Perda Kabupaten Sumedang Nomor: 13 Tahun 2006

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMEDANG
NOMOR 13 TAHUN 2006
 
TENTANG
 
PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMEDANG NOMOR 6 TAHUN 2002 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KETENAGAKERJAAN
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI SUMEDANG,
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-030/MK-7/2004 perihal Pertimbangan atas Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Daerah yang mengatur ketenagakerjaan dipandang bertentangan dengan kepentingan umum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
b.
bahwa sehubungan rencana penggunaan izin kerja dan pembinaan pelatihan tenaga kerja asing merupakan salah satu bidang ketenagakerjaan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, maka melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 2004, Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 6 Tahun 2002 tentang Retribusi Pelayanan Ketenagakerjaan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b di atas, pencabutan peraturan tersebut perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Jawa Barat (Berita Negara Tahun 1950);
2.
Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
3.
Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851);
4.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4310);
5.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
6.
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4548);
7.
Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4139);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593);
11.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 2004 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 6 Tahun 2000 tentang Retribusi Pelayanan Ketenagakerjaan;
12.
Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Tata Cara dan Teknik Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang (Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 1 Seri D.1);
13.
Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 48 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Kabupaten Sumedang (Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 65 Seri D.42);
14.
Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Rencana Strategis Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2003-2008 (Lembaran Daerah Tahun 2003 Nomor 39 Seri D.38);
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SUMEDANG
dan
BUPATI SUMEDANG
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMEDANG TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMEDANG NOMOR 6 TAHUN 2002 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KETENAGAKERJAAN.
 
 
 

Pasal 1

Dengan Peraturan Daerah ini, mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 6 Tahun 2002 tentang Retribusi Pelayanan Ketenagakerjaan.
 
 
 

Pasal 2

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang.
 
 
 
Ditetapkan di Sumedang
pada tanggal 5 Desember 2006
BUPATI SUMEDANG,
Cap/ttd
DON MURDONO
 
Diundangkan di Sumedang
pada tanggal 5 Desember 2006
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SUMEDANG,
Ttd
ATJE ARIFIN ABDULLAH
 
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SUMEDANG TAHUN 2006 NOMOR 16 SERI E
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.