Perda Kota Surakarta Nomor: 4 Tahun 2001

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KOTA SURAKARTA
NOMOR 4 TAHUN 2001
 
TENTANG
 
RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN/KEBERSIHAN
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA SURAKARTA
 

Menimbang

a.
bahwa dalam rangka untuk mewujudkan kebersihan dan keindahan kota yang memenuhi tuntutan kebutuhan serta aspirasi masyarakat, maka perlu didukung sarana dan prasarana pelayanan persampahan/kebersihan yang memadai;
b.
bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 25 Tahun 1981 tentang Kebersihan Sampah yang diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 8 Tahun 1994 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 25 Tahun 1981 tentang Kebersihan Sampah, perlu disesuaikan;
c.
bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kota Surakarta tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan;
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta;
2.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
3.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang undang Nomor 18 Tahun 1997 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
4.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3839);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3692);
7.
Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1997 tentang Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan dan Bentuk Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Peraturan Presiden;
8.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 25 Tahun 1981 tentang Kebersihan Sampah yang diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 8 Tahun 1994 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Kotamadya Tingkat I I Surakarta Nomor 25 Tahun 1981 tentang Kebersihan Sampah;
9.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 3 Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta;
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA SURAKARTA
 
 
 
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH KOTA SURAKARTA TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN/KEBERSIHAN
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kota Surakarta;
2.
Walikota adalah Walikota Surakarta;
3.
Pemerintah Daerah adalah Walikota beserta perangkat Daerah Otonom yang lain sebagai Badan Eksekutif Daerah;
4.
Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
5.
Peraturan Daerah adalah peraturan yang ditetapkan oleh Walikota dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
6.
Wajib Retribusi adalah barang pribadi atau badan yang menurut perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu;
7.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau daerah dengan nama, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi sejenis, lembaga, bentuk usaha;
8.
Jasa adalah kegiatan Pemerintah Kota berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas atau pemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan;
9.
Retribusi Jasa Umum adalah retribusi atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Kota untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan;
10.
Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan yang selanjutnya disebut retribusi adalah pembayaran atas jasa pelayanan persampahan/kebersihan yang khusus disediakan dan atau diberikan oleh Pemerintah Kota untuk kepentingan pribadi atau badan;
11.
Sampah adalah limbah yang berbentuk padat atau setengah pada yang berasal dari kegiatan orang pribadi atau badan yang terdiri dari bahan organik dan anorganik, logam dan non logam yang dapat terbakar tetapi tidak termasuk buangan biologis/kotoran manusia dan sampah berbahaya, bongkahan bekas bangunan;
12.
Tempat Penampungan Sementara yang selanjutnya dapat disingkat TPS adalah tempat penampungan sampah yang berasal dari lingkungan di kelurahan, pasar dan tempat lain sebelum diangkut ke TPA;
13.
Tempat Pembuangan Akhir yang selanjutnya dapat disingkat TPA adalah tempat untuk menampung, mengolah dan memusnahkan sampah;
14.
Surat Pemberitahuan Retribusi Daerah, yang dapat disingkat SPTRD adalah surat yang digunakan Wajib Retribusi untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran Retribusi yang terutang menurut Peraturan Retribusi;
15.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang dapat disingkat SKRD adalah Surat Ketetapan retribusi yang menentukan besarnya pokok retribusi;
16.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Jabatan yang dapat disingkat SKRD Jabatan adalah Surat Ketetapan yang diterbitkan oleh Pejabat dalam hal wajib Retribusi tidak memenuhi SPTRD;
17.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Tambahan yang dapat disingkat SKRD Tambahan adalah Surat Ketetapan yang diterbitkan oleh Pejabat dalam hal ditemukan data baru atau data yang semula belum terungkap dalam pemeriksaan;
18.
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang dapat disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda;
19.
Surat Setoran Retribusi Daerah yang dapat disingkat SSRD adalah surat yang oleh Wajib Retribusi digunakan untuk melakukan pembayaran atau penyetoran retribusi yang terutang ke Kas Daerah atau ke tempat pembayaran lain yang ditetapkan oleh Walikota;
20.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar yang dapat disingkat SKRDKB adalah Surat Ketetapan yang memutuskan besarnya Retribusi Daerah yang terutang;
21.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang dapat disingkat SKRDLB adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau tidak seharusnya terutang;
22.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar Tambahan yang dapat disingkat SKRDKBT adalah Surat Keputusan yang menentukan tambahan atas jumlah retribusi Daerah yang telah ditetapkan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB II
NAMA, OBYEK, SUBYEK, DAN GOLONGAN RETRIBUSI
 

Pasal 2

Dengan nama Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan dipungut retribusi atas setiap pelayanan persampahan dan kebersihan yang diberikan oleh Pemerintah Kota.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 3

(1)
Obyek retribusi meliputi:
 
a.
Pengambilan dan pengangkutan sampah dari sumber sampah ke TPA; atau
 
b.
Pengambilan dan pengangkutan sampah dari sumber sampah ke TPS;
 
c.
Pengambilan dan pengangkutan sampah dari TPS ke TPA;
 
d.
Pengadaan TPA;
 
e.
Pengolahan dan atau pemusnahan sampah di TPA.
(2)
Pelayanan meliputi:
 
a.
Pelayanan Kebersihan jalan umum;
 
b.
Pelayanan Kebersihan taman, ruangan tempat umum.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 4

Subyek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memanfaatkan fasilitas Pelayanan Persampahan/Kebersihan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 5

Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan termasuk golongan retribusi Jasa Umum.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB III
MASA RETRIBUSI DAN SURAT PEMBERITAHUAN RETRIBUSI
 

Pasal 6

Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib Retribusi untuk memanfaatkan fasilitas Pelayanan Persampahan/Kebersihan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 7

Saat Retribusi terutang adalah pada saat ditetapkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB IV
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA, PRINSIP YANG DIANUT DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI, DAN WILAYAH PEMUNGUTAN RETRIBUSI
 
Bagian Pertama
Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
 

Pasal 8

(1)
Tingkat Penggunaan Jasa diukur berdasarkan jenis dan atau volume sampah.
(2)
Volume sampah dimaksud dapat ditaksir dengan berbagai pendekatan antara lain berdasarkan luas lantai bangunan rumah tangga, perdagangan dan industri.
(3)
Jenis sampah sebagaimana tersebut ayat (1) Pasal ini diatur lebih lanjut dengan Keputusan Walikota.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kedua
Prinsip Yang Dianut Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi
 

Pasal 9

(1)
Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi dimaksudkan untuk menutup biaya penyelenggaraan pelayanan dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan aspek keadilan.
(2)
Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain biaya pengumpulan, pengangkutan dan pengolahan sampah dan atau pemusnahan sampah termasuk sewa lokasi TPA.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Ketiga
Besarnya Tarif Retribusi
 

Pasal 10

(1)
Dasar Penetapan Struktur Tarif berdasarkan pelayanan yang diberikan, jenis dan volume sampah yang dihasilkan serta kemampuan masyarakat/usaha.
(2)
Besarnya tarif ditetapkan sebagaimana tersebut dalam lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Keempat
Wilayah Pemungutan Retribusi
 

Pasal 11

Retribusi dipungut di Wilayah Daerah
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB V
TATA CARA PERHITUNGAN DAN PENETAPAN RETRIBUSI
 

Pasal 12

(1)
Berdasarkan SPTRD, Walikota menetapkan Retribusi terutang dengan menerbitkan SKRD.
(2)
Dalam hal SPTRD tidak dipenuhi oleh Wajib Retribusi sebagaimana mestinya, maka diterbitkan SKRD secara Jabatan.
(3)
Bentuk dan isi SKRD ditetapkan oleh Walikota.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 13

Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan data baru dan data yang semula belum terungkap yang menyebabkan penambahan jumlah retribusi yang terutang maka dikeluarkan SKRD Tambahan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB VI
TATA CARA PEMUNGUTAN RETRIBUSI DAN SANKSI ADMINISTRASI
 

Pasal 14

(1)
Penyetoran retribusi dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk oleh Walikota sesuai waktu yang ditetapkan dengan menerbitkan SKRD.
(2)
Apabila penyetoran retribusi dilakukan di tempat lain yang ditunjuk, hasil penerimaan setoran retribusi harus disetor ke Kas Daerah oleh Pejabat yang ditunjuk, selambat-lambatnya dalam jangka waktu 1 x 24 jam atau dalam jangka waktu yang ditetapkan oleh Walikota.
(3)
Apabila penyetoran retribusi dilakukan setelah lewat waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pasal ini, maka dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2 % (dua persen) sebulan dengan menerbitkan STRD.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 15

(1)
Penyetoran retribusi harus dilakukan secara tunai.
(2)
Walikota dapat memberikan izin kepada Wajib Retribusi untuk mengangsur retribusi terutang dalam kurun waktu tertentu, setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan.
(3)
Angsuran penyetoran Retribusi sebagaimana dimaksudkan pada ayat (2) Pasal ini harus dilakukan secara teratur dan berturut-turut.
(4)
Walikota dapat memberikan izin kepada Wajib Retribusi untuk menunda penyetoran retribusi sampai batas waktu tertentu setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan.
(5)
Persyaratan untuk dapat mengangsur dan menunda penyetoran serta tata cara pembayaran angsuran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) Pasal ini, ditetapkan oleh Walikota.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 16

(1)
Setiap penyetoran retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Peraturan Daerah ini diberikan tanda bukti pembayaran.
(2)
Setiap penyetoran dicatat dalam buku penerimaan.
(3)
Bentuk, isi, kualitas, ukuran buku penerimaan dan tanda bukti penyetoran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) Pasal ini ditetapkan oleh Walikota.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB VII
TATA CARA PENAGIHAN RETRIBUSI
 
Pasal 17
(1)
Pengeluaran Surat Teguran atau Surat Peringatan sebagai awal tindakan pelaksanaan penagihan retribusi dikeluarkan 7 (tujuh) hari sejak saat jatuh tempo pembayaran.
(2)
Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal Surat Teguran atau Surat Peringatan, Wajib Retribusi harus melunasi Retribusi yang terutang.
(3)
Surat Teguran, Surat Peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini dikeluarkan oleh Pejabat yang ditunjuk.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 18

Bentuk-bentuk formulir yang dipergunakan untuk pelaksanaan penagihan retribusi sebagaimana dimaksud Pasal 17 ayat (1) Peraturan Daerah ini ditetapkan oleh Walikota.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB VIII
TATA CARA PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
 

Pasal 19

(1)
Walikota berdasarkan permohonan wajib Retribusi dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan Retribusi.
(2)
Tata cara pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, ditetapkan oleh Walikota.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB IX
TATA CARA PEMBETULAN, PERUBAHAN, PENGURANGAN, KEBERATAN DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI DAN PEMBATALAN
 

Pasal 20

(1)
Wajib retribusi dapat mengajukan permohonan:
 
a.
Pembetulan SKRD atau STRD yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung dan atau kekeliruan dalam penerapan peraturan perundang-undangan retribusi daerah;
 
b.
Pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga, dan kenaikan retribusi yang terutang dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan wajib retribusi atau bukan karena kesalahannya;
 
c.
Pengurangan atau pembatalan ketetapan retribusi yang tidak benar.
(2)
Permohonan pembetulan, perubahan, pengurangan, keberatan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi dan pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini harus disampaikan secara tertulis oleh Wajib Retribusi kepada Walikota selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya SKRD, STRD dengan memberikan alasan yang jelas dan meyakinkan untuk mendukung permohonannya.
(3)
Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini tindak dapat menunda kewajiban membayar retribusi.
(4)
Walikota paling lama 3 (tiga) bulan sejak Surat Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 (dua) Pasal ini diterima, sudah harus memberikan Keputusan.
(5)
Apabila setelah lewat waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Pasal ini, Walikota tidak memberikan keputusan, permohonan pembetulan, perubahan, pengurangan, keberatan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, dan pembatalan dianggap dikabulkan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB X
TATA CARA PENGHITUNGAN PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN RETRIBUSI
 

Pasal 21

(1)
Untuk penghitungan pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi, harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Walikota.
(2)
Atas dasar permohonan sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini, kelebihan pembayaran Retribusi dapat langsung diperhitungkan terlebih dahulu dengan utang Retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga oleh Walikota.
(3)
Atas permohonan sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini, Wajib Retribusi yang berhak atas kelebihan pembayaran tersebut dapat diperhitungkan dengan retribusi berikutnya.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 22

(1)
Terhadap kelebihan pembayaran Retribusi yang masih tersisa setelah dilakukan perhitungan sebagaimana dimaksud pada Pasal 21 Peraturan Daerah ini, diterbitkan SKRDLB paling lambat 1 (satu) bulan sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi.
(2)
Kelebihan Pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini dikembalikan kepada Wajib Retribusi paling lambat 2 (dua) bulan sejak diterbitkan SKRDLB.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 23

(1)
Atas perhitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Peraturan Daerah ini, diterbitkan bukti pemindahbukuan yang berlaku juga sebagai bukti pembayaran.
(2)
Pengembalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Peraturan Daerah ini, dilakukan dengan menerbitkan Surat Perintah membayar kelebihan Retribusi
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB XI
KETENTUAN PIDANA
 

Pasal 24

(1)
Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan Keuangan Daerah diancam Pidana Kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
(2)
Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini adalah Pelanggaran.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB XII
PENYIDIKAN
 

Pasal 25

(1)
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang Hukum Acara Pidana yang berlaku.
(2)
Wewenang penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
 
a.
Menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang retribusi daerah agar keterangan atau laporan berkenaan tersebut menjadi lengkap dan jelas;
 
b.
Meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana retribusi daerah tersebut;
 
c.
Meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang retribusi daerah;
 
d.
Memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen lain berkenan dengan tindak pidana di bidang retribusi daerah;
 
e.
Melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen-dokumen lain serta melakukan penyidikan terhadap bahan bukti tersebut;
 
f.
Meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah;
 
g.
Menyuruh berhenti dan atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud pada huruf e;
 
h.
Memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana retribusi daerah;
 
i.
Memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
 
j.
Menghentikan penyidikan;
 
k.
Melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tidak pidana di bidang retribusi daerah menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
(3)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, sesuai ketentuan yang diatur dalam Undang undang Hukum Acara Pidana yang berlaku.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 26

Pelaksanaan Peraturan Daerah ini ditetapkan oleh Walikota.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 27

Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka ketentuan Retribusi dan Ketentuan Pidana pada Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 25 Tahun 1981 tentang Kebersihan Sampah dan segala perubahannya, dihapus dan tidak berlaku lagi.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 28

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Surakarta.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di: Surakarta
pada tanggal: 18 Juli 2001
WALIKOTA SURAKARTA
ttd.
SLAMET SURYANTO

Diundangkan dalam Lembaran Daerah Kota Surakarta Nomor 11
Tanggal 23 Juli Tahun 2001, Seri B Nomor 1
SEKRETARIS DAERAH KOTA SURAKARTA
ttd.
Drs. SOEPARMAN R
 

PENJELASAN

ATAS
 
PERATURAN DAERAH KOTA SURAKARTA
NOMOR 4 TAHUN 2001
 
TENTANG
 
RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN/KEBERSIHAN
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
I.
PENJELASAN UMUM
 
Maksud dan tujuan dengan diundangkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 tentang Retribusi Daerah adalah memberikan pedoman kebijaksanaan dan arahan bagi daerah dalam pelaksanaan pemungutan retribusi antara lain dengan menetapkan penyederhanaan dan memperbaiki jenis dan struktur retribusi daerah, memperbaiki sistem administrasi retribusi, mengklasifikasikan retribusi yang pada akhirnya diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah.
 
Bahwa dalam rangka penyederhanaan jenis retribusi tersebut, Peraturan Perundang-undangan ini menetapkan jenis-jenis retribusi yang dapat dipungut di daerah, dimana Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan menjadi salah satu jenis Retribusi yang dapat dipungut.
 
Berdasarkan hal tersebut di atas, maka Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat I I Surakarta Nomor 8 Tahun 1994 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat I I Surakarta Nomor 25 Tahun 1981 tentang Kebersihan Sampah, dimana hamper selama 7 tahun belum mengalami perubahan, perlu ditinjau dan diatur kembali untuk disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 dengan nama Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
II.
PENJELASAN PASAL DEMI PASAL
 
Pasal 1 s/d Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9 ayat (1)
Yang dimaksud dengan kemampuan masyarakat adalah bahwa pemungutan retribusi dengan mempertimbangkan dan memperhatikan tingkat kondisi perekonomian masing-masing masyarakat yang berbeda-beda. Sebagai contoh: untuk golongan masyarakat yang mampu dapat ditetapkan lebih tinggi sehingga dapat menutup biaya pengumpulan, transportasi dan pembuangan sampah, sedangkan untuk golongan masyarakat yang kurang mampu tarif ditetapkan lebih rendah.
Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2)
Sebagai dasar penetapan kelas dan penentuan tarif adalah:
-
untuk rumah tangga retribusi didasarkan atas volume sampah yang dihasilkan, luas bangunan, jenis kegiatan sosial ekonomi dan jumlah anggota keluarga.
-
untuk usaha adalah retribusi berdasarkan perkiraan volume sampah, jenis kegiatan usaha, intensitas kegiatan usaha dan jumlah tenaga kerja.
-
untuk rumah tangga retribusi didasarkan atas volume sampah yang dihasilkan, luas bangunan, jenis kegiatan sosial ekonomi dan jumlah anggota keluarga.
-
untuk usaha adalah retribusi berdasarkan perkiraan volume sampah, jenis kegiatan usaha, intensitas kegiatan usaha dan jumlah tenaga kerja.
-
untuk rumah tangga retribusi didasarkan atas volume sampah yang dihasilkan, luas bangunan, jenis kegiatan sosial ekonomi dan jumlah anggota keluarga.
-
untuk usaha adalah retribusi berdasarkan perkiraan volume sampah, jenis kegiatan usaha, intensitas kegiatan usaha dan jumlah tenaga kerja.
Pasal 11 s/d Pasal 28
Cukup jelas.
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.