Perda Provinsi Jawa Barat Nomor: 16 Tahun 2003

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT
NOMOR 16 TAHUN 2003
 
TENTANG

RETRIBUSI PELAYANAN LABORATORIUM KEBUMIAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR JAWA BARAT
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 15 Tahun 2000 jo Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2002 tentang Dinas Daerah Provinsi Jawa Barat, telah dibentuk Balai Penelitian Pertambangan dan Energi pada Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Jawa Barat;
b.
bahwa dalam rangka pengambilan dan pemanfaatan air atau pengusahaan bahan galian tambang, dibutuhkan data dan informasi kualitas air dan bahan galian tambang;
c.
bahwa untuk memenuhi kebutuhan sebagaimana dimaksud pada huruf b di atas, masyarakat dapat memanfaatkan Laboratorium Kebumian yang merupakan aset Pemerintah Daerah dan dikenakan retribusi;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan pada butir a, b dan c di atas perlu ditetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang Retribusi Pelayanan Laboratorium Kebumian.
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Barat (Berita Negara Tanggal 4 Juli 1950) jo. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4010);
2.
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3501);
3.
Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
4.
Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3699);
5.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4022);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2000 tentang Standardisasi Nasional (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 199, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4020);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4022);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4139);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4161);
11.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999 tentang Sistem dan Prosedur Administrasi Pajak Daerah, Retribusi Daerah dan Penerimaan Pendapatan Lain-lain;
12.
Keputusan Menteri Energi dan Sumber daya Mineral Nomor 1451.K/10/MEM/2000 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Tugas Pemerintahan di Bidang Pengelolaan Air Bawah Tanah;
13.
Keputusan Menteri Energi dan Sumber daya Mineral Nomor 1452.K/10/MEM/2000 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Tugas Pemerintahan di Bidang Inventarisasi Sumber daya Mineral dan Energi, Penyusunan Peta Geologi dan Pemetaan Kerentanan Gerakan Tanah;
14.
Keputusan Menteri Energi dan Sumber daya Mineral Nomor 1453.K/10/MEM/2000 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Tugas Pemerintahan di Bidang Pertambangan Umum;
15.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002 tentang Pedoman Pengurusan, Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah serta Tata Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
16.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pembentukan dan Teknik Penyusunan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2000 Nomor 2 Seri D) jo Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pembentukan dan Teknis Penyusunan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2003 Nomor 20 Seri D);
17.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 15 Tahun 2000 tentang Dinas Daerah Provinsi Jawa Barat (Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 21 Seri D) jo. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2000 tentang Dinas Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2002 Nomor 9 Seri D);
18.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 22 Seri D);
19.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2001 tentang Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan (Lembaran Daerah Tahun 2001 Nomor 1 Seri A);
20.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 16 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Air Bawah Tanah (Lembaran Daerah Tahun 2001 Nomor 16 Seri D);
21.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 17 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Pertambangan (Lembaran Daerah Tahun 2001 Nomor 3 Seri D);
 
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI JAWA BARAT
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN LABORATORIUM KEBUMIAN.
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Jawa Barat.
2.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur beserta Perangkat Daerah Otonom yang lain sebagai Badan Eksekutif Daerah Provinsi Jawa Barat.
3.
Gubernur adalah Gubernur Jawa Barat.
4.
Dinas adalah Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Jawa Barat.
5.
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Jawa Barat.
6.
Balai adalah Balai Penelitian Pertambangan dan Energi, sebagai salah satu Unit Pelaksana Teknis Dinas pada Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Jawa Barat.
7.
Kepala Balai adalah Kepala Balai Penelitian Pertambangan dan Energi Provinsi Jawa Barat.
8.
Laboratorium Kebumian yang selanjutnya disebut Laboratorium adalah laboratorium milik Pemerintah Daerah yang melakukan pengujian kualitas air dan bahan galian tambang.
9.
Kas Daerah adalah Kas Daerah Provinsi Jawa Barat.
10.
Retribusi Pelayanan Laboratorium Kebumian yang selanjutnya disebut retribusi adalah pungutan atas jasa pelayanan di laboratorium kebumian.
11.
Retribusi Jasa Usaha adalah retribusi atas jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip komersial, karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
12.
Sampel adalah bagian kecil dari air atau bahan galian tambang yang diambil dengan cara tertentu yang dapat mewakili keseluruhan yang lebih besar.
13.
Air adalah semua air yang terdapat di dalam atau berasal dari sumber-sumber air, baik yang terdapat di atas maupun di bawah permukaan tanah, tidak termasuk dalam pengertian ini air yang terdapat di laut.
14.
Bahan Galian Tambang adalah unsur-unsur kimia, mineral-mineral, bijih-bijih dan segala macam batuan termasuk batu-batu mulia yang merupakan endapan-endapan alam selain minyak bumi, gas alam dan air bawah tanah.
15.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi.
16.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya pokok retribusi.
17.
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan atau sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda.
18.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar dari pada retribusi yang terutang atau tidak seharusnya terutang.
19.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDKB adalah surat keputusan yang memutuskan besarnya retribusi daerah yang terhutang.
20.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya disingkat SKRDKBT adalah surat keputusan yang menentukan tambahan atas jumlah retribusi daerah yang telah ditetapkan.
21.
Pembayaran Retribusi Daerah adalah besarnya kewajiban yang harus dipenuhi oleh wajib retribusi sesuai dengan SKRD atau STRD ke Kas Daerah atau ke tempat lain yang ditunjuk dengan batas waktu yang telah ditentukan.
22.
Penagihan Retribusi Daerah adalah serangkaian kegiatan pemungutan retribusi daerah yang diawali dengan penyampaian surat peringatan, surat teguran agar yang bersangkutan melaksanakan kewajiban untuk membayar retribusi sesuai dengan jumlah retribusi yang terhutang.
23.
Utang Retribusi Daerah adalah sisa utang retribusi atas nama wajib retribusi yang tercantum pada STRD, SKRDKB, atau SKRDKBT yang belum daluwarsa dan retribusi lainnya yang masih terhutang.
 
 
 
 
BAB II
WEWENANG PENGUJIAN

 

Pasal 2

(1)
Sesuai dengan kewenangannya, Gubernur dapat melakukan pengujian kualitas air dan bahan galian tambang.
(2)
Kewenangan sebagaimana dimaksud Ayat (1) pasal ini, dapat dilimpahkan kepada Kepala Dinas yang secara operasional dilaksanakan oleh Kepala Balai.
 
 
 
 

Pasal 3

(1)
Dinas dalam melaksanakan kewenangan, sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (2) Peraturan Daerah ini, memanfaatkan sarana dan prasarana Laboratorium pada Balai.
(2)
Untuk memperoleh data dan informasi kualitas air dan bahan galian tambang, Laboratorium sebagaimana dimaksud Ayat (1) pasal ini melakukan pengujian terhadap sampel.
 
 
 
 

Pasal 4

Pengujian terhadap sampel sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (2) Peraturan Daerah ini meliputi pengujian sifat fisik dan kimia sesuai dengan Sistem Mutu dan metode pengujian berdasarkan standar yang diakui.
 
 
 
 

Pasal 5

Hasil pengujian Laboratorium dituangkan dalam bentuk laporan yang ditandatangani oleh Kepala Balai.
 
 
 
 

Pasal 6

Dalam keadaan tertentu Kepala Balai dalam melakukan pengujiannya dapat berkoordinasi dengan Pengelola Laboratorium lain yang sejenis dan terakreditasi.
 
 
 
 
BAB III
RETRIBUSI

Bagian Pertama
Nama, Objek, Subjek dan Golongan Retribusi

 

Pasal 7

(1)
Dengan nama Retribusi Pelayanan Laboratorium Kebumian dipungut pembayaran atas jasa pelayanan di laboratorium kebumian.
(2)
Objek retribusi adalah setiap jasa pelayanan yang diberikan oleh Laboratorium.
(3)
Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memanfaatkan jasa pelayanan laboratorium.
(4)
Retribusi sebagaimana dimaksud Ayat (1) pasal ini termasuk golongan Retribusi Jasa Usaha.
 
 
 
 
Bagian Kedua
Cara Mengukur, Prinsip Penetapan Struktur dan Besar Tarif Retribusi

 

Pasal 8

Pengukuran besarnya jasa didasarkan pada jenis, jumlah sampel dan parameter pengujian.
 
 
 
 

Pasal 9

Prinsip penetapan struktur dan besar tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak dengan memperhatikan komponen:
a.
biaya bahan baku pengujian;
b.
biaya pemeliharaan peralatan;
c.
jasa pengujian;
d.
biaya akreditasi.
 
 
 
 

Pasal 10

Struktur dan besar tarif retribusi tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
 
 
 
 
Bagian Ketiga
Wilayah dan Tata Cara Pemungutan

 

Pasal 11

Wilayah pemungutan retribusi adalah domisili Laboratorium.
 
 
 
 

Pasal 12

(1)
Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan.
(2)
Retribusi ditetapkan dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(3)
Berdasarkan SKRD sebagaimana dimaksud Ayat (2) pasal ini, retribusi dipungut dari wajib retribusi.
(4)
Pembayaran retribusi oleh wajib retribusi sebagaimana dimaksud Ayat (3) pasal ini dilakukan secara tunai dengan menggunakan SSRD.
(5)
Hasil pungutan retribusi sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) pasal ini disetorkan secara bruto ke Kas Daerah.
(6)
Pelaksanaan pemungutan retribusi dilaporkan kepada Gubernur.
(7)
Pengaturan tentang bentuk Formulir yang digunakan dan tata cara pemungutan serta penyetoran retribusi ditetapkan lebih lanjut oleh Gubernur.
 
 
 
 
Bagian Keempat
Sanksi Administrasi

 

Pasal 13

(1)
Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari besarnya retribusi yang terhutang atau kurang bayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
(2)
Bunga sebagaimana dimaksud Ayat (1) pasal ini dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak keterlambatan dan disetorkan ke Kas Daerah.
 
 
 
 
Bagian Kelima
Pembetulan, Pengurangan Ketetapan, Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi dan Pembatalan

 

Pasal 14

(1)
Wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pembetulan SKRD dan STRD yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung dan atau kekeliruan penerapan peraturan perundang-undangan retribusi daerah.
(2)
Wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dan kenaikan retribusi yang terhutang, dalam hal ini sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan wajib retribusi atau bukan karena kesalahannya.
(3)
Wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan retribusi yang tidak benar.
(4)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), (2) dan (3) pasal ini, disampaikan secara tertulis oleh wajib retribusi kepada Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk paling lama 30 hari sejak tanggal diterima SKRD dan STRD dengan memberikan alasan yang jelas.
 
 
 
 
Bagian Keenam
Tata Cara Penyelesaian Keberatan

 

Pasal 15

(1)
Wajib retribusi dapat mengajukan permohonan keberatan atas SKRD dan STRD.
(2)
Permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) pasal ini disampaikan secara tertulis kepada Gubernur atau pejabat yang ditunjuk paling lama 2 (dua) bulan sejak tanggal SKRD dan STRD, kecuali ada alasan yang dapat dipertanggung jawabkan.
(3)
Pengajuan keberatan tidak menunda pembayaran.
(4)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dan (2) pasal ini diputuskan oleh Gubernur atau pejabat yang ditunjuk dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal permohonan keberatan diterima.
(5)
Keputusan Gubernur atas keberatan sebagaimana dimaksud pada Ayat (4) pasal ini dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak, atau menambah besarnya retribusi yang terutang.
(6)
Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Ayat (4) pasal ini telah lewat dan Gubernur tidak memberi suatu keputusan, keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan.
 
 
 
 
Bagian Ketujuh
Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi

 

Pasal 16

(1)
Wajib retribusi mengajukan permohonan secara tertulis kepada Gubernur untuk perhitungan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi.
(2)
Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) pasal ini kelebihan pembayaran retribusi dapat langsung diperhitungkan terlebih dahulu dengan hutang retribusi dan sanksi administrasi berupa bunga, atau diperhitungkan dengan pembayaran retribusi selanjutnya.
(3)
Dalam hal wajib retribusi tidak mengajukan permohonan kelebihan pembayaran maka kelebihan pembayaran diperhitungkan pada pembayaran retribusi berikutnya.
 
 
 
 

Pasal 17

(1)
Dalam hal kelebihan pembayaran retribusi yang tersisa setelah dilakukan perhitungan sebagaimana dimaksud pada Pasal 12 Peraturan Daerah ini, diterbitkan SKRDLB paling lambat 2 (dua) bulan sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi.
(2)
Kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) pasal ini dikembalikan kepada wajib retribusi paling lambat 2 (dua) bulan sejak diterbitkan SKRDLB.
(3)
Dalam hal pengembalian kelebihan pembayaran retribusi dilakukan setelah lewat waktu 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKRDLB, Gubernur memberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan retribusi.
 
 
 
 

Pasal 18

(1)
Pengembalian kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada Pasal 17 Peraturan Daerah ini dilakukan dengan menerbitkan Surat Perintah Membayar Retribusi.
(2)
Atas perhitungan sebagaimana dimaksud pada Pasal 17 Peraturan Daerah ini diterbitkan bukti pemindahbukuan yang berlaku juga sebagai bukti pembayaran.
 
 
 
 
Bagian Kedelapan
Kedaluwarsa Retribusi dan Penghapusan Piutang Retribusi Karena Kedaluwarsa Penagihan

 

Pasal 19

(1)
Hak untuk melakukan penagihan retribusi kedaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terhutangnya retribusi.
(2)
Kedaluwarsa penagihan retribusi sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) pasal ini tertangguh apabila:
 
a.
Diterbitkan surat teguran; atau
 
b.
Ada pengakuan utang retribusi dari wajib retribusi baik langsung atau tidak langsung.
(3)
Tata Cara penentuan kedaluwarsa penagihan retribusi ditetapkan oleh Gubernur.
 
 
 
 

Pasal 20

(1)
Piutang retribusi yang dapat dihapuskan adalah piutang retribusi yang tercantum dalam SKRD, STRD, SKRDKB dan SKRDKBT yang tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi, disebabkan karena wajib retribusi meninggal dunia dengan tidak meninggalkan harta warisan dan tidak mempunyai ahli waris, tidak dapat ditemukan, tidak mempunyai harta kekayaan lagi, atau karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa.
(2)
Untuk menentukan kewajiban retribusi sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) pasal ini dilakukan pemeriksaan setempat kepada wajib retribusi sebagai dasar menentukan besarnya retribusi yang tidak dapat ditagih lagi.
(3)
Piutang retribusi sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) pasal ini hanya dapat dihapuskan setelah adanya laporan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) pasal ini atau setelah adanya penelitian administrasi mengenai kedaluwarsa penagihan retribusi.
(4)
Atas dasar laporan dan penelitian administrasi sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) pasal ini setiap akhir tahun takwim Dinas membuat daftar penghapusan piutang untuk setiap jenis retribusi yang berisi nama retribusi, jumlah retribusi yang terhutang, jumlah retribusi yang telah dibayar, sisa piutang retribusi dan keterangan wajib retribusi.
(5)
Dinas menyampaikan usul penghapusan piutang retribusi kepada Gubernur pada setiap akhir tahun takwim dengan dilampiri daftar penghapusan piutang sebagaimana dimaksud pada Ayat (4) pasal ini.
(6)
Gubernur menetapkan keputusan penghapusan piutang retribusi yang sudah kedaluwarsa.
(7)
Tata cara penghapusan retribusi ditetapkan oleh Gubernur.
 
 
 
 
BAB IV
PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN

 

Pasal 21

(1)
Pembinaan, pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan kegiatan pelayanan Laboratorium dilakukan oleh Dinas berkoordinasi dengan Instansi terkait.
(2)
Kegiatan pembinaan, pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) pasal ini ditetapkan lebih lanjut oleh Gubernur.
 
 
 
 
BAB V
KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 22

Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya ditetapkan oleh Gubernur.
 
 
 
 

Pasal 23

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat.
 
 
 
 
Ditetapkan di Bandung
pada tanggal 10 November 2003
GUBERNUR JAWA BARAT,
ttd
DANNY SETIAWAN.

Diundangkan di Bandung
pada tanggal 10 November 2003
Plh. SEKRETARIS DAERAH PROVINSI JAWA BARAT,
ttd
ABDUL WACHYAN.

LEMBARAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT TAHUN 2003 NOMOR 6 SERI. C
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.