Perda Provinsi Banten Nomor: 5 Tahun 2002

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH PROVINSI BANTEN

NOMOR 5 TAHUN 2002


TENTANG

PAJAK KENDARAAN BERMOTOR

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR BANTEN,
 
 
 

Menimbang

a.
Bahwa dengan melaksanakan ketentuan pasal 3 dan pasal 15 ayat (1) undang-undang no 23 tahun 2000 tentang pembentukan Provinsi Banten agar dapat meningkatkan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan dalam penyelenggaraan Otonom Daerah diperlukan upaya peningkatan penerimaan daerah yang berasal dari Pajak Daerah.
b.
Bahwa berdasarkan Undang-undang no. 34 tahun 2000 tentang Perubahan Undang-undang no. 18 tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dinyatakan bahwa Pajak Kendaraan Bermotor merupakan Pajak Daerah.
c.
Bahwa untuk memenuhi maksud tersebut pada huruf a dan b di atas dipandang perlu mengatur Pajak Kendaraan Bermotor yang ditetapkan dalam suatu Peraturan Daerah.
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-undang no. 6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 No. 49, Tambahan Lembaran Negara no. 3262), Sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang no. 16 tahun 2000 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang no. 6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara tahun no. 126, Tambahan Lembaran Negara no. 3984);
2.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara 3480);
3.
Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3684);
4.
Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
5.
Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3686);
6.
Undang-undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
7.
Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN (Lembaran Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851);
8.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
9.
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4010);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3530);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 18);
12.
Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 3 Tahun 2002 tentang Tata Cara Teknik dan Penyusunan Peraturan Daerah.
 
 
 
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI BANTEN
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH PROVINSI BANTEN TENTANG PAJAK KENDARAAN BERMOTOR.
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Banten.
2.
Daerah Otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3.
Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta Perangkat Daerah Otonom yang lain sebagai Badan Eksekutif Daerah.
4.
Gubernur adalah Gubernur Banten.
5.
Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang perpajakan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
6.
Dinas adalah Dinas Pendapatan Provinsi Banten.
7.
Peraturan Daerah adalah Peraturan yang ditetapkan oleh Kepala Daerah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
8.
kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda dua atau lebih beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang bergerak.
9.
Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut pajak adalah iuran wajib yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan kepala Daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang, yang dapat dipaksakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan pembangunan daerah.
10.
Subjek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang dapat dikenakan pajak daerah;
11.
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah diwajibkan untuk melakukan pembayaran pajak yang terutang, termasuk pemungut atau pemotong pajak tertentu.
12.
Masa Pajak adalah jangka waktu yang lamanya sama dengan 1 (satu) bulan takwim atau jangka waktu lain yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah;
13.
Tahun Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) takwim kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun takwim;
14.
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data obyek dan subyek pajak, penentuan besarnya pajak yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak kepada Wajib Pajak serta pengawasan penyetorannya.
15.
Pembukaan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi pada setiap tahun pajak pajak berakhir.
16.
Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda dua atau lebih beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar bergerak.
17.
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah pajak atas bahan bakar yang disediakan atau dianggap digunakan untuk kendaraan bermotor, termasuk bahan bakar yang digunakan untuk kendaraan di atas air.
18.
Pajak Kendaraan Bermotor Selanjutnya disebut pajak adalah pajak yang dipungut atas kepemilikan dan atau penguasaan kendaraan bermotor.
19.
Pajak Terutang adalah pajak yang harus dibayar oleh Wajib Pajak pada suatu saat, dalam masa pajak, dalam tahun pajak atau dalam bagian tahun pajak menurut peraturan perundang-undangan perpajakan daerah;
20.
Tahun Pembuatan Kendaraan Bermotor adalah Tahun perakitan yang semata-mata digunakan sebagai dasar perhitungan pajak;
21.
Nilai Jual Kendaraan Bermotor adalah nilai jual kendaraan bermotor yang diperoleh berdasarkan harga pasaran umum atas suatu kendaraan bermotor sebagaimana tercantum dalam Tabel Nilai Jual Kendaraan Bermotor yang berlaku;
22.
Surat Pemberitahuan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SPTPD atau SPPKB adalah Surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak yang terutang menurut peraturan perundang-undangan perpajakan daerah;
23.
Surat Setoran Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SSPD adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang ke Kas Daerah atau ke tempat lain yang ditetapkan oleh Gubernur;
24.
Surat Ketetapan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya pajak;
25.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDKB adalah surat ketetapan yang menentukan besarnya jumlah pajak terutang, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi dan jumlah yang masih harus dibayar;
26.
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya disingkat SKPKBT adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan;
27.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDLB adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau tidak seharusnya terutang;
28.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil yang selanjutnya disingkat SKPDN adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pajak yang terutang sama besarnya dengan jumlah kredit pajak, atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak;
29.
Surat Tagihan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat STPD adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda;
30.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya. Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap, dan bentuk badan lainnya;
31.
Putusan Banding adalah putusan badan peradilan pajak atas banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak.
32.
Surat Paksa adalah surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak.
33.
Surat Keputusan Pembetulan yang selanjutnya disingkat SKP adalah surat keputusan yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung dan/atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan daerah yang terdapat dalam Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil atau Surat Tagihan Pajak Daerah;
34.
Surat Keputusan Keberatan yang selanjutnya disingkat SKK adalah surat keputusan atas keberatan terhadap Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak.
 
 
 
BAB II
NAMA, OBJEK DAN SUBJEK PAJAK

 

Pasal 2

Dengan nama Pajak Kendaraan Bermotor dipungut atas kepemilikan dan atau penguasaan Kendaraan Bermotor di daerah.
 
 
 

Pasal 3

(1)
Objek Pajak adalah kepemilikan dan atau penguasaan kendaraan bermotor, alat-alat berat dan alat besar di daerah.
(2)
Dikecualikan dari objek pajak adalah kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor oleh.
(3)
Pemerintahan Pusat, Pemerintah Daerah, Pemerintah Kabupaten/Kota, Pemerintah Desa;
(4)
Kedutaan, Konsulat Perwakilan Negara Asing dan Perwakilan Lembaga-lembaga Internasional dengan asas timbal balik sebagaimana berlaku untuk pajak negara;
(5)
Pabrikan atau importir yang semata-mata tersedia untuk dipamerkan, dan/atau dijual.
 
 
 

Pasal 4

(1)
Subyek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor.
(2)
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang memiliki dan/atau kendaraan bermotor.
 
 
 
BAB III
DASAR PENGENAAN PAJAK, TARIF PAJAK DAN TATA CARA PERHITUNGAN PAJAK

 

Pasal 5

(1)
Dasar pengenaan pajak dihitung sebagai perkalian dari 2 (dua) unsur pokok:
 
a.
Nilai Jual Kendaraan Bermotor;
 
b.
Bobot yang mencerminkan secara relatif kadar kerusakan jalan dan pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor.
(2)
Dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan oleh Gubernur dengan berpedoman pada tabel yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
 
 
 

Pasal 6

(1)
Dalam hal dasar pengenaan pajak belum tercantum dalam tabel yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri, Gubernur menetapkan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 Peraturan Daerah ini.
(2)
Dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri.
 
 
 

Pasal 7

Tarif Pajak Kendaraan Bermotor ditetapkan sebesar:
a.
1,5% (satu setengah persen) untuk kendaraan bermotor bukan umum.
b.
1% (satu persen) untuk kendaraan bermotor umum;
c.
0,5% (setengah persen) untuk kendaraan bermotor Alat Berat dan Alat-alat Besar.
 
 
 

Pasal 8

Bersama pajak yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 Peraturan Daerah ini, dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 Peraturan Daerah ini.
 
 
 
BAB IV
WILAYAH DAN KEWENANGAN PEMUNGUTAN

 

Pasal 9

Pajak yang terutang dipungut di wilayah daerah tempat kendaraan bermotor terdaftar.
 
 
 

Pasal 10

(1)
Gubernur mempunyai kewenangan pemungutan pajak meliputi:
 
a.
Pendaftaran dan atau pendataan;
 
b.
Penetapan;
 
c.
Penyetoran;
 
d.
Pembukuan dan pelaporan;
 
e.
Keberatan dan banding;
 
f.
Penagihan;
 
g.
Pembetulan, pembatalan, pengurangan penetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi;
 
h.
pengembalian kelebihan pembayaran.
(2)
Kewenangan pelaksanaan pemungutan pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilaksanakan oleh Dinas.
 
 
 
BAB V
PEMBAGIAN HASIL PENERIMAAN PAJAK

 

Pasal 11

(1)
Hasil penerimaan pajak diserahkan kepada daerah Kabupaten/Kota paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dengan memperhatikan aspek pemerataan dan potensi daerah.
(2)
Tata cara pembagian hasil penerimaan pajak untuk Kabupaten/Kota diatur lebih lanjut dalam Keputusan Gubernur.
(3)
Apabila potensi terkonsentrasi pada suatu daerah Kabupaten/Kota maka Gubernur mengatur lebih lanjut.
 
 
 
BAB VI
MASA PAJAK, SAAT PAJAK TERUTANG DAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK DAERAH

 

Pasal 12

(1)
Masa pajak adalah 12 (dua belas) bulan berturut-turut yang merupakan tahun pajak, dimulai pada saat pendaftaran kendaraan bermotor.
(2)
Pajak Kendaraan Bermotor yang karena suatu dan lain hal masa dan lain hal masa pajaknya tidak sampai 12 (dua belas) bulan maka dapat dilakukan Restitusi.
(3)
Bagian dari bulan yang melebihi 14 (empat belas) hari dihitung satu bulan penuh.
 
 
 

Pasal 13

Tahun Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) tahun takwim kecuali bila wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun takwim.
 
 
 

Pasal 14

Pajak Terutang dalam masa pajak terjadi pada saat pendaftaran kendaraan bermotor di Daerah.
 
 
 

Pasal 15

(1)
Setiap Wajib Pajak wajib mengisi SPTPD.
(2)
SPTPD sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), harus diisi dengan jelas, benar dan lengkap serta ditandatangani oleh Wajib Pajak atau kuasanya.
(3)
SPTPD sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), disampaikan ke Gubernur atau Pejabat:
 
a.
untuk kendaraan baru selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak saat kepemilikan;
 
b.
untuk kendaraan bukan baru sampai dengan tanggal berakhirnya masa pajak;
 
c.
untuk kendaraan bermotor pindahan dalam daerah dan dari luar daerah selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal fiskal antar daerah.
(4)
Apabila terjadi perubahan atas kendaraan bermotor dalam masa pajak baik perubahan bentuk, fungsi maupun penggantian mesin suatu kendaraan bermotor, wajib dilaporkan dengan menggunakan SPTPD, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak perubahan.
 
 
 

Pasal 16

(1)
SPTPD sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 ayat (1) Peraturan Daerah ini, sekurang-kurangnya memuat:
 
a.
Nama dan alamat lengkap pemilik;
 
b.
Jenis, merk, tipe, isi silinder, tahun pembuatan, warna, nomor rangka, nomor mesin, nomor induk kendaraan (NIK);
 
c.
Gandengan dan jumlah sumbu.
(2)
Bentuk, isi, kualitas dan ukuran SPTPD sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Gubernur.
 
 
 
BAB VII
PENETAPAN PAJAK DAN SANKSI ADMINISTRASI

 

Pasal 17

(1)
Berdasarkan SPTPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) Peraturan Daerah ini, Gubernur menetapkan pajak terutang dengan menerbitkan SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(2)
Apabila SPTPD tidak disampaikan kepada Gubernur atau Pejabat dalam rangka waktu sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat (3) Peraturan Daerah ini, dikenakan sanksi administrasi berupa dengan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pokok pajak.
(3)
Bentuk, isi, kualitas dan ukuran SKPD sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Gubernur.
 
 
 

Pasal 18

(1)
Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sesudah saat terutangnya pajak, Gubernur dapat menerbitkan:
 
a.
SKPDKB;
 
b.
SKPDKBT;
 
c.
SKPDN.
(2)
SKPDKB sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a diterbitkan:
 
a.
Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak;
 
b.
Apabila kewajiban mengisi SPTPD tidak dipenuhi pajak terutang dihitung secara jabatan dan dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pokok pajak ditambah sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak;
 
c.
Apabila kewajiban mengisi SPTPD tidak dipenuhi pajak terutang dihitung secara jabatan dan dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pokok pajak ditambah sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak.
(3)
SKPDKBT sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, diterbitkan apabila ditemukan data baru atau data yang semula belum terungkap yang menyebabkan penambahan pajak yang terutang akan dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah kekurangan pajak tersebut.
(4)
Kenaikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) tidak dikenakan sanksi administrasi apabila wajib pajak melaporkan sendiri sebelum dilakukan tindakan penyelidikan.
(5)
Apabila kewajiban membayar pajak tentang dalam SKPDKB dan SKPDKBT sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a dan b atau tidak sepenuhnya dibayar dalam jangka waktu yang telah ditemukan, ditagih dengan menerbitkan STPD di tambah dengan sanksi administrasi berupa bunga 2% (dua persen) sebulan.
(6)
SKPDN sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c diterbitkan apabila jumlah pajak yang terutang sama besarnya dengan jumlah kredit pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
 
 
 

Pasal 19

(1)
Gubernur dapat menerbitkan STPD apabila:
 
(a)
Pajak dalam tahun berjalan tidak atau kurang bayar;
 
(b)
Dari hasil penelitian SPTPD terdapat kekurangan pembayaran sebagai akibat salah tulis dan atau salah hitung;
 
(c)
Wajib pajak dikenakan sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda.
(2)
Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam STPD sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan b, ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan untuk paling lama 15 (lima belas) bulan sejak saat terutangnya pajak.
(3)
SKPD yang tidak atau kurang dibayar setelah jatuh tempo pembayaran dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan ditagih melalui STPD untuk paling lama 15 (lima belas) bulan sejak terutangnya pajak.
(4)
Bentuk isi dan tata cara penyampaian STPD ditetapkan oleh Gubernur.
 
 
 
BAB VIII
TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN

 

Pasal 20

(1)
Pajak dilunasi sekaligus di muka untuk masa 12 (dua belas) bulan.
(2)
Pajak dilunasi selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak diterbitkan SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, STPD, SKP, SKK, dan Putusan Banding yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar.
(3)
Dalam hal Wajib Pajak perorangan atau badan menerima penyerahan kendaraan bermotor yang jumlah pajaknya baik sebagian maupun seluruhnya belum dilunasi, maka pihak yang menerima penyerahan bertanggung jawab atas pelunasan pajak tersebut.
(4)
Pembayaran Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (3) dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak Daerah.
(5)
Pembayaran dapat dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditetapkan oleh Gubernur.
 
 
 

Pasal 21

(1)
Pajak terutang berdasarkan SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, STPD, SKP, SKK, dan Putusan Banding yang tidak atau kurang bayar oleh Wajib Pajak pada waktunya dapat ditagih dengan surat paksa.
(2)
Penagihan pajak dengan surat paksa dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3)
Tata Cara penagihan dengan surat paksa sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), diatur lebih lanjut dengan Keputusan Gubernur.
 
 
 

Pasal 22

(1)
Pemilik Kendaraan bermotor yang telah membayar lunas pajaknya diberi tanda pelunasan pajak dan peneng.
(2)
Bentuk, isi, kualitas, dan ukuran tanda pelunasan pajak dan peneng serta cara penempelan peneng diatur oleh Gubernur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
 
 
BAB IX
PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI

 

Pasal 23

(1)
Gubernur karena jabatannya atau atas permohonan Wajib Pajak dapat:
 
a.
Membetulkan SKPD atau SKPDKB atau SKPDKBT atau STPD yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung dan/atau kekeliruan dalam penerapan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah;
 
b.
Membatalkan atau mengurangkan ketetapan pajak yang tidak benar;
 
c.
Mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan tambahan pajak yang terutang menurut peraturan perundang-undangan perpajakan daerah, dalam hal sanksi tersebut dikarenakan kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;
 
d.
Tata Cara pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak sebagaimana dalam ayat (1), diatur oleh Gubernur;
 
 
 
BAB X
KERINGANAN DAN PEMBEBASAN

 

Pasal 24

(1)
Gubernur dapat memberikan keringanan, pengurangan dan atau pembebasan pajak kendaraan bermotor.
(2)
Jenis-jenis pengurangan pajak berlaku terhadap:
 
a.
Besarnya pajak terutang;
 
b.
Denda;
 
c.
Bunga.
(3)
Tata cara pemberian keringanan, pengurangan dan pembebasan pajak diatur lebih lanjut oleh Gubernur.
 
 
 

Pasal 25

Kendaraan bermotor di luar ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah ini yang dipergunakan sebagai ambulance, mobil jenazah, kendaraan pemadam kebakaran dan kendaraan bermotor yang digunakan lembaga semata-mata bergerak di bidang keagamaan serta kegiatan sosial, kecuali sedan dan sedan station dapat diberikan pembebasan dan/atau keringanan pajak yang diatur oleh Gubernur.
 
 
 
BAB XI
KEBERATAN DAN BANDING

 

Pasal 26

(1)
Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Gubernur atau pejabat yang ditunjuk atas:
 
a.
SKPD;
 
b.
SKPDKB;
 
c.
SKPDKBT;
 
d.
SKPDLB;
 
e.
SKPDN;
 
f.
STPD.
(2)
Permohonan keberatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus disampaikan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, SKPDN, dan STPD diterima oleh Wajib Pajak, dengan alasan yang jelas, kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena di luar kekuasaannya.
(3)
Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas ketetapan pajak secara jabatan, Wajib Pajak harus dapat membuktikan ketidakbenaran ketetapan pajak tersebut.
(4)
Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), kecuali apabila wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena di luar kekuasaannya.
(5)
Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak menunda kewajiban membayar pajak.
 
 
 

Pasal 27

(1)
Gubernur dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima harus memberikan keputusan atas keberatan yang diajukan.
(2)
Keputusan Gubernur atas keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian menolak, atau menambah besarnya pajak yang terutang.
(3)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud ayat (1), telah lewat dan Gubernur tidak memberi suatu keputusan, keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan.
 
 
 

Pasal 28

(1)
Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding kepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak terhadap keputusan mengenai keberatannya yang ditetapkan oleh Gubernur.
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud alam ayat (1) diajukan secara tertulis dalam bahasa indonesia dengan jelas dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak keputusan diterima, dilampiri salinan dari Surat Keputusan tersebut.
(3)
Pengajuan permohonan Banding tidak menunda kewajiban membayar pajak dan pelaksanaan penagihan pajak.
 
 
 

Pasal 29

(1)
Apabila pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 atau banding sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 Peraturan Daerah ini dikabulkan sebagian atau seluruhnya, kelebihan pembayaran pajak dikembalikan ditambah bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan sejak pelaksanaan, untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
(2)
Tata cara pengajuan keberatan atau permohonan banding dan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada pasal 26 dan 28 ayat (1) Peraturan Daerah ini diatur lebih lanjut dengan Keputusan Gubernur.
 
 
 
BAB XII
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK

 

Pasal 30

(1)
Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak kepada Gubernur atau pejabat.
(2)
Gubernur atau pejabat dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memberikan keputusan.
(3)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dilampaui Gubernur atau pejabat tidak memberikan keputusan, permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dianggap dikabulkan dan SKPDLB harus diterbitkan dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan.
(4)
Pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan dalam waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKPDLB dengan menerbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP).
(5)
Apabila pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan setelah lewat jangka waktu 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKPDLB, Gubernur atau pejabat yang ditunjuk memberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan atas keterlambatan pembayaran pajak.
 
 
 

Pasal 31

Pengembalian dalam bentuk kompensasi dapat dilakukan dalam hal mutasi kendaraan bermotor di wilayah daerah.
 
 
 

Pasal 32

Tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 Peraturan Daerah ini, diatur lebih lanjut dengan Keputusan Gubernur.
 
 
 
BAB XIII
PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK

 

Pasal 33

(1)
Piutang pajak yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kadaluwarsa dapat dihapuskan.
(2)
Gubernur menetapkan keputusan penghapusan piutang pajak daerah yang sudah kadaluwarsa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(3)
Tata cara penghapusan piutang pajak yang sudah kadaluwarsa diatur lebih lanjut dengan Keputusan Gubernur.
 
 
 
BAB IV
KADALUWARSA PENAGIHAN

 

Pasal 34

(1)
Hak untuk melakukan penagihan pajak, kadaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang pajak, kecuali apabila Wajib Pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan daerah.
(2)
Kadaluwarsa penagihan pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), tertangguh apabila:
 
a.
Diterbitkan surat teguran dan surat paksa; atau
 
b.
Ada pengakuan utang pajak dari Wajib Pajak baik langsung atau tidak langsung.
 
 
 
BAB XV
PENYIDIKAN

 

Pasal 35

(1)
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
(2)
Wewenang penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah:
 
a.
menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang perpajakan daerah agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lengkap dan jelas.
 
b.
Meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana perpajakan daerah.
 
c.
Menerima keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang perpajakan daerah;
 
d.
Memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang perpajakan daerah;
 
e.
Melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen-dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
 
f.
Meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah;
 
g.
Menyuruh berhenti, melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung, memeriksa identitas orang atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud pada huruf e;
 
h.
Memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana perpajakan daerah;
 
i.
Memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
 
j.
Menghentikan penyidikan;
 
k.
Melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana perpajakan daerah menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
(3)
Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikan kepada Penuntut Umum, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
 
 
 
BAB XVI
KETENTUAN PIDANA

 

Pasal 36

(1)
Wajib Pajak karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidanakan dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak yang terutang.
(2)
Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidanakan dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak yang terutang.
 
 
 

Pasal 37

Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 Peraturan Daerah ini, tidak dapat dituntut setelah melampaui jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak atau berakhirnya bagian tahun pajak atau berakhirnya tahun pajak.
 
 
 
BAB XVII
KETENTUAN PERALIHAN

 

Pasal 38

(1)
Terhadap pajak yang telah ditetapkan sebelum Peraturan Daerah ini berlaku dan belum dibayar, besarnya pajak yang terutang didasarkan ketentuan yang berlaku sebelumnya.
(2)
Terhadap masa pajak yang berakhir sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dan apabila didaftarkan pada saat atau sesudah Peraturan Daerah ini berlaku, maka dikenakan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.
 
 
 
BAB XVIII
KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 39

Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Gubernur.
 
 
 

Pasal 40

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini, dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Banten.
 
 
 
Ditetapkan di Serang
pada tanggal 29 April 2002
GUBERNUR BANTEN,
TTD,
H. D. MUNANDAR

Diundangkan di Serang,
pada tanggal 4 Mei 2002
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI BANTEN,
TTD.
AYIP MUFLICH
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.