Perda Kota Pontianak Nomor: 4 Tahun 2005

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK
NOMOR 4 TAHUN 2005
 
TENTANG

RETRIBUSI PELAYANAN PASAR

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA,
WALIKOTA PONTIANAK,
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pontianak Nomor 02 tahun 1992 yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pontianak Nomor 11 tahun 1996 tentang Pengaturan, Penggunaan dan Retribusi Pasar tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan pada saat ini, baik ditinjau dari dasar hukumnya maupun dari besarnya tarif retribusi yang berlaku pada saat ini, oleh karena itu perlu dilakukan pencabutan dan diatur kembali dalam suatu Peraturan Daerah yang baru;
b.
bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut di atas, perlu diatur dan ditetapkan dalam suatu Peraturan Daerah.
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-undang nomor 27 tahun 1959 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Tahun 1953 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Nomor 352), sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1820);
2.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);
3.
Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048), yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
4.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
5.
Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952;
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4139);
8.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pontianak Nomor 02 Tahun 1987 tentang Penyidikan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pontianak (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pontianak tahun 1988 Nomor 14 Seri D Nomor 10);
9.
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Kota Pontianak (Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 27 Seri C nomor 8);
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA PONTIANAK
dan
WALIKOTA PONTIANAK
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PASAR
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
a.
Daerah, adalah Kota Pontianak.
b.
Pemerintah Daerah, adalah Pemerintah Kota Pontianak.
c.
Kepala Daerah, adalah Walikota Pontianak.
d.
DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pontianak
e.
Dinas, adalah Dinas Perindustrian, Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) kota Pontianak.
f.
Pasar, adalah fasilitas umum yang disediakan oleh Pemerintah Daerah atau swasta dan ditetapkan oleh Pemerintah Daerah sebagai tempat bertemunya pihak penjual dan pembeli untuk melaksanakan transaksi dimana proses jual beli terbentuk.
g.
Pasar Tradisional, adalah pasar yang dibangun dan dikelola oleh Pemerintah, Swasta, Koperasi atau Swadaya masyarakat dengan tempat usaha berupa toko, kios, los dan tenda yang dimiliki/dikelola oleh pedagang kecil atas izin Pemerintah Daerah dan dengan proses jual beli melalui tawar-menawar.
h.
Tempat Perdagangan Umum, adalah kawasan pertokoan yang disediakan dan/atau ditetapkan oleh Pemerintah Daerah pada suatu wilayah lingkungan/tempat dimana terdapat bangunan toko-toko sepanjang tepi jalan dan/atau wilayah lain yang dapat dijangkau oleh transportasi dan masyarakat.
i.
Toko, adalah fasilitas tempat berusaha yang disediakan dan/atau ditunjuk oleh Pemerintah daerah untuk perorangan atau badan untuk yang melakukan kegiatan jual beli.
j.
Kios, adalah fasilitas tempat berjualan yang berbentuk tertutup yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dalam kawasan Pasar Tradisional untuk kegiatan jual beli barang.
k.
Los, adalah fasilitas tempat berjualan yang berbentuk meja-meja atau terbuka yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dalam kawasan pasar tradisional, untuk kegiatan jual beli barang.
l.
Pedagang kaki lima adalah perorangan yang melakukan penjualan pada pinggir jalan atau suatu tempat yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dengan menggunakan gerobak, meja, tenda yang harus dialihkan dan/atau dibongkar setelah selesai waktu berjalan.
m.
Keramaian pasar, adalah efek dari adanya pasar dan fasilitas lainnya seperti jalan dan penerangan sehingga pertokoan, kios-kios dan los-los disekitarnya turut merasakan manfaat dengan bertambahnya konsumen/pengunjung/langganannya.
n.
Penyewa adalah orang atau badan yang menikmati suatu barang pihak lain selama waktu tertentu dengan pembayaran suatu harga yang disetujui kedua belah pihak;
o.
Pemakai Tempat adalah orang yang mempergunakan tempat yang merupakan bagian dari pasar untuk menawarkan barang-barang dan jasa atau mengadakan kegiatan lainnya yang berhubungan dengan itu;
p.
Pemilik/Pengusaha adalah para pemilik dan atau pengusaha perorangan atau badan hukum yang berusaha di dalam dan disekitar pasar;
q.
Pemindahan Hak Pemakaian Tempat adalah menyewakan, mengontrakkan, memberi kuasa, mewakilkan, menjual dengan cara apapun yang pada hakekatnya merupakan pemindahan hak pemakai tempat di pasar yang dikelola oleh Pemerintah Daerah kepada orang pribadi atau Badan;
r.
Surat Penunjukan Tempat Usaha selanjutnya disingkat SPTU adalah surat izin yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah atas pemakaian kios/los milik Pemerintah Daerah.
s.
Retribusi Pelayanan Pasar, adalah pungutan sebagai Pembayaran atas penggunaan pemakaian dan pemanfaatan kios, los atau toko di kawasan Pasar dan tempat perdagangan umum yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.
t.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan Retribusi Daerah diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi Daerah.
u.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap dan bentuk badan lainnya.
 
 
 
 
BAB II
NAMA, OBYEK, SUBYEK DAN GOLONGAN RETRIBUSI PELAYANAN PASAR

 

Pasal 2

Dengan nama Retribusi Pelayanan Pasar dipungut retribusi bagi orang pribadi atau Badan yang menggunakan, memanfaatkan pasar yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.
 
 
 
 

Pasal 3

Obyek retribusi Pelayanan Pasar adalah setiap penggunaan Pasar dan Tempat Perdagangan Umum yang disediakan oleh Pemerintah Daerah seperti:
a.
Pasar tradisional termasuk di dalamnya kios dan los;
b.
Pertokoan;
c.
Toko di dalam maupun di luar kawasan pasar;
d.
Pedagang kaki lima termasuk di dalamnya gerobak, tenda, bakulan, hamparan baik di dalam maupun di luar kawasan pasar yang diizinkan oleh Pemerintah Daerah.
 
 
 
 

Pasal 4

Subyek Retribusi Pelayanan Pasar adalah orang pribadi atau Badan yang berdagang/berusaha pada tempat/bangunan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.
 
 
 
 

Pasal 5

Retribusi Pelayanan Pasar digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
 
 
 
 
BAB III
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA DAN PRINSIP YANG DIANUT DALAM PENETAPAN STRUKTUR SERTA BESARNYA TARIF RETRIBUSI

 

Pasal 6

Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan atas jenis dan luas tempat yang digunakan sebagai fasilitas pasar.
 
 
 
 

Pasal 7

Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi didasarkan pada kebijakan Daerah dengan memperhatikan biaya penyediaan fasilitas pasar, kemampuan masyarakat dan aspek keadilan.
 
 
 
 
BAB IV
JENIS, STRUKTUR BESARNYA TARIF RETRIBUSI PASAR

 

Pasal 8

Jenis Retribusi Pasar digolongkan menjadi:
a.
Retribusi Surat Penunjukan Tempat Usaha.
b.
Retribusi tempat berdagang/berusaha.
 
 
 
 

Pasal 9

(1)
Struktur besarnya tarif Retribusi Surat Penunjukan Tempat Usaha (SPTU) bagi orang pribadi atau badan usaha perdagangan yang berada dalam kawasan pasar tradisional ditetapkan sebagai berikut:
 
a.
Kios tidak bertingkat sebesar Rp150.000,-.
 
b.
Kios bertingkat sebesar Rp200.000,-
 
c.
Los sebesar Rp75.000,-
 
d.
Toko tidak bertingkat sebesar Rp250.000,-
 
e.
Toko bertingkat sebesar Rp300.000,-
 
f.
Tendanisasi sebesar Rp75.000,-
(2)
Pendaftaran ulang (her-registrasi) Surat Penunjukan Tempat Usaha ditetapkan sebagai berikut:
 
a.
Kios tidak bertingkat sebesar Rp75.000,-
 
b.
Kios bertingkat sebesar Rp100.000,-
 
c.
Los sebesar Rp37.500,-
 
d.
Toko tidak bertingkat sebesar Rp125.000,-
 
e.
Toko bertingkat sebesar Rp150.000,-
 
f.
Tendanisasi sebesar Rp37.500,-
(3)
Balik nama/Pemindahan Hak atas Penunjukan Tempat Usaha, ditetapkan sebesar sebagai berikut:
 
a.
Kios tidak bertingkat sebesar Rp150.000,-
 
b.
Kios bertingkat sebesar Rp200.000,-
 
c.
Los sebesar Rp75.000,-
 
d.
Toko tidak bertingkat sebesar Rp250.000,-
 
e.
Toko bertingkat sebesar Rp300.000,-
 
f.
Tendanisasi sebesar Rp75.000,-
 
 
 
 

Pasal 10

(1)
Besarnya tarif retribusi pasar bagi orang pribadi atau badan yang berdagang/berusaha pada toko milik Pemerintah Daerah ditetapkan sebagai berikut:
 
a.
Bangunan toko, kios, los (di atas tanah HGB pengelolaan Pemerintah Daerah dan Hak Pakai) sebesar 1,5% dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) pertahun;
 
b.
Kios sebesar Rp2.500,-/hari;
 
c.
Los sebesar Rp2.000-/hari.
 
d.
Tendanisasi (meja, gerobak) sebesar Rp1.500,-/hari.
 
e.
Pedagang kaki lima (bakulan, hamparan) di dalam maupun di luar kawasan pasar dan pasar tradisional sebesar Rp1.000,-/hari.
 
f.
Retribusi Keramaian Pasar Rp1.000,-/hari.
(2)
Untuk pedagang kaki lima sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf e pasal ini hamparan luas tempat berjualan maksimal 1,50 x 1m.
(3)
Apabila luas tempat berjualan lebih dari dimaksud ayat (2) pasal ini dikenakan tarif 2 (dua) kali tarif sebagaimana dimaksud Pasal 9 huruf e Peraturan daerah ini.
 
 
 
 
BAB V
WILAYAH PEMUNGUTAN, MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG

 

Pasal 11

Retribusi yang terutang dipungut di wilayah Daerah tempat pelayanan berlokasi.
 
 
 
 

Pasal 12

Masa retribusi Pelayanan Pasar, adalah sebagai berikut:
a.
Terhadap bangunan los, tendanisasi di atas tanah milik Pemerintah Kota dan pedagang kaki lima (bakulan/hamparan, meja dan gerobak di dalam maupun di luar kawasan pasar tradisional, masa retribusinya adalah perhari.
b.
Terhadap kios, toko, di atas tanah milik Pemerintah Daerah, masa retribusi adalah per- bulan.
c.
Terhadap Surat Penunjukan Tempat Usaha (SPTU) adalah setiap 1 (satu) tahun dan setelah itu harus diperpanjang kembali.
d.
Balik nama/pemindahan hak atas Izin pemakaian tempat usaha di pasar tradisional/milik Pemerintah Daerah adalah setiap terjadi pemindahan hak.
 
 
 
 

Pasal 13

Saat retribusi terutang adalah pada saat ditetapkannya Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan.
 
 
 
 
BAB VI
PEMUNGUTAN DAN PENAGIHAN

 

Pasal 14

(1)
Pemungutan retribusi tidak dapat diserahkan kepada pihak lain.
(2)
Retribusi dipungut dengan menggunakan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan.
 
 
 
 
BAB VII
SANKSI ADMINISTRASI

 

Pasal 15

(1)
Apabila kewajiban untuk membayar retribusi pasar tidak dilaksanakan sehingga terjadi tunggakan sebagaimana dimaksud pada pasal 9, dapat dikenakan denda sebagai berikut:
 
a.
Bagi penyewa/pemakai yang tidak membayar retribusi bulanan setelah tenggang waktu 3 (tiga) s/d 6 (enam) bulan dikenakan denda 25% (dua puluh per-seratus);
 
b.
Bagi penyewa/pemakai yang tidak membayar retribusi bulanan setelah tenggang waktu 6 (enam) bulan s/d 9 (sembilan) bulan dikenakan denda 50% (lima puluh per-seratus);
 
c.
Bagi penyewa/pemakai yang tidak membayar retribusi bulanan setelah tenggang waktu 9 (sembilan) bulan s/d 12 (dua belas) bulan dikenakan denda sebesar 100% (seratus per-seratus);
 
d.
Apabila kewajiban untuk membayar retribusi bulanan tidak dilaksanakan sehingga terjadi tunggakan retribusi selama 1 (satu) tahun atau lebih dikenakan denda 300% (tiga ratus per-seratus).
(2)
Apabila dalam jangka waktu pengenaan denda tersebut pada ayat (1) huruf d tidak dapat melunasi, Kepala Daerah dapat mengosongkan dengan mencabut hak atas menempati kios/los pasar tersebut dan menguasainya.
(3)
Orang pribadi atau badan yang tidak memperpanjang Surat Penunjukan Tempat Usaha (SPTU) atau memindahkan hak atas pemakaian tempat usaha tanpa izin tertulis Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk dapat digugurkan haknya untuk menempati kios/los yang ditempatinya.
 
 
 
 
BAB VIII
KEBERATAN, PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI

 

Pasal 16

(1)
Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan atas penetapan tarif Retribusi kepada Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk.
(2)
Pengajuan permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini tidak menunda kewajiban membayar retribusi.
 
 
 
 

Pasal 17

(1)
Kepala Daerah dapat memberikan pengurangan/keringanan dan pembebasan Retribusi.
(2)
Tata cara pengajuan keberatan, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi ditetapkan dengan keputusan Kepala Daerah.
 
 
 
 
BAB IX
KETENTUAN PIDANA

 

Pasal 18

(1)
Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 5.000.000,- (lima juta rupiah).
(2)
Tindak pidana yang dimaksud ayat (1) pasal ini adalah pelanggaran.
 
 
 
 
BAB X
PENYIDIKAN

 

Pasal 19

(1)
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah atau Retribusi, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undangan Hukum Acara Pidana yang berlaku.
(2)
Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah:
 
a.
Menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana dibidang perpajakan Daerah dan Retribusi agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas;
 
b.
Meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana perpajakan Daerah dan Retribusi;
 
c.
Meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah dan Retribusi;
 
d.
Memeriksa buku-buku, catatan-catatan, dan dokumen-dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah dan Retribusi;
 
e.
Melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen-dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
 
f.
Meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah dan Retribusi;
 
g.
Menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan/atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud pada huruf e;
 
h.
Memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana perpajakan Daerah dan Retribusi;
 
i.
Memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
 
j.
Menghentikan penyidikan;
 
k.
Melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah dan Retribusi menurut hukum yang yang dapat dipertanggungjawabkan.
(3)
Penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Hukum Acara Pidana yang berlaku.
 
 
 
 
BAB XI
PENGAWASAN

 

Pasal 20

Pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan-ketentuan Peraturan Daerah ini dilakukan oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Koperasi dan UKM dengan dibantu petugas-petugas lainnya yang ditunjuk berdasarkan Keputusan Kepala Daerah.
 
 
 
 
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 21

Hal-hal yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Daerah, sepanjang mengenai pelaksanaannya.
 
 
 
 

Pasal 22

Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pontianak Nomor 02 Tahun 1992 tentang Pengaturan, Penggunaan dan Retribusi Pasar (Lembaga Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pontianak Nomor II Tahun 1992 Seri B Nomor 2) yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pontianak Nomor 11 tahun 1996 (Lembaran Daerah Kotamadya Tingkat II Pontianak Nomor 8 tahun 1999 seri D Nomor 4) dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
 
 
 
 

Pasal 23

Peraturan Daerah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Pontianak dan mensosialisasikannya kepada masyarakat.
 
 
 
 
Ditetapkan di Pontianak
pada tanggal 17 Januari 2005
WALIKOTA PONTIANAK
ttd.
dr. H. BUCHARY ABDURRACHMAN

Diundangkan di Pontianak
pada tanggal 17 Januari 2005
SEKRETARIAT DAERAH KOTA PONTIANAK,
ttd.
Drs. H. HASAN RUSBINI

LEMBARAN DAERAH KOTA PONTIANAK TAHUN 2005 NOMOR 8 SERI C NOMOR 1
 

PENJELASAN

ATAS

PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK
NOMOR 4 TAHUN 2005

TENTANG

RETRIBUSI PELAYANAN PASAR
 
UMUM
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pontianak Nomor 02 Tahun 1992 tentang Pengaturan, Penggunaan dan Retribusi Pasar yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 1996, sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi pada saat ini baik ditinjau dari aspek hukum yang mengaturnya maupun dari besarnya tarif retribusi yang ditetapkan.
 
Untuk mengatasi hal tersebut di atas, dan sesuai dengan kewenangan yang ada dari Pemerintah Daerah. maka perlu diatur dan ditetapkan kembali dalam suatu Peraturan Daerah.
 
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Retribusi Jasa Umum adalah pelayanan yang disediakan atau diberikan Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10 ayat 1 huruf a s/d e
Cukup jelas.
Huruf f
Yang dimaksud perhari adalah 12 jam (dari pukul 06.00 s/d 18.00) lebih dari jam tersebut dihitung 24 jam.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Dokumen lain yang dipersamakan dapat berupa karcis retribusi.
Pasal 14 ayat 1
Pemungutan retribusi harus dilakukan oleh pemerintah Daerah, tidak boleh diserahkan atau dikerjasamakan dengan pihak swasta.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
Cukup jelas.
 
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KOTA PONTIANAK NOMOR 46
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.