Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Berlaku

    PERATURAN DAERAH KABUPATEN TASIKMALAYA
    NOMOR 8 TAHUN 2024

     
    TENTANG
     
    PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
     
    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
    BUPATI TASIKMALAYA,
     
     
     
     
     
     

    Menimbang

    bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
     
     
     
     
     
     

    Mengingat

    1.
    Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    2.
    Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara Tanggal 8 Agustus 1950), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851);
    3.
    Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
    4.
    Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250);
    5.
    Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
    6.
    Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
    7.
    Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
    8.
    Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
    9.
    Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
    10.
    Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6914);
    11.
    Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
    12.
    Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 15);
    13.
    Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
    14.
    Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5340);
    15.
    Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
    16.
    Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4972), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6177);
    17.
    Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
    18.
    Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6523);
    19.
    Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
    20.
    Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6847);
    21.
    Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6178);
    22.
    Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
    23.
    Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6323);
    24.
    Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6881);
    25.
    Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6883);
    26.
    Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 63);
    27.
    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1425) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
    28.
    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 450);
    29.
    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Perhitungan, Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 630) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1777);
    30.
    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1114);
    31.
    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
    32.
    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
    33.
    Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2016 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintahan Kabupaten Tasikmalaya (Lembaran Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2016 Nomor 3);
    34.
    Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2019 Nomor 4);
    35.
    Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2022 Nomor 8);
    36.
    Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 11 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2022 Nomor 11);
    37.
    Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2023 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2022 Nomor 11);
     
     
     
     
     
     
    Dengan Persetujuan Bersama
    DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN TASIKMALAYA
    dan
    BUPATI TASIKMALAYA
     
     
     
     
     
     
    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan

    PERATURAN DAERAH TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023.
     
     
     
     
     
     

    Pasal 1

    (1)
    Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 berupa Laporan Keuangan memuat:
     
    a.
    Laporan Realisasi Anggaran;
     
    b.
    Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
     
    c.
    Neraca;
     
    d.
    Laporan Operasional;
     
    e.
    Laporan Arus Kas;
     
    f.
    Laporan Perubahan Ekuitas; dan
     
    g.
    Catatan atas Laporan Keuangan.
    (2)
    Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilampiri dengan Laporan Kinerja dan Ikhtisar Laporan Keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.
     
     
     
     
     
     

    Pasal 2

    Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a sebagai berikut:
    a.
    Pendapatan
    Rp3.346.130.492.143,35
     
    b.
    Belanja
    Rp3.301.758.962.152,00 (-)
     
     
    Surplus/Defisit
     
    (Rp44.371.529.991,35)
    c.
    Pembiayaan:
     
     
     
    -
    Penerimaan
    Rp144.580.444.143,92
     
     
    -
    Pengeluaran
    Rp56.000.000.000,00 (-)
     
     
    Pembiayaan Neto
     
    Rp88.580.444.143,92
     
    Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA)
     
    Rp132.951.974.135,27
               

    Pasal 3

    Uraian Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, adalah sebagai berikut:
    a.
    Anggaran dengan realisasi pendapatan dengan rincian sebagai berikut:
     
    1.
    Anggaran Pendapatan setelah Perubahan
    Rp3.407.080.259.487,00
    2.
    Realisasi
    Rp3.346.130.492.143,35
     
    (kurang)
    Rp(60.949.767.343,65)
    b.
    Anggaran dengan realisasi belanja dengan rincian sebagai berikut:
     
    1.
    Anggaran Belanja Setelah Perubahan
    Rp3.494.485.703.630,00
    2.
    Realisasi
    Rp3.301.758.962.152,00
     
    (kurang)
    (Rp192.726.741.478,00)
    c.
    Anggaran dengan realisasi surplus/defisit dengan rincian sebagai berikut:
     
    1.
    Surplus/Defisit setelah perubahan
    (Rp87.405.444.143,00)
    2.
    Realisasi
    Rp44.371.529.991,35
     
    lebih
    Rp131.776.974.134,35
    d.
    Anggaran dengan realisasi penerimaan pembiayaan dengan rincian sebagai berikut:
     
    1.
    Anggaran penerimaan pembiayaan setelah perubahan
    Rp144.580.444.143,00
    2.
    Realisasi
    Rp144.580.444.143,92
     
    lebih
    Rp0,92
    e.
    Anggaran dengan realisasi pengeluaran pembiayaan dengan rincian sebagai berikut:
     
    1.
    Anggaran pengeluaran pembiayaan setelah perubahan
    Rp57.175.000.000,00
    2.
    Realisasi
    Rp56.000.000.000,00
     
    (kurang)
    (Rp1.175.000.000,00)
    f.
    Anggaran dengan realisasi pembiayaan netto dengan rincian sebagai berikut:
     
    1.
    Anggaran pembiayaan netto setelah perubahan
    Rp87.405.444.143,00
    2.
    Realisasi
    Rp88.580.444.143,92
     
    lebih
    Rp1.175.000.000,92
     
     
     
     
     
     

    Pasal 4

    Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b per 31 Desember Tahun 2023 sebagai berikut:
    a.
    Saldo Anggaran Lebih Awal (SAL)
     
    Rp144.580.444.143,92
    b.
    Penggunaan SAL sebagai Penerimaan Pembiayaan Tahun Berjalan
     
    Rp144.580.444.143,92
     
    Sub Total
     
    Rp0,00
    c.
    Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan Anggaran (SILPA/SIKPA)
     
    Rp132.951.974.135,27
    d.
    Koreksi Kesalahan Pembukuan Tahun Sebelumnya
     
    Rp0,00
    e.
    Saldo Anggaran Lebih Akhir
     
    Rp132.951.974.135,27
     
     
     
     
     
     

    Pasal 5

    Neraca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c per 31 Desember Tahun 2023 sebagai berikut:
    a.
    Jumlah Aset
    Rp4.425.455.819.548,49
    b.
    Jumlah Kewajiban
    Rp63.727.275.944,58
    c.
    Jumlah Ekuitas
    Rp4.361.728.543.603,91
     
     
     
     
     
     

    Pasal 6

    Laporan Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf d per 31 Desember Tahun 2023 sebagai berikut:
    a.
    Pendapatan
    Rp2.997.969.555.657,02
     
    b.
    Beban
    Rp3.013.705.686.964,08
    (-)
    c.
    Kegiatan Non Operasional
    Rp0,00
    (-)
    d.
    Pos Luar Biasa
    Rp28.397.155.933,00
    (-)
    e.
    Surplus (Defisit-LO)
    (Rp44.133.287.240,06)
     
               

    Pasal 7

    Laporan Arus Kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf e untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember Tahun 2023 sebagai berikut:
    a.
    Saldo Kas Awal per 1 Januari 2023
     
    Rp146.049.512.572,92
    b.
    Arus Kas Bersih dari Aktivitas Operasi
     
    Rp387.051.709.150,35
    c.
    Arus Kas Bersih dari Aktivitas Investasi
     
    Rp(399.992.504.893,00)
    d.
    Arus Kas Bersih dari Aktivitas Pendanaan
     
    Rp0,00
    e.
    Arus Kas Bersih dari Aktivitas Transitoris
     
    Rp(23.329.180,00)
    f.
    Saldo Akhir Kas terdiri dari:
     
    Rp133.085.387.650,27
     
    1.
    Kas di Kas Daerah
     
    Rp127.629.478.544,00
     
    2.
    Kas di Bendahara Penerimaan
     
    Rp0,00
     
    3.
    Kas di Badan Layanan Umum Daerah
     
    Rp3.715.293.594,27
     
    4.
    Kas di Bendahara Bantuan Operasional Sekolah
     
    Rp7.422.267,00
     
    5.
    Kas di Bendahara Bantuan Operasional Kesehatan Pusat Kesehatan Masyarakat
     
    Rp1.500.541.126,00
     
    6.
    Kas Lainnya
     
    Rp232.652.119,00
     
     
     
     
     
     

    Pasal 8

    Laporan Perubahan Ekuitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf f per 31 Desember Tahun 2023 sebagai berikut:
    a.
    Ekuitas Awal
    Rp4.537.601.271.565,05
    b.
    Surplus (Defisit-LO)
    Rp(44.133.287.240,06)
    c.
    Koreksi ekuitas lainnya
    Rp(131.739.440.721,08)
    d.
    Ekuitas Akhir
    Rp4.361.728.543.603,91
     
     
     
     
     
     
     

    Pasal 9

    Catatan atas laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf g Tahun Anggaran 2023, memuat informasi baik secara kuantitatif maupun kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.
     
     
     
     
     
     

    Pasal 10

    Uraian lebih lanjut atas Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, yang terdiri atas:
    a.
    Lampiran I 
    :
    Laporan Realisasi Anggaran;
     
    Lampiran I.1 
    :
    Ringkasan Laporan Realisasi Anggaran menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi;
     
    Lampiran I.2 
    :
    Ringkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diklasifikasi menurut kelompok dan jenis pendapatan, belanja, dan pembiayaan;
     
    Lampiran I.3 
    :
    Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan, sub kegiatan, kelompok, dan jenis pendapatan, belanja, dan pembiayaan;
     
    Lampiran I.4 
    :
    Rekapitulasi realisasi belanja menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan dan sub kegiatan;
    b.
    Lampiran II 
    :
    Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
    c.
    Lampiran III 
    :
    Laporan Operasional;
    d.
    Lampiran IV 
    :
    Laporan Perubahan Ekuitas;
    e.
    Lampiran V 
    :
    Neraca
    f.
    Lampiran VI 
    :
    Laporan Arus Kas;
    g.
    Lampiran VII 
    :
    Catatan atas Laporan Keuangan;
    h.
    Lampiran VIII 
    :
    Daftar Rekapitulasi Piutang Daerah Tahun Anggaran 2023;
    i.
    Lampiran IX 
    :
    Daftar Rekapitulasi Penyisihan Piutang Tidak Tertagih;
    j.
    Lampiran X 
    :
    Daftar Rekapitulasi Dana Bergulir dan Penyisihan Dana Bergulir Tahun Anggaran 2023;
    k.
    Lampiran XI 
    :
    Daftar Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2023;
    l.
    Lampiran XII 
    :
    Daftar Rekapitulasi Realisasi Penambahan dan Pengurangan Aset Tetap Daerah Tahun Anggaran 2023;
    m.
    Lampiran XIII 
    :
    Daftar Rekapitulasi Aset Tetap Tahun Anggaran 2023;
    n.
    Lampiran XIV 
    :
    Daftar Rekapitulasi Konstruksi Dalam Pekerjaan Tahun Anggaran 2023;
    o.
    Lampiran XV 
    :
    Daftar Rekapitulasi Aset Lainnya Tahun Anggaran 2023;
    p.
    Lampiran XVI 
    :
    Daftar Dana Cadangan Daerah Tahun Anggaran 2022;
    q.
    Lampiran XVII 
    :
    Daftar Kewajiban Jangka Pendek Tahun Anggaran 2023;
    r.
    Lampiran XVIII 
    :
    Daftar Kewajiban Jangka Panjang Tahun Anggaran 2023;
    s.
    Lampiran XIX 
    :
    Daftar sub kegiatan yang belum diselesaikan sampai akhir tahun anggaran 2023 dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran berikutnya;
    t.
    Lampiran XX 
    :
    Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah Tahun Anggaran 2023;
    u.
    Lampiran XX.1 
    :
    Ikhtisar Laporan Keuangan (Neraca) Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah Tahun Anggaran 2023;
    v.
    Lampiran XX.2 
    :
    Ikhtisar Laporan Keuangan (Laporan Laba/Rugi) Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah Tahun Anggaran 2023.
     
     
     
     
     
     

    Pasal 11

    Ketentuan lebih lanjut mengenai penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
     
     
     
     
     
     

    Pasal 12

    Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
     
     
     
     
     
     
    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Tasikmalaya.
     
     
     
     
     
     
    Ditetapkan di Singaparna
    pada tanggal, 21 Agustus 2024
    BUPATI TASIKMALAYA,
    ttd
    H. ADE SUGIANTO
     
    Diundangkan di Singaparna
    pada tanggal, 21 Agustus 2024
    SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN TASIKMALAYA,
    ttd
    H. MOHAMAD ZEN
     
    LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TASIKMALAYA TAHUN 2024 NOMOR 8

    Perda Nomor: 8 TAHUN 2024