Perda Kota Pasuruan Nomor: 08 Tahun 2011

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KOTA PASURUAN
NOMOR 08 TAHUN 2011
 
TENTANG

RETRIBUSI PELAYANAN PEMAKAMAN DAN PENGABUAN MAYAT

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA PASURUAN,
 
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa untuk meningkatkan kinerja pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat diperlukan perbaikan dan penyesuaian penyelenggaraan pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat;
b.
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 maka Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 4 Tahun 2000 tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman, perlu diganti;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman Dan Pengabuan Mayat.
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 1954 tentang Pembentukan Kota-Kota Besar dan Kota-Kota Kecil di Jawa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551);
2.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043);
3.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
4.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
5.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah yang kedua kali dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
7.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3107);
9.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 1982 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pasuruan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3241);
10.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5145);
11.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 09 Tahun 1987 tentang Penyediaan dan Penggunaan Tanah Untuk Keperluan Tempat Pemakaman;
12.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
13.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
14.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);
15.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
16.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan;
17.
Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 1978 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik;
18.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah yang kedua kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007;
19.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 1989 tentang Pedoman Penyediaan dan Penggunaan Tanah Untuk Keperluan Tempat Pemakaman;
20.
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 03 Tahun 2005 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2005, Nomor 02, Seri E);
21.
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 02 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2007, Nomor 01) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 08 Tahun 2010 (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2010, Nomor 08);
22.
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 09 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2008, Nomor 09).
 
 
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PEWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA PASURUAN
Dan
WALIKOTA PASURUAN
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PEMAKAMAN DAN PENGABUAN MAYAT.
 
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Kota adalah Kota Pasuruan.
2.
Pemerintah Kota adalah Walikota beserta perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3.
Walikota adalah Walikota Pasuruan.
4.
Pejabat adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum.
5.
Satuan Kerja Perangkat Daerah selanjutnya disingkat SKPD adalah perangkat daerah yang menangani retribusi pelayanan pemakaman.
6.
Makam adalah tempat untuk menguburkan mayat atau jenazah.
7.
Tempat Pemakaman Umum adalah areal tanah yang disediakan untuk keperluan pemakaman jenazah yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Kota.
8.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
9.
Jasa adalah kegiatan Pemerintah Kota berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatannya lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
10.
Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Kota untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
11.
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek retribusi, penentuan besarnya retribusi sampai kegiatan penagihan retribusi kepada Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya.
12.
Insentif Pemungutan Retribusi yang selanjutnya disebut Insentif adalah tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan Retribusi.
13.
Retribusi Pelayanan Pemakaman yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pembayaran atas pelayanan pemakaman yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota.
14.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi jasa umum.
15.
Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Kota.
16.
Surat Setoran Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SSRD adalah surat yang digunakan Wajib Retribusi untuk melakukan pembayaran atau penyetoran Retribusi yang terutang ke Kas Daerah atau ke tempat lain yang ditunjuk oleh Walikota.
17.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
18.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar dari pada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
19.
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
20.
Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap SKRD, SKRDLB, atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Retribusi.
21.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan retribusi dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah dan retribusi daerah.
22.
Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah dan retribusi adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan daerah dan retribusi yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
23.
Kas Umum Daerah adalah Kas Pemerintah Kota Pasuruan.
 
 
 
 
 
 
BAB II
PENGELOLAAN
 

Pasal 2

(1)
Setiap ahli waris wajib melakukan registrasi setiap 5 (lima) tahun sekali.
(2)
Pemakaman jenazah baru dapat menggunakan tanah bekas makam yang telah digunakan lebih dari 5 (lima) tahun atau makam yang tidak diajukan perpanjangan izinnya oleh subjek retribusi setelah habis masa retribusi.
(3)
Apabila jenazah dalam makam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum hancur maka tanah harus dikembalikan seperti semula dan diberi tanda.
(4)
Ketentuan mengenai penggolongan dan pengurusan makam diatur dengan Peraturan Walikota.
 
 
 
 
 
 

Pasal 3

(1)
Penggunaan tanah untuk pemakaman jenazah adalah 2 x 1 m2.
(2)
Dilarang menggunakan tanah pemakaman melebihi ukuran sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
 
 
 
 
 
 
BAB III
NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI
 

Pasal 4

Dengan nama retribusi pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat dipungut retribusi, atas pelayanan pemakaman yang disediakan oleh Pemerintah Kota.
 
 
 
 
 
 

Pasal 5

(1)
Objek Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat adalah:
 
a.
pelayanan Penguburan/Pemakaman termasuk penggalian dan pengurukan, pembakaran/pengabuan mayat; dan
 
b.
sewa tempat pemakaman atau pembakaran/pengabuan mayat yang dimiliki atau dikelola Pemerintah Kota Pasuruan.
(2)
Dikecualikan dari objek retribusi adalah:
 
a.
pemakaman jenazah secara massal akibat bencana alam;
 
b.
pemakaman jenazah oleh pihak rumah sakit dalam hal jenazah tidak ada yang bertanggung jawab;
 
c.
pemakaman jenazah yang dikelola oleh pihak swasta;
 
 
 
 
 
 

Pasal 6

Subyek retribusi pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan pemakaman mayat yang disediakan oleh Pemerintah Kota.
 
 
 
 
 
 
BAB IV
GOLONGAN RETRIBUSI
 

Pasal 7

Retribusi pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat termasuk golongan retribusi jasa umum.
 
 
 
 
 
 
BAB V
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
 

Pasal 8

Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jumlah jenazah yang dimakamkan dan luas tanah yang dipergunakan.
 
 
 
 
 
 
BAB VI
PRINSIP DAN SASARAN PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
 

Pasal 9

(1)
Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa yang bersangkutan, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian atas pelayanan tersebut.
(2)
Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi biaya sewa tempat pemakaman jenazah.
 
 
 
 
 
 
BAB VII
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
 

Pasal 10

(1)
Struktur dan besarnya tarif digolongkan berdasarkan jenis pelayanan pemakaman.
(2)
Besaran tarif retribusi pelayanan pemakaman sebesar Rp300.000,-(tiga ratus ribu rupiah) per jenazah.
 
 
 
 
 
 

Pasal 11

(1)
Tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
(2)
Peninjauan tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
(3)
Penetapan tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.
 
 
 
 
 
 
BAB VIII
TATA CARA PERHITUNGAN RETRIBUSI

Pasal 12
Besarnya retribusi yang terutang dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dengan tarif retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2).
 
 
 
 
 
 
BAB IX
WILAYAH PEMUNGUTAN RETRIBUSI
 

Pasal 13

Retribusi terutang dipungut di wilayah kota tempat pelayanan pemakaman diberikan.
 
 
 
 
 
 
BAB X
MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG
 

Pasal 14

Masa retribusi berlangsung pada saat subjek retribusi memanfaatkan pelayanan pemakaman sampai dengan 5 (lima) tahun.
 
 
 
 
 
 

Pasal 15

Saat retribusi terutang terjadi sejak pelayanan diberikan atau diberikan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
 
 
 
 
 
 
BAB XI
TATA CARA PEMUNGUTAN
 

Pasal 16

(1)
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD.
(2)
Bentuk dan ukuran SKRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Walikota.
 
 
 
 
 
 

Pasal 17

Hasil pemungutan retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) disetor secara bruto Kas Umum Daerah.
 
 
 
 
 
 

Pasal 18

(1)
Dalam hal Wajib Retribusi tertentu tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
(2)
Penagihan Retribusi terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahului dengan Surat Teguran.
 
 
 
 
 
 

Pasal 19

Tata cara pemungutan dan penyetoran hasil pemungutan retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 17 diatur dengan Peraturan Walikota.
 
 
 
 
 
 
BAB XII
PEMBAYARAN RETRIBUSI
 

Pasal 20

(1)
Subjek retribusi membayar retribusi di lokasi pelayanan pemakaman.
(2)
Wajib Retribusi membayar retribusi terutang kepada Bendahara Pembantu Penerimaan dalam waktu 1 (satu) hari kerja.
 
 
 
 
 
 
BAB XIII
PENAGIHAN RETRIBUSI
 

Pasal 21

(1)
Wajib Retribusi yang tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) diberikan surat teguran, surat peringatan atau surat lain yang sejenis.
(2)
Surat teguran, surat peringatan atau surat lain yang sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai awal tindakan pelaksanaan penagihan retribusi dikeluarkan 7 (tujuh) hari sejak saat jatuh tempo pembayaran.
(3)
Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal surat teguran atau surat peringatan atau surat lain yang sejenis disampaikan, Wajib Retribusi harus melunasi retribusi yang terutang.
(4)
Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) retribusi yang terutang belum dilunasi, ditagih dengan menerbitkan STRD.
(5)
Surat teguran, surat peringatan atau surat lain yang sejenis dan STRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) diterbitkan oleh Walikota atau Pejabat yang ditunjuk.
 
 
 
 
 
 
BAB XIV
KEBERATAN
 

Pasal 22

(1)
Wajib Retribusi tertentu dapat mengajukan keberatan hanya kepada Walikota atau pejabat yang ditunjuk atas SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(2)
Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan disertai alasan-alasan yang jelas.
(3)
Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal SKRD diterbitkan, kecuali jika Wajib Retribusi dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.
(4)
Keadaan di luar kekuasaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah suatu keadaan yang terjadi di luar kehendak atau kekuasaan Wajib Retribusi.
(5)
Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar Retribusi dan pelaksanaan penagihan Retribusi.
 
 
 
 
 
 

Pasal 23

(1)
Walikota dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal Surat Keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan dengan menerbitkan Surat Keputusan Keberatan.
(2)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah untuk memberikan kepastian hukum bagi wajib retribusi, bahwa keberatan yang diajukan harus diberi keputusan oleh Walikota.
(3)
Keputusan Walikota atas keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak, atau menambah besarnya Retribusi yang terutang.
(4)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat dan Walikota tidak memberi suatu keputusan, keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan.
 
 
 
 
 
 

Pasal 24

(1)
Jika pengajuan keberatan dikabulkan sebagian atau seluruhnya, kelebihan pembayaran Retribusi dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 12 (dua belas) bulan.
(2)
Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sejak bulan pelunasan sampai dengan diterbitkannya SKRDLB.
 
 
 
 
 
 
BAB XV
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
 

Pasal 25

(1)
Atas kelebihan pembayaran Retribusi, Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Walikota.
(2)
Walikota dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan, sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memberikan keputusan.
(3)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) telah dilampaui dan Walikota tidak memberikan suatu keputusan, permohonan pengembalian pembayaran Retribusi dianggap dikabulkan dan SKRDLB harus diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan.
(4)
Apabila Wajib Retribusi mempunyai utang Retribusi lainnya, kelebihan pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang Retribusi tersebut.
(5)
Pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKRDLB.
(6)
Jika pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi dilakukan setelah lewat 2 (dua) bulan, Walikota memberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan pembayaran Retribusi.
(7)
Tata cara pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Walikota.
 
 
 
 
 
 
BAB XVI
KEDALUWARSA PENAGIHAN
 

Pasal 26

(1)
Hak untuk melakukan penagihan retribusi menjadi kedaluwarsa setelah melampaui waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya retribusi, kecuali jika Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi.
(2)
Kedaluwarsa penagihan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh jika:
 
a.
diterbitkan Surat Teguran; atau
 
b.
ada pengakuan utang retribusi dari Wajib Retribusi, baik langsung maupun tidak langsung.
(3)
Dalam hal diterbitkan Surat Teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, kedaluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal diterimanya Surat Teguran tersebut.
(4)
Pengakuan utang retribusi secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b adalah Wajib Retribusi dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai utang Retribusi dan belum melunasinya kepada Pemerintah Kota.
(5)
Pengakuan utang retribusi secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat diketahui dari pengajuan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran dan permohonan keberatan oleh Wajib Retribusi.
 
 
 
 
 
 
BAB XVII
PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUWARSA
 

Pasal 27

(1)
Piutang retribusi yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa dapat dihapuskan.
(2)
Walikota menetapkan Keputusan Penghapusan Piutang retribusi yang sudah kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Tata cara penghapusan piutang retribusi yang sudah kedaluwarsa diatur dengan Peraturan Walikota.
 
 
 
 
 
 
BAB XVIII
PEMBERIAN PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI/SANKSI
 

Pasal 28

(1)
Walikota dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan dalam hal-hal tertentu atas pokok retribusi dan/atau sanksinya.
(2)
Pemberian pengurangan atau keringanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan memperhatikan kemampuan Wajib Retribusi.
(3)
Pembebasan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan melihat fungsi objek Retribusi.
(4)
Tata cara pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Walikota.
 
 
 
 
 
 
BAB XIX
PEMERIKSAAN
 

Pasal 29

(1)
Walikota berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi dalam rangka melaksanakan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah dan retribusi.
(2)
Wajib Retribusi yang diperiksa wajib:
 
a.
memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya dan dokumen lain yang berhubungan dengan objek retribusi yang terutang;
 
b.
memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruangan yang dianggap perlu dan memberikan bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau
 
c.
memberikan keterangan yang diperlukan.
(3)
Tata cara pemeriksaan retribusi diatur dengan Peraturan Walikota.
 
 
 
 
 
 
BAB XX
INSENTIF PEMUNGUTAN
 

Pasal 30

(1)
Insentif diberikan kepada instansi pelaksana pemungut retribusi sebesar 5% (lima perseratus) atas dasar pencapaian kinerja tertentu.
(2)
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk meningkatkan:
 
a.
kinerja SKPD;
 
b.
semangat kerja bagi pejabat atau pegawai SKPD;
 
c.
pelayanan kepada masyarakat
 
d.
pendapatan daerah;
(3)
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(4)
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan setiap triwulan pada awal triwulan berikutnya.
(5)
Dalam hal target kinerja suatu triwulan tidak tercapai, insentif untuk triwulan tersebut dibayarkan pada awal triwulan berikutnya yang telah mencapai target kinerja triwulan yang ditentukan.
(6)
Dalam hal target kinerja pada akhir tahun anggaran penerimaan tidak tercapai, tidak membatalkan insentif yang sudah dibayarkan untuk triwulan sebelumnya.
(7)
Tata cara pembagian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.
 
 
 
 
 
 
BAB XXI
PEMBINAAN, PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN
 

Pasal 31

(1)
Walikota melaksanakan pembinaan, pengendalian, pengawasan dan penertiban terhadap kegiatan pelayanan pemakaman.
(2)
Dalam hal melakukan pembinaan, pengendalian dan pengawasan, walikota menunjuk SKPD sesuai tugas pokok fungsinya.
 
 
 
 
 
 
BAB XXII
KETENTUAN PENYIDIKAN
 

Pasal 32

(1)
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Kota diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Hukum Acara Pidana.
(2)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pejabat tertentu di lingkungan Pemerintah Kota yang diangkat oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Wewenang penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
 
a.
menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang Retribusi agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas;
 
b.
meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana Retribusi;
 
c.
meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang Retribusi;
 
d.
memeriksa buku, catatan dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang Retribusi;
 
e.
melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
 
f.
meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi;
 
g.
menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang, benda dan/atau dokumen yang dibawa;
 
h.
memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana Retribusi;
 
i.
memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
 
j.
menghentikan penyidikan; dan/atau
 
k.
melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
 
 
 
 
 
 
BAB XXIII
KETENTUAN PIDANA
 

Pasal 33

(1)
Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.
(2)
Tindak pidana dimaksud pada ayat (1) pasal ini adalah pelanggaran.
 
 
 
 
 
 

Pasal 34

Denda sebagaimana dimaksud pada pasal 33 ayat (1) merupakan penerimaan negara.
 
 
 
 
 
 
BAB XXIV
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 35

Teknis pelaksanaan Peraturan Daerah ini diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.
 
 
 
 
 
 

Pasal 36

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku maka Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 4 Tahun 2000 tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman (Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 04) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
 
 
 
 
 

Pasal 37

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Pasuruan.
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Pasuruan
pada tanggal 6 Oktober 2011
WALIKOTA PASURUAN,
ttd
HASANI

Diundangkan di Pasuruan
pada tanggal 20 Desember 2011
SEKRETARIS DAERAH KOTA PASURUAN
ttd
Drs. H. BAHRUL ULUM , MM.

LEMBARAN DAERAH KOTA PASURUAN TAHUN 2011 NOMOR 35
 

PENJELASAN

ATAS

PERATURAN DAERAH KOTA PASURUAN
NOMOR 08 TAHUN 2011

TENTANG

RETRIBUSI PELAYANAN PEMAKAMAN DAN PENGABUAN MAYAT
 
 
 
 
I.
UMUM
 
Pendapatan Asli Daerah dipergunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan penyediaan fasilitas publik. Oleh karena itu diperlukan adanya penyesuaian-penyesuaian terhadap sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah baik berupa penyesuaian tarif maupun ketentuan regulasi yang mengatur tata cara pengelolaan Pendapatan Asli Daerah.

Dengan diberlakukannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang mencabut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2000 maka pemberlakuan Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 4 Tahun 2000 tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman yang pembentukannya berpedoman pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2000 perlu ditinjau dan disesuaikan.
 
 
 
 
II.
PASAL DEMI PASAL
Ā 
Pasal 1
Adanya pengertian tentang istilah dalam pasal ini dimaksudkan untuk mencegah timbulnya salah tafsir dan salah pengertian dalam memahami dan melaksanakan pasal-pasal dalam Peraturan Daerah ini.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Besaran tarif retribusi pelayanan pemakaman sebesar Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) meliputiĀ 
a.
pelayanan penguburan/pemakaman termasuk penggalian dan pengurukan, pembakaran/pengabuan mayat; dan
b.
sewa tempat pemakaman atau pembakaran/pengabuan mayat yang dimiliki atau dikelola Pemerintah Kota
a.
pelayanan penguburan/pemakaman termasuk penggalian dan pengurukan, pembakaran/pengabuan mayat; dan
b.
sewa tempat pemakaman atau pembakaran/pengabuan mayat yang dimiliki atau dikelola Pemerintah Kota
a.
pelayanan penguburan/pemakaman termasuk penggalian dan pengurukan, pembakaran/pengabuan mayat; dan
b.
sewa tempat pemakaman atau pembakaran/pengabuan mayat yang dimiliki atau dikelola Pemerintah Kota
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
Ayat (1)
Ketentuan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum bagi Wajib Retribusi, bahwa keberatan yang diajukan harus diberi keputusan oleh Walikota.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 23
Cukup jelas.
Pasal 24
Cukup jelas.
Pasal 25
Cukup jelas.
Pasal 26
Cukup jelas.
Pasal 27
Cukup jelas.
Pasal 28
Cukup jelas.
Pasal 29
Cukup jelas.
Pasal 30
Cukup jelas.
Pasal 31
Cukup jelas.
Pasal 32
Cukup jelas.
Pasal 33
Cukup jelas.
Pasal 34
Cukup jelas.
Pasal 35
Cukup jelas.
Pasal 36
Cukup jelas.
Pasal 37
Cukup jelas.
 
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KOTA PASURUAN NOMOR 26
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.