Perda Kota Pontianak Nomor: 14 Tahun 2005

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK
NOMOR 14 TAHUN 2005
 
TENTANG
 
PERUBAHAN PERTAMA PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2003 TENTANG RETRIBUSI POTONG HEWAN DAN LALU LINTAS HEWAN
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA PONTIANAK
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa guna lebih mengefektifkan penerapan pelaksanaan penegakan sanksi hukum Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Retribusi Potong Hewan dan Lalu Lintas Hewan, agar proses pengadilannya lebih cepat/dapat diproses secara tipiring dipandang perlu mengubah sanksi hukum yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah dimaksud;
b.
bahwa untuk mengatasi masalah tersebut dipandang perlu mengubah Peraturan Daerah dimaksud;
c.
bahwa untuk melaksanakan hal tersebut di atas perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 Tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 Tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Tahun 1953 Nomor 9) sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1820);
2.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);
3.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685) yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 240, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
4.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
5.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437);
6.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
7.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4387);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3281);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4139);
11.
Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 1987 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Pontianak (Lembaran Daerah Tahun 1988 Nomor 14 Seri D Nomor 10);
12.
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Kota Pontianak (Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 27 Seri C Nomor 8);
13.
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Retribusi Potong Hewan dan Lalu Lintas Hewan (Lembaran Daerah Tahun 2003 Nomor 8 Seri C Nomor 3);
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA PONTIANAK
dan
WALIKOTA PONTIANAK
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK TENTANG PERUBAHAN PERTAMA PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2003 TENTANG RETRIBUSI POTONG HEWAN DAN LALU LINTAS HEWAN.
 
 
 

Pasal I

Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 2 Tahun 2003 tentang Retribusi Potong Hewan dan Lalu Lintas Hewan (Lembaran Daerah Kota Pontianak Nomor 8 Tahun 2003 Seri C Nomor 3) BAB XIV KETENTUAN PIDANA, Pasal 22 diubah sebagai berikut:
 
 
 
BAB XIV
KETENTUAN PIDANA

Pasal 22
(1)
Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban sehingga merugikan keuangan Daerah, diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
(2)
Tindak pidana yang dimaksud pada ayat (1) pasal ini adalah pelanggaran.
 
 
 

Pasal II

Peraturan Daerah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
 
 
 
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Pontianak.
 
 
 
Ditetapkan di Pontianak
pada tanggal 23 November 2005
WALIKOTA PONTIANAK,
ttd.
dr. H. BUCHARY ABDURRACHMAN

Diundangkan di Pontianak
pada tanggal 23 November 2005
SEKRETARIS DAERAH KOTA PONTIANAK,
ttd.
Drs. HASAN RUSBINI

LEMBARAN DAERAH KOTA PONTIANAK TAHUN 2005 NOMOR 74 SERI C NOMOR 9
 

PENJELASAN

ATAS
 
PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK
NOMOR 14 TAHUN 2005
 
TENTANG
 
PERUBAHAN PERTAMA PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2003 TENTANG RETRIBUSI POTONG HEWAN DAN LALU LINTAS HEWAN
 
 
I.
UMUM
 
Dalam rangka mengefektifkan penerapan penegakan Peraturan Daerah, terutama dalam proses hukum yang cepat/tipiring sehingga lebih efektif dan menimbulkan dampak yang luas bagi pelanggarnya maka dipandang perlu mengubah Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Retribusi Potong Hewan dan Lalu Lintas Hewan.
 
 
 
 
II.
PASAL DEMI PASAL
 
Penjelasan pasal demi pasal tidak perlu karena sudah cukup jelas.
 
 
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH NOMOR 51
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.