Perda Kota Surakarta Nomor: 10 Tahun 1999

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KOTAMADYA
DAERAH TINGKAT II SURAKARTA
NOMOR 10 TAHUN 1999
 
TENTANG

RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTAMADYA KEPALA DAERAH TINGKAT II SURAKARTA
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga ditetapkan menjadi Retribusi Daerah;
b.
bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas perlu diterbitkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga di Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta.
 
 
 
 

Mengingat

1
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Himpunan Lembaran Negara Tahun 1950);
2
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);
3
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685);
4
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
5
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3258);
6
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1997 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3692);
7
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah;
8
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993 tentang Bentuk Peraturan Daerah dan Peraturan Daerah Perubahan;
9
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah;
10
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Retribusi Daerah;
11
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998 tentang Ruang Lingkup dan Jenis-jenis Retribusi Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II;
12
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 1998 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Tingkat I dan Tingkat II tentang Pajak dan Retribusi Daerah;
13
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 3 Tahun 1989 tentang Pengelolaan Taman Wisata Daerah jo Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 4 Tahun 1996 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 3 Tahun 1989 tentang Pengelolaan Taman Wisata Daerah;
14
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 14 Tahun 1991 tentang Usaha Rekreasi dan liburan Umum;
15
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 8 Tahun 1993 tentang Rencana Umum Tata Ruang Kota Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Tahun 1993 - 2013;
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta.
 
 
 
 
MEMUTUSKAN

Menetapkan

PERATURAN DAERAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II SURAKARTA TENTANG RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA DI WILAYAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II SURAKARTA.
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Yang dimaksud di dalam Peraturan Daerah ini:
a.
Daerah adalah Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta;
b.
Walikotamadya Kepala Daerah adalah Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Surakarta;
c.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta;
d.
Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang retribusi daerah sesuai peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
e.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut Peraturan Perundang-undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi termasuk pemungut atau pemotong Retribusi tertentu;
f.
Badan adalah suatu bentuk badan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau daerah dengan nama dan bentuk apapun, persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi, koperasi atau organisasi yang sejenis, lembaga, dana pensiun, bentuk usaha tetap serta bentuk badan usaha lainnya;
g.
Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga yang selanjutnya disebut Retribusi adalah Pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa pelayanan yang diberikan kepada umum di dalam Tempat Rekreasi dan Olahraga;
h.
Tempat Rekreasi dan Olahraga adalah tempat Rekreasi, Pariwisata dan Olahraga yang dimiliki atau dikelola oleh Pemerintah Daerah;
i.
Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan;
j.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah Surat Keputusan yang menentukan besarnya Retribusi yang terutang;
k.
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
 
 
 
 
BAB II
NAMA, OBYEK, SUBYEK DAN GOLONGAN RETRIBUSI
 

Pasal 2

Dengan nama Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga dipungut Retribusi atas jasa pelayanan kepada umum di dalam tempat Rekreasi dan Olahraga.
 
 
 
 

Pasal 3

Obyek Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga adalah kegiatan tertentu dalam rangka pelayanan dan penggunaan fasilitas yang disediakan di dalam Tempat Rekreasi dan Olahraga.
 
 
 
 

Pasal 4

Subyek Retribusi adalah Orang pribadi atau Badan yang menggunakan/menikmati tempat rekreasi pariwisata, dan Olahraga.
 
 
 
 

Pasal 5

Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga termasuk golongan Retribusi Jasa Usaha.
 
 
 
 
BAB III
SAAT RETRIBUSI TERUTANG
 

Pasal 6

Saat Retribusi terutang adalah pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
 
 
 
 
BAB IV
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA, PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF, STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI, DAN WILAYAH PEMUNGUTAN RETRIBUSI

Bagian Pertama
Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
 

Pasal 7

Cara mengukur tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan jumlah frekuensi pemanfaatan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga.
 
 
 
 
Bagian Kedua
Prinsip Dan Sasaran Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif
 

Pasal 8

Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya retribusi adalah menutup semua atau sebagian biaya pemanfaatan pelayanan jasa tempat Rekreasi, Pariwisata, dan Olahraga.
 
 
 
 
Bagian Ketiga
Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi
 

Pasal 9

(1)
Struktur Tarif Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga ditetapkan sebagaimana tersebut pada Lampiran yang menjadi bagian tak terpisahkan dengan Peraturan Daerah ini.
(2)
Untuk kepentingan penyesuaian tarif Walikotamadya Kepala Daerah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dapat melakukan perubahan tarif sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini.
 
 
 
 
Bagian Keempat
Wilayah Pemungutan Retribusi
 

Pasal 10

Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olahraga dipungut di Wilayah Daerah dan Aset Pemerintah Daerah yang berada di luar Wilayah Daerah.
 
 
 
 
BAB V
TATA CARA PEMUNGUTAN RETRIBUSI DAN SANKSI ADMINISTRASI
 

Pasal 11

(1)
Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan.
(2)
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
 
 
 
 

Pasal 12

Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari besarnya retribusi yang terutang yang tidak atau kurang bayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
 
 
 
 
BAB VIII
TATA CARA PEMBAYARAN
 

Pasal 13

(1)
Penyetoran retribusi harus dilakukan secara tunai.
(2)
Walikotamadya Kepala Daerah dapat memberikan izin kepada Wajib Retribusi untuk mengangsur retribusi terutang dalam kurun waktu tertentu, setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan.
(3)
Angsuran penyetoran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pasal ini harus dilakukan secara teratur dan berturut-turut.
(4)
Walikotamadya Kepala Daerah dapat memberikan izin kepada wajib Retribusi untuk menunda penyetoran Retribusi sampai batas waktu yang ditentukan setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan.
(5)
Persyaratan untuk dapat mengangsur dan menunda penyetoran serta tata cara Pembayaran angsuran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) Pasal ini, ditetapkan oleh Walikotamadya Kepala Daerah.
 
 
 
 

Pasal 14

(1)
Setiap penyetoran Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Peraturan Daerah ini diberikan tanda bukti pembayaran.
(2)
Setiap penyetoran dicatat dalam buku penerimaan.
(3)
Bentuk, isi, kualitas, ukuran buku penerimaan dan tanda bukti penyetoran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) Pasal ini ditetapkan oleh Walikotamadya Kepala Daerah.
 
 
 
 
BAB VII
TATA CARA PENAGIHAN RETRIBUSI
 

Pasal 15

(1)
Pengeluaran Surat Teguran atau Surat Peringatan sebagai awal tindakan pelaksanaan penagihan retribusi dikeluarkan 7 (tujuh) hari sejak saat jatuh tempo pembayaran.
(2)
Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal Surat Teguran atau Surat Peringatan, Wajib Retribusi harus melunasi Retribusi yang terutang;
(3)
Surat Teguran, Surat Peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini dikeluarkan oleh Pejabat yang ditunjuk.
 
 
 
 

Pasal 16

Bentuk-bentuk formulir yang dipergunakan untuk pelaksanaan penagihan Retribusi sebagaimana dimaksud Pasal 18 ayat (1) Peraturan Daerah ini ditetapkan oleh Walikotamadya Kepala Daerah.
 
 
 
 
BAB VIII
TATA CARA PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
 

Pasal 17

(1)
Walikotamadya Kepala Daerah berdasarkan permohonan Wajib Retribusi dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan Retribusi.
(2)
Tata cara pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, ditetapkan oleh Walikotamadya Kepala Daerah.
 
 
 
 
BAB IX
KETENTUAN PIDANA
 

Pasal 18

(1)
Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan.paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi terutang.
(2)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
 
 
 
 
BAB X
PENYIDIKAN
 

Pasal 19

(1)
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah.
(2)
Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini adalah:
 
a.
Menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah;
 
b.
Meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana Retribusi Daerah tersebut;
 
c.
Menerima keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah;
 
d.
Memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah;
 
e.
Melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen-dokumen, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
 
f.
Meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah;
 
g.
Menyuruh berhenti, melarang, seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan/atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud huruf e;
 
h.
Memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana Retribusi Daerah;
 
i.
Memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
 
j.
Menghentikan penyidikan;
 
k.
Melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
(3)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
 
 
 
 
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 20

Pelaksanaan Peraturan Daerah ini ditetapkan oleh Walikotamadya Kepala Daerah.
 
 
 
 

Pasal 21

Dengan berlakunya Peraturan daerah ini, maka segala ketentuan dalam Peraturan daerah Nomor 3 Tahun 1989 jo Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 4 Tahun 1996 sepanjang mengatur tentang Retribusi dinyatakan tidak berlaku lagi.
 
 
 
 

Pasal 22

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta.
 
 
 
 
Ditetapkan di Surakarta
Pada tanggal 12 Juni 1999
KETUA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
DAERAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II SURAKARTA
Cap./Ttd,
RAHARDJO

WALIKOTAMADYA KEPALA
DAERAH TINGKAT II SURAKARTA
Cap. Ttd.
IMAM SOETOPO

Diundangkan dalam Lembaran Daerah Kotamadya
Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 24
Tanggal 28 Oktober Tahun 1999 Seri B No. 12
SEKRETARIS WILAYAH/DAERAH
Ttd.
Drs. SOEPARMAN R.
 

PENJELASAN

ATAS

PERATURAN DAERAH KOTAMADYA
DAERAH TINGKAT II SURAKARTA
NOMOR 10 TAHUN 1999

TENTANG

RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA
 
 
I.
PENJELASAN UMUM
 
Sesuai ketentuan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan sumber pendapatan daerah yang diharapkan mampu menjadi sumber pembiayaan penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah serta dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu diperlukan ketentuan yang dapat memberikan pedoman dan arahan bagi Daerah khususnya Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta dalam hal pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah.

Dengan ditetapkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka seluruh ketentuan yang mengatur tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu disesuaikan dengan Undang-Undang dimaksud. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 tentang Retribusi Daerah yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997, Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga ditetapkan menjadi salah satu Retribusi Daerah, maka perlu pengaturan Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Semua istilah dan bentuk Peraturan Daerah yang masih berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 akan diubah segera setelah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 berlaku efektif dan/atau telah dikeluarkan Petunjuk Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999.
 
 
II.
PENJELASAN PASAL DEMI PASAL
 
Pasal 1 s/d 8
Cukup jelas.
Pasal 9
ayat (1)
Bahwa Struktur Tarif Retribusi yang tercantum dalam lampiran Peraturan daerah ini pengertian dari:
-Letak strategis adalah tanah/halaman, kios dan bangunan sepanjang tepian jalan yang mengelilingi Taman Wisata Daerah yang menghadap jalan.
-Letak kurang strategis tanah/halaman, kios dan bangunan di dalam Taman Wisata Daerah yang terletak di halaman depan.
-Letak tidak strategis adalah tanah/halaman, kios dan bangunan di dalam Taman Wisata Daerah yang terletak di bagian belakang.
-Sewa tanah dalam Taman Wisata Daerah dikenakan dalam saat-saat tertentu saja (keramaian/insidental) dan dikenakan pada Bangunan yang permanen.
-Sewa Kolam/Segaran Rp300.000; per hari dalam kondisi seadanya.
-Letak strategis adalah tanah/halaman, kios dan bangunan sepanjang tepian jalan yang mengelilingi Taman Wisata Daerah yang menghadap jalan.
-Letak kurang strategis tanah/halaman, kios dan bangunan di dalam Taman Wisata Daerah yang terletak di halaman depan.
-Letak tidak strategis adalah tanah/halaman, kios dan bangunan di dalam Taman Wisata Daerah yang terletak di bagian belakang.
-Sewa tanah dalam Taman Wisata Daerah dikenakan dalam saat-saat tertentu saja (keramaian/insidental) dan dikenakan pada Bangunan yang permanen.
-Sewa Kolam/Segaran Rp300.000; per hari dalam kondisi seadanya.
-Letak strategis adalah tanah/halaman, kios dan bangunan sepanjang tepian jalan yang mengelilingi Taman Wisata Daerah yang menghadap jalan.
-Letak kurang strategis tanah/halaman, kios dan bangunan di dalam Taman Wisata Daerah yang terletak di halaman depan.
-Letak tidak strategis adalah tanah/halaman, kios dan bangunan di dalam Taman Wisata Daerah yang terletak di bagian belakang.
-Sewa tanah dalam Taman Wisata Daerah dikenakan dalam saat-saat tertentu saja (keramaian/insidental) dan dikenakan pada Bangunan yang permanen.
-Sewa Kolam/Segaran Rp300.000; per hari dalam kondisi seadanya.
ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 10 s/d Pasal 22
Cukup jelas.
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.