Perda Kota Bandung Nomor: 28 Tahun 2002

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KOTA BANDUNG
NOMOR 28 TAHUN 2002
 
TENTANG
 
PAJAK PENERANGAN JALAN
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA BANDUNG
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 dan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah, maka Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung Nomor 20 Tahun 1998 tentang Pajak Penerangan Jalan perlu disesuaikan dengan ketentuan yang baru tersebut;
b.
bahwa untuk melaksanakan penyesuaian sebagaimana dimaksud huruf a di atas, perlu mengatur kembali Pajak Penerangan Jalan yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Kota-kota Besar di Lingkungan Propinsi Jawa Timur/Tengah/Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Himpunan Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 19);
2.
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) Jo. Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3984);
3.
Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685 jo. Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
4.
Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000 (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3686 Jo. Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3987);
5.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
6.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
7.
Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaga Negara Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851);
8.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 27 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4189);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1987 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung dan Kabupaten Daerah Tingkat II Bandung (Lembaran Negara Tahun 1987 Nomor 34, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3358);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3373);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 3952);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4138);
13.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung Nomor 04 Tahun 1986 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan Penyidikan terhadap Pelanggaran Peraturan Daerah yang memuat ketentuan Ancaman Pidana;
14.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung Nomor 10 Tahun 1989 tentang Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung;
15.
Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 01 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pembuatan Perubahan dan Pengundangan Peraturan Daerah Kota Bandung;
16.
Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 05 Tahun 2000 tentang Pola Dasar Pembangunan Kota Bandung Tahun 2000-2004;
17.
Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 02 Tahun 2001 tentang Kewenangan Daerah Kota Bandung sebagai Daerah Otonom;
18.
Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 09 Tahun 2001 tentang Program Pembangunan Daerah (Propeda) Kota Bandung Tahun 2000-2004;
 
 
 
 
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA BANDUNG
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH KOTA BANDUNG TENTANG PAJAK PENERANGAN JALAN.
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
a.
Daerah adalah Daerah Kota Bandung;
b.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Bandung;
c.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung;
d.
Walikota adalah Walikota Bandung;
e.
Pejabat yang ditunjuk adalah Pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah yang berwenang dalam bidang Penerangan Jalan dan mendapat pendelegasian wewenang dari Walikota;
f.
Perusahaan Listrik Negara adalah Perusahaan yang disingkat PLN (Persero) Distribusi Jawa Barat Cabang Bandung;
g.
Pajak Penerangan Jalan yang selanjutnya disebut Pajak adalah pungutan daerah atas penggunaan tenaga listrik bagi penerangan jalan di Daerah;
h.
Surat Pemberitahuan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SPTPD adalah Surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan penghitungan dan pembayaran Pajak yang terutang menurut peraturan perundang-undangan Perpajakan Daerah;
i.
Surat Setoran Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SSPD adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melakukan pembayaran atau penyetoran Pajak yang terutang ke Kas Daerah, atau ke tempat lain yang ditetapkan oleh Walikota;
j.
Surat Ketetapan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD, adalah surat keputusan yang menentukan besarnya jumlah pajak yang terutang;
k.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDKB adalah surat keputusan yang menentukan besarnya jumlah pajak yang terutang, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah yang masih harus dibayar;
l.
Surat Ketetapan Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDLB adalah surat keputusan yang menentukan besarnya jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar dari pajak yang terutang atau tidak seharusnya terutang;
m.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya disingkat SKPDKBT adalah surat keputusan yang menentukan tambahan atas jual pajak yang telah ditetapkan;
n.
Surat Ketetapan Daerah Nihil, yang selanjutnya disingkat SKPDN adalah surat keputusan yang menentukan jumlah pajak yang terutang sama besarnya dengan jumlah kredit pajak, atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak;
o.
Surat Tagihan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat STPD adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda.
 
 
 
 
BAB II
NAMA, OBJEK DAN SUBJEK PAJAK
 

Pasal 2

(1)
Objek Pajak adalah setiap penggunaan Tenaga Listrik.
(2)
Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Tenaga Listrik yang berasal dari PLN maupun bukan PLN.
(3)
Penggunaan Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah penggunaan Tenaga Listrik yang berasal dan PLN maupun bukan PLN.
 
 
 
 

Pasal 3

Dikecualikan dari objek Pajak adalah:
a.
Penggunaan Tenaga Listrik oleh instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
b.
Penggunaan Tenaga Listrik pada tempat-tempat yang digunakan oleh Kedutaan, Konsulat Perwakilan Asing dan Lembaga-lembaga Internasional;
c.
Penggunaan Tenaga Listrik yang bukan berasal dan PLN dengan kapasitas tertentu yang tidak memerlukan izin dari Instansi teknis terkait;
d.
Penggunaan Tenaga Listrik yang khusus digunakan untuk tempat ibadah.
 
 
 
 

Pasal 4

(1)
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan Tenaga Listrik.
(2)
Dalam hal Tenaga Listrik disediakan oleh PLN maka Pemungutan Pajak Penerangan Jalan dilakukan oleh PLN.
 
 
 
 
BAB III
DASAR PENGENAAN DAN TARIF PAJAK
 

Pasal 5

(1)
Dasar Pengenaan Pajak adalah nilai jual Tenaga Listrik.
(2)
Nilai Jual Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan:
 
a.
dalam hal Tenaga Listrik berasal dari PLN dengan pembayaran, nilai jual Tenaga Listrik adalah jumlah tagihan biaya beban ditambah dengan biaya pemakaian kwh yang ditetapkan dalam rekening listrik;
 
b.
dalam hal Tenaga Listrik bukan berasal dari PLN dengan tidak dipungut bayaran, Nilai Jual Tenaga Listrik dihitung berdasarkan kapasitas tersedia, penggunaan listrik atau taksiran penggunaan Tenaga Listrik dan harga satuan listrik yang berlaku di wilayah kota Bandung.
(3)
Harga satuan listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) butir b ditetapkan oleh Walikota dengan berpedoman harga satuan listrik yang berlaku dan PLN.
(4)
Khusus untuk kegiatan industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam, Nilai Jual Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan sebesar 30% (tiga puluh persen).
 
 
 
 

Pasal 6

Tarif Pajak ditetapkan sebagai berikut:
a.
penggunaan Tenaga Listrik bukan untuk golongan industri yang berasal dan PLN, sebesar 3% (tiga persen);
b.
penggunaan Tenaga Listrik untuk golongan industri yang berasal dari PLN untuk golongan I.1 - I.2 sebesar 10% (sepuluh persen) dan untuk golongan I.3 – I.4 sebesar 8,3% (delapan koma tiga persen);
c.
penggunaan Tenaga Listrik yang bukan berasal dan PLN, sebesar 9% (sembilan persen).
 
 
 
 
BAB IV
WILAYAH PUNGUTAN DAN CARA PENGHITUNGAN PAJAK
 

Pasal 7

(1)
Pajak yang terutang dipungut di Daerah.
(2)
Besarnya pajak terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud Pasal 6 dengan dasar pengenaan sebagaimana dimaksud Pasal 5.
 
 
 
 
BAB V
MASA PAJAK, SAAT PAJAK TERUTANG DAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK DAERAH
 

Pasal 8

Masa pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) bulan takwim.
 
 
 
 

Pasal 9

Pajak terutang dalam masa pajak terjadi sejak diterbitkannya SKPD.
 
 
 
 

Pasal 10

(1)
Setiap Wajib Pajak yang menggunakan Tenaga Listrik bukan PLN wajib mengisi SPTPD.
(2)
SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diisi dengan jelas, benar dan lengkap serta ditandatangani oleh Wajib Pajak atau kuasanya.
(3)
Wajib Pajak yang menggunakan Tenaga Listrik PLN, daftar rekening listrik yang diterbitkan oleh PLN merupakan SPTPD.
(4)
SPTPD sebagaimana dimaksud ayat (1), harus disampaikan kepada Walikota selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari setelah berakhirnya masa pajak.
(5)
Bentuk, isi dan tata cara pengisian SPTPD ditetapkan oleh Walikota.
 
 
 
 
BAB VI
TATA CARA PERHITUNGAN DAN PENETAPAN PAJAK
 

Pasal 11

Berdasarkan SPTPD sebagaimana dimaksud Pasal 10 ayat (1), Walikota menetapkan pajak terutang dengan menerbitkan SKPD.
 
 
 
 

Pasal 12

(1)
Wajib Pajak yang membayar sendiri, SPTPD sebagaimana dimaksud Pasal 11 digunakan untuk menghitung, dan menetapkan pajak sendiri yang terutang.
(2)
Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sesudah saat terutangnya pajak, Walikota dapat menerbitkan:
 
a.
SKPDKB;
 
b.
SKPDKBT;
 
c.
SKPDN.
(3)
SKPDKB sebagaimana dimaksud pada ayat huruf a diterbitkan:
 
a.
Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar, dikenakan sanksi administrasi;
 
b.
Apabila kewajiban mengisi SPTPD tidak dipenuhi;
 
c.
Apabila SPTPD tidak disampaikan dalam jangka waktu yang ditentukan dan ditegur secara tertulis, dikenakan sanksi administrasi.
(4)
SKPDKBT sebagaimana dimaksud pada ayat huruf b diterbitkan apabila ditemukan data baru atau data yang semula belum terungkap yang menyebabkan penambahan jumlah pajak yang terutang.
(5)
SKPDN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c diterbitkan apabila jumlah pajak yang terutang sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
(6)
Apabila kewajiban membayar pajak terutang dalam SKPDKB dan SKPDKBT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan b tidak atau tidak sepenuhnya dibayar dalam jangka waktu yang ditentukan, ditagih dengan menerbitkan STPD ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan.
 
 
 
 
BAB VII
TATA CARA PEMBAYARAN
 

Pasal 13

(1)
Pembayaran pajak dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk oleh Walikota sesuai waktu yang ditentukan dalam SPTPD, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, dan STPD.
(2)
Apabila pembayaran pajak dilakukan di tempat lain yang ditunjuk, hasil penerimaan pajak harus disetor ke Kas Daerah selambat-lambatnya 1 x 24 jam.
(3)
Pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan menggunakan SSPD.
 
 
 
 

Pasal 14

(1)
Pembayaran pajak harus dilakukan sekaligus atau lunas.
(2)
Walikota dapat memberikan persetujuan kepada Wajib Pajak untuk mengangsur pajak terutang dalam kurun waktu tertentu, setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan.
(3)
Angsuran pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dilakukan secara teratur dan berturut-turut dengan dikenakan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dari jumlah pajak yang belum atau kurang dibayar.
(4)
Walikota dapat memberikan persetujuan kepada Wajib Pajak untuk menunda pembayaran pajak sampai batas waktu yang ditentukan setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan dengan dikenakan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dari jumlah pajak yang belum atau kurang dibayar.
(5)
Persyaratan untuk dapat mengangsur dan menunda pembayaran serta tata cara pembayaran angsuran dan penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4), ditetapkan oleh Walikota.
 
 
 
 

Pasal 15

(1)
Setiap pembayaran pajak sebagaimana dimaksud Pasal 14 diberikan tanda bukti pembayaran dan dicatat dalam buku penerimaan.
(2)
Bentuk, jenis, isi, ukuran tanda bukti pembayaran dan buku penerimaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Walikota.
 
 
 
 
BAB VIII
TATA CARA PENAGIHAN PAJAK
 

Pasal 16

(1)
Surat Teguran atau Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis sebagai awal tindakan pelaksanaan penagihan pajak dikeluarkan 7 (tujuh) hari sejak saat jatuh tempo pembayaran.
(2)
Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal Surat Teguran atau Surat Peringatan atau surat lainnya yang sejenis, Wajib Pajak harus melunasi pajak yang terutang.
(3)
Surat Teguran, Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh Walikota.
 
 
 
 

Pasal 17

(1)
Apabila jumlah pajak yang masih harus dibayar tidak dilunasi dalam jangka waktu sebagai ditentukan dalam Surat Teguran, Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis, jumlah pajak yang harus dibayar ditagih dengan Surat Paksa.
(2)
Pejabat yang ditunjuk menerbitkan Surat Paksa segera setelah lewat 21 (dua puluh satu) hari sejak tanggal Surat Teguran atau Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis.
 
 
 
 

Pasal 18

Apabila pajak yang harus dibayar tidak dilunasi dalam jangka waktu 2 x 24 jam sesudah tanggal pemberitahuan Surat Paksa, Walikota segera menerbitkan Surat Perintah melaksanakan penyitaan.
 
 
 
 

Pasal 19

Setelah dilakukan penyitaan dan Wajib Pajak belum juga melunasi utang pajaknya setelah lewat 10 (sepuluh) hari sejak tanggal pelaksanaan Surat Perintah melaksanakan penyitaan, Walikota segera mengajukan permintaan penetapan tanggal pelelangan kepada Kantor Lelang Negara.
 
 
 
 

Pasal 20

Setelah Kantor Lelang Negara menetapkan hari, tanggal, jam dan tempat pelaksanaan lelang, Juru Sita memberitahukan dengan segera secara tertulis kepada Wajib Pajak.
 
 
 
 

Pasal 21

Bentuk, jenis dan isi formulir yang digunakan untuk pelaksanaan penagihan pajak Daerah ditetapkan oleh Walikota.
 
 
 
 
BAB IX
PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN PAJAK
 

Pasal 22

(1)
Walikota berdasarkan permohonan Wajib Pajak dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak.
(2)
Tata cara pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Walikota.
 
 
 
 
BAB X
TATA CARA PEMBETULAN, PEMBATALAN PENGURANGAN KETETAPAN DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI
 

Pasal 23

(1)
Walikota atau Pejabat yang ditunjuk karena jabatannya atau atas permohonan Wajib Pajak dapat:
 
a.
membetulkan SKPD atau SKPDKB atau SKPDKBT atau STPD yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan dalam penerapan peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah;
 
b.
membatalkan atau mengurangkan ketetapan pajak yang tidak benar;
 
c.
mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan pajak yang terutang dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya.
(2)
Permohonan pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi atas SKPD, SKPDKB, SKPDKBT dan STPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan secara tertulis oleh Wajib Pajak kepada Walikota, atau Pejabat yang ditunjuk selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, atau STPD dengan memberikan alasan yang jelas.
(3)
Walikota atau Pejabat yang ditunjuk paling lama 3 (tiga) bulan sejak Surat Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima, sudah harus memberikan keputusannya.
(4)
Apabila setelah lewat waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Walikota atau Pejabat yang ditunjuk tidak memberikan keputusan, permohonan pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi dianggap dikabulkan.
 
 
 
 
BAB XI
KEBERATAN DAN BANDING
 

Pasal 24

(1)
Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan kepada Walikota atau Pejabat yang ditunjuk terhadap pelaksanaan penagihan yang didasarkan kepada:
 
a.
SKPD;
 
b.
SKPDKB;
 
e.
SKPDKBT;
 
d.
SKPDLB;
 
e.
SKPDN.
(2)
Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diajukan secara tertulis dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, dan SKPDN, diterima oleh Wajib Pajak, kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.
(3)
Walikota atau Pejabat yang ditunjuk dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima wajib memberikan keputusannya.
(4)
Apabila setelah lewat waktu 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Walikota atau Pejabat yang ditunjuk tidak memberikan keputusannya, permohonan keberatan dianggap dikabulkan.
(5)
Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menunda kewajiban membayar pajak.
 
 
 
 

Pasal 25

(1)
Wajib Pajak dapat mengajukan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah diterimanya keputusan keberatan.
(2)
Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengikat apabila jangka waktu yang dimaksud tidak dipenuhi karena keadaan diluar kekuasaan pemohon banding.
(3)
Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen).
 
 
 
 

Pasal 26

Apabila pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud Pasal 24 atau banding sebagaimana dimaksud Pasal 25 dikabulkan sebagian atau seluruhnya, kelebihan pembayaran pajak dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
 
 
 
 
BAB XII
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK
 

Pasal 27

(1)
Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak kepada Walikota atau Pejabat yang ditunjuk secara tertulis dan menyebutkan:
 
a.
Nama dan alamat Wajib Pajak;
 
b.
Masa pajak;
 
c.
Besarnya kelebihan pembayaran pajak;
 
d.
Alasan yang jelas.
(2)
Walikota atau Pejabat yang ditunjuk dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud ayat (1) wajib sudah memberikan keputusan.
(3)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilampaui Walikota atau Pejabat yang ditunjuk tidak memberikan keputusan, permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dianggap dikabulkan dan SKPDLB harus diterbitkan dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan.
(4)
Apabila Wajib Pajak mempunyai utang pajak lainnya, kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang pajak dimaksud.
(5)
Pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan dalam waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKPDLN dengan menerbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMIKP).
(6)
Apabila pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan setelah lewat waktu 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKPDLB, Walikota memberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan atas keterlambatan kelebihan pembayaran pajak.
 
 
 
 

Pasal 28

Apabila kelebihan pembayaran pajak diperhitungkan dengan uang pajak lainnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4), pembayarannya dilakukan dengan cara pemindahbukuan dan bukti pemindahbukuan juga berlaku sebagai bukti pembayaran.
 
 
 
 

Pasal 29

(1)
Hak untuk melakukan penagihan pajak, kadaluarsa setelah melampaui jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutangnya pajak, kecuali apabila wajib pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah.
(2)
Kadaluarsa penagihan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh apabila:
 
a.
Diterbitkan surat teguran dan surat paksa, atau;
 
b.
Ada pengakuan utang pajak dan Wajib Pajak baik langsung maupun tidak langsung.
 
 
 
 
BAB XIV
KETENTUAN PIDANA
 
Bagian Pertama
Sanksi Administrasi
 

Pasal 30

(1)
Setiap Wajib Pajak yang tidak atau kurang membayar setelah lewat waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya SKPD sebagaimana dimaksud Pasal 11, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan.
(2)
Pengenaan denda administrasi sebagaimana dimaksud ayat (1) ditagih dengan menerbitkan STPD.
 
 
 
 

Pasal 31

(1)
Setiap Wajib Pajak yang melakukan pelanggaran:
 
a.
tidak atau kurang bayar pajak setelah dilakukan pemeriksaan atau adanya keterangan lain;
 
b.
tidak menyampaikan SPTPD dalam jangka waktu yang ditentukan dan telah ditegur secara tertulis;
 
 
dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dari pajak yang tidak, kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu selama-lamanya 24 (dua puluh empat) bulan terhitung sejak saat terutangnya pajak.
(2)
Setiap Wajib Pajak yang tidak melakukan pengisian SPTPD, pajak terutangnya dihitung secara jabatan, dan dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar sebesar 25 (dua puluh lima persen) dari pokok pajak, dan ditambah sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dari pajak yang tidak, kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu selama-lamanya 24 (dua puluh empat) bulan terhitung sejak saat terutangnya pajak.
(3)
Untuk pengenaan denda administrasi sebagaimana dimaksud ayat (1) dan (2) diterbitkan SKPDKB.
 
 
 
 

Pasal 32

(1)
Setiap Wajib Pajak yang karena ditemukannya data baru atau data yang semula belum terungkap sehingga menyebabkan penambahan jumlah pajak yang terutang, dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah kekurangan pajak tersebut.
(2)
Pengenaan denda administrasi sebagaimana dimaksud ayat (1) diterbitkan SKPDKBT.
 
 
 
 

Pasal 33

Setiap Wajib Pajak karena tidak melaksanakan kewajiban membayar pajak terutang dalam SKPDKB dan SKPDKBT sebagaimana dimaksud pada Pasal 31 dan Pasal 32, serta tidak atau tidak sepenuhnya membayar dalam jangka waktu yang ditentukan dalam keputusan termaksud, ditagih dengan menerbitkan STPD ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan.
 
 
 
 

Pasal 34

Tidak dikenakan sanksi administrasi, apabila Wajib Pajak melaporkan sendiri adanya kekurangan pajak terutang sebelum dilakukan tindak pemeriksaan.
 
 
 
 

Pasal 35

Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar, dikenakan denda administrasi sebesar Rp100.000,00 (Seratus ribu rupiah).
 
 
 
 
Bagian Kedua
Sanksi Pidana
 

Pasal 36

(1)
Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini dapat diancam hukuman pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan kurungan atau denda sebanyak-banyaknya Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
(2)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
(3)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dituntut setelah melampaui jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak.
 
 
 
 
BAB XV
KETENTUAN PENYIDIKAN
 

Pasal 37

(1)
Penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah ini dilaksanakan oleh Penyidik Umum atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Perpajakan Daerah.
(2)
Dalam melaksanakan tugas penyidikan, para Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud ayat (1) berwenang:
 
a.
Menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang Perpajakan Daerah;
 
b.
Meneliti, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana di bidang Perpajakan Daerah;
 
c.
Meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang Perpajakan Daerah;
 
d.
Memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang Perpajakan Daerah;
 
e.
Melakukan penggeledahan untuk mendapat bahan bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen-dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
 
f.
Meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan di bidang Perpajakan Daerah;
 
g.
Menyuruh berhenti, melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang berikut dokumen yang sedang dibawa sebagaimana dimaksud pada huruf e di atas;
 
h.
Memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana di bidang Perpajakan Daerah;
 
i.
Memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
 
j.
Menghentikan penyidikan;
 
k.
Melakukan tindakan lain yang dianggap perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang Perpajakan Daerah menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
 
 
 
 
BAB XVI
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 38

Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Walikota.
 
 
 
 

Pasal 39

Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 20 Tahun 1998 tentang Pajak Penerangan Jalan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
 
 
 
 

Pasal 40

Peraturan Daerah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang dapat mengetahui memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Bandung.
 
 
 
 
Ditetapkan di Bandung
pada tanggal 20 November 2002
WALIKOTA BANDUNG
ttd.
AA TARMANA

Diundangkan di Bandung
pada tanggal 20 November 2002
SEKRETARIS DAERAH KOTA BANDUNG
ttd.
MAMAN SUPARMAN, SH.

LEMBARAN DAERAH KOTA BANDUNG TAHUN 2002 NOMOR 52
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.