Perda Kota Cimahi Nomor: 11 Tahun 2019

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KOTA CIMAHI
NOMOR 11 TAHUN 2019
 
TENTANG

PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA CIMAHI NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALI KOTA CIMAHI,
 

Menimbang

bahwa dalam rangka memberikan pelayanan dan melakukan pemungutan retribusi terhadap pengujian alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya serta pengujian terhadap barang dalam keadaan terbungkus yang diwajibkan serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum.
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Cimahi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4116);
3.
Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049).
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA CIMAHI
dan
WALI KOTA CIMAHI
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA CIMAHI NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM.
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Cimahi Tahun 2012 Nomor 140 Seri C) sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Daerah:
a.
Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Cimahi Tahun 2014 Nomor 174); dan
b.
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Cimahi Tahun 2017 Nomor 212),
diubah sebagai berikut:
 
1.
Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
Pasal 1
 
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksudkan dengan:
 
1.
Daerah Kota adalah Daerah Kota Cimahi.
 
2.
Pemerintah Daerah Kota adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
 
3.
Wali Kota adalah Wali Kota Cimahi.
 
4.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
 
5.
Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
 
6.
Wilayah Pemungutan adalah seluruh wilayah daerah Kota Cimahi.
 
7.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN) atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
 
8.
Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
 
9.
Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
 
10.
Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
 
11.
Pengelolaan Sampah adalah kegiatan yang sistematis, terencana, menyeluruh dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah.
 
12.
Persil adalah sebidang tanah dengan ukuran tertentu.
 
13.
Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.
 
14.
Jalan adalah seluruh bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukan bagi lalu lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel dan jalan kabel.
 
15.
Pasar adalah area tempat jual beli barang dengan jumlah penjual lebih dari satu baik yang disebut sebagai pusat perbelanjaan, pasar tradisional, pertokoan, mall, plasa, pusat perdagangan maupun sebutan lainnya. (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
 
16.
Pasar Tradisional adalah pasar yang dibangun dan dikelola oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Swasta, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah termasuk kerja sama dengan swasta dengan tempat usaha berupa toko, kios, los dan tenda yang dimiliki/dikelola oleh pedagang kecil, menengah, swadaya masyarakat atau koperasi dengan usaha skala kecil, modal kecil dan dengan proses jual beli barang dagangan melalui tawar menawar.
 
17.
Pasar Klasifikasi A adalah pasar yang jumlah kios berjumlah 251 s/d 500 kios keatas dengan fisik bangunan permanen.
 
18.
Pasar Klasifikasi B adalah pasar yang jumlah kios berjumlah 101 s/d 250 kios dengan fisik bangunan permanen.
 
19.
Pasar Klasifikasi C adalah pasar yang jumlah kiosnya di bawah 100 kios dengan fisik bangunan permanen.
 
20.
Kios adalah bangunan permanen yang dibatasi oleh dinding/sekat yang berada di dalam areal pasar.
 
21.
Tipe Kios Kelas 1 adalah kios dengan ukuran luas minimal 9 m2 .
 
22.
Tipe Kios Kelas 2 adalah kios dengan ukuran luas 6 M2 sampai 8 m2.
 
23.
Tipe Kios Kelas 3 adalah kios dengan ukuran maksimal 5 m2.
 
24.
Lapak adalah pedagang yang berjualan di luar kios dan berada di area pasar.
 
25.
Uji berkala adalah pengujian kendaraan bermotor yang dilakukan secara berkala.
 
26.
Mobil barang adalah kendaraan bermotor selain sepeda motor, mobil bus dan kendaraan khusus.
 
27.
Mobil bus adalah setiap kendaraan bermotor yang lebih dari 8 (delapan) tempat duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudi baik dengan maupun tanpa perlengkapan bagasi.
 
28.
Kereta gandengan adalah suatu alat yang dipergunakan untuk mengangkut barang yang seluruh bannya ditumpu oleh alat itu sendiri dan dirancang untuk ditarik oleh kendaraan bermotor.
 
29.
Kereta tempelan adalah suatu alat yang digunakan untuk mengangkut barang yang dirancang untuk ditarik dan sebagian bebannya bertumpu oleh kendaraan bermotor penariknya.
 
30.
Kendaraan khusus adalah kendaraan bermotor selain dari kendaraan bermotor untuk penumpang dan kendaraan umum untuk barang yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau untuk mengangkut barang-barang khusus.
 
31.
Kendaraan Bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel.
 
32.
Alat Pemadam Kebakaran adalah suatu alat/benda yang dapat dipergunakan untuk memadamkan kebakaran.
 
33.
Alat Perlengkapan Pemadam adalah suatu alat atau bahan yang digunakan oleh petugas pemadam kebakaran untuk melengkapi dirinya atau keselamatan kerja, antara lain baju tahan api, baju tahan panas, helmet, sarung tangan.
 
34.
Di hapus.
 
35.
Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman dan/atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio atau sistem elektromagnetik lainnya.
 
36.
Menara telekomunikasi yang selanjutnya disebut menara adalah bangunan yang berfungsi sebagai sarana penunjang untuk menempatkan peralatan telekomunikasi yang desain/bentuk konstruksinya disesuaikan dengan keperluan penyelenggaraan telekomunikasi.
 
37.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
 
38.
Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
 
39.
Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
 
40.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
 
41.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar dari pada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
 
42.
Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
 
43.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan retribusi daerah.
 
44.
Tempat Pemakaman Umum adalah areal tanah yang disediakan untuk keperluan pemakaman jenazah baik yang beragama Islam, Kristen/Katholik dan Budha/Hindu, yang masing-masing dengan batas-batas yang jelas, yang pengelolaanya dilakukan oleh Pemerintah daerah, Badan Sosial atau badan keagamaan.
 
45.
Tanah cadangan adalah Tanah yang disiapkan untuk tanah pemakaman yang telah dipesan terlebih dahulu oleh ahli waris.
 
46.
Tanda Pemakaman/Tanda kuburan adalah batu nisan, tanda salib dan/atau batu yang menunjukan identitas jenazah.
 
47.
Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi adalah retribusi yang dipungut sebagai pembayaran atas pengendalian dan pengawasan menara Telekomunikasi yang dibangun khusus, disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
 
48.
Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus adalah retribusi yang dipungut sebagai pembayaran atas jasa penyediaan kakus oleh Pemerintah Daerah dan/atau jasa penyedotan kakus orang pribadi atau Badan.
 
49.
Septictank Individu adalah septictank yang dimiliki dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan.
 
50.
Septictank Komunal adalah septictank yang digunakan secara bersama-sama dalam suatu lingkungan dan dikelola oleh Pemerintah Daerah maupun kelompok masyarakat atau pihak selain Pemerintah Daerah.
 
51.
Retribusi Pengolahan Limbah Cair adalah Retribusi yang dipungut sebagai pembayaran atas jasa pelayanan pengolahan air limbah domestik oleh Pemerintah Daerah.
 
52.
Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD adalah satuan kerja perangkat daerah Kota Cimahi.
 
53.
Alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981, selanjutnya disingkat UTTP.
 
54.
Alat ukur adalah alat yang diperuntukan atau dipakai bagi pengukuran kuantitas dan atau kualitas.
 
55.
Alat takar adalah alat yang diperuntukan atau dipakai bagi pengukuran kuantitas penakaran.
 
56.
Alat timbang adalah alat yang diperuntukan atau dipakai bagi pengukuran massa atau penimbangan.
 
57.
Alat perlengkapan adalah alat yang diperuntukan atau dipakai sebagai pelengkap atau tambahan pada alat-alat ukur, takar atau timbang, yang menentukan hasil pengukuran, penakaran atau penimbangan.
 
58.
Barang Dalam Keadaan Terbungkus disingkat dengan BDKT adalah barang atau komoditas tertentu yang dimasukkan ke dalam kemasan tertutup, dan untuk mempergunakannya harus merusak kemasan atau segel kemasan yang kuantitasnya telah ditentukan dan dinyatakan pada label sebelum diedarkan, dijual, ditawarkan, atau dipamerkan.
 
59.
Tera adalah suatu kegiatan menandai dengan tanda Tera Sah atau Tera Batal yang berlaku atau memberikan keterangan tertulis yang bertanda Tera Sah atau tanda Tera Batal yang berlaku, dilakukan oleh Penera berdasarkan hasil pengujian yang dijalankan atas UTTP yang belum dipakai, sesuai persyaratan dan/atau ketentuan yang berlaku.
 
60.
Tera Ulang adalah suatu kegiatan menandai secara berkala dengan tanda Tera Sah atau tanda Tera Batal yang berlaku, atau memberikan keterangan tertulis yang bertanda Tera Sah atau tanda Tera Batal yang berlaku, dilakukan oleh Pegawai yang Berhak/Penera berdasarkan hasil pengujian yang dijalankan atas UTTP yang telah di Tera.
 
61.
Tanda Tera adalah tanda yang dibubuhkan dan/atau dipasang pada UTTP atau pada surat keterangan tertulis yang menyatakan sah atau tidaknya UTTP untuk digunakan setelah UTTP dilakukan pengujian.
 
62.
Pengujian dalam rangka Tera dan Tera Ulang yang selanjutnya disebut pengujian adalah keseluruhan tindakan yang dilakukan oleh Pegawai yang Berhak untuk membandingkan nilai penunjukan pada UTTP dengan standar ukuran guna menetapkan sifat kemetrologian sesuai Syarat Teknis.
 
63.
Tingkat kesulitan UTTP adalah ukuran yang menggambarkan sulitnya melakukan pengujian suatu UTTP yang didasarkan oleh unsur-unsur yang mempengaruhinya, yang terdiri atas kapasitas, akurasi, presisi, konstruksi, instalasi, metode, standar, dampak, waktu, perhitungan dan keamanan dan keselamatan kerja.
 
64.
Metrologi Legal adalah metrologi yang mengelola satuan-satuan ukuran, metoda-metoda pengukuran, dan alat-alat ukur yang menyangkut persyaratan teknik dan peraturan berdasarkan Undang-Undang yang bertujuan melindungi kepentingan umum dalam hal kebenaran pengukuran.
 
2.
Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
 
 
Pasal 3
 
Jenis Retribusi Jasa Umum yang diatur dalam Peraturan Daerah ini adalah:
 
a.
Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan;
 
b.
Retribusi Pelayanan Pemakaman Mayat;
 
c.
Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum;
 
d.
Retribusi Pelayanan Pasar;
 
e.
Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;
 
f.
Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran;
 
g.
Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi;
 
h.
Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus;
 
i.
Retribusi Pengolahan Limbah Cair; dan
 
j.
Retribusi Pelayanan Tera dan Tera Ulang.
 
3.
Di antara Pasal 10C dan Pasal 11 ditambahkan 1 (satu) bagian yang terdiri 1 (satu) pasal, yakni Pasal 10D sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
Bagian Kesebelas
Retribusi Pelayanan Tera dan Tera Ulang

Pasal 10D
 
(1)
Dengan nama Retribusi Pelayanan Tera dan Tera Ulang dipungut retribusi atas pelayanan pengujian UTTP dan BDKT yang diwajibkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
 
(2)
Objek Retribusi Pelayanan adalah:
 
 
a.
pelayanan pengujian alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya; dan
 
 
b.
pengujian barang dalam keadaan terbungkus yang diwajibkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
(3)
Alat UTTP yang dimiliki oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kota Cimahi tidak dibebankan pemungutan Retribusi.
 
4.
Ketentuan Pasal 12 diubah, sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:
 
 
Pasal 12
 
(1)
Tingkat penggunaan jasa Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, diukur berdasarkan klasifikasi tempat, volume sampah dan kapasitas daya listrik.
 
(2)
Tingkat penggunaan jasa Retribusi Pelayanan Pemakaman Mayat diukur berdasarkan jenis pelayanan dengan memperhatikan ukuran lahan.
 
(3)
Tingkat penggunaan jasa Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum diukur berdasarkan penggunaan pelayanan jasa parkir untuk satu kali parkir dan waktu pelayanan.
 
(4)
Tingkat penggunaan jasa Retribusi Pelayanan Pasar diukur berdasarkan tingkat penggunaan jasa dengan berdasarkan klasifikasi dan kelas pasar yang digunakan serta jangka waktu penggunaan.
 
(5)
Tingkat penggunaan jasa Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor diukur berdasarkan frekuensi penggunaan fasilitas dan peralatan pengujian kendaraan bermotor.
 
(6)
Tingkat penggunaan jasa Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran diukur adalah jumlah penggunaan jasa Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran yang dijadikan dasar alokasi beban biaya yang dipikul Pemerintah Daerah untuk Penyelenggaraan Alat Pemadam Kebakaran.
 
(7)
Tingkat penggunaan jasa Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi dihitung berdasarkan frekuensi pengawasan dan pengendalian menara Telekomunikasi, dan perkalian koefisien jenis menara, lokasi, jumlah operator, ketinggian menara Telekomunikasi.
 
(8)
Tingkat Penggunaan jasa Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus diukur berdasarkan jenis, jumlah pelayanan, dan volume.
 
(9)
Tingkat penggunaan Jasa Retribusi Pengolahan Limbah Cair diukur berdasarkan jenis sumber air limbah, jumlah pelayanan, dan/atau waktu pelayanan per bulan.
 
(10)
Tingkat Penggunaan Jasa Retribusi Pelayanan Tera dan Tera Ulang diukur berdasarkan tingkat kesulitan UTTP dan jenis pengemasan BDKT.
 
5.
Di antara Pasal 21C dan Pasal 22, ditambahkan 1 (satu) bagian yang terdiri 1 (satu) pasal, yakni Pasal 21D, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
Pasal 21D
 
(1)
Tarif Retribusi Pelayanan Tera dan Tera Ulang digolongkan berdasarkan tingkat kesulitan UTTP dan jenis pengemasan BDKT.
 
(2)
Struktur dan besaran tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
 
6.
Ketentuan Pasal 22A diubah, sehingga Pasal 22A berbunyi sebagai berikut:
 
 
Pasal 22A
 
(1)
Retribusi Jasa Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dipungut oleh Perangkat Daerah sebagai berikut:
 
 
a.
Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, dipungut oleh Perangkat Daerah yang membidangi urusan Lingkungan Hidup;
 
 
b.
Retribusi Pelayanan Pemakaman Mayat, dipungut oleh Perangkat Daerah yang membidangi urusan Perumahan dan Kawasan Permukiman;
 
 
c.
Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum, dipungut oleh Perangkat Daerah yang membidangi urusan Perhubungan;
 
 
d.
Retribusi Pelayanan Pasar, dipungut oleh Perangkat Daerah yang membidangi urusan Perdagangan;
 
 
e.
Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, dipungut oleh Perangkat Daerah yang membidangi urusan Perhubungan;
 
 
f.
Retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran oleh Perangkat Daerah yang membidangi urusan Ketentraman dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat;
 
 
g.
Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, dipungut oleh Perangkat Daerah yang membidangi urusan Komunikasi dan Informatika;
 
 
h.
Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus, dipungut oleh Perangkat Daerah yang membidangi urusan Perumahan dan Kawasan Permukiman;
 
 
i.
Retribusi Pengolahan Limbah Cair, dipungut oleh Perangkat Daerah yang membidangi urusan Lingkungan Hidup; dan
 
 
j.
Retribusi Pelayanan Tera dan Tera Ulang dipungut oleh Perangkat Daerah yang membidangi urusan Perdagangan.
 
(2)
Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib berkoordinasi dalam pelaksanaan pemungutan Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
 
(3)
Ketentuan lebih lanjut tentang koordinasi dalam pelaksanaan pemungutan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Wali Kota.
 

Pasal II

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Cimahi.
 
Ditetapkan di Cimahi
pada tanggal
WALI KOTA CIMAHI,
Ttd.
AJAY MUHAMMAD PRIATNA

Diundangkan di Cimahi
pada tanggal
Pj. SEKRETARIS DAERAH KOTA CIMAHI,
Ttd.
AHMAD SAEFULLOH

LEMBARAN DAERAH KOTA CIMAHI TAHUN 2019 NOMOR 259 NOREG PERATURAN DAERAH KOTA CIMAHI, PROVINSI JAWA BARAT
 

PENJELASAN

ATAS
PERATURAN DAERAH KOTA CIMAHI
NOMOR 11 TAHUN 2019

TENTANG

PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA CIMAHI NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
 
I.
UMUM
 
Pemerintah Daerah memiliki fungsi dan tanggung jawab menyelenggarakan pelayanan publik yang salah satunya adalah untuk menyediakan jasa umum. Terkait dengan itu Pemerintah Daerah dapat memungut Retribusi Jasa Umum sesuai kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2000 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Pelaksanaan kewenangan memungut retribusi tersebut dituangkan ke dalam Peraturan Daerah.

Peraturan Daerah ini merupakan Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum. Perubahan Peraturan Daerah tersebut harus mencerminkan keadilan serta mempertimbangkan aspek keterbukaan dan akuntabilitas dalam rangka pembebanan retribusi kepada masyarakat. Pertimbangan tersebut juga tetap memperhatikan tuntutan kewajiban Pemerintah Daerah untuk tidak membebani masyarakat secara berlebihan atas pelayanan jasa yang diberikan berdasarkan pertimbangan untuk mencari keuntungan.

Pertimbangan keadilan menghendaki supaya beban yang ditanggung Pemerintah Daerah sebagai biaya penyediaan jasa sepadan dengan kemampuan bayar atau daya beli masyarakat (ability to pay) sesuai tingkat penggunaan jasa dan biaya penyediaan jasa. Hal ini berkorelasi dengan kemampuan Pemerintah Daerah dalam menjaga atau mempertahankan keberlanjutan (sustainability) pelayanan jasa tersebut secara berkualitas. Sementara keterbukaan dan akuntabilitas menghendaki supaya beban retribusi yang ditanggung oleh masyarakat memiliki kejelasan dalam hal dasar perhitungannya sebagai bentuk kontrol.

Materi muatan dalam Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum ini yaitu dengan memasukan satu jenis Retribusi Pelayanan Tera dan Tera Ulang yang meliputi objek pelayanan retribusi, tingkat penggunaan jasa retribusi pelayanan tera dan tera ulang, tarif retribusi pelayanan tera dan tera ulang dan Perangkat Daerah sebagai pemungut retribusi pelayanan tera dan tera ulang.
 
 
II.
PASAL DEMI PASAL
 
Pasal I
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 10D
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 21D
Cukup jelas.
Pasal 22A
Cukup jelas.
Pasal II
Cukup jelas.
 
 
 
 
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KOTA CIMAHI NOMOR 19
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.