Perda Kota Tasikmalaya Nomor: 7 Tahun 2008

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KOTA TASIKMALAYA
NOMOR 7 TAHUN 2008
 
TENTANG
 
PERUBAHAN PERATURAN DAERAH KOTA TASIKMALAYA NOMOR 25 TAHUN 2003 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA PUSKESMAS DAN PERIZINAN SARANA PELAYANAN KESEHATAN LAINNYA PADA DINAS KESEHATAN KOTA TASIKMALAYA
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA TASIKMALAYA,
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, maka perlu menyediakan pelayanan kesehatan yang merata dan terjangkau diantaranya melalui pembebasan retribusi pelayanan kesehatan tertentu pada Puskesmas dan jaringannya di Lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2003;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya tentang Perubahan Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 25 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Puskesmas dan Perizinan Sarana Pelayanan Kesehatan Lainnya Pada Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya;
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4080);
2.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Tasikmalaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4117);
3.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3489);
4.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
5.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
10.
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 159b/MENKES/PER/II/1988 tentang Rumah Sakit sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 191/MENKES-KESOS/SK/II/2001;
11.
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 922/MENKES/PER/X/1993 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1332/MENKES/SK/X/2002 tentang Apotek;
12.
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1331/MENKES/SK/X/2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 167/KAB/B.VIII/1972 tentang Pedagang Eceran Obat;
13.
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1076/MENKES/SK/VII/2003 tentang Penyelenggaraan Pengobatan Tradisional;
14.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
 
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA TASIKMALAYA
dan
WALIKOTA TASIKMALAYA
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN PERATURAN DAERAH KOTA TASIKMALAYA NOMOR 25 TAHUN 2003 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA PUSKESMAS DAN PERIZINAN SARANA PELAYANAN KESEHATAN LAINNYA PADA DINAS KESEHATAN KOTA TASIKMALAYA.
 
 
 
 
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Puskesmas dan Perizinan Sarana Pelayanan Kesehatan Lainnya Pada Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya (Lembaran Daerah Kota Tasikmalaya Tahun 2003 Nomor 25 Seri C) diubah sebagai berikut:
 
 
 
 
 
1.
Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi:
 
 
 
 
 
 
Pasal 5
 
Retribusi Pelayanan Kesehatan termasuk dalam golongan Retribusi Jasa Umum.
 
 
 
 
 
2.
Diantara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 8A yang berbunyi:
 
 
 
 
 
 
Pasal 8A
 
(1)
Setiap warga masyarakat Kota Tasikmalaya yang mendapatkan Pelayanan Kesehatan Dasar pada Puskesmas dan Jaringannya di Lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya dibebaskan dari kewajiban membayar retribusi sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 Peraturan Daerah ini.
 
(2)
Ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (1) dikecualikan bagi warga masyarakat Kota Tasikmalaya yang menjadi Peserta Asuransi Kesehatan (Askes), Peserta Asuransi Kesehatan bagi Keluarga Miskin (Askeskin) dan Karyawan yang ditanggung oleh Perusahaan.
 
 
 
 
 
3.
Ketentuan Pasal 9 ayat (2) huruf P diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 9
 
(1)
Struktur dan besarnya tarif digolongkan berdasarkan jenis pelayanan kesehatan.
 
(2)
Struktur dan besarnya tarif retribusi Pelayanan Kesehatan ditetapkan sebagai berikut:
 
 
P.
Tarif Perizinan dan biaya pengkajian untuk perizinan tertentu ditetapkan sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
NO
JENIS PELAYANAN
BESARNYA TARIF
(Rp)
MASA BERLAKU IZIN
1.
Praktek Dokter Spesialis
500.000
5 Tahun
2.
Praktek Dokter Umum/Dokter Gigi
300.000
5 Tahun
3.
Praktek Konsultasi Gizi
200.000
5 Tahun
4.
Balai Pengobatan
250.000
5 Tahun
5.
Balai Pengobatan Khusus
750.000
5 Tahun
6.
Praktek Bidan
250.000
5 Tahun
7.
Rumah Bersalin
1.000.000
5 Tahun
8.
Izin Operasional Rumah Sakit Pemerintah Type C dan D serta Rumah Sakit Swasta yang setara
15.000.000
5 Tahun
9.
Laboratorium pratama
1.500.000
5 Tahun
10.
Laboratorium utama
5.000.000
5 Tahun
11.
Sinshe Akupuntur
75.000
5 Tahun
12.
Pengobatan Tradisional
75.000
Selama Kegiatan
Usaha Berjalan
13.
Izin Usaha Apotek
2.500.000
Selama Kegiatan
Usaha Berjalan
14.
Izin Usaha Toko Obat
500.000
Selama Kegiatan
Usaha Berjalan
15.
Tukang gigi
100.000
5 Tahun
16.
Optik
350.000
5 Tahun
17.
Dihapus
-
-
18.
Dihapus
-
-
19.
Balai khitan
250.000
5 Tahun
20.
Toko Obat tradisional
200.000
Selama Kegiatan
Usaha Berjalan
NO
JENIS PELAYANAN
BESARNYA TARIF
(Rp)
MASA BERLAKU IZIN
1.
Praktek Dokter Spesialis
500.000
5 Tahun
2.
Praktek Dokter Umum/Dokter Gigi
300.000
5 Tahun
3.
Praktek Konsultasi Gizi
200.000
5 Tahun
4.
Balai Pengobatan
250.000
5 Tahun
5.
Balai Pengobatan Khusus
750.000
5 Tahun
6.
Praktek Bidan
250.000
5 Tahun
7.
Rumah Bersalin
1.000.000
5 Tahun
8.
Izin Operasional Rumah Sakit Pemerintah Type C dan D serta Rumah Sakit Swasta yang setara
15.000.000
5 Tahun
9.
Laboratorium pratama
1.500.000
5 Tahun
10.
Laboratorium utama
5.000.000
5 Tahun
11.
Sinshe Akupuntur
75.000
5 Tahun
12.
Pengobatan Tradisional
75.000
Selama Kegiatan
Usaha Berjalan
13.
Izin Usaha Apotek
2.500.000
Selama Kegiatan
Usaha Berjalan
14.
Izin Usaha Toko Obat
500.000
Selama Kegiatan
Usaha Berjalan
15.
Tukang gigi
100.000
5 Tahun
16.
Optik
350.000
5 Tahun
17.
Dihapus
-
-
18.
Dihapus
-
-
19.
Balai khitan
250.000
5 Tahun
20.
Toko Obat tradisional
200.000
Selama Kegiatan
Usaha Berjalan
NO
JENIS PELAYANAN
BESARNYA TARIF
(Rp)
MASA BERLAKU IZIN
1.
Praktek Dokter Spesialis
500.000
5 Tahun
2.
Praktek Dokter Umum/Dokter Gigi
300.000
5 Tahun
3.
Praktek Konsultasi Gizi
200.000
5 Tahun
4.
Balai Pengobatan
250.000
5 Tahun
5.
Balai Pengobatan Khusus
750.000
5 Tahun
6.
Praktek Bidan
250.000
5 Tahun
7.
Rumah Bersalin
1.000.000
5 Tahun
8.
Izin Operasional Rumah Sakit Pemerintah Type C dan D serta Rumah Sakit Swasta yang setara
15.000.000
5 Tahun
9.
Laboratorium pratama
1.500.000
5 Tahun
10.
Laboratorium utama
5.000.000
5 Tahun
11.
Sinshe Akupuntur
75.000
5 Tahun
12.
Pengobatan Tradisional
75.000
Selama Kegiatan
Usaha Berjalan
13.
Izin Usaha Apotek
2.500.000
Selama Kegiatan
Usaha Berjalan
14.
Izin Usaha Toko Obat
500.000
Selama Kegiatan
Usaha Berjalan
15.
Tukang gigi
100.000
5 Tahun
16.
Optik
350.000
5 Tahun
17.
Dihapus
-
-
18.
Dihapus
-
-
19.
Balai khitan
250.000
5 Tahun
20.
Toko Obat tradisional
200.000
Selama Kegiatan
Usaha Berjalan
 
 
 
 
 
4.
Ketentuan Pasal 21 diubah dengan menghapus ayat (2) dan ayat (3) serta mengubah ayat (4) sehingga keseluruhannya berbunyi:
 
 
 
 
 
 
Pasal 21
 
(1)
Walikota dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi.
 
(2)
Dihapus.
 
(3)
Dihapus.
 
(4)
Ketentuan mengenai Syarat dan Tata cara pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.
 
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Tasikmalaya.
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Tasikmalaya
pada tanggal 19 Juni 2008
WALIKOTA TASIKMALAYA,
ttd.
H. SYARIF HIDAYAT
 
Diundangkan di Tasikmalaya
pada tanggal 20 Juni 2008
SEKRETARIS DAERAH KOTA TASIKMALAYA,
ttd.
H. ENDANG SUHENDAR
 
LEMBARAN DAERAH KOTA TASIKMALAYA TAHUN 2008 NOMOR 87
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.