Perda Kota Surakarta Nomor: 7 Tahun 1998

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KOTAMADYA
DAERAH TINGKAT II SURAKARTA
NOMOR 7 TAHUN 1998
 
TENTANG
 
RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTAMADYA KEPALA DAERAH TINGKAT II SURAKARTA
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah harus segera disesuaikan materinya;
b.
bahwa untuk melaksanakan penyesuaian materi tersebut di atas, dipandang perlu untuk menyusun dan menetapkan kembali Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta;
2.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
3.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3692);
5.
Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor: 93A/MENKES/SKB/II/1996, Nomor 17 Tahun 1996 tentang Pedoman Pelaksanaan Pungutan Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat;
6.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 171 Tahun 1997 tentang Prosedur Pengesahan Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi Daerah;
7.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah;
8.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997 tentang Tata Cara Pemeriksaan dibidang Retribusi Daerah;
9.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 3 Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta (Lembaran Daerah Nomor 9 Seri D);
10.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 9 Tahun 1996 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta (Lembaran Daerah Nomor 13 Seri D);
11.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 10 Tahun 1996 tentang Organisasi dan Tata kerja Pusat Kesehatan Masyarakat Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta (Lembaran Daerah Nomor 14 Seri D).
 
 
 
 
Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II SURAKARTA TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
a.
Daerah adalah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta.
b.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta.
c.
Walikotamadya Kepala Daerah adalah Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Surakarta.
d.
Kepala Dinas Kesehatan adalah Kepala Dinas Kesehatan Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta.
e.
Retribusi Pelayanan Kesehatan adalah semua pungutan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah terhadap semua pasien yang memperoleh pelayanan kesehatan dan atau pelayanan serta perawatan bersalin kepada Dinas Kesehatan.
f.
Surat Pemberitahuan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SPTRD adalah surat yang digunakan oleh Wajib Retribusi untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran yang terutang menurut Peraturan Retribusi.
g.
Wajib Retribusi adalah orang Pribadi atau badan yang menurut Peraturan Perundang-undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong Retribusi tertentu.
h.
Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah.
i.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah Surat Keputusan yang menentukan besarnya jumlah Retribusi yang terutang.
j.
Surat Tagihan Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah Surat untuk melakukan tagihan retribusi dan atau sanksi administrasi berupa bunga atau denda.
k.
Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu dibidang retribusi daerah sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
l.
Badan adalah suatu bentuk badan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, Perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau daerah dengan nama dan bentuk apapun, persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi, koperasi atau organisasi yang sejenis, lembaga, dana pensiun, bentuk usaha tetap serta bentuk badan usaha lainnya.
 
 
 
 
BAB II
NAMA, OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI
 

Pasal 2

(1)
Dengan nama Retribusi Pelayanan Kesehatan dipungut retribusi atas setiap pelayanan kesehatan pada Dinas Kesehatan.
(2)
Obyek Retribusi adalah setiap pelayanan yang disediakan dengan pembayaran pada Dinas Kesehatan.
(3)
Subyek Retribusi adalah orang atau badan yang melaksanakan pembayaran atas pelayanan kesehatan yang meliputi:
 
a.
Balai Pengobatan Umum/Puskesmas;
 
b.
Balai Pengobatan Mata;
 
c.
Balai Pengobatan Kesehatan Gigi;
 
d.
Balai Pengobatan Kelamin;
 
e.
Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak (BKIA);
 
f.
Laboratorium;
 
g.
Rumah Bersalin.
 
 
 
 
BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI
 

Pasal 3

Retribusi Pelayanan Kesehatan digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
 
 
 
 
BAB IV
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
 

Pasal 4

Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan frekuensi pelayanan kesehatan.
 
 
 
 
BAB V
PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF
 

Pasal 5

Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi dimaksudkan untuk menutup biaya penyelenggaraan pelayanan kesehatan dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan aspek keadilan, biaya investasi, biaya perawatan, biaya prasarana, biaya operasional dan pemeliharaan.
 
 
 
 
BAB VI
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF
 

Pasal 6

Struktur dan besarnya tarif retribusi pelayanan kesehatan sebagaimana tercermin dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
 
 
 
 

Pasal 7

Besarnya biaya pengganti obat-obatan ditentukan oleh Kepala Dinas Kesehatan dalam batas tarif sebagaimana tersebut dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
 
 
 
 

Pasal 8

(1)
Biaya Permohonan Surat Keterangan Sehat untuk Keperluan tertentu ditetapkan sebagaimana tersebut dalam Lampiran Peraturan Daerah ini.
(2)
Biaya Permohonan izin Perabuan Jenazah besarnya ditetapkan sebagaimana dalam lampiran yang merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
 
 
 
 

Pasal 9

Untuk setiap kunjungan bagi setiap pasien dikenakan biaya pendaftaran sebesar Rp500,- (lima ratus rupiah).
 
 
 
 

Pasal 10

(1)
Hasil pungutan Retribusi Pelayanan Kesehatan ditetapkan sebagai berikut:
 
a.
50% (lima puluh persen) disetorkan ke Kas Daerah;
 
b.
50% (lima puluh persen) untuk menunjang kelancaran tugas pelayanan kesehatan.
(2)
Penggunaan biaya sebagaimana tersebut ayat (1) Pasal ini diatur dengan Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah.
 
 
 
 
BAB VII
PENGELOLAAN
 

Pasal 11

Seorang Pasien yang berobat untuk pertama kali di balai Pengobatan/Puskesmas pada Dinas Kesehatan Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta diberi Kartu Pasien.
 
 
 
 

Pasal 12

Seorang pasien yang dapat menunjukkan Surat Keterangan tidak mampu dari Lurah tempat berdomisili, Kepala Dinas Kesehatan dengan mempertimbangkan keadaan dapat mengurangi biaya atau membebaskannya.
 
 
 
 
BAB VIII
WILAYAH PEMUNGUTAN
 

Pasal 13

Retribusi yang terutang dipungut di Wilayah Daerah.
 
 
 
 
BAB IX
SAAT RETRIBUSI TERUTANG
 

Pasal 14

Saat Retribusi Terutang adalah pada saat diterbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
 
 
 
 
BAB X
TATA CARA PEMUNGUTAN
 

Pasal 15

(1)
Pemungutan Retribusi tidak dapat diborong.
(2)
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
 
 
 
 
BAB XI
SANKSI ADMINISTRASI
 

Pasal 16

Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari besarnya retribusi yang terutang yang tidak atau kurang bayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
 
 
 
 
BAB XII
TATA CARA PEMBAYARAN
 

Pasal 17

(1)
pembayaran Retribusi dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk oleh Walikotamadya Kepala Daerah sesuai waktu yang ditentukan dengan menggunakan SKRD.
(2)
Apabila Pembayaran Retribusi dilakukan di tempat lain yang ditunjuk, hasil penerimaan Retribusi harus disetor ke Kas Daerah selambat-lambatnya 1 x 24 jam atau dalam waktu yang ditentukan oleh Walikotamadya Kepala Daerah.
(3)
Apabila pembayaran Retribusi dilakukan setelah lewat waktu yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, maka dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) dengan menerbitkan STRD.
(4)
Pembayaran Retribusi harus dilakukan secara tunai/lunas.
 
 
 
 

Pasal 18

(1)
Setiap pembayaran Retribusi, diberikan tanda bukti pembayaran.
(2)
Setiap pembayaran harus dicatat dalam buku penerimaan.
(3)
Bentuk, isi, kualitas, ukuran buku penerimaan dan tanda bukti pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) Pasal ini, ditetapkan oleh Walikotamadya Kepala Daerah.
 
 
 
 
BAB XIII
TATA CARA PENAGIHAN RETRIBUSI
 

Pasal 19

(1)
Surat Teguran atau Surat Peringatan sebagai awal tindakan pelaksanaan, penagihan retribusi dikeluarkan 7 (tujuh) hari sejak saat jatuh tempo pembayaran.
(2)
Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal surat teguran atau surat peringatan, Wajib Retribusi harus melunasi retribusi yang terutang.
(3)
Surat Teguran, Surat Peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, dikeluarkan oleh Pejabat yang ditunjuk.
 
 
 
 
BAB XIV
TATA CARA-PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
 

Pasal 20

(1)
Walikotamadya Kepala Daerah berdasarkan permohonan Wajib Retribusi dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan Retribusi.
(2)
Tata cara pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, ditetapkan oleh Walikotamadya Kepala Daerah.
 
 
 
 
BAB XV
KETENTUAN PIDANA
 

Pasal 21

(1)
Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan atau denda setinggi-tingginya 4 (empat) kali retribusi terutang.
(2)
Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
 
 
 
 
BAB XVI
PENYIDIKAN
 

Pasal 22

(1)
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu dilingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana dibidang Retribusi Daerah.
(2)
Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini adalah:
 
a.
Menerima, mencari, mengumpulkan, dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana dibidang Retribusi Daerah;
 
b.
Meneliti, mencari, mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana Retribusi Daerah;
 
c.
Meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana dibidang Retribusi Daerah;
 
d.
Memeriksa buku-buku, catatan-catatan, dan dokumen-dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana dibidang Retribusi Daerah;
 
e.
Melakukan penggeledahan untuk mendapat bahan bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen-dokumen, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
 
f.
Meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana dibidang Retribusi Daerah;
 
g.
Menyuruh berhenti melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud pada huruf e;
 
h.
Memotret seseorang yang berkaitan dengan Tindak Pidana Retribusi Daerah;
 
i.
Memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
 
j.
Menghentikan penyidikan;
 
k.
Melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana dibidang Retribusi Daerah menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
(3)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
 
 
 
 
BAB XVII
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 23

Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 3 Tahun 1994 dinyatakan tidak berlaku lagi.
 
 
 
 

Pasal 24

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta.
 
 
 
 
Ditetapkan di Surakarta
pada tanggal 5 Maret 1998
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II SURAKARTA
Ketua
ttd.
RAHARDJO

WALIKOTAMADYA KEPALA DAERAH TINGKAT II SURAKARTA
ttd.
IMAM SOETOPO

Diundangkan dalam Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 7 Tanggal 5 April Tahun 1999 Seri B No. 1.
SEKRETARIS WILAYAH/DAERAH
ttd.
Drs. SOEPARMAN R.
 

PENJELASAN

ATAS
 
PERATURAN DAERAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II SURAKARTA
NOMOR 7 TAHUN 1998
 
TENTANG
 
RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN
 
 
I.
PENJELASAN UMUM
 
Pada hakekatnya pemeliharaan dan pelayanan kesehatan terhadap masyarakat adalah menjadi tanggung jawab Pemerintah dan masyarakat, oleh karena itu usaha untuk meningkatkan fasilitas, daya guna dan pelayanan kesehatan perlu mendapatkan perhatian sepenuhnya.
 
Dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah tentang Retribusi Daerah harus disesuaikan materinya. Untuk melaksanakan penyesuaian materi tersebut, perlu menyusun dan menetapkan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.
 
 
II.
PENJELASAN PASAL DEMI PASAL
 
pasal 1 s/d Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
ayat (1) 
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan izin Perabuan Jenazah adalah Surat Izin dari Dinas Kesehatan Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta yang berisi persetujuan untuk membakar jenazah yang bersangkutan.
Pasal 9 s/d Pasal 24
Cukup jelas.
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.