Perda Kota Surakarta Nomor: 5 Tahun 2016

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KOTA SURAKARTA
NOMOR 5 TAHUN 2016
 
TENTANG
 
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA SURAKARTA NOMOR 9 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI DAERAH
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA SURAKARTA,
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan memperhatikan potensi daerah dan kondisi ekonomi berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan;
b.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 155 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan diundangkannya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, perubahan status Rumah Sakit Umum Daerah dan Pusat Kesehatan Masyarakat menjadi Badan Layanan Umum Daerah serta dengan adanya pelepasan bangunan Maliawan, maka Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah perlu disempurnakan sesuai dengan kebutuhan hukum saat ini;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah;
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat Dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45);
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5358);
7.
Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Kota Surakarta Tahun 2011 Nomor 7);
 
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA SURAKARTA
dan
WALIKOTA SURAKARTA
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA SURAKARTA NOMOR 9 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI DAERAH.
 
 
 
 
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Kota Surakarta Tahun 2011 Nomor 7), diubah sebagai berikut:
 
 
 
 
 
1.
Ketentuan Pasal 1 ditambah 7 (tujuh) angka yaitu angka 29, angka 30, angka 31, angka 32, angka 33, angka 34, dan angka 35, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 1
 
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
 
1.
Daerah adalah Kota Surakarta.
 
2.
Walikota adalah Walikota Surakarta.
 
3.
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan Tugas Pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
 
4.
Pemerintah Daerah adalah Walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
 
5.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disingkat DPRD, adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
 
6.
Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang perpajakan daerah dan/atau retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
 
7.
Peraturan Daerah adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD Kota Surakarta dengan persetujuan bersama Walikota Surakarta.
 
8.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
 
9.
Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
 
10.
Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
 
11.
Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
 
12.
Jasa Usaha adalah jasa yang diberikan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
 
13.
Perizinan Tertentu adalah kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau Badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, serta penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
 
14.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi termasuk pemungutan atau pemotongan Retribusi tertentu.
 
15.
Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
 
16.
Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran Retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
 
17.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat ketetapan Retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok Retribusi yang terutang.
 
18.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat ketetapan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran Retribusi karena jumlah kredit Retribusi lebih besar daripada Retribusi yang terutang atau tidak seharusnya terutang.
 
19.
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan Retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
 
20.
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai perhimpunan data objek dan subjek Retribusi, penentuan besarnya Retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan Retribusi kepada Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya.
 
21.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan Retribusi dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan perundang-undangan perpajakan daerah dan Retribusi daerah.
 
22.
Penyidik adalah Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia atau Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan.
 
23.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah yang selanjutnya disebut PPNS Daerah, adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan atas pelanggaran Peraturan Daerah.
 
24.
Penyidikan adalah serangkaian tindakan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) menurut cara yang diatur ketentuan peraturan perundang-undangan untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan barang bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
 
25.
Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah dan Retribusi adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan itu membuat terang tindak pidana dibidang perpajakan daerah dan Retribusi yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
 
26.
Menera adalah hal menandai dengan tanda tera sah atau tera batal yang berlaku, atau memberikan keterangan-keterangan tertulis yang bertanda tera sah atau tanda tera yang berlaku, dilakukan oleh pegawai-pegawai yang berhak melakukannya berdasarkan pengujian yang dijalankan atas alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya yang belum dipakai.
 
27.
Tera Ulang adalah hal menandai berkala dengan tanda-tanda tera sah atau tera batal yang berlaku atau memberikan keterangan-keterangan tertulis yang bertanda tera sah atau tera batal yang berlaku, dilakukan oleh pegawai-pegawai yang berhak melakukannya berdasarkan pengujian yang dijalankan atas alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya yang telah ditera.
 
28.
Barang Dalam Keadaan Terbungkus adalah barang yang ditempatkan dalam bungkusan atau kemasan tertutup, yang bila ingin membukanya atau mengeluarkan isinya harus merusak pembungkusnya, yang bahan pembungkusnya terbuat dari kertas, plastik, kayu, kaleng, gelas, atau bahan pembungkus lainnya.
 
29.
Tenaga Kerja Asing adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia.
 
30.
Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing adalah badan hukum atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
 
31.
Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disingkat IMTA adalah izin tertulis yang diberikan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk kepada Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing.
 
32.
Perpanjangan IMTA adalah izin yang diberikan oleh gubernur atau bupati/walikota atau pejabat yang ditunjuk kepada pemberi kerja tenaga kerja asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
33.
Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, yang selanjutnya disebut Retribusi Perpanjangan IMTA, adalah pungutan atas pemberian perpanjangan IMTA kepada pemberi kerja tenaga kerja asing.
 
34.
Jaminan Kesehatan Nasional yang selanjutnya disingkat JKN adalah Jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah.
 
35.
Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat Surakarta yang selanjutnya disingkat PKMS adalah pemberian pemeliharaan pelayanan kesehatan yang meliputi upaya promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif yang diberikan kepada masyarakat Surakarta.
 
 
 
 
 
2.
Ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf c dan huruf l dihapus, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 4
 
(1)
Obyek Retribusi Jasa Umum adalah pelayanan yang disediakan atau diberikan Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh pribadi atau Badan.
 
(2)
Jenis Retribusi Jasa Umum adalah:
 
 
a.
Retribusi Pelayanan Kesehatan;
 
 
b.
Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan;
 
 
c.
Dihapus;
 
 
d.
Retribusi Pelayanan Pemakaman;
 
 
e.
Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum;
 
 
f.
Retribusi Pelayanan Pasar;
 
 
g.
Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;
 
 
h.
Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran;
 
 
i.
Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta;
 
 
j.
Retribusi Tera/Tera Ulang;
 
 
k.
Retribusi Pelayanan Pendidikan; dan
 
 
l.
Dihapus.
 
 
 
 
 
3.
Ketentuan Pasal 6 ayat (4) diubah, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 6
 
(1)
Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi Jasa Umum ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian atas pelayanan tersebut.
 
(2)
Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi biaya operasi dan pemeliharaan, biaya bunga, dan biaya modal.
 
(3)
Dalam hal penetapan Tarif sepenuhnya memperhatikan biaya penyediaan jasa, penetapan Tarif hanya untuk menutup sebagian biaya.
 
(4)
Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta memperhitungkan biaya pengukuran, pencetakan peta, gambar, dan pengadministrasian.
 
 
 
 
 
4.
Ketentuan Pasal 8 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 8
 
(1)
Objek Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 adalah pelayanan kesehatan di Laboratorium Kesehatan, dan Tempat Pelayanan Kesehatan lainnya yang sejenis yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, kecuali pelayanan pendaftaran.
 
(2)
Dikecualikan dari Objek Retribusi Pelayanan Kesehatan adalah pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak swasta.
 
 
 
 
 
5.
Ketentuan Pasal 10 ayat (3) diubah, sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 10
 
(1)
Struktur dan besarnya Tarif Retribusi digolongkan berdasarkan jenis pelayanan kesehatan.
 
(2)
Struktur dan besaran Tarif Retribusi terdiri dari komponen jasa sarana dan jasa pelayanan.
 
(3)
Struktur dan besarnya Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Laboratorium Kesehatan, dan tempat pelayanan kesehatan lainnya yang sejenis yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
 
 
 
 
 
6.
Ketentuan Pasal 11 diubah dan ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (2), sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 11
 
(1)
Peserta Program JKN merupakan Wajib Retribusi yang pembayarannya melalui klaim.
 
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengelolaan PKMS diatur dalam Peraturan Walikota.
 
 
 
 
 
7.
Ketentuan Pasal 12 dihapus.
 
 
 
 
 
8.
Ketentuan Pasal 16 diubah, sehingga Pasal 16 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 16
 
Struktur dan besarnya Tarif Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
 
 
 
 
 
9.
Ketentuan dalam Bagian Keenam pada BAB III dihapus.
 
 
 
 
 
10.
Ketentuan Pasal 32 ayat (2) diubah dan ditambah penjelasan ayat (1), sehingga Pasal 32 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 32
 
(1)
Struktur dan besarnya Tarif Retribusi Pelayanan Pasar ditetapkan berdasarkan jenis fasilitas yang terdiri dari pelataran, los, kios, letak, zona tempat, kelas pasar, jangka waktu pemakaian, dan pemakaian daya listrik.
 
(2)
Struktur dan besarnya Tarif Retribusi Pelayanan Pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
 
 
 
 
 
11.
Ketentuan Pasal 34 ayat (1) huruf c diubah, dan ayat (2) dihapus, sehingga Pasal 34 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 34
 
(1)
Objek Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 adalah pelayanan pengujian kendaraan bermotor yang meliputi:
 
 
a.
pemeriksaan kondisi laik jalan;
 
 
b.
pembuatan plat uji atau tanda lulus uji;
 
 
c.
pembuatan dan pemasangan stiker; dan
 
 
d.
penerbitan buku uji baru dan penggantian buku uji.
 
(2)
dihapus
 
 
 
 
 
12.
Ketentuan Pasal 36 ayat (2) diubah, sehingga Pasal 36 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 36
 
(1)
Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor ditetapkan besarnya Tarif Retribusi dibedakan berdasarkan Jumlah Berat Yang Diperbolehkan (JBB) kendaraan bermotor kecuali kereta gandeng, kereta tempelan.
 
(2)
Struktur dan besarnya Tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
 
 
 
 
 
13.
Ketentuan mengenai judul Bagian Kesebelas pada BAB III diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Bagian Kesebelas
Retribusi Pelayanan Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran
 
 
 
 
 
14.
Ketentuan Pasal 40 ayat (2) diubah, sehingga Pasal 40 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 40
 
(1)
Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi Pelayanan Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran ditetapkan berdasarkan jumlah, jenis, dan ukuran alat pemadam kebakaran.
 
(2)
Struktur dan besarnya Tarif Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
 
 
 
 
 
15.
Ketentuan Pasal 44 ayat (2) diubah, sehingga Pasal 44 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 44
 
(1)
Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta dihitung berdasarkan penjumlahan pelayanan pengukuran, cetak peta, biaya gambar, dan biaya administrasi.
 
(2)
Struktur dan besarnya Tarif Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
 
 
 
 
 
16.
Ketentuan Pasal 48 diubah, sehingga Pasal 48 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 48
 
Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
 
 
 
 
 
17.
Ketentuan dalam Bagian Kelima belas pada BAB III dihapus.
 
 
 
 
 
18.
Ketentuan Pasal 63 diubah, sehingga Pasal 63 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 63
 
Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
 
 
 
 
 
19.
Ketentuan Pasal 67 ayat (2) diubah, sehingga Pasal 67 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 67
 
(1)
Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi Terminal terdiri dari biaya-biaya penatausahaan, penerbitan dokumen, pengawasan dan pengendalian lapangan, kebersihan, penerangan, penyusutan dan pemeliharaan.
 
(2)
Struktur dan besarnya Tarif Retribusi Terminal ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
 
 
 
 
 
20.
Ketentuan Pasal 71 diubah, sehingga Pasal 71 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 71
 
Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi Tempat Khusus Parkir ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
 
 
 
 
 
21.
Ketentuan Pasal 79 diubah, sehingga Pasal 79 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 79
 
Struktur dan besarnya Tarif Retribusi Rumah Potong Hewan ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
 
 
 
 
 
22.
Ketentuan Pasal 81 ayat (2) ditambah 4 (empat) huruf yaitu huruf c, huruf d, huruf e dan huruf f, sehingga Pasal 81 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 81
 
(1)
Objek Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 adalah pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
 
(2)
Jenis pelayanan dan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
 
 
a.
penggunaan fasilitas tempat rekreasi Sriwedari;
 
 
b.
penggunaan fasilitas tempat rekreasi Balekambang;
 
 
c.
penggunaan fasilitas tempat olahraga Stadion Manahan;
 
 
d.
penggunaan fasilitas tempat olahraga Stadion R. Maladi/Sriwedari;
 
 
e.
penggunaan fasilitas tempat olahraga Gelora Manahan; dan
 
 
f.
penggunaan fasilitas tempat olahraga Gelanggang Pemuda Bung Karno.
 
(3)
Dikecualikan dari objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak swasta.
 
 
 
 
 
23.
Ketentuan Pasal 83 diubah, sehingga Pasal 83 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 83
 
Struktur dan besarnya Tarif Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga ditetapkan sebagaiamana tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
 
 
 
 
 
24.
Ketentuan Pasal 88 ayat (1) diubah dan ayat (2) ditambah 1 (satu) huruf yaitu huruf e, sehingga Pasal 88 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 88
 
(1)
Objek Retribusi Perizinan Tertentu adalah pelayanan perizinan tertentu oleh Pemerintah Daerah kepada orang pribadi atau Badan yang dimaksudkan untuk pengaturan dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan serta pemberian perpanjangan IMTA kepada pemberi kerja tenaga kerja asing.
 
(2)
Jenis Retribusi Perizinan Tertentu adalah:
 
 
a.
Retribusi Izin Mendirikan Bangunan;
 
 
b.
Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol;
 
 
c.
Retribusi Izin Gangguan;
 
 
d.
Retribusi Izin Trayek; dan
 
 
e.
Retribusi Perpanjangan IMTA.
 
 
 
 
 
25.
Ketentuan Pasal 94 diubah, sehingga Pasal 94 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 94
 
Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi Izin Mendirikan Bangunan ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
 
 
 
 
 
26.
Ketentuan Pasal 98 ayat (2) diubah, sehingga Pasal 98 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 98
 
(1)
Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi ditetapkan berdasarkan wilayah tempat penjualan minuman beralkohol.
 
(2)
Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
 
 
 
 
 
27.
Ketentuan Pasal 102 diubah, sehingga Pasal 102 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 102
 
Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi Izin Gangguan ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran XV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
 
 
 
 
 
28.
Dalam BAB V ditambahkan 1 (satu) Bagian yaitu Bagian Kedelapan dan diantara Pasal 106 dan Pasal 107 disisipkan disisipkan 5 (lima) Pasal baru yakni Pasal 106A, Pasal 106B, Pasal 106C, Pasal 106D, dan Pasal 106E sehingga Bagian Kedelapan Pasal 106A, Pasal 106B, Pasal 106C, Pasal 106D, dan Pasal 106E sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Bagian Kedelapan
Retribusi Perpanjangan IMTA
 
Paragraf 1
Nama dan Objek Retribusi
 
Pasal 106A
 
Atas pelayanan perpanjangan IMTA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (2) huruf e dipungut Retribusi dengan nama Retribusi Perpanjangan IMTA.
 
 
 
 
 
 
Pasal 106B
 
(1)
Objek Retribusi Perpanjangan IMTA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (2) huruf e meliputi pemberian Perpanjangan IMTA kepada Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing.
 
(2)
Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk instansi pemerintah, perwakilan negara asing, badan-badan internasional, lembaga sosial, lembaga keagamaan, dan jabatan tertentu di lembaga pendidikan.
 
 
 
 
 
 
Paragraf 2
Subjek dan Wajib Retribusi
 
Pasal 106C
 
(1)
Subjek Retribusi Perpanjangan IMTA meliputi Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing.
 
(2)
Subjek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Wajib Retribusi.
 
(3)
Wajib Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah pemberi kerja Tenaga Kerja Asing yang lokasi kerjanya dalam Kota Surakarta.
 
 
 
 
 
 
Paragraf 3
Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
 
Pasal 106D
 
(1)
Prinsip dan sasaran dalam penetapan Tarif Retribusi Perpanjangan IMTA didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau keseluruhan biaya penyelenggaraan pemberian izin Perpanjangan IMTA.
 
(2)
Biaya penyelenggaraan pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penerbitan dokumen izin, pengawasan di lapangan, penegakan hukum, penatausahaan dan biaya dampak negatif dari perpanjangan IMTA.
 
 
 
 
 
 
Paragraf 4
Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi
 
Pasal 106E
 
Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi Perpanjangan IMTA ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
 
 
 
 
 
29.
Diantara Pasal 112 dan Pasal 113 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 112A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 112A
 
Penerimaan Retribusi Perpanjangan IMTA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106A digunakan untuk mendanai penerbitan dokumen izin, pengawasan di lapangan, penegakan hukum, penatausahaan, biaya dampak negatif dari perpanjangan IMTA, dan kegiatan pengembangan keahlian dan keterampilan tenaga kerja lokal.
 
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Daerah ini mulai berlaku setelah 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Surakarta.
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Surakarta
pada tanggal 2 Mei 2016
WALIKOTA SURAKARTA,
ttd.
FX. HADI RUDYATMO
 
Diundangkan di Surakarta
pada tanggal 2 Mei 2016
Plt. SEKRETARIS DAERAH KOTA SURAKARTA
ASISTEN ADMINISTRASI,
ttd.
RAKHMAT SUTOMO
 
LEMBARAN DAERAH KOTA SURAKARTA TAHUN 2016 NOMOR 5
 

PENJELASAN

ATAS
 
PERATURAN DAERAH KOTA SURAKARTA
NOMOR 5 TAHUN 2016
 
TENTANG
 
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA SURAKARTA NOMOR 9 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI DAERAH
 
 
 
I.
UMUM
 
Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah. Saat ini pemungutan Retribusi di Kota Surakarta dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah. Seiring dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, serta perubahan pengelolaan Rumah Sakit Umum Daerah Kota Surakarta dan Pusat Kesehatan Masyarakat di Kota Surakarta pada Tahun 2014 yang tadinya merupakan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) serta untuk menindaklanjuti Pemindahtanganan Bangunan Balai Peristirahatan Maliawan dari Aset Milik Pemerintah Kota Surakarta, maka keberadaan Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah perlu disempurnakan sesuai dengan kebutuhan hukum saat ini.
 
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah.
 
 
 
II.
PASAL DEMI PASAL
 
Pasal I
Angka 1
Cukup jelas.
Angka 2
Cukup jelas.
Angka 3
Cukup jelas.
Angka 4
Cukup jelas.
Angka 5
Cukup jelas.
Angka 6
Cukup jelas.
Angka 7
Cukup jelas.
Angka 8
Cukup jelas.
Angka 9
Cukup jelas.
Angka 10
Pasal 32
Ayat (1)
Yang dimaksud Daya Listrik terdiri dari Listrik Penerangan Lingkungan dan Listrik Tambahan yang dipakai oleh pedagang berdasar izin dari Dinas Pengelolaan Pasar Kota Surakarta.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Angka 11
Cukup jelas.
Angka 12
Cukup jelas.
Angka 13
Cukup jelas.
Angka 14
Cukup jelas.
Angka 15
Cukup jelas.
Angka 16
Cukup jelas.
Angka 17
Cukup jelas.
Angka 18
Cukup jelas.
Angka 19
Cukup jelas.
Angka 20
Cukup jelas.
Angka 21
Cukup jelas.
Angka 22
Cukup jelas.
Angka 23
Cukup jelas.
Angka 24
Cukup jelas.
Angka 25
Cukup jelas.
Angka 26
Cukup jelas.
Angka 27
Cukup jelas.
Angka 28
Cukup jelas.
Angka 29
Pasal 106A
Cukup jelas.
Pasal 106B
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud jabatan tertentu di lembaga pendidikan meliputi:
a.
Tenaga Kerja Asing sebagai kepala sekolah dan guru di lembaga pendidikan yang dikelola kedutaan negara asing;
b.
Tenaga Kerja Asing sebagai dosen dan/atau peneliti di perguruan tinggi yang dipekerjakan sebagai bentuk kerjasama dengan perguruan tinggi di luar negeri.
a.
Tenaga Kerja Asing sebagai kepala sekolah dan guru di lembaga pendidikan yang dikelola kedutaan negara asing;
b.
Tenaga Kerja Asing sebagai dosen dan/atau peneliti di perguruan tinggi yang dipekerjakan sebagai bentuk kerjasama dengan perguruan tinggi di luar negeri.
a.
Tenaga Kerja Asing sebagai kepala sekolah dan guru di lembaga pendidikan yang dikelola kedutaan negara asing;
b.
Tenaga Kerja Asing sebagai dosen dan/atau peneliti di perguruan tinggi yang dipekerjakan sebagai bentuk kerjasama dengan perguruan tinggi di luar negeri.
Pasal 106C
Cukup jelas.
Pasal 106D
Cukup jelas.
Pasal 106E
Cukup jelas.
Angka 30
Cukup jelas.
Pasal II
Cukup jelas.
 
 
 
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KOTA SURAKARTA NOMOR 52
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.