Perda Provinsi Banten Nomor: 44 Tahun 2002
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN DAERAH PROVINSI BANTEN
NOMOR 44 TAHUN 2002TENTANG
PAJAK KENDARAAN DI ATAS AIR
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR BANTEN,
| |||
|
| |||
Menimbang | |||
|
a.
|
bahwa dalam rangka penyelenggaraan Otonomi Daerah, diperlukan upaya untuk meningkatkan Penerimaan Daerah yang berasal dari Pajak Daerah;
| ||
|
b.
|
bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dinyatakan bahwa Pajak Kendaraan di Atas Air merupakan pajak Daerah;
| ||
|
c.
|
bahwa untuk memenuhi maksud tersebut pada huruf a dan b di atas, perlu mengatur Pajak Kendaraan di Atas Air yang ditetapkan dalam suatu Peraturan Daerah.
| ||
|
| |||
Mengingat | |||
|
1.
|
Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3684);
| ||
|
2.
|
Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
| ||
|
3.
|
Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3686);
| ||
|
4.
|
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
| ||
|
5.
|
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
| ||
|
6.
|
Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3984);
| ||
|
7.
|
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4010);
| ||
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
| ||
|
9.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4138);
| ||
|
10.
|
Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 3 Tahun 2002 tentang Tata Cara Pembentukan dan Teknik Penyusunan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2002 Nomor 4, Seri E).
| ||
|
| |||
|
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI BANTEN | |||
|
| |||
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
PERATURAN DAERAH PROVINSI BANTEN TENTANG PAJAK KENDARAAN DI ATAS AIR.
| |||
|
| |||
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | |||
|
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
| |||
|
1.
|
Daerah adalah Provinsi Banten;
| ||
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah Gubernur beserta Perangkat Daerah Otonom yang lain sebagai Badan Eksekutif Daerah;
| ||
|
3.
|
Gubernur adalah Gubernur Banten;
| ||
|
4.
|
Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang perpajakan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
| ||
|
5.
|
Dinas adalah Dinas Pendapatan Provinsi Banten;
| ||
|
6.
|
Kendaraan di atas air adalah semua kendaraan di atas air yang digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan yang bersangkutan yang digunakan di atas air;
| ||
|
7.
|
Pajak Kendaraan Di Atas Air yang selanjutnya disebut PKAA adalah Pajak yang dipungut atas Kepemilikan dan/atau Penguasaan Kendaraan Bermotor;
| ||
|
8.
|
Subjek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang dapat dikenakan pajak daerah;
| ||
|
9.
|
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah diwajibkan untuk melakukan pembayaran pajak yang terutang, termasuk pemungut atau pemotong pajak tertentu;
| ||
|
10.
|
Masa Pajak adalah jangka waktu yang lamanya sama dengan 1 (satu) bulan takwim atau jangka waktu lain yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah;
| ||
|
11.
|
Tahun Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) tahun takwim kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun takwim;
| ||
|
12.
|
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data obyek dan subyek pajak, penentuan besarnya pajak yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak kepada Wajib Pajak serta pengawasan penyetorannya;
| ||
|
13.
|
Pajak Terutang adalah pajak yang harus dibayar oleh Wajib Pajak pada suatu saat, dalam masa pajak, dalam tahun pajak atau dalam bagian tahun pajak menurut peraturan perundang-undangan perpajakan daerah;
| ||
|
14.
|
Tahun Pembuatan Kendaraan Di atas Air adalah tahun perakitan yang semata-mata digunakan sebagai dasar perhitungan pajak;
| ||
|
15.
|
Nilai Jual Kendaraan di Atas Air adalah nilai jual kendaraan di atas air yang diperoleh berdasarkan harga pasaran umum atas suatu kendaraan di atas air sebagaimana tercantum dalam Tabel Nilai Jual Kendaraan Di atas air yang berlaku;
| ||
|
16.
|
Surat Pemberitahuan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SPTPD adalah Surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak yang terutang menurut peraturan perundang-undangan perpajakan daerah;
| ||
|
17.
|
Surat Setoran Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SSPD adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang ke Kas Daerah atau ke tempat lain yang ditetapkan oleh Gubernur;
| ||
|
18.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pajak;
| ||
|
19.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDKB adalah surat ketetapan yang menentukan besarnya jumlah pajak terutang, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi dan jumlah yang masih harus dibayar;
| ||
|
20.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya disingkat SKPDKBT adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan;
| ||
|
21.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDLB adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau tidak seharusnya terutang;
| ||
|
22.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil yang selanjutnya disingkat SKPDN adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pajak yang terutang sama besarnya dengan jumlah kredit pajak, atau pajak tidak terutang Dan tidak ada kredit pajak;
| ||
|
23.
|
Surat Tagihan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat STPD adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda;
| ||
|
24.
|
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap dan bentuk badan lainnya;
| ||
|
25.
|
Putusan Banding adalah putusan badan peradilan pajak atas banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak;
| ||
|
26.
|
Surat Paksa adalah surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak;
| ||
|
27.
|
Surat Keputusan Pembetulan yang selanjutnya disingkat SKP adalah surat keputusan yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung dan/atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan daerah yang terdapat dalam Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Karang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil atau Surat Tagihan Pajak Daerah;
| ||
|
28.
|
Surat Keputusan Keberatan yang selanjutnya disingkat SKK adalah surat keputusan atas keberatan terhadap Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak, Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak.
| ||
|
| |||
|
BAB II
OBJEK DAN SUBJEK PAJAK Pasal 2 | |||
|
(1)
|
Objek Pajak Kendaraan di Atas Air adalah kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan di atas air.
| ||
|
(2)
|
Kendaraan di atas air sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, meliputi:
| ||
|
|
a.
|
Kendaraan di atas air dengan ukuran isi kotor kurang dari 20 m3 dan/atau GT7;
| |
|
|
b.
|
Kendaraan di atas air yang digunakan untuk kepentingan menangkap ikan dengan mesin berkekuatan lebih besar dari 2 PK;
| |
|
|
c.
|
Kendaraan di atas air untuk kepentingan pesiar perseorangan yang meliputi yacht/pleasure ship/sporty ship;
| |
|
|
d.
|
Kendaraan di atas air untuk kepentingan angkutan perairan daratan.
| |
|
| |||
Pasal 3 | |||
|
Dikecualikan dari objek pajak adalah kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan di atas air kepada:
| |||
|
a.
|
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Pemerintah Kabupaten/Kota, Pemerintah Desa;
| ||
|
b.
|
Kedutaan, Konsulat Perwakilan Negara Asing dan Perwakilan Lembaga-lembaga Internasional dengan azas timbal balik sebagaimana berlaku untuk pajak negara;
| ||
|
c.
|
Orang pribadi atau badan atas kendaraan di atas air perintis;
| ||
|
d.
|
Pabrikan atau Importir yang semata-mata untuk dipamerkan atau dijual.
| ||
|
| |||
Pasal 4 | |||
|
(1)
|
Subyek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan di atas air.
| ||
|
(2)
|
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan di atas air.
| ||
|
(3)
|
Yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak adalah:
| ||
|
|
a.
|
Untuk orang pribadi, yaitu orang yang bersangkutan, kuasanya atau ahli warisnya;
| |
|
|
b.
|
Untuk badan, yaitu pengurus kuasanya.
| |
|
| |||
|
BAB III
DASAR PENGENAAN PAJAK, TARIF PAJAK DAN TATA CARA PERHITUNGAN PAJAK Pasal 5 | |||
|
(1)
|
Dasar pengenaan pajak adalah nilai jual kendaraan di atas air.
| ||
|
(2)
|
Nilai Jual Kendaraan di Atas Air sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, diperoleh berdasarkan harga pasaran umum atas suatu kendaraan di atas air.
| ||
|
(3)
|
Dalam hal harga jual pasaran umum atas suatu kendaraan di atas air tidak diketahui, nilai jual kendaraan di atas air ditentukan berdasarkan faktor-faktor, antara lain:
| ||
|
|
a.
|
Penggunaan kendaraan di atas air;
| |
|
|
b.
|
Jenis kendaraan di atas air;
| |
|
|
c.
|
Merek kendaraan di atas air;
| |
|
|
d.
|
Tahun pembuatan atau renovasi kendaraan di atas air;
| |
|
|
e.
|
Isi kotor kendaraan di atas air;
| |
|
|
f.
|
Banyaknya penumpang atau berat muatan maksimum yang diizinkan;
| |
|
|
g.
|
Dokumen impor untuk jenis kendaraan di atas air tertentu.
| |
|
(4)
|
Perhitungan dasar pengenaan pajak kendaraan di atas air sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), (2), dan (3) pasal ini dinyatakan dalam suatu tabel yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
| ||
|
(5)
|
Tabel sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) pasal ini ditinjau kembali setiap tahun.
| ||
|
| |||
Pasal 6 | |||
|
Besarnya tarif Pajak Kendaraan di Atas Air adalah 1,5% (satu setengah persen).
| |||
|
| |||
Pasal 7 | |||
|
Besarnya pajak terutang, dihitung dengan mengalikan tarif sebagaimana dimaksud Pasal 6 dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud pada Pasal 5.
| |||
|
| |||
|
BAB IV
WILAYAH PEMUNGUTAN DAN CARA PENGHITUNGAN PAJAK Pasal 8 | |||
|
(1)
|
Pajak yang terutang dipungut di wilayah daerah tempat kendaraan di atas air terdaftar.
| ||
|
(2)
|
Apabila terjadi pemindahan kendaraan di atas air dari satu daerah ke daerah lain, maka Wajib Pajak yang bersangkutan harus memperhatikan Surat Keterangan Fiskal Antar Daerah dari daerah asalnya.
| ||
|
| |||
Pasal 9 | |||
|
(1)
|
Gubernur mempunyai kewenangan pemungutan pajak meliputi:
| ||
|
|
a.
|
pendaftaran dan/atau pendataan;
| |
|
|
b.
|
penetapan;
| |
|
|
c.
|
penyetoran;
| |
|
|
d.
|
angsuran dan permohonan penundaan pembayaran;
| |
|
|
e.
|
pembukuan dan pelaporan;
| |
|
|
f.
|
keberatan dan banding;
| |
|
|
g.
|
penagihan;
| |
|
|
h.
|
pembetulan, pembatalan, pengurangan penetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi;
| |
|
|
i.
|
pengembalian kelebihan pembayaran.
| |
|
(2)
|
Kewenangan pelaksanaan pemungutan pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini dilaksanakan oleh Dinas.
| ||
|
| |||
|
BAB V
PEMBAGIAN HASIL PENERIMAAN PAJAK Pasal 10 | |||
|
(1)
|
Hasil penerimaan pajak diserahkan kepada Daerah Kabupaten/Kota paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dengan memperhatikan aspek pemerataan dan potensi daerah.
| ||
|
(2)
|
Tata cara pembagian hasil penerimaan pajak untuk Kabupaten/Kota diatur lebih lanjut dengan Keputusan Gubernur.
| ||
|
(3)
|
Apabila potensi terkonsentrasi pada suatu daerah Kabupaten/Kota maka Gubernur mengatur lebih lanjut.
| ||
|
| |||
|
BAB VI
MASA PAJAK, SAAT PAJAK TERUTANG DAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK DAERAH Pasal 11 | |||
|
(1)
|
Masa pajak adalah 12 (dua belas) bulan berturut-turut yang merupakan tahun pajak, dimulai pada saat pendaftaran kendaraan di atas air.
| ||
|
(2)
|
Pajak Kendaraan di atas air yang karena suatu dan lain hal masa pajaknya tidak sampai 12 (dua belas) bulan maka dapat dilakukan Restitusi.
| ||
|
(3)
|
Bagian dari bulan yang melebihi 14 (empat belas) hari dihitung satu bulan penuh.
| ||
|
| |||
Pasal 12 | |||
|
(1)
|
Orang pribadi atau ahli warisnya atau badan yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan di atas air, wajib memberitahukan kepada Gubernur dengan mengisi SPTPD selambat-lambatnya:
| ||
|
|
a.
|
Untuk kendaraan baru dalam daerah 30 (tiga puluh) hari sejak saat kepemilikan;
| |
|
|
b.
|
Untuk kendaraan bukan baru sampai berakhirnya masa pajak;
| |
|
|
c.
|
Untuk kendaraan pindahan dalam daerah dan luar daerah selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal fiskal antar daerah.
| |
|
(2)
|
Orang pribadi atau ahli warisnya atau badan yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan di atas air, wajib melaporkan kepada gubernur dengan menggunakan SPTPD selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak penyerahan kendaraan di atas air.
| ||
|
(3)
|
SPTPD sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, harus diisi dengan jelas, benar dan lengkap serta ditandatangani oleh Wajib Pajak atau orang yang diberi kuasa olehnya.
| ||
|
(4)
|
Apabila terjadi perubahan atas kendaraan di atas air dalam masa pajak baik perubahan bentuk, fungsi maupun penggantian mesin, wajib dilaporkan dengan mengisi SPTPD, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak perubahan.
| ||
|
| |||
Pasal 13 | |||
|
(1)
|
SPTPD sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat (1), sekurang-kurangnya memuat:
| ||
|
|
a.
|
Nama dan alamat lengkap pemilik;
| |
|
|
b.
|
Jenis, merk, tipe, ukuran, nomor mesin;
| |
|
|
c.
|
Pas kapal dan nomor pasal;
| |
|
|
d.
|
Harga penjualan.
| |
|
(2)
|
Bentuk, isi dan tata cara pengisian SPTPD sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
| ||
|
| |||
|
BAB VII
PENETAPAN PAJAK DAN SANKSI ADMINISTRASI Pasal 14 | |||
|
(1)
|
Berdasarkan SPTPD sebagaimana dimaksud pada Pasal 12 ayat (1), pajak ditetapkan dengan menerbitkan SKPD atau dokumen lain yang ditentukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
| ||
|
(2)
|
Apabila SPTPD tidak disampaikan kepada Gubernur atau Pejabat dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat (1), dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pokok pajak.
| ||
|
(3)
|
Bentuk, isi, kualitas dan ukuran SKPD sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
| ||
|
| |||
Pasal 15 | |||
|
Setiap Kendaraan di Atas Air yang mengalami perubahan bentuk atau penggantian mesin yang tidak dilaporkan sebagaimana dimaksud pada pasal 12 ayat (4) dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pajak terutang.
| |||
|
| |||
Pasal 16 | |||
|
(1)
|
Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sesudah saat terutang pajak, Gubernur dapat menerbitkan:
| ||
|
|
a.
|
SKPDKB, dalam hal:
| |
|
|
|
1.
|
Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;
|
|
|
|
2.
|
Apabila kewajiban mengisi SPTPD tidak dipenuhi, pajak yang terutang dihitung secara jabatan.
|
|
|
b.
|
SKPDKBT, apabila ditemukan data baru dan/atau data yang semula belum terungkap yang menyebabkan penambahan jumlah pajak terutang;
| |
|
|
c.
|
SKPDN, apabila jumlah pajak yang terutang sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
| |
|
(2)
|
Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam SKPDKB sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a butir 1, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak saat terutang pajak.
| ||
|
(3)
|
Jumlah pajak yang terutang dalam SKPDKB sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a butir 2, dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pokok pajak, ditambah sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan, dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak.
| ||
|
(4)
|
Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam SKPDKBT sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b pasal ini, dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah kekurangan pajak tersebut.
| ||
|
(5)
|
Kenaikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) pasal ini tidak dikenakan sanksi, apabila Wajib Pajak melaporkan sendiri sebelum dilakukan tindakan pemeriksaan.
| ||
|
| |||
Pasal 17 | |||
|
(1)
|
Gubernur dapat menerbitkan STPD apabila:
| ||
|
|
a.
|
Pajak dalam tahun berjalan tidak atau kurang bayar;
| |
|
|
b.
|
Dari hasil penelitian SPTPD terdapat kekurangan pembayaran sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung;
| |
|
|
c.
|
Wajib Pajak dikenakan sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
| |
|
(2)
|
Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam STPD sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan b pasal ini, ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan untuk paling lama 15 (lima belas) bulan sejak saat terutangnya pajak.
| ||
|
(3)
|
SKPD yang tidak atau kurang dibayar setelah jatuh tempo pembayaran dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan ditagih melalui STPD untuk paling lama 15 (lima belas) bulan sejak terutangnya pajak.
| ||
|
(4)
|
Bentuk isi dan tata cara penyampaian STPD ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
| ||
|
| |||
|
BAB VIII
TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN Pasal 18 | |||
|
(1)
|
Pajak dilunasi sekaligus di muka untuk masa 12 (dua belas) bulan.
| ||
|
(2)
|
Dalam hal Wajib Pajak perorangan atau badan menerima penyerahan kendaraan di atas air yang jumlah pajaknya baik sebagian maupun seluruhnya belum dilunasi, maka pihak yang menerima penyerahan bertanggung jawab renteng atas pelunasan pajak tersebut.
| ||
|
(3)
|
Gubernur atas permohonan Wajib Pajak setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan dapat memberikan persetujuan kepada Wajib Pajak untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak dengan dikenakan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan.
| ||
|
(4)
|
Tata cara pembayaran angsuran atau penundaan diatur dengan Keputusan Gubernur, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
| ||
|
(5)
|
Pembayaran dapat dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
| ||
|
| |||
Pasal 19 | |||
|
(1)
|
Pajak yang terutang berdasarkan SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, STPD, SKP, SKK, dan Putusan Banding yang tidak atau kurang dibayar oleh Wajib Pajak pada waktunya, dapat ditagih dengan surat paksa.
| ||
|
(2)
|
Penagihan pajak dengan surat paksa dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
| ||
|
(3)
|
Tata cara penagihan dengan surat paksa sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) pasal ini, diatur lebih lanjut dengan Keputusan Gubernur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
| ||
|
(4)
|
Pemilik kendaraan di atas air yang telah membayar lunas pajaknya diberi tanda pelunasan pajak dan peneng.
| ||
|
(5)
|
Bentuk, isi, kualitas dad ukuran tanda pelunasan pajak dan peneng serta cara penempelan peneng diatur dengan Keputusan Gubernur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
| ||
|
| |||
Pasal 20 | |||
|
(1)
|
Kepada Instansi Pemungut Retribusi diberikan Upah Pungut sebesar 5% (lima persen) dari realisasi penerimaan Retribusi yang disetorkan ke Kas Daerah.
| ||
|
(2)
|
Pembagian upah pungut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
| ||
|
| |||
|
BAB IX
PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI Pasal 21 | |||
|
(1)
|
Gubernur karena jabatannya atau atas permohonan Wajib Pajak, dapat:
| ||
|
|
a.
|
membetulkan SKPD atau SKPDKB atau SKPDKBT atau STPD yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung dan/atau kekeliruan dalam penerapan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah;
| |
|
|
b.
|
membatalkan atau mengurangkan ketetapan pajak yang tidak benar;
| |
|
|
c.
|
mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda dan tambahan PKAA yang terutang menurut peraturan perundang-undangan perpajakan daerah, dalam hal sanksi tersebut dikarenakan kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;
| |
|
(2)
|
Tata cara pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, diatur dengan Keputusan Gubernur.
| ||
|
| |||
|
BAB X
KERINGANAN DAN PEMBEBASAN Pasal 22 | |||
|
(1)
|
Gubernur dapat memberikan keringanan, pengurangan dan/atau pembebasan pajak.
| ||
|
(2)
|
Jenis-jenis keringanan, pengurangan dan/atau pembebasan pajak berlaku terhadap:
| ||
|
|
a.
|
besarnya pajak terutang;
| |
|
|
b.
|
denda;
| |
|
|
c.
|
bunga;
| |
|
|
d.
|
cara dan waktu pembayaran.
| |
|
(3)
|
Gubernur atas permohonan Wajib Pajak setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan dapat memberikan persetujuan kepada Wajib Pajak untuk mengangsur dan menunda pembayaran pajak dengan dikenakan bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan.
| ||
|
(4)
|
Tata cara pemberian keringanan, pengurangan dan pembebasan PKAA diatur lebih lanjut dengan Keputusan Gubernur.
| ||
|
| |||
Pasal 23 | |||
|
Kendaraan di atas air di luar ketentuan pasal 4 Peraturan Daerah ini yang dipergunakan sebagai ambulance, mobil jenazah, kendaraan pemadam kebakaran dan kendaraan yang digunakan lembaga semata-mata bergerak di bidang keagamaan serta kegiatan sosial, dapat diberikan keringanan pajak yang diatur dengan Keputusan Gubernur.
| |||
|
| |||
|
BAB XI
KEBERATAN DAN BANDING Pasal 24 | |||
|
(1)
|
Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan keberatan hanya kepada Gubernur atau pejabat yang ditunjuk atas:
| ||
|
|
a.
|
SKPD;
| |
|
|
b.
|
SKPDKB;
| |
|
|
c.
|
SKPDKBT;
| |
|
|
d.
|
SKPDLB;
| |
|
|
e.
|
SKPDN;
| |
|
|
f.
|
STPD.
| |
|
(2)
|
Permohonan keberatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, harus disampaikan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia paling lambat 3 (tiga) bulan sejak tanggal SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, SKPDN dan STPD diterima oleh Wajib Pajak, dengan alasan yang jelas, kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena di luar kekuasaannya.
| ||
|
(3)
|
Gubernur atau pejabat dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal Surat Permohonan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) pasal ini, diterima harus memberikan keputusan.
| ||
|
(4)
|
Apabila setelah jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) pasal ini, Gubernur atau pejabat tidak memberikan keputusan, permohonan keberatan dianggap dikabulkan.
| ||
|
(5)
|
Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, tidak menunda kewajiban membayar pajak.
| ||
|
| |||
Pasal 25 | |||
|
(1)
|
Wajib Pajak dapat mengajukan banding kepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah diterimanya keputusan keberatan.
| ||
|
(2)
|
Pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, tidak menunda kewajiban membayar pajak dan pelaksanaan penagihan pajak.
| ||
|
| |||
Pasal 26 | |||
|
(1)
|
Apabila pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 atau banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 Peraturan Daerah ini dikabulkan sebagian atau seluruhnya, kelebihan pembayaran pajak dikembalikan ditambah bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan sejak pelaksanaan, untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
| ||
|
(2)
|
Tata cara pengajuan keberatan atau permohonan banding dan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada Pasal 24 dan 25 Peraturan Daerah ini diatur lebih lanjut dengan Keputusan Gubernur.
| ||
|
| |||
|
BAB XII
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK Pasal 27 | |||
|
(1)
|
Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak kepada Gubernur atau pejabat.
| ||
|
(2)
|
Gubernur atau pejabat dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memberikan keputusan.
| ||
|
(3)
|
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilampaui Gubernur atau pejabat tidak memberikan keputusan, permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dianggap dikabulkan dan SKPDLB harus diterbitkan dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan.
| ||
|
(4)
|
Pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan dalam waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKPDLB dengan menerbitkan Surat Perintah membayar Kelebihan Pajak (SPMKP).
| ||
|
(5)
|
Apabila kelebihan pembayaran pajak dilakukan dalam waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKPDL, Gubernur atau pejabat memberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan atas keterlambatan pembayaran pajak.
| ||
|
| |||
Pasal 28 | |||
|
Pengembalian dalam bentuk kompensasi dapat dilakukan dalam hal mutasi kendaraan di atas air di wilayah daerah.
| |||
|
| |||
Pasal 29 | |||
|
Tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 28, diatur lebih lanjut dengan Keputusan Gubernur.
| |||
|
| |||
|
BAB XIII
PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK Pasal 30 | |||
|
(1)
|
Piutang pajak yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kadaluwarsa, dapat dihapuskan.
| ||
|
(2)
|
Gubernur menetapkan keputusan penghapusan piutang pajak daerah yang sudah kadaluwarsa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini.
| ||
|
(3)
|
Tata cara penghapusan piutang pajak yang sudah kadaluwarsa diatur dengan Keputusan Gubernur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
| ||
|
| |||
|
BAB XIV
KADALUWARSA PENAGIHAN Pasal 31 | |||
|
(1)
|
Hak untuk melakukan penagihan pajak, kadaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang pajak, kecuali apabila Wajib Pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan daerah.
| ||
|
(2)
|
Kadaluwarsa penagihan pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, tertangguh apabila:
| ||
|
|
a.
|
diterbitkan surat teguran dan surat paksa atau;
| |
|
|
b.
|
ada pengakuan utang pajak dari Wajib Pajak baik langsung atau tidak langsung.
| |
|
| |||
|
BAB XV
PENYIDIKAN Pasal 32 | |||
|
(1)
|
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana terhadap Peraturan Daerah ini.
| ||
|
(2)
|
Wewenang penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, adalah:
| ||
|
|
a.
|
menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang perpajakan daerah agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lengkap dan jelas;
| |
|
|
b.
|
meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana perpajakan daerah;
| |
|
|
c.
|
meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang perpajakan daerah;
| |
|
|
d.
|
memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang perpajakan daerah;
| |
|
|
e.
|
melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen-dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
| |
|
|
f.
|
meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah;
| |
|
|
g.
|
menyuruh berhenti, melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung, memeriksa identitas orang atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud pada huruf e;
| |
|
|
h.
|
memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana perpajakan daerah;
| |
|
|
i.
|
memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
| |
|
|
j.
|
menghentikan penyidikan;
| |
|
|
k.
|
melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana perpajakan daerah menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
| |
|
(3)
|
Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikan kepada Penuntut Umum, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
| ||
|
| |||
|
BAB XVI
KETENTUAN PIDANA Pasal 33 | |||
|
(1)
|
Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidanakan dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak yang terutang.
| ||
|
(2)
|
Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidanakan dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak yang terutang.
| ||
|
| |||
Pasal 34 | |||
|
Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada Pasal 33 Peraturan Daerah ini, tidak dapat dituntut setelah melampaui jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak atau berakhirnya bagian tahun pajak.
| |||
|
| |||
|
BAB XVII
KETENTUAN PENUTUP Pasal 35 | |||
|
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Gubernur.
| |||
|
| |||
Pasal 36 | |||
|
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||
|
| |||
|
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Banten.
| |||
|
| |||
|
Ditetapkan di Serang
pada tanggal, 18 Desember 2002 GUBERNUR BANTEN, Cap/Ttd H. D. MUNANDAR Diundangkan di Serang pada tanggal, 19 Desember 2002 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI BANTEN, Cap/Ttd DRS. H. CHAERON MUCHSIN LEMBARAN DAERAH PROVINSI BANTEN TAHUN 2002 NOMOR 72 SERI B | |||
PENJELASANATAS
PERATURAN DAERAH PROVINSI BANTEN
NOMOR 44 TAHUN 2002
TENTANG
PAJAK KENDARAAN DI ATAS AIR
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| I. | PENJELASAN UMUM | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Pengaturan Pemungutan Pajak Kendaraan Di Atas Air dengan Peraturan Daerah ini adalah dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000, Pajak Kendaraan Di Atas Air telah ditetapkan sebagai Pajak Daerah dengan maksud untuk memperkokoh struktur penerimaan Pajak Daerah serta meningkatkan efisiensi pemungutan yang dapat mendukung perkembangan ekonomi daerah yang nyata, dinamis, serasi dan bertanggung jawab.
Dengan adanya pertambahan sumber penerimaan terhadap daerah yang berasal dari Pajak Kendaraan Di Atas Air, besarnya pajak terhutang yang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak dengan dasar pengenaan pajak dan segala sesuatu yang menyangkut teknis pemungutan pajak sesuai dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2001 tentang Pedoman Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| II. | PASAL DEMI PASAL | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Pasal 1
Istilah-istilah dengan pasal ini, dimaksudkan untuk mencegah timbulnya salah tafsir dan salah pengertian dalam memahami dan melaksanakan pasal-pasal yang bersangkutan sehingga Wajib Pajak maupun Aparatur dalam menjalankan hak dan kewajibannya dapat berjalan dengan lancar, selain untuk mengefisiensi kalimat yang berulang-ulang.
Pasal 2
Cukup Jelas.
Pasal 3
Cukup Jelas.
Huruf a
Pengecualian dari objek pajak diberikan jika pembelian dan biaya pemeliharaan Kendaraan Di atas Air dimaksud dibayar dengan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dengan menggunakan nama yang tercantum dalam STNK, nama Instansi yang bersangkutan tidak termasuk Kendaraan Bermotor Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Huruf b
Huruf c
Yang dimaksud kendaraan di atas air perintis adalah kapal yang digunakan untuk pelayanan angkutan perintis.
Huruf d
Yang dimaksud pabrikan atau importir adalah pabrikan atau importir kendaraan di atas air atau agen tunggal pemegang merk.
Pasal 4
Cukup Jelas.
Pasal 5
Ayat (1)
Cukup Jelas.
Ayat (2)
Harga pasaran umum adalah harga yang diperoleh dari sumber data, antara lain dari tempat penjualan kendaraan di atas air. Nilai jual kendaraan di atas air ditetapkan berdasarkan harga pasaran umum, minggu pertama bulan Desember tahun pajak sebelumnya.
Ayat (3)
Faktor-faktor tersebut dalam ayat ini tidak harus semuanya digunakan dalam menghitung nilai jual kendaraan di atas air.
Ayat (4)
Dasar pengenaan Pajak Kendaraan Di atas Air ditetapkan lebih rendah dari nilai jual kendaraan di atas air.
Pasal 5
Cukup Jelas.
Pasal 6
Cukup Jelas.
Pasal 7
Cukup Jelas.
Pasal 8
Cukup Jelas.
Pasal 9
Cukup Jelas.
Pasal 10
Ayat (1)
Kebijakan ini dimaksud untuk subsidi silang antara kabupaten/kota yang potensial dengan yang kurang potensial, sehingga besaran bagian adalah paling sedikit 30% (Tiga puluh persen) dari realisasi se Provinsi Banten tidak berdasarkan realisasi dari setiap kabupaten/kota.
Pasal 11
Ayat (1)
Cukup Jelas.
Ayat (2)
Keputusan dalam restitusi dilakukan dengan cara:
Ayat (3)
Apabila batas waktu melebihi 14 (empat belas) hari dihitung sebagai 1 (satu) bulan penuh.
Pasal 12
Cukup Jelas.
Pasal 13
Cukup Jelas.
Pasal 14
Cukup Jelas.
Pasal 15
Cukup Jelas.
Pasal 16
Pasal ini mengatur tentang penerbitan SKPDKB atas pajak yang dibayar sendiri. Penerbitan SKPDKB ditujukan kepada wajib pajak tertentu yang disebabkan oleh ketidakbenaran dalam pengisian SPTPD atau karena ditemukannya fiskal yang tidak dilaporkannya oleh wajib pajak.
Ayat (1)
Ketentuan ayat ini memberikan kewenangan kepada Gubernur untuk dapat menerbitkan SKPDKB, SKPDKBT atau SKPDN hanya terhadap kasus-kasus tertentu yang nyata atau berdasarkan hasil pemeriksaan tidak memenuhi kewajiban formal dan atau kewajiban material.
Contoh:
Huruf a
Angka 1
Cukup Jelas.
Angka 2
Yang dimaksud dengan Penetapan pajak secara jabatan adalah Penetapan besarnya pajak terutang yang dilakukan oleh Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk berdasarkan data yang ada atau keterangan yang lain yang dimiliki oleh Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk.
Huruf b
Cukup Jelas.
Huruf c
Cukup Jelas.
Ayat (2)
Ayat ini mengatur sanksi terhadap wajib pajak yang tidak memenuhi perpajakannya yaitu mengenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (Dua Persen) sebulan dari pajak yang tidak atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 (Dua puluh empat) bulan atas pajak yang tidak atau terlambat dibayar. Sanksi administrasi berupa bunga dihitung sejak saat terutang pajak sampai diterbitkannya SKPDKB.
Ayat (3)
Dalam hal wajib pajak tidak memenuhi kewajiban perpajakannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka (2), yaitu wajib pajak tidak mengisi STPD yang seharusnya dilakukannya maka dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan pajak sebesar 25% (Dua puluh lima Persen) dari pokok pajak yang terutang. Dalam kasus ini, maka Gubernur menetapkan pajak yang terutang secara jabatan melalui penerbitan SKPDKB. Selain sanksi administrasi kenaikan sebesar 25% (Dua Puluh Lima Persen) dari pokok pajak yang terutang juga dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (Dua persen) sebulan dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 (Dua puluh empat) bulan. Sanksi administrasi berupa bunga dihitung sejak saat terutangnya pajak sampai dengan diterbitkannya SKPDKB.
Ayat (4)
Dalam hal wajib pajak tidak memenuhi kewajiban perpajakannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yaitu dengan ditemukannya data baru dan/atau data yang semula belum terungkap yang berasal dari hasil pemeriksaan sehingga pajak yang terutang berupa kenaikan 100% (Seratus persen) dari jumlah kekurangan pajak. Sanksi administrasi ini tidak dikenakan apabila wajib pajak melaporkannya sebelum diadakan tindakan pemeriksaan.
Ayat (5)
Cukup Jelas.
Pasal 17
Ayat (1)
STPD diterbitkan baik terhadap wajib pajak yang melakukan kewajiban pajak yang dibayar sendiri maupun terhadap wajib pajak yang melaksanakan kewajiban pajak yang dipungut. Sanksi administrasi berupa bunga dikenakan kepada wajib pajak yang tidak atau kurang membayar pajak yang terutang, sedangkan sanksi administrasi berupa denda dikenakan karena tidak dipenuhinya ketentuan formal, misalnya tidak atau terlambat menyampaikan SPTPD.
Ayat (2)
Cukup Jelas.
Ayat (3)
Ayat ini mengatur pengenaan bunga atas pajak yang tidak atau kurang dibayar pada saat jatuh tempo pembayaran atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 15 (lima belas) bulan.
Ayat (4)
Cukup Jelas.
Pasal 18
Cukup Jelas.
Pasal 19
Cukup Jelas.
Pasal 20
Cukup Jelas.
Pasal 21
Cukup Jelas.
Pasal 22
Ayat (1)
Pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak dapat diberikan dengan mempertimbangkan antara lain kemampuan membayar pajak.
Ayat (2)
Cukup Jelas.
Ayat (3)
Cukup Jelas.
Ayat (4)
Cukup Jelas.
Pasal 23
Cukup Jelas.
Pasal 24
Ayat (1)
Apabila wajib pajak berpendapat bahwa jumlah pajak dalam SKPD dan pemungutan tidak sebagaimana mestinya, maka wajib pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Gubernur yang menerbitkan SKPD. Keberatan yang diajukan adalah terhadap materi atau isi dari ketetapan dengan membuat perhitungan wajib pajak. Satu keberatan harus diajukan terhadap satu jenis pajak dan satu tahun pajak.
Ayat (2)
Cukup Jelas.
Ayat (3)
Ayat ini memberikan kepastian hukum kepada Wajib pajak maupun fiskus dan dalam rangka tertib administrasi, oleh karena itu keberatan yang diajukan oleh wajib pajak harus diberikan Keputusan oleh Gubernur dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak diterima.
Ayat (4)
Cukup Jelas.
Ayat (5)
Cukup Jelas.
Pasal 26
Cukup Jelas.
Ayat (1)
Cukup Jelas.
Ayat (2)
Gubernur sebelum memberikan Keputusan dalam hal kelebihan pembayaran pajak harus melakukan pemeriksaan terlebih dahulu.
Ayat (3)
Cukup Jelas.
Ayat (4)
Cukup Jelas.
Ayat (5)
Besarnya imbalan bunga atas keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dihitung dari batas 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKPD lebih bayar sampai dengan saat dilakukannya pembayaran kelebihan.
Pasal 28
Cukup Jelas.
Pasal 29
Cukup Jelas.
Pasal 30
Cukup Jelas.
Pasal 31
Ayat (1)
Cukup Jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Dalam hal diterbitkan surat teguran dan surat paksa kadaluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal penyampaian surat paksa tersebut.
Huruf b
Yang dimaksud dengan pengakuan hutang pajak secara langsung adalah wajib pajak dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai hutang pajak dan belum melunasinya kepada Pemerintah Daerah. Yang dimaksud dengan pengakuan pajak secara tidak langsung adalah wajib pajak tidak secara nyatanya langsung menyatakan bahwa ia mengakui mempunyai hutang pajak kepada Pemerintah Daerah.
Contoh:
Pasal 32
Cukup Jelas.
Pasal 33
Cukup Jelas.
Pasal 34
Cukup Jelas.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.