Perda Kota Pontianak Nomor: 4 Tahun 2003

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK
NOMOR 4 TAHUN 2003
 
TENTANG

PAJAK PENERANGAN JALAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA PONTIANAK
 
 
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Daerah yang berlaku di Kota Pontianak;
b.
bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, maka Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pontianak Nomor 07 Tahun 1998 tentang Pajak Penerangan Jalan perlu ditetapkan kembali dalam suatu Peraturan Daerah yang baru;
c.
bahwa untuk melaksanakan maksud huruf b tersebut di atas perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
 
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Tahun 1953 Nomor 9) sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1820);
2.
Undang-Undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960 Tentang Panitia Urusan Piutang Negara (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2104);
3.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);
4.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3684);
5.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41 , Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685) yang telah diubah dengan Undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
6.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3686);
7.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
8.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4138);
11.
Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 tentang Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan dan Bentuk Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Keputusan Presiden;
12.
Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 1997 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pontianak (Lembaran Daerah Tahun 1988 Nomor 14 Seri D Nomor 10);
13.
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Kota Pontianak (Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 27 Seri C Nomor);
 
 
 
 
 
 
 
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA PONTIANAK
 
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK TENTANG PAJAK PENERANGAN JALAN.
 
 
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
a.
Daerah adalah Kota Pontianak;
b.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Pontianak;
c.
Kepala Daerah adalah Walikota Pontianak;
d.
Dinas Pendapatan adalah Dinas Pendapatan Daerah Kota Pontianak;
e.
Kas Daerah adalah Kas Daerah Kota Pontianak;
f.
Perusahaan Listrik Negara yang selanjutnya disingkat PLN adalah Perusahaan Listrik Negara (Persero);
g.
Badan adalah adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap, dan bentuk badan lainnya;
h.
Pajak Penerangan Jalan untuk selanjutnya disebut Pajak adalah Pungutan Daerah atas penggunaan tenaga listrik;
i.
Surat Pemberitahuan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SPTPD adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak yang terutang menurut peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah;
k.
Surat Setoran Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SSPD adalah surat yang dipergunakan oleh Wajib Pajak untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang ke Kas Daerah atau tempat lain yang ditetapkan oleh Kepala Daerah;
l.
Surat Ketetapan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Surat Keputusan yang menentukan besarnya jumlah pajak yang terutang;
m.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDKB adalah surat keputusan yang menentukan besarnya jumlah pajak yang terutang, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi dan jumlah yang masih harus dibayar;
n.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya disingkat SKPDKBT adalah surat keputusan yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang ditetapkan;
o.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDLB adalah Surat Keputusan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar dari pajak yang terutang atau tidak seharusnya terutang;
p.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil yang selanjutnya disingkat dengan SKPDN adalah surat keputusan yang menentukan jumlah pajak yang terutang sama besarnya dengan kredit pajak atau pajak tidak terutang dan atau tidak ada kredit pajak;
q.
Surat Tagihan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat dengan STPD adalah surat untuk melakukan tagihan pajak atau sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda;
r.
Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data atau informasi yang meliputi keadaan harta, kewajiban atau utang, modal, penghasilan dan biaya serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan perhitungan rugi laba;
s.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan dan mengolah data dan atau keterangan lainnya dalam rangka pengawasan kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah.
 
 
 
 
 
 
 
BAB II
NAMA, OBJEK DAN SUBJEK
 

Pasal 2

(1)
Dengan Nama Pajak Penerangan Jalan dipungut pajak kepada setiap penggunaan tenaga listrik.
(2)
Objek Pajak ialah setiap penggunaan tenaga listrik.
(3)
Subyek pajak adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan tenaga listrik.
(4)
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang menjadi pelanggan listrik dan atau pengguna tenaga listrik.
(5)
Tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini adalah tenaga listrik arus bolak balik yang berasal dari PLN maupun bukan PLN.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 3

Dikecualikan dari objek Pajak adalah:
a.
Penggunaan tenaga listrik oleh Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
b.
Penggunaan tenaga listrik pada tempat-tempat yang digunakan oleh Kedutaan, Konsulat, Perwakilan Asing dan Lembaga Internasional dengan asas timbal balik sebagaimana berlaku untuk Pajak Negara;
c.
Penggunaan tenaga listrik yang berasal dari bukan PLN dengan kapasitas tertentu yang tidak memerlukan izin dari Instansi terkait;
d.
Penggunaan Tenaga listrik lainnya yang ditetapkan oleh Kepala Daerah.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 4

Dalam hal tenaga listrik disediakan oleh PLN maka pemungutan Pajak Penerangan Jalan dilakukan oleh PLN.
 
 
 
 
 
 
 
BAB III
DASAR PENGENAAN DAN TARIF PAJAK
 

Pasal 5

(1)
Dasar pengenaan Pajak adalah Nilai Jual Tenaga Listrik.
(2)
Nilai Jual Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini ditetapkan:
 
a.
Dalam hal tenaga listrik berasal dari PLN dan bukan PLN dengan pembayaran, Nilai Jual Tenaga Listrik adalah jumlah tagihan biaya beban ditambah dengan besarnya tagihan biaya pemakaian KWH yang ditetapkan dalam rekening listrik;
 
b.
Dalam hal tenaga listrik berasal dari bukan PLN dengan tidak dipungut pembayaran, Nilai Jual Tenaga Listrik dihitung berdasarkan kapasitas tersedia dan pemakaian atau taksiran pemakaian listrik serta harga satuan listrik yang berlaku di daerah.
(3)
Harga Satuan Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b pasal ini ditetapkan oleh Kepala Daerah dengan berpedoman pada harga satuan listrik yang berlaku untuk PLN.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 6

Tarif Pajak Penerangan Jalan ditetapkan sebagai berikut:
a.
Penggunaan Tenaga Listrik yang berasal dari PLN, bukan untuk industri sebesar 9% (sembilan persen);
b.
Penggunaan Tenaga Listrik yang berasal dari PLN, untuk industri sebesar 9% (sembilan persen);
c.
Penggunaan Tenaga Listrik yang berasal dari bukan PLN, bukan untuk industri sebesar 10% (sepuluh persen);
d.
Penggunaan Tenaga Listrik yang berasal dari bukan PLN, untuk industri sebesar 9% (sembilan persen).
 
 
 
 
 
 
 
BAB IV
WILAYAH PEMUNGUTAN PAJAK DAN CARA PERHITUNGAN PAJAK
 

Pasal 7

(1)
Pajak yang terutang dipungut di wilayah Kota Pontianak.
(2)
Besarnya Pajak yang terutang dihitung dengan cara mengalikan Tarif Pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 Peraturan Daerah ini dengan Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud Pasal 5 Peraturan Daerah ini.
(3)
Besarnya Pajak yang terutang khusus untuk industri dihitung dengan cara sebagai berikut: 9% (30% x NJTL).
 
 
 
 
 
 
 
BAB V
MASA PAJAK, SAAT PAJAK TERUTANG DAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK DAERAH
 

Pasal 8

Masa Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) bulan takwim.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 9

Pajak terutang dalam masa pajak terjadi sejak diterbitkannya SKPD.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 10

(1)
Setiap Wajib Pajak wajib mengisi SPTPD.
(2)
SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini harus diisi dengan jelas, benar dan lengkap serta ditandatangani oleh Wajib Pajak atau kuasanya.
(3)
Untuk pelanggan listrik PLN, Daftar Rekening Listrik yang diterbitkan oleh PLN merupakan SPTPD.
(4)
SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini harus disampaikan kepada Kepala Daerah selambat-lambatnya 15 (limabelas) hari setelah berakhirnya masa pajak.
(5)
Bentuk, Isi dan Tata cara pengisian SPTPD ditetapkan oleh Kepala Daerah.
 
 
 
 
 
 
 
BAB VI
TATA CARA PERHITUNGAN DAN PENETAPAN PAJAK
 

Pasal 11

(1)
Berdasarkan SPTPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) Peraturan Daerah ini, Kepala Daerah menetapkan Pajak terutang dengan menerbitkan SKPD.
(2)
Apabila pemungutan pajak bekerja sama dengan PLN, Rekening Listrik dipersamakan dengan SKPD.
(3)
Apabila SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini tidak atau kurang dibayar setelah lewat waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak SKPD diterima dikenakan sanksi Administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) sebulan dan ditagih dengan menerbitkan STPD.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 12

(1)
Wajib Pajak yang membayar sendiri, SPTPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) Peraturan Daerah ini, digunakan untuk menghitung, memperhitungkan dan menetapkan pajak sendiri yang terutang.
(2)
Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sesudah saat terutangnya pajak, Kepala Daerah dapat menerbitkan:
 
a.
SKPDKB;
 
b.
SKPDKBT;
 
c.
SKPDN.
(3)
SKPDKB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a Pasal ini diterbitkan:
 
a.
Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar, dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) sebulan dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak saat terutangnya Pajak;
 
b.
Apabila SPTPD tidak disampaikan dalam jangka waktu yang ditentukan dan telah ditegur secara tertulis, dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) sebulan dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak;
 
c.
Apabila kewajiban mengisi SPTPD tidak dipenuhi, pajak yang terutang dihitung secara jabatan dan dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan 25 (dua puluh lima persen) dari pokok Pajak ditambah sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) sebulan dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak.
(4)
SKPDKBT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b pasal ini diterbitkan apabila ditemukan data baru atau data yang semula belum terungkap yang menyebabkan penambahan jumlah pajak yang terutang, akan dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah kekurangan pajak tersebut.
(5)
SKPDN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c pasal ini diterbitkan apabila jumlah pajak yang terutang sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
(6)
Apabila kewajiban membayar pajak terutang dalam SKPDKB dan SKPDKBT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan b pasal ini tidak atau tidak sepenuhnya dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, ditagih dengan menerbitkan STPD ditambah dengan sanksi administrasi berupa denda 2% (dua persen) sebulan.
(7)
Penambahan jumlah pajak yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Pasal ini tidak dikenakan apabila Wajib Pajak melaporkan sendiri sebelum dilakukan tindakan pemeriksaan.
 
 
 
 
 
 
 
BAB VII
TATA CARA PEMBAYARAN
 

Pasal 13

(1)
Pembayaran pajak atas penggunaan listrik dari PLN dilakukan langsung melalui PLN dan pembayaran pajak atas penggunaan listrik bukan PLN dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
(2)
Pembayaran pajak dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk oleh Kepala Daerah sesuai waktu yang ditentukan dalam SPTPD, SKPD, SKPDKBT, dan STPD.
(3)
Apabila pembayaran pajak dilakukan ditempat lain yang ditunjuk, hasil penerimaan pajak harus disetor ke Kas Daerah selambat-lambatnya 1 x 24 jam atau dalam waktu yang ditentukan oleh Kepala Daerah.
(4)
Pembayaran pajak sebagaimana pada ayat (1) dan ayat (2) pasal ini dilakukan menggunakan SSPD.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 14

(1)
Pembayaran pajak harus dilakukan sekaligus atau lunas.
(2)
Kepala Daerah dapat memberikan persetujuan kepada Wajib Pajak yang menggunakan tenaga listrik bukan PLN untuk mengangsur pajak terutang dalam kurun waktu tertentu, setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan.
(3)
Angsuran pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pasal ini, harus dilakukan secara teratur dan berturut-turut dengan dikenakan denda 2% (dua persen) sebulan dari jumlah pajak yang belum atau kurang dibayar.
(4)
Kepala Daerah dapat memberikan persetujuan kepada wajib pajak untuk menunda pembayaran sampai batas waktu yang ditentukan dengan dikenakan denda 2% (dua persen) sebulan dari jumlah pajak yang belum atau kurang dibayar.
(5)
Persyaratan untuk dapat mengangsur dan menunda pembayaran serta tata cara pembayaran angsuran dan penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) pasal ini ditetapkan oleh Kepala Daerah.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 15

(1)
Setiap Pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 Peraturan Daerah ini diberikan tanda bukti pembayaran dan dicatat dalam buku penerimaan.
(2)
Bentuk, jenis, isi, ukuran tanda bukti pembayaran dan buku penerimaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, ditetapkan oleh Kepala Daerah.
 
 
 
 
 
 
 
BAB VIII
TATA CARA PENAGIHAN
 

Pasal 16

(1)
Surat teguran atau Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis sebagai awal tindakan pelaksanaan penagihan pajak dikeluarkan 7 (tujuh) hari sejak saat jatuh tempo pembayaran.
(2)
Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal Surat Teguran, Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis, Wajib Pajak harus melunasi pajak yang terutang.
(3)
Surat Teguran, Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini dikeluarkan oleh pejabat yang ditunjuk.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 17

(1)
Apabila jumlah pajak yang masih harus dibayar tidak dilunasi dalam jangka waktu sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran atau Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis, jumlah pajak yang harus dibayar ditagih dengan Surat Paksa.
(2)
Pejabat menerbitkan Surat Paksa segera setelah lewat 21 (dua puluh satu) hari sejak tanggal Surat Teguran atau Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 18

Apabila pajak yang harus dibayar tidak dilunasi dalam jangka waktu 2 x 24 jam sesudah tanggal Pemberitahuan Surat Paksa, Pejabat segera menerbitkan Surat Perintah melaksanakan Penyitaan.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 19

Setelah dilakukan penyitaan dan Wajib Pajak belum juga melunasi utang pajaknya, setelah lewat waktu 10 (sepuluh) hari sejak tanggal pelaksanaan Surat Perintah melaksanakan penyitaan, Pejabat mengajukan penetapan tanggal pelelangan kepada Kantor Lelang Negara.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 20

Setelah Kantor Lelang Negara menetapkan hari, tanggal, jam dan tempat pelaksanaan lelang, Juru Sita memberitahukan dengan segera secara tertulis kepada Wajib Pajak.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 21

Bentuk, jenis dan isi formulir yang dipergunakan untuk pelaksanaan penagihan Pajak Daerah ditetapkan oleh Kepala Daerah.
 
 
 
 
 
 
 
BAB IX
PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN
 

Pasal 22

(1)
Kepala Daerah berdasarkan permohonan Wajib Pajak dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak.
(2)
Tata cara pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini ditetapkan oleh Kepala Daerah.
 
 
 
 
 
 
 
BAB X
TATA CARA PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI
 

Pasal 23

(1)
Kepala Daerah karena jabatan atas permohonan Wajib Pajak dapat:
 
a.
Membetulkan SKPD atau SKPDKB atau SKPDKBT atau STPD yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan atau kekeliruan dalam penerapan peraturan Perundang-undangan Perpajakan Daerah;
 
b.
Membatalkan atau mengurangkan ketetapan pajak yang tidak benar;
 
c.
Mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda dan kenaikan pajak yang terutang dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya.
(2)
Permohonan Pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi atas SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, dan STPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, harus disampaikan secara tertulis oleh Wajib Pajak kepada Kepala Daerah, atau pejabat selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, atau STPD dengan memberikan alasan yang jelas.
(3)
Kepala Daerah atau pejabat paling lama 3 (tiga) bulan sejak surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pasal ini diterima, sudah harus memberikan keputusan.
(4)
Apabila setelah lewat waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pasal ini Kepala Daerah atau Pejabat tidak memberikan keputusan, permohonan pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi dianggap dikabulkan.
 
 
 
 
 
 
 
BAB XI
KEBERATAN DAN BANDING
 

Pasal 24

(1)
Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk atas suatu:
 
a.
SKPD;
 
b.
SKPDKB;
 
c.
SKPDKBT;
 
d.
SKPDLB;
 
e.
SKPDN.
(2)
Permohonan Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini harus disampaikan secara tertulis dalam bahasa Indonesia paling lama (3) bulan sejak tanggal SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, dan SKPDN diterima Wajib Pajak, kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.
(3)
Kepala Daerah atau Pejabat dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pasal ini diterima, harus memberikan keputusan.
(4)
Apabila setelah lewat 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pasal ini Kepala Daerah atau Pejabat tidak memberikan keputusan, permohonan keberatan dianggap dikabulkan.
(5)
Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini tidak menunda kewajiban membayar pajak.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 25

(1)
Wajib Pajak dapat mengajukan banding kepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah diterimanya keputusan keberatan.
(2)
Pengajuan banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini tidak menunda kewajiban membayar pajak.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 26

Apabila pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 atau banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dikabulkan sebagian atau seluruhnya, kelebihan pembayaran pajak dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua Persen) sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
 
 
 
 
 
 
 
BAB XII
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK
 

Pasal 27

(1)
Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak kepada Kepala Daerah atau Pejabat secara tertulis dengan menyebutkan sekurang-kurangnya:
 
a.
Nama dan alamat wajib pajak;
 
b.
Masa Pajak;
 
c.
Besarnya kelebihan pembayaran pajak;
 
d.
Alasan yang jelas.
(2)
Kepala Daerah atau Pejabat dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini harus memberikan keputusan.
(3)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pasal ini dilampaui Kepala Daerah atau pejabat tidak memberikan keputusan, permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dianggap dikabulkan dan SKPDLB harus diterbitkan dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan.
(4)
Apabila Wajib Pajak mempunyai utang pajak lainnya, kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pasal ini langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang pajak dimaksud.
(5)
Pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan dalam waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKPDLB dengan menerbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP).
(6)
Apabila pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan setelah lewat 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKPDLB, Kepala Daerah atau Pejabat memberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan pajak.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 28

Apabila kelebihan pembayaran pajak diperhitungkan dengan utang pajak lainnya, sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (4), pembayarannya dilakukan dengan cara pemindahbukuan dan bukti pemindahbukuan juga berlaku sebagai bukti pembayaran.
 
 
 
 
 
 
 
BAB XIII
KADALUARSA
 

Pasal 29

(1)
Hak untuk melakukan penagihan pajak, kadaluarsa setelah melampaui jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang pajak, kecuali apabila Wajib Pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah.
(2)
Kadaluarsa penagihan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini tertangguh apabila:
 
a.
Diterbitkan surat teguran dan surat peringatan atau;
 
b.
Ada pengakuan utang pajak dari Wajib Pajak, langsung maupun tidak langsung.
 
 
 
 
 
 
 
BAB XIV
PENYIDIKAN
 

Pasal 30

(1)
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana perpajakan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
(2)
Wewenang penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini adalah:
 
a.
Menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang Perpajakan Daerah dan Retribusi agar keterangan tersebut menjadi lengkap dan jelas;
 
b.
Meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana perpajakan Daerah dan Retribusi;
 
c.
Meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana Perpajakan Daerah dan retribusi;
 
d.
Memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan dokumen dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang Perpajakana Daerah dan Retribusi;
 
e.
Melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen-dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
 
f.
Meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang Perpajakan Daerah dan Retribusi;
 
g.
Menyuruh berhenti, melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud pada huruf e;
 
h.
Memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana di bidang Perpajakan Daerah dan Retribusi;
 
i.
Memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai terangka atau saksi;
 
j.
Menghentikan penyidikan;
 
k.
Melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tidak pidana di bidang Perpajakan Daerah dan Retribusi menurut hukum yang bertanggung jawab.
(3)
Penyidik sebagaimana dimaksud ayat (3) pasal ini memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang berlaku.
 
 
 
 
 
 
 
BAB XV
KETENTUAN PIDANA
 

Pasal 31

(1)
Wajib Pajak yang karena kealpaan tidak menyampaikan STTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak yang terutang.
(2)
Wajib pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak yang terutang.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 32

Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 tidak dituntut setelah melampaui waktu 10 (sepuluh) tahun, sejak saat terutang pajak atau berakhir masa pajak.
 
 
 
 
 
 
 
BAB XVI
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 33

(1)
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 1998 tentang Pajak Penerangan Jalan dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi;
(2)
Hal-hal yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Daerah sepanjang mengenai pelaksanaanya.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 34

Peraturan Daerah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Pontianak.
 
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Pontianak
pada tanggal 14 April 2003
WALIKOTA PONTIANAK
ttd.
dr.H.BUCHARY ABDURRACHMAN

Diundangkan di Pontianak
pada tanggal 14 April 2003
SEKRETARIS DAERAH KOTA PONTIANAK
ttd.
DRS.HASAN RUSBINI

LEMBARAN DAERAH KOTA PONTIANAK TAHUN 2003 NOMOR 10 SERI B NOMOR 1
 

PENJELASAN

ATAS

PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK
NOMOR 4 TAHUN 2003

TENTANG

PAJAK PENERANGAN JALAN
 
 
 
 
I.
UMUM
 
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 1998 tentang Pajak Penerangan Jalan yang berlaku selama ini ditinjau dari dasar hukum penetapannya masih mengacu pada Peraturan Perundang-undang yang lama sebelum otonomi Daerah diberlakukan.
 
Dengan telah ditetapkannya Undang undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta dalam rangka memberikan keringanan khususnya bagi Wajib Pajak Penerangan Jalan Pengguna tenaga listrik dari PLN golongan industri guna memacu perkembangan industri, perekonomian dan mendorong penanaman modal dalam negeri maupun luar negeri sesuai ketentuan yang berlaku, dipandang perlu menetapkan kembali Peraturan Daerah tentang Pajak Penerangan jalan dalam suatu Peraturan Daerah yang baru
  
II.
PASAL DEMI PASAL
 
Penjelasan pasal demi pasal dianggap tidak perlu karena sudah cukup jelas.
 
 
 
 
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KOTA PONTIANAK NOMOR 25
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.