Perda Kota Pontianak Nomor: 10 Tahun 2004

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK
NOMOR 10 TAHUN 2004
 
TENTANG

PERUBAHAN PERTAMA PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 1999 TENTANG RETRIBUSI PARKIR DITEPI JALAN UMUM

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA PONTIANAK
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 1999 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi yang terjadi di masyarakat, terutama tarif retribusi yang ditetapkan;
b.
bahwa untuk untuk mengatasi masalah tersebut dipandang perlu mengubah tarif retribusi parkir di tepi jalan umum yang berlaku selama ini;
c.
untuk melaksanakan maksud tersebut huruf b diatas perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Tahun 1953 Nomor 9, sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan lembaran Negara Nomor 1820);
2.
Undang-Undang Nomor 13 tahun 1980 tentang Jalan (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3186);
3.
Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (lembaran Negara tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);
4.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan (lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3478);
5.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan;
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi Sebagai Daerah otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4138);
9.
Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 tentang Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan dan Bentuk Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Keputusan Presiden;
10.
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 1999 tentang Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum (Lembaran Daerah Tahun 1999 Nomor 18 Seri E Nomor 4);
11.
Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 1987 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Pontianak (Lembaran Daerah Tahun 1988 Nomor 14 Seri D Nomor 10);
12.
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Kota Pontianak (Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 27 Seri C Nomor 8);
 
 
 
 
 
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA PONTIANAK
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK TENTANG PERUBAHAN PERTAMA PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 1999 TENTANG RETRIBUSI PARKIR DITEPI JALAN UMUM.
 
 
 
 
 

PASAL I

Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pontianak Nomor 03 Tahun 1999 tentang Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum, yang telah diundangkan dalam Lembaran Daerah Nomor 18 Tahun 1999 Seri E Nomor 4, diubah sebagai berikut:
 
 
 
 
 
BAB IV
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF

Pasal 8
(1)
Struktur besarnya tarif digolongkan berdasarkan frekuensi penggunaan tempat parkir di tepi jalan umum.
(2)
Besarnya tarif ditetapkan sebagai berikut:
 
a.
Kendaraan tronton, gandengan, bus antar negara dan lain-lain yang sejenis Rp6.000,- sekali parkir.
 
b.
Kendaraan roda enam ke atas Rp4000,- sekali parkir.
 
c.
Kendaraan roda empat:
 
 
1.
Truk yang mempunyai daya angkut diatas 1 ton Rp2.000,- sekali parkir.
 
 
2.
truk, pick up yang mempunyai daya angkut 1 ton ke bawah Rp1000,- sekali parkir.
 
 
3.
Kendaraan diluar huruf a dan b Rp1.000,- sekali parkir.
 
d.
Kendaraan bermotor roda dua Rp500,- sekali parkir.
 
e.
Gerobak untuk berjualan Rp500,- sekali parkir.
 
f.
Untuk kendaraan parkir tetap:
 
 
1.
Kendaraan tronton/gandengan, bus antar negara Rp500.000,- perbulan/kendaraan.
 
 
2.
Kendaraan roda enam Rp250.000,-/perbulan/kendaraan
 
 
3.
Kendaraan roda empat diluar angka 1 dan 2 Rp30.000,- perbulan/kendaraan.
(3)
Untuk tarif parkir di tepi jalan umum yang frekuensi penggunaan kendaraan tinggi dan rawan kemacetan ditetapkan tarifnya 150% dari tarif sebagaimana yang tercantum pada ayat (2) pasal ini.
(4)
Tempat parkir di tepi jalan umum sebagaimana dimaksud ayat (3) pasal ini ditetapkan oleh Kepala Daerah.
 
 
 
 
 

PASAL II

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
Agar setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Pontianak.
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Pontianak
pada tanggal 31 Mei 2004
WALIKOTA PONTIANAK
ttd.
dr. H. BUCHARY ABDURRACHMAN

Diundangkan di Pontianak
pada tanggal 31 Mei 2004
SEKRETARIS DAERAH KOTA PONTIANAK
DRS. HASAN RUSBINI

LEMBARAN DAERAH KOTA PONTIANAK TAHUN 2004 NOMOR 18 SERI C NOMOR 7
 

PENJELASAN

ATAS

PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK
NOMOR 10 TAHUN 2004

TENTANG

PERUBAHAN PERTAMA PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 1999 TENTANG RETRIBUSI PARKIR DI TEPI JALAN UMUM
 
 
I.
UMUM
 
Retribusi Parkir ditepi jalan umum yang telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 1999 telah tidak sesuai lagi dengan situasi dan kondisi saat ini, terutama dalam penetapan tarif retribusi, yang kenyataannya di lapangan sudah melebihi tarif yang diatur pada Peraturan Daerah dimaksud.

Oleh karena itu perlu dilakukan penyesuaian dengan keadaan yang terjadi pada saat ini.
 
 
II.
PASAL DEMI PASAL
 
Pasal I
Cukup jelas.
Pasal 8
ayat (1)
Cukup jelas.
ayat (2)
huruf a, b, c dan d
Cukup jelas.
huruf e
Yang dimaksud dengan gerobak adalah gerobak yang dipergunakan oleh pedagang untuk berjualan.
huruf f
Cukup jelas.
ayat (3)
Yang dimaksud Untuk tarif Parkir di tepi jalan umum yang frekuensi penggunaan kendaraan tinggi dan rawan kemacetan ditetapkan tarifnya 150% dari tarif sebagaimana yang tercantum pada ayat (2) pasal ini. adalah tarif yang dikenakan misalnya untuk kendaraan bermotor roda dua yang tarifnya Rp500,- menjadi Rp1.500,- untuk kendaraan bermotor roda empat yang tarif parkirnya Rp1.000,- menjadi Rp3.000.-
 
Hal ini dilakukan adalah untuk menghindari atau mengurangi orang memarkir kendaraan pada tempat-tempat tersebut.
PASAL II
Cukup jelas.
 
 
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KOTA PONTIANAK NOMOR 34
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.