Perda Kabupaten Wonosobo Nomor: 9 Tahun 2009
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN DAERAH KABUPATEN WONOSOBO
NOMOR 9 TAHUN 2009 TENTANG
RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT DAN LABORATORIUM KESEHATAN DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI WONOSOBO,
| |||
|
|
|
|
|
Menimbang | |||
|
a.
|
bahwa dalam upaya meningkatkan Pelayanan Kesehatan di Puskesmas dan Laboratorium Kesehatan Daerah telah dilakukan langkah-langkah pembaharuan dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan;
| ||
|
b.
|
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 11 Tahun 1999 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan penyelenggaraan kesehatan, khususnya di Pusat Kesehatan Masyarakat dan Laboratorium Kesehatan Daerah sehingga dipandang perlu untuk ditinjau kembali;
| ||
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pelayanan Kesehatan di Puskesmas dan Laboratorium Kesehatan Daerah.
| ||
|
|
|
|
|
Mengingat | |||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
| ||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
| ||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
| ||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
| ||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 4400);
| ||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
| ||
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
| ||
|
8.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5049);
| ||
|
9.
|
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5063);
| ||
|
10.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738).
| ||
|
|
|
|
|
|
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN WONOSOBO
dan
BUPATI WONOSOBO
| |||
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT DAN LABORATORIUM KESEHATAN DAERAH.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1 | |||
|
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
| |||
|
1.
|
Daerah adalah Kabupaten Wonosobo.
| ||
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur pelayanan Pemerintah Daerah.
| ||
|
3.
|
Bupati adalah Bupati Wonosobo.
| ||
|
4.
|
Dinas Kesehatan Daerah yang selanjutnya disingkat DKK adalah Dinas Kesehatan Kabupaten Wonosobo.
| ||
|
5.
|
Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah Unit Pelaksana Teknis DKK yang mempunyai pelayanan rawat jalan atau rawat jalan dan rawat inap.
| ||
|
6.
|
Laboratorium Kesehatan Daerah yang selanjutnya disebut Labkesda adalah Unit Pelaksanaan Teknis DKK yang mempunyai tugas pokok melaksanakan penyimpanan bahan dan teknis penelitian, pelayanan dan pengujian laboratorium kesehatan, meliputi: bidang klinik, lingkungan, pengujian makanan dan minuman, penyakit lainnya serta analisa parameter secara laboratorium dan atau lapangan.
| ||
|
7.
|
Puskesmas Pembantu adalah unit pelayanan kesehatan masyarakat yang berada di wilayah dan di bawah pembinaan Puskesmas.
| ||
|
8.
|
Poliklinik Kesehatan Desa yang selanjutnya disebut PKD adalah suatu tempat yang didirikan oleh masyarakat desa setempat atas dasar musyawarah sebagai kelengkapan dari pembangunan kesehatan masyarakat desa untuk memberikan pelayanan KIA-KB serta pelayanan kesehatan lainnya sesuai dengan kemampuan tenaga kesehatan pelaksana.
| ||
|
9.
|
Pasien adalah orang/klien yang mendapatkan pelayanan kesehatan di Puskesmas.
| ||
|
10.
|
Pelayanan Rawat Jalan adalah pelayanan kepada pasien untuk observasi, diagnosa, pengobatan, rehabilitasi medik, konseling dan pelayanan kesehatan lainnya tanpa tinggal dirawat inap.
| ||
|
11.
|
Pelayanan Rawat Inap adalah pelayanan kepada pasien untuk observasi, diagnosis, pengobatan, rehabilitas medik, konseling dan pelayanan kesehatan lainnya dengan tinggal di rawat inap.
| ||
|
12.
|
Pelayanan Gawat Darurat adalah pelayanan kesehatan yang harus diberikan secepatnya untuk mencegah/menanggulangi risiko kematian atau cacat.
| ||
|
13.
|
Rawat sehari (one day care) adalah pelayanan kepada pasien untuk mendapatkan pelayanan tertentu maksimal 1 (satu) hari.
| ||
|
14.
|
Pelayanan Kunjungan Rumah (home care) adalah Pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh petugas Puskesmas dengan mendatangi pasien.
| ||
|
15.
|
Puskesmas Keliling adalah pelayanan kesehatan oleh Puskesmas dengan mempergunakan kendaraan roda 4 (empat), kendaraan roda 2 (dua) dan alat transportasi lainnya di lokasi yang jauh dari sarana pelayanan kesehatan yang ada.
| ||
|
16.
|
Laboratorium Puskesmas adalah instalasi kesehatan di Puskesmas yang memberikan pelayanan pemeriksaan bahan/zat/specimen.
| ||
|
17.
|
Alat Kesehatan adalah bahan, instrumen, apparatus, mesin, alat untuk ditanamkan, raegan/produk diagnostik in vitro atau barang lain yang sejenis atau yang terkait, termasuk komponen, bagian dan perlengkapannya.
| ||
|
18.
|
Retribusi Pelayanan Kesehatan yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pembayaran atas pelayanan kesehatan di Puskesmas, Puskesmas dengan rawat inap, Puskesmas Pembantu, Puskesmas Keliling, PKD, dan Laboratorium Kesehatan Daerah serta UPT DKK lainnya.
| ||
|
19.
|
Badan adalah suatu bentuk badan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau daerah dengan nama dan bentuk apapun, persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi, koperasi, yayasan atau organisasi yang sejenis, lembaga, dana pensiun, bentuk usaha tetap serta bentuk badan usaha lainnya.
| ||
|
20.
|
Retribusi Jasa Umum adalah retribusi atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dinikmati oleh pribadi atau badan.
| ||
|
21.
|
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi.
| ||
|
22.
|
Kas Daerah adalah tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh Bendahara Umum Daerah.
| ||
|
23.
|
Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut SSRD, adalah surat yang Wajib Retribusi digunakan untuk melakukan pembayaran atau penyetoran retribusi yang terutang ke Kas Daerah atau ke tempat pembayaran lain yang ditetapkan oleh Bupati.
| ||
|
24.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut SKRD, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya pokok retribusi.
| ||
|
25.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang disingkat SKRDLB adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kredit retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau tidak seharusnya terutang.
| ||
|
26.
|
Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
| ||
|
27.
|
Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
| ||
|
28.
|
Penyidikan Tindak Pidana dibidang Retribusi Daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut penyidik, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana dibidang Retribusi Daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
| ||
|
29.
|
Penyidik Pegawai Negeri Sipil adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten yang diberi wewenang khusus oleh peraturan perundang-undangan untuk melakukan penyidikan atas pelanggaran Peraturan Daerah.
| ||
|
30.
|
Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidikan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat keterangan tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB II
NAMA, OBYEK, DAN SUBYEK RETRIBUSI
Pasal 2 | |||
|
Dengan nama Retribusi Pelayanan Kesehatan dipungut Retribusi sebagai pembayaran atas pelayanan kesehatan di Puskesmas, Puskesmas dengan Rawat Inap, Puskesmas Pembantu, Puskesmas Keliling, PKD dan Laboratorium Kesehatan Daerah.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 3 | |||
|
(1)
|
Obyek retribusi adalah pelayanan kesehatan di:
| ||
|
|
a.
|
Puskesmas;
| |
|
|
b.
|
Puskesmas dengan Rawat Inap;
| |
|
|
c.
|
Laboratorium Kesehatan Daerah;
| |
|
|
d.
|
Puskesmas Pembantu;
| |
|
|
e.
|
Puskesmas Keliling;
| |
|
|
f.
|
PKD.
| |
|
(2)
|
Pendaftaran/administrasi pasien bukan merupakan obyek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 4 | |||
|
Subyek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang mendapatkan pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1).
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI
Pasal 5 | |||
|
Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB IV
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
Pasal 6 | |||
|
Tingkat Penggunaan Jasa diukur berdasarkan jenis pelayanan kesehatan yang diberikan dan frekuensi pelayanan kesehatan.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB V
PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
Pasal 7 | |||
|
(1)
|
Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif Retribusi didasarkan atas penyelenggaraan pelayanan kesehatan dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan aspek keadilan.
| ||
|
(2)
|
Besarnya Retribusi yang dikenakan adalah berdasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pelayanan kesehatan, biaya operasional dan pemeliharaan serta sarana dan prasarana yang dibutuhkan.
| ||
|
(3)
|
Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), sebagai berikut:
| ||
|
|
a.
|
Pelayanan Rawat Jalan Dasar dan Pelayanan Rawat Jalan Rujukan Puskesmas adalah untuk membiayai sebagian biaya penyelenggaraan pelayanan sesuai dengan kemampuan masyarakat;
| |
|
|
b.
|
Pelayanan Rawat Jalan dengan tindakan khusus/penunjang untuk membiayai sebagian bahan dan pemeliharaan peralatan sesuai dengan kemampuan masyarakat;
| |
|
|
c.
|
Pelayanan Rawat Inap antara lain digunakan untuk membiayai sebagian pemeliharaan sarana rawat inap.
| |
|
|
|
|
|
|
BAB VI
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
Pasal 8 | |||
|
(1)
|
Struktur tarif digolongkan berdasarkan jenis pelayanan kesehatan.
| ||
|
(2)
|
Besarnya tarif Retribusi pada Puskesmas dan Labkesda sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
| ||
|
(3)
|
Tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdiri dari:
| ||
|
|
a.
|
Tarif Rawat Jalan Puskesmas;
| |
|
|
b.
|
Tarif Rawat Inap Puskesmas;
| |
|
|
c.
|
Tarif Tindakan Rawat Jalan dan Rawat Inap Puskesmas;
| |
|
|
d.
|
Tarif Pelayanan Radiologi;
| |
|
|
e.
|
Tarif Pelayanan Laboratorium Kesehatan Daerah.
| |
|
(4)
|
Hasil Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) seluruhnya disetor ke Kas Daerah.
| ||
|
(5)
|
Pendapatan Puskesmas dan Labkesda yang disetorkan kepada Kas Daerah digunakan untuk biaya operasional dan jasa pelayanan di Puskesmas dan Labkesda.
| ||
|
(6)
|
Guna kelancaran kegiatan pelayanan kesehatan dan pembiayaan operasional Puskesmas dan Labkesda dapat diberikan uang muka kerja dari Pemerintah Daerah sebelum Puskesmas dan Labkesda dapat memperoleh dana operasional yang berasal dari pendapatannya sendiri.
| ||
|
(7)
|
Penggunaan biaya operasional dan jasa pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur oleh Bupati.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB VII
TATA CARA PEMUNGUTAN
Pasal 9 | |||
|
(1)
|
Pemungutan Retribusi tidak dapat diborongkan.
| ||
|
(2)
|
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB VIII
TATA CARA PEMBAYARAN
Pasal 10 | |||
|
(1)
|
Pembayaran Retribusi yang terutang harus dilunasi sekaligus.
| ||
|
(2)
|
Pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan tanda bukti pembayaran.
| ||
|
(3)
|
Setiap pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat dalam buku penerimaan.
| ||
|
(4)
|
Bentuk, isi, kualitas, ukuran buku dan tanda bukti pembayaran Retribusi ditetapkan oleh Bupati.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB IX
SANKSI ADMINISTRASI
Pasal 11 | |||
|
Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua perseratus) setiap bulan dari Retribusi yang terutang atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB X
TATA CARA PENAGIHAN
Pasal 12 | |||
|
(1)
|
Pelaksanaan penagihan Retribusi dikeluarkan setelah 7 (tujuh) hari sejak jatuh tempo pemberitahuan pembayaran/penyetoran atau surat lain yang sejenis sebagai awal pelaksanaan tindakan penagihan.
| ||
|
(2)
|
Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal surat teguran/peringatan atau surat lain yang sejenis, Wajib Retribusi harus melunasi Retribusi terutang.
| ||
|
(3)
|
Surat teguran/peringatan atau surat lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikeluarkan oleh pejabat yang ditunjuk oleh Bupati.
| ||
|
(4)
|
Bentuk formulir yang dipergunakan untuk pelaksanaan penagihan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Bupati.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB XI
PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
Pasal 13 | |||
|
(1)
|
Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan Retribusi.
| ||
|
(2)
|
Pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan dimaksud pada ayat (1) dengan memperhatikan kemampuan Wajib Retribusi.
| ||
|
(3)
|
Tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan Retribusi ditetapkan oleh Bupati.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB XII
KEBERATAN
Pasal 14 | |||
|
(1)
|
Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan hanya kepada Bupati atau pejabat yang ditunjuk atas SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
| ||
|
(2)
|
Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal SKRD diterbitkan, kecuali jika Wajib Retribusi dapat menunjukan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.
| ||
|
(3)
|
Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar Retribusi dan pelaksanaan penagihan Retribusi.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 15 | |||
|
(1)
|
Bupati dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan dengan menerbitkan Surat Keputusan Keberatan.
| ||
|
(2)
|
Keputusan Bupati atas keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak atau menambah besarnya Retribusi yang terutang.
| ||
|
(3)
|
Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud ayat (1) telah lewat dan Bupati tidak memberi suatu keputusan, keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 16 | |||
|
(1)
|
Jika pengajuan keberatan dikabulkan sebagian atau seluruhnya, kelebihan pembayaran Retribusi dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua perseratus) sebulan untuk paling lama 12 (dua belas) bulan.
| ||
|
(2)
|
Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (satu) dihitung sejak bulan pelunasan sampai dengan diterbitkannya SKRDLB.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB XIII
KEDALUWARSA PENAGIHAN
Pasal 17 | |||
|
(1)
|
Hak untuk melakukan penagihan Retribusi, kedaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 3 (tiga) Tahun terhitung sejak saat terutangnya Retribusi, kecuali apabila Wajib Retribusi melakukan tindakan pidana dibidang Retribusi.
| ||
|
(2)
|
Kedaluwarsa penagihan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh apabila:
| ||
|
|
a.
|
diterbitkan surat teguran; atau
| |
|
|
b.
|
ada pengakuan utang Retribusi dari Wajib Retribusi baik langsung maupun tidak langsung.
| |
|
|
|
|
|
|
BAB XIV
PENYIDIK
Pasal 18 | |||
|
(1)
|
Pejabat Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana dibidang Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
| ||
|
(2)
|
Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
| ||
|
|
a.
|
menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau Retribusi laporan berkenaan dengan tindak pidana dibidang Retribusi Daerah agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lengkap dan jelas;
| |
|
|
b.
|
meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan tindak pidana dibidang Retribusi Daerah;
| |
|
|
c.
|
memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana dibidang Retribusi Daerah;
| |
|
|
d.
|
melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen-dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
| |
|
|
e.
|
meminta bantuan tenaga ahli dalam pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana dibidang Retribusi Daerah;
| |
|
|
f.
|
menyuruh berhenti dan atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud pada huruf c;
| |
|
|
g.
|
memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana dibidang Retribusi Daerah;
| |
|
|
h.
|
memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
| |
|
|
i.
|
menghentikan penyidikan;
| |
|
|
j.
|
melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindakan pidana dibidang Retribusi Daerah menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
| |
|
(3)
|
Penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikan kepada penuntut umum sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB XV
KETENTUAN PIDANA
Pasal 19 | |||
|
(1)
|
Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah Retribusi terutang.
| ||
|
(2)
|
Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB XVI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 20 | |||
|
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Bupati.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 21 | |||
|
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 11 Tahun 1999 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan khususnya pemungutan Retribusi di Puskesmas, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 22 | |||
|
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo.
| |||
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Wonosobo
pada tanggal 12 Nopember 2009
BUPATI WONOSOBO,
ttd.
H. A. KHOLIQ ARIF
Diundangkan di Wonosobo
pada tanggal 20 Maret 2010
Plt. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN WONOSOBO KEPALA BAPPEDA,
ttd.
LUTFI AMIN
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN WONOSOBO TAHUN 2010 NOMOR 4
| |||
PENJELASANATAS
PERATURAN DAERAH KABUPATEN WONOSOBO
NOMOR 9 TAHUN 2009
TENTANG
RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT DAN LABORATORIUM KESEHATAN DAERAH
| |
|
|
|
|
I.
|
UMUM
|
|
|
Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara maka Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 11 Tahun 1999 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat dipandang tidak sesuai lagi.
Berdasar pertimbangan diatas, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat dan Laboratorium Kesehatan Daerah.
|
|
|
|
|
II.
|
PASAL DEMI PASAL
|
|
|
Pasal 1
Pasal ini menegaskan arti beberapa peristilahan yang dipergunakan dalam Peraturan Daerah ini, sehingga tidak salah pengertian dalam penafsiran.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
ayat (1)
Yang dimaksud dengan tidak dapat diborongkan adalah bahwa seluruh proses kegiatan pemungutan Retribusi tidak dapat diserahkan kepada Pihak Ketiga tetapi bukan berarti bahwa Pemerintah Daerah tidak boleh bekerjasama dengan pihak Ketiga. Dalam proses pemungutan Retribusi, Pemerintah Daerah dapat bekerja sama dengan badan-badan tertentu karena profesionalismenya layak dipercaya untuk melaksanakan sebagian tugas pemungutan jenis Retribusi dengan lebih efisien. Kegiatan pemungutan Retribusi yang tidak dapat dikerjasamakan dengan Pihak Ketiga adalah kegiatan perhitungan besarnya Retribusi yang terutang, pengawasan penyetoran Retribusi dan penagihan Retribusi.
ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Sanksi administrasi disini dimaksudkan agar Wajib Retribusi taat pada kewajibannya.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Ancaman pidana atau denda disini dimaksudkan agar Wajib Retribusi taat pada kewajibannya.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
Cukup jelas.
|
| TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN WONOSOBO NOMOR 4 | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.