Perda Kota Bandung Nomor: 16 Tahun 2002

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KOTA BANDUNG
NOMOR 16 TAHUN 2002
 
TENTANG

PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II BANDUNG NOMOR 03 TAHUN 1998 TENTANG PAJAK PEMANFAATAN AIR BAWAH TANAH DAN AIR PERMUKAAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA BANDUNG
 
 

Menimbang

a.
bahwa sebagai tindak lanjut dari ditetapkannya Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Pemerintah Kota Bandung telah menetapkan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung Nomor 03 Tahun 1998 tentang Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan;
b.
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 2 Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan yang semula merupakan jenis Pajak Kewenangan Pemerintah Kota/Kabupaten berubah menjadi Jenis Pajak Kewenangan Pemerintah Provinsi;
c.
bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 sebagaimana dimaksud huruf di atas, maka Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 1998 sebagaimana dimaksud huruf a di atas harus dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi;
d.
bahwa sehubungan dengan maksud tersebut pada huruf c di atas, maka perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
 
 

Mengingat

1.
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur/Tengah/Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Himpunan Peraturan Negara tentang Pembentukan Wilayah/Daerah);
2.
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262);
3.
Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Tahun Nomor 3684);
4.
Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3987 jo. Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
5.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
6.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
7.
Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1987 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung dan Kabupaten Daerah Tingkat II Bandung (Lembaran Negara Tahun 1987 Nomor 34, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3358);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3373);
10.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung Nomor 04 Tahun 1986 tentang tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang melakukan Penyidikan terhadap Pelanggaran Peraturan Daerah yang memuat Sanksi/Ancaman Pidana;
11.
Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 01 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pembuatan, Perubahan dan Pengundangan Peraturan Daerah;
12.
Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 05 Tahun 2000 tentang Pola Dasar Pembangunan Kota Bandung Tahun 2001-2004;
13.
Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 02 Tahun 2001 tentang Kewenangan Daerah Kota Bandung Sebagai Daerah Otonom;
14.
Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 09 Tahun 2001 tentang Program Pembangunan Daerah (Propeda) Kota Bandung Tahun 2000-2004;
15.
Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 08 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Air Bawah Tanah;
 
 
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA BANDUNG
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH KOTA BANDUNG TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II BANDUNG NOMOR 03 TAHUN 1998 TENTANG PAJAK PEMANFAATAN AIR BAWAH TANAH DAN AIR PERMUKAAN.
 
 

Pasal 1

Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung Nomor 03 Tahun 1998 tentang Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan dan semua ketentuan pelaksanaannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
 
 

Pasal 2

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Bandung.
 
 
Disahkan di Bandung
pada tanggal 12 Maret 2002
WALIKOTA BANDUNG
TTD.
AA TARMANA

Diundangkan di Bandung
pada tanggal 12 Maret 2002
SEKRETARIS DAERAH KOTA BANDUNG
TTD.
DADA ROSADA

LEMBARAN DAERAH KOTA BANDUNG TAHUN 2002 NOMOR 17
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.