Perda Kota Cimahi Nomor: 3 Tahun 2012

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KOTA CIMAHI
NOMOR 3 TAHUN 2012
 
TENTANG
 
RETRIBUSI JASA USAHA
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA CIMAHI,
 
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dalam rangka mewujudkan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab, Pemerintah Daerah dapat melakukan pungutan retribusi atas jasa yang disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan dengan menganut prinsip-prinsip komersial untuk melakukan pembiayaan pemerintahan dan pembangunan daerah yang berasal dari pendapatan asli daerah dalam mewujudkan kemandirian daerah;
b.
bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Daerah Kota Cimahi yang mengatur tentang Retribusi Jasa Usaha, perlu ditinjau kembali dan dilakukan penyesuaian;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Cimahi tentang Retribusi Jasa Usaha;
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Cimahi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4116);
4.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247);
5.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
6.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
7.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
8.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
9.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
10.
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444);
11.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866);
12.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966);
13.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
14.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5043);
15.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
16.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
17.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
18.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5145);
19.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
20.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
21.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4855);
22.
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4655);
23.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
24.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta Kedudukan Keuangan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5107) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta Kedudukan Keuangan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4209);
25.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
26.
Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern;
27.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
28.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah;
29.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 694);
30.
Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 5 Tahun 2004 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Daerah Kota Cimahi Tahun 2004 Nomor 42 Seri E);
31.
Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 9 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) (Lembaran Daerah Kota Cimahi Tahun 2004 Nomor 46 Seri D);
32.
Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Cimahi Tahun 2007 Nomor 80 Seri E);
33.
Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 5 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kota Cimahi (Lembaran Daerah Kota Cimahi Tahun 2008 Nomor 86 Seri D);
34.
Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 7 Tahun 2008 tentang Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi (Lembaran Daerah Kota Cimahi Tahun 2008 Nomor 88 Seri D) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 7 Tahun 2008 tentang Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi (Lembaran Daerah Kota Cimahi Tahun 2011 Nomor 114 Seri D);
35.
Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 8 Tahun 2008 tentang Dinas Daerah Kota Cimahi (Lembaran Daerah Kota Cimahi Tahun 2008 Nomor 89 Seri D) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 8 Tahun 2008 tentang Dinas Daerah Kota Cimahi (Lembaran Daerah Kota Cimahi Tahun 2011 Nomor 115 Seri D);
36.
Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 12 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Jati Mandiri (Lembaran Daerah Kota Cimahi Tahun 2011 Nomor 125 Seri A);
 
 
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA CIMAHI
dan
WALIKOTA CIMAHI
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA.
 
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksudkan dengan:
1.
Daerah adalah Kota Cimahi.
2.
Pemerintah Daerah adalah Walikota dan perangkat daerah yang merupakan unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3.
Walikota adalah Walikota Cimahi.
4.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Cimahi.
5.
Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang perpajakan daerah dan/atau retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
6.
Wilayah Pemungutan adalah seluruh wilayah daerah Kota Cimahi.
7.
Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
8.
Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
9.
Jasa Usaha adalah jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
10.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN) atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
11.
Barang Milik Daerah yang selanjutnya disebut Kekayaan Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau perolehan lainnya yang sah.
12.
Terminal adalah pangkalan kendaraan bermotor umum yang digunakan untuk mengatur kedatangan dan keberangkatan, menaikkan dan menurunkan orang dan/atau barang serta perpindahan moda angkutan.
13.
Parkir adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan yang tidak bersifat sementara.
14.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
15.
Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
16.
Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Walikota.
17.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
18.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
19.
Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
20.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan retribusi daerah.
21.
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak atau retribusi, penentuan besarnya retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan retribusi kepada Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya.
 
 
 
 
 
 
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
 

Pasal 2

(1)
Maksud ditetapkannya Peraturan Daerah ini adalah sebagai dasar Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pemungutan Retribusi Jasa Usaha di Kota Cimahi.
(2)
Tujuan ditetapkan Peraturan Daerah ini adalah untuk membiayai pelayanan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah atas jasa yang disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan prinsip komersial dalam mewujudkan kemandirian daerah.
 
 
 
 
 
 
BAB III
JENIS RETRIBUSI JASA USAHA
 

Pasal 3

Jenis Retribusi Jasa Usaha yang diatur dalam Peraturan Daerah ini adalah:
a.
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
b.
Retribusi Terminal.
 
 
 
 
 
 
BAB IV
NAMA DAN OBJEK RETRIBUSI
 
Bagian Kesatu
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
 

Pasal 4

(1)
Dengan nama Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dipungut retribusi sebagai pembayaran atas pemakaian kekayaan daerah yang dikelola atau dimiliki oleh Pemerintah Daerah.
(2)
Objek Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pemakaian kekayaan daerah.
(3)
Dikecualikan dari pengertian pemakaian kekayaan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah penggunaan tanah yang tidak mengubah fungsi dari tanah tersebut.
 
 
 
 
 
 
Bagian Kedua
Retribusi Terminal
 

Pasal 5

(1)
Dengan nama Retribusi Terminal dipungut retribusi sebagai pembayaran atas pelayanan penyediaan tempat parkir untuk kendaraan penumpang dan bus umum, tempat kegiatan usaha dan fasilitas lainnya di lingkungan terminal, yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
(2)
Objek Retribusi Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelayanan penyediaan tempat parkir untuk kendaraan penumpang dan bus umum, tempat kegiatan usaha dan fasilitas lainnya di lingkungan terminal, yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
(3)
Dikecualikan dari Objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah terminal yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah, BUMN, BUMD dan pihak swasta.
 
 
 
 
 
 
BAB V
SUBJEK DAN WAJIB RETRIBUSI JASA USAHA
 

Pasal 6

(1)
Subjek Retribusi Jasa Usaha adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan jasa usaha yang bersangkutan.
(2)
Wajib Retribusi Jasa Usaha adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong Retribusi Jasa Usaha.
 
 
 
 
 
 
BAB VI
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
 

Pasal 7

(1)
Tingkat penggunaan jasa Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah diukur berdasarkan jasa yang disediakan Pemerintah Daerah berupa rumah susun sederhana sewa dan penggunaan tanah untuk jalan masuk, galian utilitas dan pemasangan reklame.
(2)
Tingkat penggunaan jasa Retribusi Terminal diukur berdasarkan tingkat pelayanan jasa yang diberikan seperti penggunaan peralatan dan/atau prasarana atau sarana, pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan serta penggunaan fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum.
 
 
 
 
 
 
BAB VII
PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF
 

Pasal 8

(1)
Prinsip dan sasaran dalam penetapan besarnya tarif Retribusi Jasa Usaha didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak.
(2)
Keuntungan yang layak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah keuntungan yang diperoleh apabila pelayanan jasa usaha tersebut dilakukan secara efisien dan berorientasi pada harga pasar.
 
 
 
 
 
 

Pasal 9

(1)
Tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
(2)
Peninjauan tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
 
 
 
 
 
 
BAB VIII
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF
 
Bagian Kesatu
Retribusi Pemakai Kekayaan Daerah
 

Pasal 10

(1)
Tarif retribusi digolongkan berdasarkan jenis pemakaian kekayaan daerah yang diberikan dan jangka waktu pemakaian.
(2)
Struktur dan besarnya tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai berikut:
 
a.
Rusunawa.
 
 
1)
Type 21
 
 
 
a)
Lantai I sebesar Rp15.000,00/M2/bulan.
 
 
 
b)
Lantai II sebesar Rp275.000,00/bulan.
 
 
 
c)
Lantai III sebesar Rp260.000,00/bulan.
 
 
 
d)
Lantai IV sebesar Rp245.000,00/bulan.
 
 
 
e)
Lantai V sebesar Rp230.000,00/bulan.
 
 
2)
Type 24
 
 
 
a)
Lantai I ruang bersama sebesar Rp.15.000,00/M2/bulan.
 
 
 
b)
Lantai I (non difabel) sebesar Rp325.000,00/bulan.
 
 
 
c)
Lantai I (difabel) sebesar Rp310.000,00/bulan.
 
 
 
d)
Lantai II sebesar Rp310.000,00/bulan.
 
 
 
e)
Lantai III sebesar Rp295.000,00/bulan.
 
 
 
f)
Lantai IV sebesar Rp280.000,00/bulan.
 
 
 
g)
Lantai V sebesar Rp265.000,00/bulan.
 
 
3)
Type 27
 
 
 
a)
Lantai I ruang bersama sebesar Rp15.000,00/M2/bulan.
 
 
 
b)
Lantai I (non difabel) sebesar Rp350.000,00/bulan.
 
 
 
c)
Lantai I (difabel) sebesar Rp335.000,00/bulan.
 
 
 
d)
Lantai II sebesar Rp335.000,00/bulan.
 
 
 
e)
Lantai III sebesar Rp320.000,00/bulan.
 
 
 
f)
Lantai IV sebesar Rp305.000,00/bulan.
 
b.
Pemasangan Reklame
 
 
 
 
 
 
 
 
NO
URAIAN
BESARAN
Dalam Ruas Jalan Kota
(Rp)
KETERANGAN
1.
Pemasangan Reklame
150.000,00
Per M2/tahun
NO
URAIAN
BESARAN
Dalam Ruas Jalan Kota
(Rp)
KETERANGAN
1.
Pemasangan Reklame
150.000,00
Per M2/tahun
NO
URAIAN
BESARAN
Dalam Ruas Jalan Kota
(Rp)
KETERANGAN
1.
Pemasangan Reklame
150.000,00
Per M2/tahun
 
 
 
 
 
 
Bagian Kedua
Retribusi Terminal
 

Pasal 11

(1)
Tarif retribusi digolongkan berdasarkan jenis pelayanan yang diberikan terminal.
(2)
Struktur dan besarnya tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan sebagai berikut:
 
a.
Retribusi Pelayanan Terminal Penumpang:
 
 
1)
Angkutan Bus AKAP sebesar Rp3.500,00/hari.
 
 
2)
Angkutan Bus AKDP sebesar Rp2.500,00/hari.
 
 
3)
Angkutan Non Bus/AKDP sebesar Rp1.500,00/hari.
 
 
4)
Angkutan Kota dan/atau Perkotaan Sebesar Rp1.000,00/hari.
 
b.
Retribusi Kegiatan Usaha Penunjang di Terminal:
 
 
1)
Usaha makanan dan minuman sebesar Rp2.500,00/hari.
 
 
2)
Usaha cinderamata dan bahan bacaan Rp2.000,00/hari.
 
 
3)
Usaha tempat istirahat awak kendaraan umum sebesar Rp3.000,00/hari.
 
 
4)
Usaha jasa paket dan sejenisnya sebesar Rp2.000,00/hari.
 
 
5)
Usaha jasa penjualan tiket angkutan sebesar Rp2.000,00/hari.
 
 
6)
Usaha jasa penitipan barang sebesar Rp2.000,00/hari.
 
 
7)
Usaha pencucian kendaraan sebesar Rp3.000,00/hari.
 
 
8)
Jasa toilet untuk sekali masuk Rp500,00/orang.
 
 
9)
Jasa MCK untuk sekali masuk Rp1.000,00/orang.
 
 
 
 
 
 
BAB IX
PEMUNGUTAN RETRIBUSI
 
Bagian Kesatu
Wilayah Pemungutan
 

Pasal 12

Retribusi Jasa Usaha dipungut di wilayah daerah Kota Cimahi.
 
 
 
 
 
 
Bagian Kedua
Tata Cara Pemungutan
 

Pasal 13

(1)
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(2)
Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa karcis, kupon dan kartu langganan.
(3)
Dalam hal wajib retribusi tertentu tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
(4)
Penagihan retribusi terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) didahului dengan Surat Teguran.
 
 
 
 
 
 
Bagian Ketiga
Surat Teguran Retribusi Daerah
 

Pasal 14

(1)
Penagihan Retribusi terutang menggunakan STRD dan didahului dengan Surat Teguran/Peringatan/Surat lain yang sejenis.
(2)
Pengeluaran Surat Teguran/Peringatan/Surat lain yang sejenis sebagai awal tindakan pelaksanaan penagihan Retribusi dikeluarkan segera setelah 7 (tujuh) hari sejak jatuh tempo pembayaran.
(3)
Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal Surat Teguran/Peringatan/Surat lain yang sejenis, Wajib Retribusi harus melunasi Retribusinya yang terutang.
(4)
Surat Teguran/Peringatan/Surat lain yang sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh Pejabat yang ditunjuk.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Tata Cara Pemungutan Retribusi Penerbitan Surat Teguran/Peringatan/Surat lain yang sejenis diatur dengan Peraturan Walikota.
 
 
 
 
 
 
Bagian Keempat
Pemanfaatan
 

Pasal 15

Pemanfaatan dari penerimaan masing-masing jenis Retribusi diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan yang bersangkutan.
 
 
 
 
 
 
Bagian Kelima
Keberatan
 

Pasal 16

(1)
Wajib retribusi tertentu dapat mengajukan keberatan hanya kepada Walikota atau pejabat yang ditunjuk atas SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(2)
Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan disertai alasan-alasan yang jelas.
(3)
Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal SKRD diterbitkan, kecuali jika wajib retribusi tertentu dapat menunjukan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.
(4)
Keadaan di luar kekuasaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah suatu keadaan yang terjadi di luar kehendak atau kekuasaan wajib retribusi.
(5)
Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar retribusi dan pelaksanaan penagihan retribusi.
 
 
 
 
 
 

Pasal 17

(1)
Walikota dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal Surat Keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan dengan menerbitkan Surat Keputusan Keberatan.
(2)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah untuk memberikan kepastian hukum bagi wajib retribusi, bahwa keberatan yang diajukan harus diberi keputusan oleh Walikota.
(3)
Keputusan Walikota atas keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak atau menambah besarnya retribusi yang terutang.
(4)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat dan Walikota tidak memberi suatu keputusan, keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan.
 
 
 
 
 
 

Pasal 18

(1)
Jika pengajuan keberatan dikabulkan sebagian atau seluruhnya, kelebihan pembayaran retribusi dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 12 (dua belas) bulan.
(2)
Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sejak bulan pelunasan sampai dengan diterbitkannya SKRDLB.
 
 
 
 
 
 
BAB X
MASA RETRIBUSI
 

Pasal 19

(1)
Masa retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan jasa dari Pemerintah Daerah.
(2)
Masa retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Walikota sebagai dasar untuk menghitung besarnya retribusi.
 
 
 
 
 
 
BAB XI
TATA CARA PERHITUNGAN PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN RETRIBUSI
 

Pasal 20

(1)
Atas kelebihan pembayaran retribusi, wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Walikota.
(2)
Walikota dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan, sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memberikan keputusan.
(3)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah dilampaui dan Walikota tidak memberikan suatu keputusan, permohonan pengembalian pembayaran retribusi dianggap dikabulkan dan SKRDLB harus diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan.
(4)
Apabila wajib retribusi mempunyai utang retribusi lainnya, kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang retribusi tersebut.
(5)
Pengembalian kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKRDLB.
(6)
Jika pengembalian kelebihan pembayaran retribusi dilakukan setelah lewat 2 (dua) bulan, Walikota memberikan imbalan bunga sebesar 2 % (dua persen) sebulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan pembayaran retribusi.
(7)
Tata cara pengembalian kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.
 
 
 
 
 
 
BAB XII
KEDALUWARSA PENAGIHAN
 

Pasal 21

(1)
Hak untuk melakukan penagihan retribusi menjadi kedaluwarsa setelah melampaui waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya retribusi, kecuali jika wajib retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi.
(2)
Kedaluwarsa penagihan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh jika:
 
a.
diterbitkan surat teguran; atau
 
b.
ada pengakuan utang retribusi dari wajib retribusi, baik langsung maupun tidak langsung.
(3)
Dalam hal diterbitkan surat teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, kedaluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal diterimanya surat teguran tersebut.
(4)
Pengakuan utang retribusi secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b adalah wajib retribusi dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai utang retribusi dan belum melunasinya kepada Pemerintah Daerah.
(5)
Pengakuan utang retribusi secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat diketahui dari pengajuan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran dan permohonan keberatan oleh wajib retribusi.
 
 
 
 
 
 

Pasal 22

(1)
Piutang retribusi yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa dapat dihapuskan.
(2)
Walikota menetapkan Keputusan Penghapusan piutang retribusi kabupaten yang sudah kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Tata cara penghapusan piutang retribusi yang sudah kedaluwarsa diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.
 
 
 
 
 
 
BAB XIII
PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN
 

Pasal 23

(1)
Walikota atau pejabat yang ditunjuk, berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi dalam rangka melaksanakan peraturan perundang-undangan retribusi.
(2)
Wajib retribusi yang diperiksa wajib:
 
a.
memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya dan dokumen lain yang berhubungan dengan objek retribusi yang terutang;
 
b.
memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruangan yang dianggap perlu dan memberikan bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau
 
c.
memberikan keterangan yang diperlukan.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemeriksaan retribusi diatur dengan Peraturan Walikota.
 
 
 
 
 
 
BAB XIV
INSENTIF PEMUNGUTAN
 

Pasal 24

(1)
Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Instansi yang melaksanakan pemungutan retribusi dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.
(2)
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(3)
Tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.
 
 
 
 
 
 
BAB XV
PENYIDIKAN
 

Pasal 25

(1)
Penyidikan atas pelanggaran dalam Peraturan Daerah dilaksanakan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Pemerintah Daerah.
(2)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diangkat oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
 
a.
menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang retribusi agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas;
 
b.
meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana retribusi;
 
c.
meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang retribusi;
 
d.
memeriksa buku, catatan dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang retribusi;
 
e.
melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
 
f.
meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang retribusi;
 
g.
menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang, benda dan/atau dokumen yang dibawa;
 
h.
memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana retribusi;
 
i.
memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
 
j.
menghentikan penyidikan; dan/atau
 
k.
melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang retribusi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
 
 
 
 
 
 
BAB XVI
KETENTUAN PIDANA
 

Pasal 26

(1)
Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.
(2)
Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Pelanggaran.
 
 
 
 
 
 

Pasal 27

Denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 merupakan penerimaan Negara.
 
 
 
 
 
 
BAB XVII
KETENTUAN PERALIHAN
 

Pasal 28

(1)
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, retribusi yang masih terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.
(2)
Pasal-Pasal yang berkenaan dengan Retribusi Rumah Susun Sederhana Sewa masih berlaku sampai dengan dipenuhinya syarat-syarat penyerahan aset yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
 
 
 
 
 
 
BAB XVIII
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 29

Pada Saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2006 tentang Retribusi Jasa Umum di Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
 
 
 
 
 

Pasal 30

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Cimahi.
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Cimahi
pada tanggal 27 Februari 2012
WALIKOTA CIMAHI,
ttd.
ITOC TOCHIJA
 
Diundangkan di Cimahi
pada tanggal 27 Februari 2012
SEKRETARIS DAERAH KOTA CIMAHI
Drs. H. ENCEP SAEPULLOH, M.Si.
 
LEMBARAN DAERAH KOTA CIMAHI TAHUN 2012 NOMOR 140 SERI C
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.