Perda Kota Cimahi Nomor: 2 Tahun 2017

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KOTA CIMAHI
NOMOR 2 TAHUN 2017
 
TENTANG
 
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA CIMAHI NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALI KOTA CIMAHI,
 
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah, menggali dan memberdayakan potensi daerah, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, perlu dilakukan beberapa perubahan terhadap ketentuan retribusi jasa umum yang meliputi penyesuaian tarif, penghapusan jenis retribusi yang tidak potensial dan penambahan jenis retribusi jasa umum yang sebelumnya tidak dipungut oleh Pemerintah Daerah;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Cimahi tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum;
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);
2.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Cimahi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4116);
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247);
4.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
5.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
6.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
8.
Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 15 Tahun 2003 tentang Ketentuan-Ketentuan Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran di Kota Cimahi (Lembaran Daerah Kota Cimahi Tahun 2003 Nomor 15 Seri E);
9.
Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 8 Tahun 2008 tentang Dinas Daerah Kota Cimahi (Lembaran Daerah Kota Cimahi Tahun 2008 Nomor 89 Seri D) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 8 Tahun 2008 tentang Dinas Daerah Kota Cimahi (Lembaran Daerah Kota Cimahi Tahun 2011 Nomor 115 Seri D);
 
 
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA CIMAHI
dan
WALI KOTA CIMAHI
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA CIMAHI NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM.
 
 
 
 
 
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Cimahi Tahun 2012 Nomor 140 Seri C) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Cimahi Tahun 2012 Nomor 174), diubah sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
1.
Ketentuan Pasal 1 angka 2, angka 4 dan angka 5 dan angka 7 diubah, angka 34 dihapus, setelah angka 48 ditambahkan 5 (lima) angka, yakni angka 49, 50, 51, 52, dan 53, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 1
 
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksudkan dengan:
 
1.
Daerah adalah Kota Cimahi.
 
2.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
 
3.
Wali Kota adalah Wali Kota Cimahi.
 
4.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
 
5.
Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
 
6.
Wilayah Pemungutan adalah seluruh wilayah daerah Kota Cimahi.
 
7.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN) atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
 
8.
Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
 
9.
Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
 
10.
Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
 
11.
Pengelolaan Sampah adalah kegiatan yang sistematis, terencana, menyeluruh dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah.
 
12.
Persil adalah sebidang tanah dengan ukuran tertentu.
 
13.
Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.
 
14.
Jalan adalah seluruh bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukan bagi lalu lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel dan jalan kabel.
 
15.
Pasar adalah area tempat jual beli barang dengan jumlah penjual lebih dari satu baik yang disebut sebagai pusat perbelanjaan, pasar tradisional, pertokoan, mall, plasa, pusat perdagangan maupun sebutan lainnya. (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
 
16.
Pasar Tradisional adalah pasar yang dibangun dan dikelola oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Swasta, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah termasuk kerjasama dengan swasta dengan tempat usaha berupa toko, kios, los dan tenda yang dimiliki/dikelola oleh pedagang kecil, menengah, swadaya masyarakat atau koperasi dengan usaha skala kecil, modal kecil dan dengan proses jual beli barang dagangan melalui tawar menawar.
 
17.
Pasar Klasifikasi A adalah pasar yang jumlah kios berjumlah 251 s/d 500 kios keatas dengan fisik bangunan permanen.
 
18.
Pasar Klasifikasi B adalah pasar yang jumlah kios berjumlah 101 s/d 250 kios dengan fisik bangunan permanen.
 
19.
Pasar Klasifikasi C adalah pasar yang jumlah kiosnya dibawah 100 kios dengan fisik bangunan permanen.
 
20.
Kios adalah bangunan permanen yang dibatasi oleh dinding/sekat yang berada di dalam areal pasar.
 
21.
Tipe Kios Kelas 1 adalah kios dengan ukuran luas minimal 9 M2 .
 
22.
Tipe Kios Kelas 2 adalah kios dengan ukuran luas 6 M2 sampai 8 M2.
 
23.
Tipe Kios Kelas 3 adalah kios dengan ukuran maksimal 5 M2.
 
24.
Lapak adalah pedagang yang berjualan di luar kios dan berada di area pasar.
 
25.
Uji berkala adalah pengujian kendaraan bermotor yang dilakukan secara berkala.
 
26.
Mobil barang adalah kendaraan bermotor selain sepeda motor, mobil bus dan kendaraan khusus.
 
27.
Mobil bus adalah setiap kendaraan bermotor yang lebih dari 8 (delapan) tempat duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudi baik dengan maupun tanpa perlengkapan bagasi.
 
28.
Kereta gandengan adalah suatu alat yang dipergunakan untuk mengangkut barang yang seluruh bebannya ditumpu oleh alat itu sendiri dan dirancang untuk ditarik oleh kendaraan bermotor.
 
29.
Kereta tempelan adalah suatu alat yang digunakan untuk mengangkut barang yang dirancang untuk ditarik dan sebagian bebannya bertumpu oleh kendaraan bermotor penariknya.
 
30.
Kendaraan khusus adalah kendaraan bermotor selain dari kendaraan bermotor untuk penumpang dan kendaraan umum untuk barang yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau untuk mengangkut barang-barang khusus.
 
31.
Kendaraan Bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel.
 
32.
Alat Pemadam Kebakaran adalah suatu alat/benda yang dapat dipergunakan untuk memadamkan kebakaran.
 
33.
Alat Perlengkapan Pemadam adalah suatu alat atau bahan yang digunakan oleh petugas pemadam kebakaran untuk melengkapi dirinya atau keselamatan kerja, antara lain baju tahan api, baju tahan panas, helmet, sarung tangan.
 
34.
Dihapus
 
35.
Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman dan/atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio atau sistem elektromagnetik lainnya.
 
36.
Menara telekomunikasi yang selanjutnya disebut menara adalah bangunan yang berfungsi sebagai sarana penunjang untuk menempatkan peralatan telekomunikasi yang desain/bentuk konstruksinya disesuaikan dengan keperluan penyelenggaraan telekomunikasi.
 
37.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
 
38.
Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
 
39.
Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
 
40.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
 
41.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
 
42.
Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
 
43.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan retribusi daerah.
 
44.
Tempat Pemakaman Umum adalah areal tanah yang disediakan untuk keperluan pemakaman jenazah baik yang beragama Islam, Kristen/Katolik dan Budha/Hindu, yang masing-masing dengan batas-batas yang jelas, yang pengelolaanya dilakukan oleh Pemerintah daerah, Badan Sosial atau badan keagamaan.
 
45.
Tanah cadangan adalah Tanah yang disiapkan untuk tanah pemakaman yang telah dipesan terlebih dahulu oleh ahli waris.
 
46.
Tanda Pemakaman/Tanda kuburan adalah batu nisan, tanda salib dan/atau batu yang menunjukan identitas jenazah.
 
47.
Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi adalah retribusi yang dipungut sebagai pembayaran atas pengendalian dan pengawasan menara Telekomunikasi yang dibangun khusus, disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
 
48.
Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus adalah retribusi yang dipungut sebagai pembayaran atas jasa penyediaan kakus oleh Pemerintah Daerah dan/atau jasa penyedotan kakus orang pribadi atau Badan.
 
49.
Septictank Individu adalah septictank yang dimiliki dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan.
 
50.
Septictank Komunal adalah septictank yang digunakan secara bersama-sama dalam suatu lingkungan dan dikelola oleh Pemerintah Daerah maupun kelompok masyarakat atau pihak selain Pemerintah Daerah.
 
51.
Retribusi Pengolahan Limbah Cair adalah Retribusi yang dipungut sebagai pembayaran atas jasa pelayanan pengolahan air limbah domestik oleh Pemerintah Daerah.
 
52.
Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD adalah satuan kerja perangkat daerah Kota Cimahi.
 
 
 
 
 
 
2.
Ketentuan Pasal 3 huruf g dihapus dan ditambahkan 2 (dua) huruf, yakni huruf i dan huruf j, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 3
 
Jenis Retribusi Jasa Umum yang diatur dalam Peraturan Daerah ini adalah:
 
a.
Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan;
 
b.
Retribusi Pelayanan Pemakaman Mayat;
 
c.
Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum;
 
d.
Retribusi Pelayanan Pasar;
 
e.
Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;
 
f.
Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran
 
g.
Dihapus
 
h.
Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi;
 
i.
Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus; dan
 
j.
Retribusi Pengolahan Limbah Cair.
 
 
 
 
 
 
3.
Ketentuan bagian ketujuh retribusi penggantian biaya cetak peta Pasal 10 dihapus.
 
 
 
 
 
 
4.
Di antara Pasal 10A dan Pasal 11 disisipkan 2 (dua) Pasal, yakni Pasal 10B dan Pasal 10C , sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kesembilan
Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus
 
Pasal 10B
 
(1)
Dengan nama Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus dipungut Retribusi atas Jasa pelayanan penyediaan kakus dan/atau penyedotan kakus oleh Pemerintah Daerah.
 
(2)
Objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
 
 
a.
pelayanan penyediaan kakus bergerak (mobile toilet) ;
 
 
b.
pelayanan penyedotan kakus yang meliputi:
 
 
 
1.
Septictank Individu untuk keperluan rumah tangga dan selain rumah tangga;
 
 
 
2.
Septictank Komunal.
 
(3)
Dikecualikan dari objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelayanan penyediaan dan/atau penyedotan kakus yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh BUMN, BUMD dan pihak swasta.
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Sepuluh
Retribusi Pengolahan Limbah Cair
 
Pasal 10C
 
(1)
Dengan nama Retribusi Pengolahan Limbah Cair dipungut Retribusi sebagai pembayaran atas jasa pelayanan pengolahan limbah cair yang diberikan oleh Pemerintah Daerah.
 
(2)
Objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pengolahan limbah cair, meliputi:
 
 
a.
pengolahan air limbah domestik, yang bersumber dari kegiatan rumah tangga yang terhubung dengan jaringan perpipaan air limbah domestik skala komunal atau skala kota, yang dimiliki dan dikelola oleh Pemerintah Daerah; dan
 
 
b.
pengolahan air limbah domestik, yang tidak berasal dari dari kegiatan rumah tangga yang menghasilkan air limbah domestik, yang terhubung dengan jaringan perpipaan air limbah domestik skala komunal atau skala kota, yang dimiliki dan dikelola oleh Pemerintah Daerah, yang meliputi kegiatan:
 
 
 
1)
perkantoran swasta, sekolah/perguruan tinggi swasta;
 
 
 
2)
pertokoan
 
 
 
3)
industri;
 
 
 
4)
perusahaan barang dan/atau jasa, yaitu hotel/penginapan, restoran, tempat hiburan dan keramaian, serta tempat wisata.
 
 
 
5)
rumah sakit swasta; dan/atau
 
 
 
6)
pergudangan.
 
(3)
Dikecualikan dari objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah pelayanan pengolahan limbah cair yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, Pihak Swasta dan Pembuangan limbah cair secara langsung ke sungai, drainase, dan/atau sarana pembuangan lainnya.
 
 
 
 
 
 
5.
Ketentuan Pasal 12 ayat (2), ayat (3), ayat (5) dan ayat (6) diubah, dan ditambahkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (9) dan ayat (10), sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 12
 
(1)
Tingkat penggunaan jasa Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, diukur berdasarkan klasifikasi tempat, volume sampah dan kapasitas daya listrik.
 
(2)
Tingkat penggunaan jasa Retribusi Pelayanan Pemakaman Mayat diukur berdasarkan jenis pelayanan dengan memperhatikan ukuran lahan.
 
(3)
Tingkat penggunaan jasa Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum diukur berdasarkan penggunaan pelayanan jasa parkir untuk satu kali parkir dan waktu pelayanan.
 
(4)
Tingkat penggunaan jasa Retribusi Pelayanan Pasar diukur berdasarkan tingkat penggunaan jasa dengan berdasarkan klasifikasi dan kelas pasar yang digunakan serta jangka waktu penggunaan.
 
(5)
Tingkat penggunaan jasa Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor diukur berdasarkan frekuensi penggunaan fasilitas dan peralatan pengujian kendaraan bermotor.
 
(6)
Tingkat penggunaan jasa Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran diukur adalah jumlah penggunaan jasa Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran yang dijadikan dasar alokasi beban biaya yang dipikul Pemerintah Daerah untuk Penyelenggaraan Alat Pemadam Kebakaran.
 
(7)
Dihapus.
 
(8)
Tingkat penggunaan jasa Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi dihitung berdasarkan frekuensi pengawasan dan pengendalian menara Telekomunikasi, dan perkalian koefisien jenis menara, lokasi, jumlah operator, ketinggian menara Telekomunikasi.
 
(9)
Tingkat Penggunaan jasa Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus diukur berdasarkan jenis, jumlah pelayanan, dan volume.
 
(10)
Tingkat penggunaan Jasa Retribusi Pengolahan Limbah Cair diukur berdasarkan jenis sumber air limbah, jumlah pelayanan, dan/atau waktu pelayanan per bulan.
 
 
 
 
 
 
6.
Ketentuan Pasal 14 ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3), sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 14
 
(1)
Tarif Retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
 
(2)
Peninjauan tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
 
(3)
Penetapan tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota.
 
 
 
 
 
 
7.
Ketentuan Pasal 17 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 17
 
Struktur dan besarnya tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
 
 
 
 
 
 
8.
Ketentuan Pasal 21 dihapus.
 
 
 
 
 
 
9.
Pasal 21A ayat (1) dan ayat (2) diubah, dan ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3), sehingga Pasal 21A berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 21A
 
(1)
Struktur dan besarnya tarif Retribusi Pengendalian Menara dihitung perkalian antara tingkat penggunaan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (8) dengan biaya pengawasan dan pengendalian.
 
(2)
Frekuensi pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (8) dilakukan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun.
 
(3)
Besarnya biaya pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), koefisien sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (8), dan ilustrasi perhitungan tarif, tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
 
 
 
 
 
 
10.
Di antara Pasal 21A dan Pasal 22, ditambahkan 2 (dua) bagian yang terdiri 2 (dua) pasal, yakni Pasal 21B dan Pasal 21C, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kedelapan
Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus
 
Pasal 21B
 
Struktur dan besarnya tarif Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus, tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kesembilan
Retribusi Pengolahan Limbah Cair
 
Pasal 21C
 
Struktur dan besarnya tarif Retribusi Pengolahan Limbah Cair, tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
 
 
 
 
 
 
11.
Nama Bagian Kesatu Wilayah Pemungutan BAB IX PEMUNGUTAN RETRIBUSI diubah menjadi Bagian Kesatu Umum dan di antara Pasal 22 dan Pasal 23, disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 22A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kesatu
Umum
 
Pasal 22
 
Retribusi Jasa Umum dipungut di wilayah daerah Kota Cimahi.
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 22A
 
(1)
Retribusi Jasa Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dipungut oleh SKPD sebagai berikut:
 
 
a.
Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, dipungut oleh Perangkat Daerah yang membidangi urusan Lingkungan Hidup;
 
 
b.
Retribusi Pelayanan Pemakaman Mayat, dipungut oleh Perangkat Daerah yang membidangi urusan Perumahan dan Kawasan Permukiman;
 
 
c.
Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum, dipungut oleh Perangkat Daerah yang membidangi urusan Perhubungan;
 
 
d.
Retribusi Pelayanan Pasar, dipungut oleh Perangkat Daerah yang membidangi urusan Perdagangan;
 
 
e.
Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, dipungut oleh Perangkat Daerah yang membidangi urusan Perhubungan;
 
 
f.
Retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran oleh Perangkat Daerah yang membidangi urusan Ketentraman dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat ;
 
 
g.
Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, dipungut oleh Perangkat Daerah yang membidangi urusan Komunikasi dan Informatika;
 
 
h.
Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus, dipungut oleh Perangkat Daerah yang membidangi urusan Perumahan dan Kawasan Permukiman; dan
 
 
i.
Retribusi Pengolahan Limbah Cair, dipungut oleh Perangkat Daerah yang membidangi urusan Lingkungan Hidup.
 
(2)
SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib berkoordinasi dalam pelaksanaan pemungutan Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
 
(3)
Ketentuan lebih lanjut tentang koordinasi dalam pelaksanaan pemungutan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Wali Kota.
 
 
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Cimahi.
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Cimahi
pada tanggal 25 Januari 2017
WAKIL WALI KOTA CIMAHI,
ttd.
SUDIARTO
 
Diundangkan di Cimahi
pada tanggal 25 Januari 2017
SEKRETARIS DAERAH KOTA CIMAHI
MUHAMAD YANI
 
LEMBARAN DAERAH KOTA CIMAHI TAHUN 2017 NOMOR 212
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.