Perda Kota Cimahi Nomor: 3 Tahun 2017
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN DAERAH KOTA CIMAHI
NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALI KOTA CIMAHI, | |||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Menimbang | |||||||||
|
a.
|
bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah dan pemberdayaan potensi daerah, perlu dilakukan beberapa perubahan terhadap ketentuan retribusi jasa usaha yang meliputi penambahan objek retribusi jasa usaha dan jenis retribusi jasa usaha yang sebelumnya tidak dipungut oleh Pemerintah Daerah;
| ||||||||
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Cimahi tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha;
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Mengingat | |||||||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Cimahi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4116);
| ||||||||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4433), sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5073);
| ||||||||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan Dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5015);
| ||||||||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| ||||||||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
| ||||||||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| ||||||||
|
7.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4490);
| ||||||||
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
| ||||||||
|
9.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 345, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5802);
| ||||||||
|
10.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
| ||||||||
|
11.
|
Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Cimahi Tahun 2007 Nomor 80 Seri E);
| ||||||||
|
12.
|
Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 5 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kota Cimahi (Lembaran Daerah Kota Cimahi Tahun 2008 Nomor 86 Seri D);
| ||||||||
|
13.
|
Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 8 Tahun 2008 tentang Dinas Daerah Kota Cimahi (Lembaran Daerah Kota Cimahi Tahun 2008 Nomor 89 Seri D) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 8 Tahun 2008 tentang Dinas Daerah Kota Cimahi (Lembaran Daerah Kota Cimahi Tahun 2011 Nomor 115 Seri D);
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA CIMAHI DAN WALI KOTA CIMAHI | |||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||||||||
Menetapkan | |||||||||
| PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA. | |||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal I | |||||||||
|
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kota Cimahi Tahun 2012 Nomor 140 Seri C) diubah sebagai berikut:
| |||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
1.
|
Ketentuan Pasal 1 angka 2 dan angka 4 diubah, di antara angka 10 dan angka 11 disisipkan 1 (satu) angka, yakni angka 10a, di antara angka 11 dan angka 12 disisipkan 10 (sepuluh) angka, yakni: angka 11a, 11b, 11c, 11d, 11e, 11f, 11g, 11h, 11i, 11j, di antara angka 13 dan angka 14 disisipkan 6 (enam) angka, yakni: 13a, 13b, 13c, 13d, 13e, 13f, di antara angka 14 dan angka 15 disisipkan 1 (satu) angka, yakni 14a, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 1
| ||||||||
|
|
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksudkan dengan:
| ||||||||
|
|
1.
|
Daerah adalah Kota Cimahi.
| |||||||
|
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
| |||||||
|
|
3.
|
Wali Kota adalah Wali Kota Cimahi.
| |||||||
|
|
4.
|
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
| |||||||
|
|
5.
|
Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang perpajakan daerah dan/atau retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
| |||||||
|
|
6.
|
Wilayah Pemungutan adalah seluruh wilayah daerah Kota Cimahi.
| |||||||
|
|
7.
|
Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
| |||||||
|
|
8.
|
Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
| |||||||
|
|
9.
|
Jasa Usaha adalah jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip- prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
| |||||||
|
|
10.
|
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN) atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
| |||||||
|
|
10a.
|
Retribusi Pemakaian Kekayaaan Daerah adalah Retribusi atas pemakaian Kekayaan Daerah.
| |||||||
|
|
11.
|
Barang Milik Daerah, yang selanjutnya disebut Kekayaan Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau perolehan lainnya yang sah.
| |||||||
|
|
11a.
|
Rumah Susun Sewa, yang selanjutnya disingkat Rusunawa adalah rumah susun yang dimiliki dan/ atau dikelola oleh Pemerintah Daerah untuk disewakan kepada pihak lain.
| |||||||
|
|
11b.
|
Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang, atau badan, yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan, dan/atau dinikmati oleh umum.
| |||||||
|
|
11c.
|
Baros Information Technology Creative Center, yang selanjutnya disingkat BITC adalah bangunan yang dikelola Pemerintah Daerah yang berlokasi di Jalan HMS Mintaredja sebagai pusat pengembangan industri kreatif.
| |||||||
|
|
11d.
|
Pusat Kesehatan Hewan, yang selanjutnya disingkat Puskeswan adalah unit pelaksana teknis pada Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian, Perdagangan dan Pertanian Kota Cimahi yang melaksanakan pelayanan kesehatan hewan.
| |||||||
|
|
11e.
|
Kesehatan Hewan adalah segala urusan yang berkaitan dengan perawatan hewan, pengobatan hewan, pelayanan kesehatan hewan, pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan, penolakan penyakit, medik reproduksi, medik konservasi, obat hewan dan peralatan kesehatan hewan, serta keamanan pakan.
| |||||||
|
|
11f.
|
Hewan adalah binatang atau satwa yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di darat, air, dan/atau udara, baik yang dipelihara maupun yang di habitatnya.
| |||||||
|
|
11g.
|
Hewan Peliharaan adalah hewan yang kehidupannya untuk sebagian atau seluruhnya bergantung pada manusia untuk maksud tertentu.
| |||||||
|
|
11h.
|
Laboratorium lingkungan adalah laboratorium yang dapat berdiri sendiri sebagai laboratorium yang mempunyai kemampuan dan kewenangan melaksanakan pengujian parameter kualitas lingkungan (fisika, kimia dan biologi), yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah.
| |||||||
|
|
11i.
|
Perpustakaan adalah Perpustakaan Umum Kota Cimahi.
| |||||||
|
|
11j.
|
Retribusi Terminal adalah Retribusi atas pelayanan di Terminal.
| |||||||
|
|
12.
|
Terminal adalah pangkalan kendaraan bermotor umum yang digunakan untuk mengatur kedatangan dan keberangkatan, menaikkan dan menurunkan orang dan/atau barang serta perpindahan moda angkutan.
| |||||||
|
|
13.
|
Parkir adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan yang tidak bersifat sementara.
| |||||||
|
|
13a.
|
Retribusi Penjualan Hasil Produksi Usaha Daerah adalah Retribusi atas penjualan hasil produksi usaha Pemerintah Daerah.
| |||||||
|
|
13b.
|
Air minum adalah air minum rumah tangga yang melalui proses pengolahan atau tanpa proses pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum.
| |||||||
|
|
13c.
|
Benih Ikan Air Tawar, yang selanjutnya disebut Benih Ikan adalah hasil produksi dan pemijahan induk ikan air tawar yang digolongkan berdasarkan umur, bentuk dan ukuran tertentu yang belum dewasa dari ukuran minimal 1-2 cm.
| |||||||
|
|
13d.
|
Calon Induk Ikan Air Tawar, yang selanjutnya disebut Calon Induk Ikan adalah ikan berumur 5 – 7 bulan dari hasil seleksi yang dipersiapkan menjadi Induk Ikan.
| |||||||
|
|
13e.
|
Induk Ikan Air Tawar, yang selanjutnya disebut Induk Ikan adalah ikan air tawar pada umur tertentu yang telah dewasa dan digunakan untuk menghasilkan benih.
| |||||||
|
|
13f.
|
Balai Benih Ikan Air Tawar, yang selanjutnya disingkat BBIAT adalah unit pelaksana teknis pada Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian Perdagangan dan Pertanian Kota Cimahi yang memproduksi Benih Ikan, Calon Induk Ikan dan Induk Ikan.
| |||||||
|
|
14.
|
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
| |||||||
|
|
14a.
|
Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD adalah satuan kerja perangkat daerah Kota Cimahi.
| |||||||
|
|
15.
|
Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
| |||||||
|
|
16.
|
Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Wali Kota.
| |||||||
|
|
17.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
| |||||||
|
|
18.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
| |||||||
|
|
19.
|
Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
| |||||||
|
|
20.
|
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan retribusi daerah.
| |||||||
|
|
21.
|
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak atau retribusi, penentuan besarnya retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan retribusi kepada Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
2.
|
Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 3
| ||||||||
|
|
Jenis Retribusi Jasa Usaha yang diatur dalam Peraturan Daerah ini adalah:
| ||||||||
|
|
a.
|
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
| |||||||
|
|
b.
|
Retribusi Terminal; dan
| |||||||
|
|
c.
|
Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
3.
|
Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 4
| ||||||||
|
|
(1)
|
Dengan nama Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, dipungut Retribusi sebagai pembayaran atas pemakaian Kekayaan Daerah yang dikelola atau dimiliki oleh Pemerintah Daerah.
| |||||||
|
|
(2)
|
Objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pemakaian Kekayaan Daerah, meliputi:
| |||||||
|
|
|
a.
|
penggunaan Rusunawa;
| ||||||
|
|
|
b.
|
penggunaan lantai bangunan dan/atau ruangan di BITC;
| ||||||
|
|
|
c.
|
penggunaan peralatan, ruangan dan/atau laboratorium di Puskeswan untuk pelayanan Kesehatan Hewan;
| ||||||
|
|
|
d.
|
penggunaan Laboratorium Lingkungan untuk pengujian kualitas air, udara ambien, emisi gas buang sumber tidak bergerak, limbah padat dan/ atau limbah bahan berbahaya beracun; dan
| ||||||
|
|
(3)
|
Dikecualikan dari pengertian pemakaian kekayaan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah penggunaan tanah yang tidak mengubah fungsi dari tanah antara lain pemancangan tiang listrik / telepon atau penanaman / pembentangan kabel listrik di tepi jalan umum.
| |||||||
|
4.
|
Pada BAB IV NAMA DAN OBJEK RETRIBUSI setelah Bagian Kedua mengenai Retribusi Terminal, ditambahkan 1 (satu) bagian, yakni Bagian Ketiga mengenai Retribusi Penjualan Produksi Hasil Usaha Daerah, yang terdiri dari 1 (satu) pasal, yakni Pasal 5A sehingga berbunyi sebagai berikut:
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Ketiga
Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah Pasal 5A | ||||||||
|
|
(1)
|
Dengan nama Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah dipungut Retribusi sebagai pembayaran atas penjualan hasil produksi usaha Pemerintah Daerah.
| |||||||
|
|
(2)
|
Objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penjualan hasil produksi usaha Pemerintah Daerah, meliputi:
| |||||||
|
|
|
a.
|
pemakaian Air Minum yang dihasilkan oleh Pemerintah Daerah; dan
| ||||||
|
|
|
b.
|
penjualan Benih Ikan, Calon Induk dan/ atau Induk Ikan pada BBIAT.
| ||||||
|
|
(3)
|
Dikecualikan dari objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penjualan produksi oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak swasta.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
5.
|
Ketentuan Pasal 10 diubah, sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 10
| ||||||||
|
|
(1)
|
Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah digolongkan berdasarkan jenis, jumlah, jangka waktu, luas dan/ atau parameter tertentu pemakaian Kekayaan Daerah.
| |||||||
|
|
(2)
|
Struktur dan besarnya tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
6.
|
Pada BAB V STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF setelah Bagian Kedua mengenai Retribusi Terminal, ditambahkan 1 (satu) bagian, yakni Bagian Ketiga mengenai Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah, yang terdiri dari 1 (satu) pasal, yakni Pasal 11A sehingga berbunyi sebagai berikut:
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Ketiga
Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah Pasal 11A | ||||||||
|
|
(1)
|
Tarif Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah digolongkan berdasarkan kelompok pelanggan, volume, dan/ atau jumlah produksi usaha Daerah yang dijual.
| |||||||
|
|
(2)
|
Struktur dan besarnya tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
7.
|
Pada BAB IX PEMUNGUTAN RETRIBUSI, Nama Bagian Kesatu mengenai Wilayah Pemungutan diubah menjadi Bagian Kesatu mengenai Umum dan di antara Pasal 12 dan Pasal 13, disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 12A berbunyi sebagai berikut:
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Kesatu
Umum Pasal 12 | ||||||||
|
|
Retribusi Jasa Usaha dipungut di wilayah daerah Kota Cimahi.
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 12A
| ||||||||
|
|
(1)
|
Retribusi Jasa Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dipungut oleh SKPD sebagai berikut:
| |||||||
|
|
|
a.
|
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, dengan objek:
| ||||||
|
|
|
|
1.
|
penggunaan Rusunawa, oleh Perangkat Daerah yang membidangi urusan Perumahan dan Kawasan Permukiman;
| |||||
|
|
|
|
2.
|
penggunaan lantai bangunan dan/ atau ruangan di BITC, oleh Perangkat Daerah yang membidangi urusan Koperasi UMKM dan/atau Perindustrian;
| |||||
|
|
|
|
3.
|
penggunaan peralatan, ruangan dan laboratorium di Puskeswan untuk pelayanan Kesehatan Hewan, oleh Perangkat Daerah yang membidangi urusan Pertanian; dan
| |||||
|
|
|
|
4.
|
penggunaan Laboratorium Lingkungan untuk pengujian kualitas air, udara ambien, emisi gas buang sumber tidak bergerak, limbah padat dan/ atau limbah bahan berbahaya beracun, oleh Perangkat Daerah yang membidangi urusan Lingkungan Hidup;
| |||||
|
|
|
b.
|
Retribusi Terminal, oleh Perangkat Daerah yang membidangi urusan Perhubungan; dan
| ||||||
|
|
|
c.
|
Retribusi Penjualan Hasil Produksi Usaha Daerah, dengan objek pemakaian Air Minum oleh Perangkat Daerah yang membidangi urusan Perumahan dan Kawasan Permukiman dan penjualan Benih Ikan, Calon Induk Ikan dan/ atau Induk Ikan, oleh Perangkat Daerah yang membidangi urusan Pertanian.
| ||||||
|
|
(2)
|
SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib berkoordinasi dalam pelaksanaan pemungutan Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
| |||||||
|
|
(3)
|
Ketentuan lebih lanjut tentang koordinasi dalam pelaksanaan pemungutan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Wali Kota.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal II | |||||||||
|
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang yang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Cimahi.
| |||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Cimahi
pada tanggal 25 Januari 2017 WAKIL WALI KOTA CIMAHI, ttd. SUDIARTO Diundangkan di Cimahi pada tanggal 25 Januari 2017 SEKRETARIS DAERAH KOTA CIMAHI ttd. MUHAMAD YANI LEMBARAN DAERAH KOTA CIMAHI TAHUN 2017 NOMOR 213 | |||||||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.