Label adalah keterangan tertulis yang diberikan pada benih atau benih yang sudah dikemas yang akan diedarkan.
| |
|
10.
|
Pupuk adalah zat atau organisme yang berperan dalam penyediaan unsur hara bagi keperluan tanaman secara langsung atau tidak langsung.
| |
|
11.
|
Pestisida adalah zat atau senyawa kimia, zat pengatur dan perangsang tumbuh, bahan lain, serta organisme renik atau virus yang digunakan untuk melakukan perlindungan tanaman.
| |
|
12.
|
Retribusi Jasa Usaha adalah retribusi atas jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip komersial, karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
| |
|
13.
|
Wajib retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
| |
|
14.
|
Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
| |
|
15.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya pokok retribusi.
| |
|
16.
|
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
| |
|
17.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar dari pada retribusi yang terutang atau tidak seharusnya terutang.
| |
|
18.
|
Pembayaran Retribusi Daerah adalah besarnya kewajiban yang harus dipenuhi oleh wajib retribusi sesuai dengan SKRD atau STRD ke Kas Daerah atau ke tempat lain yang ditunjuk dengan batas waktu yang telah ditentukan.
| |
|
|
|
|
|
BAB II
RUANG LINGKUP PENGUJIAN Pasal 2 | ||
|
Ruang lingkup pengujian mutu benih, pupuk dan pestisida merupakan serangkaian kegiatan di laboratorium dan di lapangan yang satu sama lain saling mendukung dan tidak dapat dipisahkan meliputi:
| ||
|
a.
|
Pengujian mutu benih, meliputi:
| |
|
|
1)
|
Pemeriksaan terhadap kebenaran benih sumber, pohon induk, isolasi tanaman, pertanaman, sampel tanaman, alat panen dan alat pengolahan benih;
|
|
|
2)
|
Pengujian mutu genetik, fisiologis, fisik dan kesehatan benih;
|
|
|
3)
|
Pemberian sertifikat.
|
|
b.
|
Pengujian mutu pupuk dan pestisida, meliputi:
| |
|
|
1)
|
Pengujian pestisida secara fisiko kimia;
|
|
|
2)
|
Pengujian residu pestisida pada bagian-bagian tertentu tanaman, tanah dan air;
|
|
|
3)
|
Pengujian pupuk terhadap kandungan unsur hara makro dan mikro;
|
|
|
4)
|
Pengujian sampel pupuk dan pestisida yang diduga palsu;
|
|
|
5)
|
Pengujian sampel tanaman dan/atau bagian tanaman yang diduga mengandung residu pestisida.
|
|
|
|
|
Pasal 3 | ||
|
(1)
|
Pengujian Mutu Benih, pupuk dan pestisida sebagaimana dimaksud Pasal 2 Peraturan Daerah ini dilaksanakan oleh Gubernur.
| |
|
(2)
|
Gubernur dapat melimpahkan pelaksanaan pengujian mutu benih, pupuk dan pestisida sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini, kepada Kepala Dinas.
| |
|
|
|
|
|
BAB III
RETRIBUSI Bagian Pertama Nama, Obyek dan Subyek Retribusi Pasal 4 | ||
|
(1)
|
Dengan nama retribusi pelayanan pengujian mutu benih, pestisida serta pupuk tanaman pangan dan hortikultura dipungut pembayaran atas jasa pelayanan pengujian benih, sampel pupuk dan pestisida.
| |
|
(2)
|
Obyek retribusi adalah setiap pelayanan pengujian benih, sampel pupuk dan pestisida.
| |
|
(3)
|
Subyek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memanfaatkan pelayanan pengujian benih, sampel pupuk dan pestisida.
| |
|
(4)
|
Retribusi pelayanan pengujian sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini termasuk golongan retribusi jasa usaha.
| |
|
|
|
|
|
Bagian Kedua
Cara Mengukur, Prinsip Penetapan, Struktur dan Besarnya Retribusi Pasal 5 | ||
|
Tingkat penggunaan jasa diukur dari jasa pelayanan, pemakaian bahan, sarana dan prasarana pelayanan.
| ||
|
|
|
|
Pasal 6 | ||
|
Prinsip dan sasaran dalam penetapan besarnya tarif retribusi jasa usaha didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak sebagaimana keuntungan yang pantas diterima oleh pengusaha swasta sejenis yang beroperasi secara efisien dan berorientasi pada harga pasar.
| ||
|
|
|
|
Pasal 7 | ||
|
Struktur dan besarnya tarif retribusi didasarkan pada pola tarif dengan mempertimbangkan tingkat penggunaan jasa, sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
| ||
|
|
|
|
|
Bagian Ketiga
Wilayah dan Tata Cara Pemungutan Pasal 8 | ||
|
Wilayah pemungutan retribusi dipungut di tempat pelayanan diberikan.
| ||
|
|
|
|
Pasal 9 | ||
|
(1)
|
Pemungutan Retribusi tidak boleh diborongkan.
| |
|
(2)
|
Retribusi ditetapkan dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
| |
|
(3)
|
Berdasarkan SKRD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pasal ini, retribusi terhutang ditagihkan kepada wajib retribusi.
| |
|
(4)
|
Pembayaran Retribusi oleh wajib retribusi sebagaimana dimaksud ayat (3) pasal ini dilakukan secara tunai.
| |
|
(5)
|
Hasil penerimaan retribusi disetor ke Kas Daerah Provinsi Jawa Barat.
| |
|
(6)
|
Pelaksanaan pemungutan retribusi dilaporkan kepada Gubernur.
| |
|
(7)
|
Pengaturan lebih lanjut tentang formulir yang digunakan dan tata cara pemungutan ditetapkan oleh Gubernur.
| |
|
|
|
|
|
Bagian Keempat
Sanksi Administrasi Pasal 10 | ||
|
(1)
|
Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari besarnya retribusi yang terhutang atau kurang bayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
| |
|
(2)
|
Bunga sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak keterlambatan dan disetorkan ke Kas Daerah Provinsi Jawa Barat.
| |
|
|
|
|
|
Bagian Kelima
Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi Pasal 11 | ||
|
(1)
|
Gubernur dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi.
| |
|
(2)
|
Tata cara pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini ditetapkan oleh Gubernur.
| |
|
|
|
|
|
Bagian Keenam
Pembetulan, Pengurangan Ketetapan, Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi dan Pembatalan Pasal 12 | ||
|
(1)
|
Wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pembetulan SKRD dan STRD yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung dan/atau kekeliruan penerapan peraturan perundang-undangan retribusi daerah.
| |
|
(2)
|
Wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dan kenaikan retribusi yang terhutang, dalam hal ini sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan wajib retribusi atau bukan karena kesalahannya.
| |
|
(3)
|
Wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan retribusi yang tidak benar.
| |
|
(4)
|
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), (2) dan (3) pasal ini, disampaikan secara tertulis oleh wajib retribusi kepada Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk paling lama 30 hari sejak tanggal diterima SKRD dan STRD dengan memberikan alasan yang jelas.
| |
|
|
|
|
|
Bagian Ketujuh
Tata Cara Penyelesaian Keberatan Pasal 13 | ||
|
(1)
|
Wajib retribusi dapat mengajukan permohonan keberatan atas SKRD dan STRD.
| |
|
(2)
|
Permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini disampaikan secara tertulis kepada Gubernur atau pejabat yang ditunjuk paling lama 2 (dua) bulan sejak tanggal SKRD dan STRD, kecuali ada alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
| |
|
(3)
|
Pengajuan keberatan tidak menunda pembayaran.
| |
|
(4)
|
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) pasal ini diputuskan oleh Gubernur atau pejabat yang ditunjuk dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal permohonan keberatan diterima.
| |
|
|
|
|
|
Bagian Kedelapan
Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi Pasal 14 | ||
|
(1)
|
Wajib retribusi mengajukan permohonan secara tertulis kepada Gubernur untuk perhitungan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi.
| |
|
(2)
|
Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini kelebihan pembayaran retribusi dapat langsung diperhitungkan terlebih dahulu dengan hutang retribusi dan sanksi administrasi berupa bunga atau diperhitungkan dengan pembayaran retribusi selanjutnya.
| |
|
(3)
|
Dalam hal wajib retribusi tidak mengajukan permohonan kelebihan pembayaran maka kelebihan pembayaran diperhitungkan pada pembayaran retribusi berikutnya.
| |
|
|
|
|
Pasal 15 | ||
|
(1)
|
Dalam kelebihan pembayaran retribusi yang tersisa setelah dilakukan perhitungan sebagaimana dimaksud pada Pasal 14 Peraturan Daerah ini, diterbitkan SKRDLB paling lambat 2 (dua) bulan sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi.
| |
|
(2)
|
Kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini dikembalikan kepada wajib retribusi paling lambat 2 (dua) bulan sejak diterbitkan SKRDLB.
| |
|
(3)
|
Dalam hal pengembalian kelebihan pembayaran retribusi dilakukan setelah lewat waktu 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKRDLB, Gubernur memberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan retribusi.
| |
|
|
|
|
Pasal 16 | ||
|
(1)
|
Pengembalian kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada Pasal 15 Peraturan Daerah ini dilakukan dengan menerbitkan Surat Perintah Membayar Retribusi.
| |
|
(2)
|
Atas perhitungan sebagaimana dimaksud pada Pasal 15 Peraturan Daerah ini diterbitkan bukti pemindahbukuan yang berlaku juga sebagai bukti pembayaran.
| |
|
|
|
|
|
Bagian Kesembilan
Kadaluwarsa Retribusi dan Penghapusan Piutang Retribusi Karena Kadaluwarsa Penagihan Pasal 17 | ||
|
(1)
|
Hak untuk melakukan penagihan retribusi kadaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terhutangnya retribusi.
| |
|
(2)
|
Kadaluwarsa penagihan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini tertangguh apabila:
| |
|
|
a.
|
Diterbitkan surat teguran; atau
|
|
|
b.
|
Ada pengakuan utang retribusi dari wajib retribusi baik langsung atau tidak langsung.
|
|
|
|
|
Pasal 18 | ||
|
(1)
|
Piutang retribusi yang dapat dihapuskan adalah piutang retribusi yang tercantum dalam SKRD dan STRD yang tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi, disebabkan karena wajib retribusi meninggal dunia dengan tidak meninggalkan harta warisan dan tidak mempunyai ahli waris, tidak dapat ditemukan, tidak mempunyai harta kekayaan lagi, atau karena hak untuk melakukan penagihan sudah kadaluwarsa.
| |
|
(2)
|
Untuk menentukan kewajiban retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini dilakukan pemeriksaan setempat kepada wajib retribusi sebagai dasar menentukan besarnya retribusi yang tidak dapat ditagih lagi.
| |
|
(3)
|
Piutang retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini hanya dapat dihapuskan setelah adanya laporan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pasal ini atau setelah adanya penelitian administrasi mengenai kedaluwarsa penagihan retribusi.
| |
|
(4)
|
Atas dasar laporan dan penelitian administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pasal ini setiap akhir tahun takwim, Dinas membuat daftar penghapusan piutang untuk setiap jenis retribusi yang berisi nama retribusi, jumlah retribusi yang terhutang, jumlah retribusi yang telah dibayar, sisa piutang retribusi dan keterangan wajib retribusi.
| |
|
(5)
|
Dinas menyampaikan usul penghapusan piutang retribusi kepada Gubernur pada setiap akhir tahun takwim dengan dilampiri daftar penghapusan piutang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) pasal ini.
| |
|
(6)
|
Gubernur menetapkan keputusan penghapusan piutang retribusi yang sudah kadaluwarsa.
| |
|
(7)
|
Tata cara penghapusan retribusi ditetapkan oleh Gubernur.
| |
|
|
|
|
|
BAB IV
KERJASAMA Pasal 19 | ||
|
Dalam pelaksanaan pengujian mutu benih, pestisida dan pupuk, Dinas dapat bekerja sama dengan pihak lain.
| ||
|
|
|
|
|
BAB V
PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN Pasal 20 | ||
|
(1)
|
Pembinaan, pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan Peraturan Daerah ini dilaksanakan oleh Dinas berkoordinasi dengan instansi terkait.
| |
|
(2)
|
Rincian lebih lanjut mengenai kegiatan pembinaan, pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini ditetapkan lebih lanjut oleh Gubernur.
| |
|
|
|
|
|
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP Pasal 21 | ||
|
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang menyangkut teknis pelaksanaannya akan diatur dengan Keputusan Gubernur.
| ||
|
|
|
|
Pasal 22 | ||
|
Peraturan Daerah ini berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat.
| ||
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Bandung
pada tanggal 4 Maret 2004 GUBERNUR JAWA BARAT, ttd. DANNY SETIAWAN Diundangkan di Bandung pada tanggal 8 Maret 2004 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI JAWA BARAT, ttd. SETIA HIDAYAT LEMBARAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT TAHUN 2004 NOMOR 1 SERI B | ||
PENJELASANATAS
PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT NOMOR 4 TAHUN 2004 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PENGUJIAN MUTU BENIH, PESTISIDA SERTA PUPUK TANAMAN PANGAN DAN HORTIKULTURA | |||
|
|
|
|
|
|
I.
|
UMUM
| ||
|
|
A.
|
PENGUJIAN MUTU BENIH TANAMAN PANGAN DAN HORTIKULTURA
| |
|
|
|
Benih merupakan salah satu faktor penentu dalam menentukan keberhasilan pembangunan pertanian, karena mempunyai peranan sangat penting dalam menentukan segala aktivitas pertumbuhan dan perkembangan tanaman.
Kondisi dan permasalahan benih tanaman pangan dan hortikultura pada umumnya adalah pelaksanaan pengadaan benih belum sesuai ketentuan, akibatnya benih yang digunakan dan benih yang beredar adalah benih asalan yang daya tumbuhnya kecil dan produktivitasnya rendah. Dalam upaya meningkatkan penggunaan dan penyediaan benih unggul bermutu pemerintah perlu melakukan pengawasan pengadaan, penggunaan dan peredaran benih dengan memberikan sertifikat setelah melalui pemeriksaan lapangan, pengujian laboratorium dan pengawasan serta memenuhi persyaratan mutu benih untuk diedarkan. Untuk kelancaran dan terarahnya pelaksanaan sertifikasi dan pengawasan mutu benih tanaman pangan dan hortikultura, maka diperlukan adanya tata cara prosedur pelaksanaan dan pengawasan mutu benih tanaman pangan dan hortikultura sesuai dengan ketentuan yang berlaku terutama kaitannya dengan hak dan kewajiban produsen benih serta tugas pengawasan oleh instansi teknis. Tujuan pengujian mutu benih adalah: | |
|
|
|
a.
|
menjaga kemurnian varietas;
|
|
|
|
b.
|
menjaga kualitas benih;
|
|
|
|
c.
|
memberikan jaminan kepada konsumen bahwa benih tersebut bermutu;
|
|
|
|
d.
|
memberikan legalitas kepada produsen bahwa benih yang di produksi adalah benih bermutu.
|
|
|
|
Pengujian mutu benih telah diatur dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1992 dan Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 1995, namun dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom, pelaksanaan sertifikasi dan pengawasan mutu benih tanaman pangan dan hortikultura perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat.
| |
|
|
B.
|
PENGUJIAN MUTU PUPUK DAN PESTISIDA
| |
|
|
|
Pestisida dan pupuk merupakan salah satu faktor yang mendukung keberhasilan pembangunan pertanian, selain dari itu karena pestisida dan pupuk merupakan salah satu faktor produksi yang mempunyai peran yang sangat penting dalam menentukan segala aktivitas pertumbuhan dan perkembangan tanaman.
Kondisi dan permasalahan pestisida dan pupuk sebagai salah satu faktor dalam pembangunan pertanian adalah: | |
|
|
|
1.
|
Permasalahan tentang mutu pestisida dan residu pestisida;
|
|
|
|
2.
|
Permasalahan tentang mutu pupuk.
|
|
|
|
Dalam upaya meningkatkan kualitas hasil pertanian yang mampu bersaing di pasaran global, Pemerintah perlu melakukan pengawasan terhadap penggunaan, peredaran dan penyimpanan pupuk serta pestisida yang terdapat di pasaran melalui pengujian secara laboratories sehingga produk pupuk dan pestisida tersebut mutunya baik serta aman terhadap lingkungan.
Selain pengawasan terhadap hal tersebut di atas, pengawasan terhadap tingkat residu maksimum (Residual Maximum Level/RML) produk pertanian sangat penting dilaksanakan karena hal ini menyangkut kesehatan konsumen dan sebagai salah satu persyaratan pasar global bagi diterima atau ditolaknya suatu produk pertanian ekspor atau impor oleh suatu Negara. Dengan demikian penanganan kasus-kasus penyalahgunaan pupuk dan pestisida akan dapat diselesaikan secara cepat dan tuntas melalui pengujian mutu, yang pada gilirannya frekuensi dan intensitas penyalahgunaan pupuk dan pestisida akan dapat ditekan. Sejalan dengan upaya peningkatan produksi tanaman pangan dan hortikultura, peredaran pupuk anorganik dan pupuk alternatif cenderung terus meningkat. Pada kenyataannya banyak jenis pupuk yang ditawarkan efektivitasnya tidak sesuai dengan yang termuat pada label kemasan, bahkan tidak sedikit yang dipalsukan. Diharapkan upaya peningkatan produksi pertanian dan kesejahteraan petani melalui penggunaan sarana produksi pertanian terutama pupuk dan pestisida akan dapat terjamin apabila terlebih dahulu dilakukan pengujian mutu pupuk dan pestisida. Tujuan dari perlunya pengujian mutu pupuk dan pestisida adalah: | |
|
|
|
1.
|
Adanya jaminan bagi petani dan pengguna lainnya, bahwa pupuk dan pestisida yang digunakannya terjamin keaslian dan kualitasnya serta bermanfaat bagi peningkatan produksi usaha pertaniannya;
|
|
|
|
2.
|
Menunjang usaha pelestarian sumberdaya alam dan menekan pencemaran lingkungan melalui penggunaan pupuk dan pestisida secara bijaksana;
|
|
|
|
3.
|
Menunjang peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) melalui pengenaan retribusi untuk jasa analisis pada kasus pemalsuan maupun biaya uji residu dan efikasi produk yang akan dipasarkan;
|
|
|
|
4.
|
Membantu meningkatkan kesehatan masyarakat melalui peningkatan kualitas produk pertanian terutama dari aspek kandungan residu pestisida.
|
|
|
|
|
|
|
II.
|
PASAL DEMI PASAL
| ||
|
|
Pasal 1
Cukup Jelas.
Pasal 2
Huruf a
Cukup Jelas.
Huruf b
angka 1)
Pengujian fisiko kimia adalah kegiatan pengujian yang dilaksanakan secara laboratoris tentang sifat fisik kimia yang ada dalam kandungan pupuk dan pestisida.
angka 2)
Pengujian residu pestisida adalah pemeriksaan dan pengujian pada tanaman padi, palawija, hortikultura dan aneka tanaman, baik secara keseluruhan tanaman dan/atau bagian-bagian tanaman, produk tanaman, tanah dan air yang diduga terkena dampak penggunaan pupuk dan pestisida.
Pasal 3
angka 3) s/d 5)
Cukup Jelas.
Pasal 4
Cukup Jelas.
Pasal 5
Cukup Jelas.
Pasal 6
Cukup Jelas.
Pasal 7
Cukup Jelas.
Pasal 8
Cukup Jelas.
Pasal 9
Cukup Jelas.
Pasal 10
Cukup Jelas.
Pasal 11
Cukup Jelas.
Pasal 12
Cukup Jelas.
Pasal 13
Cukup Jelas.
Pasal 14
Cukup Jelas.
Pasal 15
Cukup Jelas.
Pasal 16
Cukup Jelas.
Pasal 17
Cukup Jelas.
Pasal 18
Cukup Jelas.
Pasal 19
Cukup Jelas.
Pasal 20
Cukup Jelas.
Pasal 21
Cukup Jelas.
Pasal 22
Cukup Jelas.
| ||
|
|
| ||
|
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT NOMOR 9
| |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.