Perda Provinsi Banten Nomor: 4 Tahun 2002

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH PROVINSI BANTEN

NOMOR 4 TAHUN 2002

 
TENTANG

PAJAK PENGAMBILAN DAN PEMANFAATAN AIR BAWAH TANAH DAN AIR PERMUKAAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR BANTEN
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dalam rangka penyelenggaraan Otonomi Daerah, diperlukan upaya untuk meningkatkan Penerimaan Daerah yang berasal duri Pajak Daerah;
b.
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 tahun 2000, tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dinyatakan bahwa Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan merupakan Pajak Daerah;
c.
bahwa untuk memenuhi maksud tersebut pada huruf a dan b di atas dipandang perlu mengatur Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan yang ditetapkan dalam surat Peraturan Daerah.
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan Pokok Pertambangan (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2831);
2.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3046);
3.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);
4.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3984);
5.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3648).
6.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 (Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
7.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Tahun 1997, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3686);
8.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
9.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
10.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 182);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1999 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 18);
13.
Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 tentang Teknik Penyusunan Peraturan perundang-undangan dan Bentuk Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Keputusan Presiden (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 70);
14.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah;
15.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 172 Tahun 1997 tentang Kriteria Wajib Pajak yang Wajib Menyelenggarakan Pembukuan dan Tata Cara Pembukuan;
16.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997 tentang Tata Cara Pemeriksaan dibidang Pajak Daerah;
17.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999 tentang Sistem dan Prosedur Administrasi dan Pemungutan Pajak Daerah, Retribusi Daerah dan Pendapatan Lain-lain;
18.
Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 3 Tahun 2002 tentang Tata Cara Pembentukan dan Teknik Penyusunan Peraturan Daerah.
 
 
 
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI BANTEN
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH PROVINSI BANTEN TENTANG PAJAK PENGAMBILAN DAN PEMANFAATAN AIR BAWAH TANAH DAN AIR PERMUKAAN.
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Banten;
2.
Gubernur adalah Gubernur Banten;
3.
Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta perangkat Daerah Otonom yang lain sebagai badan eksekutif daerah;
4.
Dinas adalah Dinas Pendapatan Provinsi Banten;
5.
Pejabat adalah Pejabat yang ditunjuk oleh Gubernur;
6.
Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan adalah pengambilan, pemanfaatan air bawah tanah dan atau air pcrmukaan yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan;
7.
Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan yang selanjutnya disebut pajak adalah Pungutan Daerah atas pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan;
8.
Air Bawah Tanah adalah air yang berada di perut bumi, termasuk mata air yang muncul secara alamiah di atas permukaan tanah;
9.
Air Permukaan adalah air yang berada di atas permukaan bumi, tidak termasuk air laut;
10.
Surat Pemberitahuan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SPTPD adalah surat pemberitahuan dari Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan atau pembayaran pajak, objek pajak dan atau bukan objek pajak dan atau harta dan kewajiban menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah;
11.
Sarat Setoran Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SSPD adalah surat yang digunakan Wajib Pajak untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang ke Kas Daerah atau ke tempat lain yang ditetapkan oleh Gubernur;
12.
Surat Ketetapan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak;
13.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDKB, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi dan jumlah yang masih harus dibayar;
14.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya disingkat SKPDKBT, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan;
15.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDLB adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau tidak seharusnya terutang;
16.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil yang selanjutnya disingkat SKPDN adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pajak pokok sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak;
17.
Surat Tagihan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat STPD adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan atau sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda;
18.
Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar oleh Wajib Pajak pada suatu saat, dalam masa pajak atau dalam bagian tahun pajak menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah;
19.
Surat Keputusan Pembetulan yang selanjutnya disingkat SKP adalah surat keputusan yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung dan atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan daerah yang terdapat dalam Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil atau Surat Tagihan Pajak Daerah;
20.
Surat Keputusan Keberatan yang selanjutnya disingkat SKK adalah surat keputusan atas keberatan terhadap Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak;
21.
Putusan Banding adalah putusan Badan Peradilan Pajak atas banding terhadap surat keputusan yang diajukan oleh Wajib Pajak;
22.
Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan, dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi pada setiap tahun Pajak terakhir;
23.
Masa Pajak adalah jangka waktu yang lamanya sama dengan 1 (satu) bulan takwim atau jangka waktu lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur;
24.
Tahun Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) tahun takwim kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun takwim;
25.
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data obyek dan subyek pajak, penentuan besarnya pajak yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak kepada Wajib Pajak serta pengawasan penyetorannya.
 
 
 
BAB II
NAMA, OBJEK DAN SUBJEK PAJAK
 

Pasal 2

Dengan nama Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan dipungut pajak atas setiap pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan.
 
 
 

Pasal 3

(1)
Objek Pajak adalah:
 
a.
Pengambilan Air Bawah Tanah dan atau Air Permukaan;
 
b.
Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan atau Air Permukaan;
 
c.
Pengambilan dan pemanfaatan Air Bawah Tanah dan atau Air Permukaan.
(2)
Dikecualikan dari Objek Pajak adalah:
 
a.
Pengambilan, atau pemanfaatan, atau pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah dan atau air permukaan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
 
b.
Pengambilan, atau pemanfaatan, atau pengambilan dan pemanfaatan air permukaan oleh Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah yang khusus didirikan untuk menyelenggarakan usaha eksploitasi dan pemeliharaan pengairan serta mengusahakan air dan sumber-sumber air;
 
c.
Pengambilan, atau pemanfaatan, atau pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah dan atau air permukaan untuk kepentingan pengairan pertanian rakyat;
 
d.
Pengambilan, atau pemanfaatan, atau pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah dan atau air permukaan untuk keperluan dasar rumah tangga;
 
e.
Pengambilan, atau pemanfaatan, atau pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah dan atau air permukaan untuk kepentingan peribadatan, penanggulangan bahaya kebakaran dan untuk keperluan penelitian serta penyelidikan yang tidak menimbulkan kerusakan atas sumber air dan lingkungannya atau bangunan pengairan beserta tanah turutannya.
 
 
 

Pasal 4

(1)
Subjek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang mengambil, memanfaatkan atau mengambil dan memanfaatkan air bawah tanah dan atau air permukaan.
(2)
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang mengambil, memanfaatkan atau mengambil dan memanfaatkan air bawah tanah dan atau air permukaan.
 
 
 
BAB III
DASAR PENGENAAN PAJAK, TARIF PAJAK DAN TATA CARA PERHITUNGAN PAJAK
 

Pasal 5

(1)
Dasar pengenaan Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan air Permukaan adalah nilai perolehan air.
(2)
Nilai perolehan air sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dinyatakan dalam rupiah yang dihitung menurut sebagian atau seluruh faktor-faktor:
 
a.
Jenis sumber air;
 
b.
Lokasi sumber air;
 
c.
Tujuan pengambilan dan atau pemanfaatan air;
 
d.
Volume air yang diambil, atau dimanfaatkan, atau diambil dan dimanfaatkan;
 
e.
Kualitas air;
 
f.
Luas areal tempat pengambilan dan atau pemanfaatan air;
 
g.
Musim pengambilan, pemanfaatan atau pengambilan dan pemanfaatan air;
 
h.
Tingkat kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pengambilan, pemanfaatan atau pengambilan dan pemanfaatan air.
(3)
Besarnya nilai perolehan air sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sepanjang digunakan untuk kegiatan Badan usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah yang memberikan pelayanan publik, pertambangan minyak bumi dan gas alam ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan pertimbangan Menteri Keuangan.
(4)
Cara menghitung Nilai Perolehan Air sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), adalah pengalian volume air yang diambil dengan Harga Dasar Air.
(5)
Harga Dasar Air sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) ditetapkan secara periodik oleh Gubernur dengan memperhatikan faktor-faktor sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
(6)
Hasil perhitungan nilai perolehan air sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
 
 
 

Pasal 6

Tarif Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan ditetapkan sebagai berikut:
a.
Air bawah tanah sebesar 20% (dua puluh persen);
b.
Air permukaan sebesar 10% (sepuluh persen).
 
 
 

Pasal 7

Besarnya pokok pajak pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Peraturan Daerah ini.
 
 
 
BAB IV
WILAYAH DAN KEWENANGAN PEMUNGUTAN
 

Pasal 8

Wilayah pemungutan pajak adalah di wilayah daerah tempat pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah dan atau air permukaan.
 
 
 

Pasal 9

(1)
Gubernur mempunyai kewenangan pemungutan pajak meliputi:
 
a.
Pendaftaran dan atau pendataan;
 
b.
Penetapan;
 
c.
Penyetoran;
 
d.
Pembukuan dan pelaporan;
 
e.
Keberatan dan banding;
 
f.
Penagihan;
 
g.
Pembetulan, pembatalan, pengurangan penetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi;
 
h.
Pengambilan kelebihan pembayaran.
(2)
Kewenangan pelaksanaan pemungutan pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan oleh Dinas.
 
 
 
BAB V
PEMBAGIAN HASIL PENERIMAAN PAJAK
 

Pasal 10

(1)
Hasil Penerimaan pajak diserahkan kepada Daerah Kabupaten/Kota paling sedikit 70% dengan memperhatikan aspek pemerataan dan potensi Daerah.
(2)
Tata cara pembagian hasil penerimaan pajak untuk Kabupaten/Kota diatur lebih lanjut dengan Keputusan Gubernur.
 
 
 
BAB VI
MASA PAJAK, SAAT PAJAK TERUTANG DAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK DAERAH
 

Pasal 11

Masa pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) bulan takwim.
 
 
 

Pasal 12

Pajak yang terutang dalam masa pajak terjadi pada saat pengambilan dan atau pemanfaatan air bawah tanah dan atau air permukaan.
 
 
 

Pasal 13

(1)
Setiap Wajib Pajak wajib mengisi SPTPD.
(2)
SPTPD sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus diisi dengan jelas, benar dan lengkap serta ditandatangani oleh Wajib Pajak atau kuasanya.
(3)
SPTPD yang dimaksud dalam ayat (2) harus disampaikan pada Gubernur selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari setelah berakhirnya masa pajak.
(4)
Bentuk, isi dan tata cara pengisian SPTPD ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
 
 
 
BAB VII
KETETAPAN PAJAK DAN SANKSI ADMINISTRASI
 

Pasal 14

(1)
Berdasarkan SPTPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) Peraturan Daerah ini, Gubernur menetapkan pajak terutang dengan menerbitkan SKPD.
(2)
Apabila SPTPD tidak disampaikan kepada Gubernur atau Pejabat dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) Peraturan Daerah ini, dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pokok pajak.
(3)
Apabila SKPD sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak atau kurang dibayar setelah lewat waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak SKPD diterima dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% sebulan dan ditagih dengan menerbitkan STPD.
 
 
 

Pasal 15

(1)
Wajib Pajak yang menyerahkan sendiri SPTPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) Peraturan Daerah ini digunakan untuk menghitung dan menetapkan pajak sendiri yang terutang.
(2)
Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sesudah saat terutangnya pajak, Gubernur dapat menerbitkan:
 
a.
SKPDKB;
 
b.
SKPDKBT;
 
c.
SKPDN.
(3)
SKPDKB sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a Pasal ini diterbitkan:
 
a.
Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak.
 
b.
Apabila SPTPD tidak disampaikan dalam jangka waktu yang ditentukan dan telah ditegur secara tertulis, maka dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak.
 
c.
Apabila kewajiban mengisi SPTPD tidak dipenuhi pajak terutang dihitung secara jabatan dan dikenakan saksi administrasi berupa kenaikan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pokok pajak ditambah sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak.
(4)
SKPDKBT sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b, diterbitkan apabila ditemukan data baru atau data yang semula belum terungkap yang menyebabkan penambahan jumlah pajak yang terutang akan dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah kekurangan pajak tersebut, kecuali Wajib Pajak melaporkan sendiri sebelum dilakukan tindakan pemeriksaan.
(5)
Apabila kewajiban membayar pajak terutang dalam SKPDKB dan SKPDKBT sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a dan b, atau tidak sepenuhnya dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, ditagih dengan menerbitkan STPD ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan.
(6)
SKPDN sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c, diterbitkan apabila jumlah pajak yang terutang sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
 
 
 

Pasal 16

(1)
Gubernur dapat menerbitkan STPD apabila:
 
a.
Pajak dalam tahun berjalan tidak atau kurang bayar;
 
b.
Dari hasil penelitian SPTPD terdapat kekurangan pembayaran sebagai akibat salah tulis dan atau salah hitung;
 
c.
Wajib Pajak dikenakan sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda.
(2)
Jumlah keuangan pajak yang terutang dalam STPD sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan b, ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan untuk paling lama 15 (lima belas) bulan sejak saat terutangnya pajak.
(3)
SKPD yang tidak atau kurang dibayar setelah jatuh tempo pembayaran dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan ditagih melalui STPD untuk paling lama 15 (lima belas) bulan sejak terutangnya pajak.
(4)
Bentuk isi dan tata cara penyampaian STPD ditetapkan oleh Gubernur.
 
 
 
BAB VIII
TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN
 

Pasal 17

(1)
Pembayaran Pajak dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk oleh Gubernur sesuai waktu yang ditentukan dalam SPTPD, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, STPD.
(2)
Apabila pembayaran pajak dilakukan di tempat lain yang ditunjuk, hasil penerimaan harus disetor ke Kas Daerah selambat-lambatnya 1 x 24 jam, atau dalam waktu yang ditentukan oleh Gubernur.
(3)
Pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan menggunakan SSPD.
 
 
 

Pasal 18

(1)
Pembayaran pajak dilakukan sekaligus atau lunas;
(2)
Gubernur dapat memberikan persetujuan kepada Wajib Pajak untuk mengangsur pajak terutang dalam kurun waktu tertentu, setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan.
(3)
Angsuran pembayaran pajak sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (2), harus dilakukan secara teratur dan berturut-turut dengan dikenakan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dari jumlah pajak yang belum atau kurang bayar.
(4)
Gubernur dapat memberikan persetujuan kepada Wajib Pajak untuk menunda pembayaran pajak sampai batas waktu yang ditentukan setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan dengan dikenakan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dari jumlah pajak yang belum atau kurang bayar.
(5)
Persyaratan untuk dapat mengangsur dan menunda pembayaran serta tata cara pembayaran angsuran dan penundaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (4) ditetapkan oleh Gubernur.
 
 
 

Pasal 19

(1)
Setiap pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 Peraturan Daerah ini diberikan tanda bukti pembayaran dan dicatat dalam buku penerimaan.
(2)
Bentuk, jenis, isi, ukuran tanda bukti pembayaran dan buku penerimaan pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
 
 
 

Pasal 20

(1)
Surat Teguran, Surat Peringatan atau Surat lain yang sejenis sebagai awal tindakan pelaksanaan penagihan pajak dikeluarkan 7 (tujuh) hari sejak saat jatuh tempo.
(2)
Dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal surat teguran atau surat peringatan atau surat lain yang sejenis Wajib Pajak harus melunasi pajak yang terutang.
(3)
Kewenangan mengeluarkan Surat Teguran, Surat Peringatan atau Surat lain yang sejenis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikeluarkan oleh Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk.
 
 
 

Pasal 21

(1)
Apabila jumlah pajak yang masih harus dibayar tidak dilunasi dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sesudah tanggal pemberitahuan Surat Teguran, Surat Peringatan atau Surat lainnya yang sejenis harus ditagih dengan Surat Paksa.
(2)
Penerbitan tagihan dengan Surat Paksa dilakukan oleh Gubernur.
(3)
Tata cara penagihan dengan Surat Paksa sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Gubernur.
 
 
 

Pasal 22

(1)
Apabila jumlah pajak yang harus dibayar masih tidak dilunasi, maka Gubernur dapat menerbitkan Surat Perintah melaksanakan penyitaan.
(2)
Setelah dilakukan penyitaan ternyata Wajib Pajak belum juga melunasi utang pajaknya. Gubernur mengajukan permintaan penetapan tanggal pelelangan kepada Kantor Lelang Negara.
 
 
 
BAB IX
PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI
 

Pasal 23

(1)
Gubernur karena jabatannya atau atas permohonan Wajib Pajak dapat:
 
a.
membetulkan SKPD atau SKPDKB atau SKPDKBT atau STPD yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung dan atau kekeliruan dalam penerapan peraturan perundang-undangan Perpajakan Daerah;
 
b.
membatalkan atau mengurangkan ketetapan pajak yang tidak benar;
 
c.
mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda dan tambahan pajak yang terutang menurut peraturan perundang-undangan perpajakan daerah, dalam hal sanksi dikarenakan kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya.
(2)
Tata cara pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur oleh Gubernur.
 
 
 
BAB X
PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN PAJAK
 

Pasal 24

(1)
Gubernur berdasarkan permohonan wajib pajak dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan.
(2)
Jenis jenis keringanan pajak berlaku terhadap:
 
a.
besarnya pajak terutang;
 
b.
denda;
 
c.
bunga.
(3)
Tata cara pemberian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan oleh Gubernur.
(4)
Gubernur paling lambat 3 (tiga) bulan sejak surat permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diterima, sudah harus memberikan keputusan.
(5)
Apabila telah lewat 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) Gubernur belum memberikan Keputusan, maka permohonan pengurangan, keringanan dan pembebasan dianggap dikabulkan.
 
 
 
BAB XI
KEBERATAN DAN BANDING
 

Pasal 25

(1)
Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Gubernur atau pejabat yang ditunjuk atas:
 
a.
SKPD;
 
b.
SKPDKB;
 
c.
SKPDKBT;
 
d.
SKPDLB;
 
e.
SKPDN;
 
f.
STPD.
(2)
Permohonan keberatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus disampaikan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia paling lambat 3 (tiga) bulan sejak tanggal SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, SKPDN, STPD diterima oleh Wajib Pajak, dengan alasan yang jelas, kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena di luar kekuasaannya.
(3)
Keberatan yang tidak memenuhi peraturan sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 pasal ini tidak dianggap sebagai surat keberatan sehingga tidak dipertimbangkan.
(4)
Gubernur dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat permohonan keberatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diterima, harus sudah memberikan keputusan.
(5)
Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak menunda kewajiban membayar pajak dan pelaksanaan penagihan pajak.
 
 
 

Pasal 26

(1)
Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak terhadap keputusan mengenai keberatannya yang ditetapkan oleh Gubernur.
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan alasan yang jelas dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak keputusan diterima, dilampiri salinan dari Surat Keputusan tersebut.
(3)
Pengajuan permohonan banding tidak menunda kewajiban membayar pajak dan pelaksanaan penagihan pajak.
 
 
 

Pasal 27

(1)
Apabila pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 atau banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 Peraturan Daerah ini dikabulkan sebagian atau seluruhnya, kelebihan pembayaran pajak dikembalikan ditambah bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan sejak pelaksanaan, untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
(2)
Tata cara pengajuan keberatan atau permohonan banding dan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan 26 ayat (1) Peraturan Daerah ini diatur lebih lanjut dengan Keputusan Gubernur.
 
 
 
BAB XII
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK
 

Pasal 28

(1)
Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak kepada Gubernur atau pejabat yang ditunjuk secara tertulis.
(2)
Gubernur atau pejabat yang ditunjuk dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), harus memberikan keputusan.
(3)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilampaui, Gubernur atau pejabat yang ditunjuk tidak memberikan keputusan, permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dianggap dikabulkan dan SKPDLB harus diterbitkan dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan.
(4)
Apabila Wajib Pajak mempunyai utang pajak kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang pajak lainnya.
(5)
Pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan dalam waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKPDLB dengan menerbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP).
(6)
Apabila pengembalian kelebihan dilakukan dalam waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKPDLB, Gubernur atau pejabat yang ditunjuk memberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan pajak.
 
 
 
BAB XIII
PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK
 

Pasal 29

(1)
Piutang pajak yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kadaluwarsa, dapat dihapuskan.
(2)
Gubernur menetapkan keputusan penghapusan piutang pajak daerah yang sudah kadaluwarsa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(3)
Tata cara penghapusan piutang pajak yang sudah kadaluwarsa diatur dan ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
 
 
 
BAB XIV
KADALUWARSA PENAGIHAN
 

Pasal 30

(1)
Hak untuk melakukan penagihan pajak, kadaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang pajak, kecuali apabila Wajib Pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan daerah.
(2)
Kadaluwarsa penagihan pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), tertangguh apabila:
 
a.
Diterbitkan surat teguran dan surat paksa atau;
 
b.
Ada pengakuan utang pajak dari Wajib Pajak baik langsung atau tidak langsung.
 
 
 
BAB XV
PENYIDIKAN
 

Pasal 31

(1)
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
(2)
Wewenang penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), adalah:
 
a.
menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang perpajakan daerah agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lengkap dan jelas;
 
b.
meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana perpajakan daerah;
 
c.
meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang perpajakan daerah;
 
d.
memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana dibidang perpajakan daerah;
 
e.
melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen-dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
 
f.
meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah;
 
g.
menyuruh berhenti, melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud pada huruf e;
 
h.
memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana perpajakan daerah;
 
i.
memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
 
j.
menghentikan penyidikan;
 
k.
melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana perpajakan daerah menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
(3)
Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikan kepada Penuntut Umum, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
 
 
 
BAB XVI
KETENTUAN PIDANA
 

Pasal 32

(1)
Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidanakan dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak yang terutang.
(2)
Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidanakan dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak yang terutang.
(3)
Denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini disetorkan ke Kas Daerah.
 
 
 

Pasal 33

Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 Peraturan Daerah ini, tidak dapat dituntut setelah melampaui jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak atau berakhirnya bagian tahun pajak atau berakhirnya tahun pajak.
 
 
 
BAB XVI
KETENTUAN PERALIHAN
 

Pasal 34

(1)
Terhadap pajak yang telah ditetapkan sebelum Peraturan Daerah ini berlaku dan belum dibayar, besarnya pajak yang terutang didasarkan ketentuan yang berlaku sebelumnya.
(2)
Terhadap masa pajak yang berakhir sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dan apabila didaftarkan pada saat atau sesudah Peraturan Daerah ini berlaku, maka dikenakan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.
 
 
 
BAB XVIII
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 35

Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Gubernur.
 
 
 

Pasal 36

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Banten.
 
 
 
Ditetapkan di Serang
pada tanggal 29 April 2002
GUBERNUR BANTEN,
Cap/Ttd
H. D. MUNANDAR

Diundangkan di Serang
pada tanggal
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI BANTEN,
Cap/Ttd
DRS. H. AYIP MUFLICH

LEMBARAN DAERAH PROVINSI BANTEN TAHUN 2002 NOMOR 5 SERI B
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.