Perda Kabupaten Wonosobo Nomor: 11 Tahun 2018
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN DAERAH KABUPATEN WONOSOBO
NOMOR 11 TAHUN 2018 TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN WONOSOBO NOMOR 9 TAHUN 2009 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT DAN LABORATORIUM KESEHATAN DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI WONOSOBO,
| ||||
|
|
|
|
|
|
Menimbang | ||||
|
a.
|
bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan Daerah yang merupakan pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada orang pribadi atau Badan;
| |||
|
b.
|
bahwa dalam upaya meningkatkan Pelayanan Kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat dan Laboratorium Kesehatan Daerah telah dilakukan langkah-langkah pembaharuan dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan;
| |||
|
c.
|
bahwa dalam rangka penyesuaian perkembangan dan kebutuhan penyelenggaraan kesehatan khususnya di Pusat Kesehatan Masyarakat dan Laboratorium Kesehatan Daerah maka perlu mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 9 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Pusat Kesehatan Masyarakat Dan Laboratorium Kesehatan Daerah;
| |||
|
d.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 9 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Pusat Kesehatan Masyarakat Dan Laboratorium Kesehatan Daerah.
| |||
|
|
|
|
|
|
Mengingat | ||||
|
1.
|
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
| |||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
| |||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
| |||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
| |||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
| |||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
| |||
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
| |||
|
8.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| |||
|
9.
|
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
| |||
|
10.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
| |||
|
11.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| |||
|
12.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| |||
|
13.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
| |||
|
14.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
| |||
|
15.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
| |||
|
16.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 9 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Pusat Kesehatan Masyarakat Dan Laboratorium Kesehatan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun 2010 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 4).
| |||
|
|
|
|
|
|
|
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN WONOSOBO
dan
BUPATI WONOSOBO
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||||
Menetapkan | ||||
|
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN WONOSOBO NOMOR 9 TAHUN 2009 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT DAN LABORATORIUM KESEHATAN DAERAH.
| ||||
|
|
|
|
|
|
Pasal I | ||||
|
Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 9 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Pusat Kesehatan Masyarakat Dan Laboratorium Kesehatan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun 2010 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 4) diubah, sebagai berikut:
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
1.
|
Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
| |||
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 2
| |||
|
|
Dengan Nama Retribusi Pelayanan Kesehatan dipungut Retribusi sebagai pembayaran atas pelayanan kesehatan di Puskesmas, Puskesmas dengan Rawat Inap, Puskesmas Pembantu, Puskesmas Keliling, PKD dan Laboratorium Kesehatan Daerah yang belum menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
2.
|
Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
| |||
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 8
| |||
|
|
(1)
|
Struktur tarif retribusi digolongkan berdasarkan jenis pelayanan kesehatan.
| ||
|
|
(2)
|
Tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
| ||
|
|
|
a.
|
Tarif Pelayanan Non Medis;
| |
|
|
|
b.
|
Tarif Pelayanan Medis;
| |
|
|
|
c.
|
Tarif Pelayanan Penunjang/Radiologi;
| |
|
|
|
d.
|
Tarif Pelayanan Laboratorium Klinik; dan
| |
|
|
|
e.
|
Tarif Pelayanan Laboratorium Kesehatan Air, Makanan dan Minuman.
| |
|
|
(3)
|
Besarnya tarif Retribusi pada Puskesmas dan Labkesda sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
| ||
|
|
(4)
|
Hasil Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) seluruhnya disetor ke Kas Daerah.
| ||
|
|
(5)
|
Pendapatan Puskesmas dan Labkesda yang disetorkan kepada Kas Daerah digunakan untuk biaya operasional dan jasa pelayanan di Puskesmas dan Labkesda.
| ||
|
|
|
|
|
|
|
3.
|
Mengubah Lampiran sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal II | ||||
|
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Wonosobo
pada tanggal 13 Agustus 2018
BUPATI WONOSOBO,
ttd.
EKO PURNOMO
Diundangkan di Wonosobo
pada tanggal 14 Agustus 2018
Pj. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN WONOSOBO,
ttd.
MUHAMMAD ZUHRI
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN WONOSOBO TAHUN 2018 NOMOR 11
| ||||
PENJELASANATAS
PERATURAN DAERAH KABUPATEN WONOSOBO
NOMOR 11 TAHUN 2018
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN WONOSOBO NOMOR 9 TAHUN 2009 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT DAN LABORATORIUM KESEHATAN DAERAH
| |
|
|
|
|
I.
|
UMUM
|
|
|
Bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, Daerah berwenang untuk melakukan pungutan sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada orang pribadi atau Badan di Kabupaten Wonosobo. Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Pusat Kesehatan Masyarakat Dan Laboratorium Kesehatan Daerah sebagai salah satu jenis Retribusi jasa Umum, merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah.
Sejalan dengan Perkembangan Pelayanan Kesehatan, yang dalam perkembangannya terdapat fasilitas pelayanan kesehatan yang telah menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, maka penetapan Tarif Pelayanan Kesehatan yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, yaitu bahwa tarif layanan Badan Layanan Umum Daerah diatur didalam Peraturan Kepala Daerah.
Berkenaan dengan itu, dalam rangka sinkronisasi Peraturan Perundang-undangan di Kabupaten Wonosobo, perlu mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 9 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Pusat Kesehatan Masyarakat Dan Laboratorium Kesehatan Daerah agar dalam pengaturannya tidak saling tumpang tindih maupun bersimpangan dengan peraturan perundang-undangan lainnya baik peraturan perundang-undangan di tingkat pusat maupun peraturan perundang-undangan di tingkat daerah.
|
|
|
|
|
II.
|
PASAL DEMI PASAL
|
|
|
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
|
|
|
|
|
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN WONOSOBO NOMOR 11
| |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.