Perda Kabupaten Sumba Barat Nomor: 4 Tahun 2006
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMBAWA BARAT
NOMOR 4 TAHUN 2006TENTANG
PAJAK RESTORAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI SUMBAWA BARAT, | ||
|
|
|
|
Menimbang | ||
|
a.
|
bahwa dengan telah berlakunya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000, Pemerintah Daerah diberi kewenangan untuk memungut Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
| |
|
b.
|
bahwa guna meningkatkan partisipasi masyarakat terhadap pembangunan dan berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah, salah satu jenis Pajak Daerah adalah Pajak Restoran;
| |
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Restoran.
| |
|
|
|
|
Mengingat | ||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara 3209);
| |
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3684);
| |
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
| |
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3987);
| |
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Sumbawa Barat di Provinsi Nusa Tenggara Barat (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 145, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4340);
| |
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
| |
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437);
| |
|
8.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
| |
|
9.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000 tentang Tata Cara Penyitaan Dalam Rangka Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 247, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4049);
| |
|
10.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4138);
| |
|
|
|
|
|
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SUMBAWA BARAT dan BUPATI SUMBAWA BARAT | ||
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
PERATURAN DAERAH TENTANG PAJAK RESTORAN
| ||
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | ||
|
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
| ||
|
1.
|
Daerah adalah Kabupaten Sumbawa Barat.
| |
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah lainnya sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah.
| |
|
3.
|
Kepala Daerah adalah Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Sumbawa Barat.
| |
|
4.
|
Badan Pengelola Keuangan Daerah adalah unit organisasi yang membidangi urusan pengelolaan keuangan daerah.
| |
|
5.
|
Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah iuran wajib yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan kepada daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang, yang dapat dipaksakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah daerah dan pembangunan daerah.
| |
|
6.
|
Pejabat yang ditunjuk adalah pejabat yang berwenang mengelola Pajak Daerah sesuai kewenangan yang diberikan oleh Kepala Daerah.
| |
|
7.
|
Badan adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap dan bentuk badan lainnya.
| |
|
8.
|
Restoran atau Rumah Makan adalah tempat untuk menyantap makanan dan atau minuman yang disediakan dengan dipungut bayaran.
| |
|
9.
|
Pajak Restoran atau Rumah Makan yang selanjutnya disebut pajak adalah pajak atas pelayanan restoran.
| |
|
10.
|
Pengusaha Restoran adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan usaha restoran untuk dan atas namanya sendiri atau untuk dan atas pihak lain yang menjadi tanggungannya.
| |
|
11.
|
Subyek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang dapat dikenakan pajak daerah.
| |
|
12.
|
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah diwajibkan untuk melakukan pembayaran pajak yang terutang termasuk pemungut atau pemotong pajak tertentu.
| |
|
13.
|
Masa Pajak adalah jangka waktu yang lamanya sama dengan 1 (satu) bulan takwim atau jangka waktu lain yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.
| |
|
14.
|
Tahun Pajak adalah jangka waktu yang lamanya sama dengan 1 (satu) tahun takwim kecuali bila wajib pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun takwim.
| |
|
15.
|
Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SPTPD adalah surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak yang terutang menurut perundang-undangan perpajakan daerah.
| |
|
16.
|
Surat Setoran Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SSPD adalah surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang ke Kas Daerah atau ke tempat lain yang ditetapkan oleh Kepala Daerah.
| |
|
17.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Surat Keputusan yang menetapkan besarnya jumlah pajak yang terutang.
| |
|
18.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar yang dapat disingkat SKPDKB adalah surat ketetapan yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi dan jumlah yang masih harus dibayar.
| |
|
19.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya disingkat SKPDKBT adalah surat ketetapan yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
| |
|
20.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDLB adalah surat ketetapan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar dari pajak yang terutang atau tidak seharusnya terutang.
| |
|
21.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil yang selanjutnya disingkat SKPDN adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pajak yang terutang sama besarnya dengan kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
| |
|
22.
|
Surat Tagihan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat STPD adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda.
| |
|
23.
|
Kantor Lelang Negara adalah Kantor Lelang Negara yang membawahi wilayah Kabupaten Sumbawa Barat.
| |
|
24.
|
Kas Daerah adalah Kas Daerah Kabupaten Sumbawa Barat.
| |
|
|
|
|
|
BAB II
NAMA, OBYEK DAN SUBYEK PAJAK Pasal 2 | ||
|
Dengan nama Pajak Restoran dipungut pajak atas setiap pelayanan restoran.
| ||
|
|
|
|
Pasal 3 | ||
|
(1)
|
Obyek Pajak adalah setiap pelayanan yang disediakan dengan pembayaran di restoran.
| |
|
(2)
|
Obyek Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penjualan makanan dan/atau minuman di tempat yang disertai fasilitas penyantapannya.
| |
|
|
|
|
Pasal 4 | ||
|
(1)
|
Subyek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran atas pelayanan restoran.
| |
|
(2)
|
Wajib Pajak adalah Pengusaha Restoran.
| |
|
|
|
|
|
BAB III
DASAR PENGENAAN DAN TARIF PAJAK Pasal 5 | ||
|
Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah pembayaran yang dilakukan pada restoran.
| ||
|
|
|
|
Pasal 6 | ||
|
Tarif Pajak ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen).
| ||
|
|
|
|
|
BAB IV
WILAYAH PEMUNGUTAN DAN CARA PENGHITUNGAN PAJAK Pasal 7 | ||
|
(1)
|
Pajak yang terutang dipungut di wilayah daerah tempat restoran berlokasi.
| |
|
(2)
|
Besarnya pajak yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
| |
|
|
|
|
|
BAB V
MASA PAJAK, SAAT PAJAK terutang DAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK Pasal 8 | ||
|
Masa Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) bulan takwim.
| ||
|
|
|
|
Pasal 9 | ||
|
Pajak terutang dalam masa pajak terjadi pada saat pelayanan atau pembayaran di restoran.
| ||
|
|
|
|
Pasal 10 | ||
|
(1)
|
Setiap wajib pajak mengisi SPTPD.
| |
|
(2)
|
SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diisi dengan jelas, benar dan lengkap serta ditandatangani oleh wajib pajak atau kuasanya.
| |
|
(3)
|
SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan kepada Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari setelah berakhirnya masa pajak.
| |
|
(4)
|
Bentuk, isi dan tata cara pengisian SPTPD ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.
| |
|
|
|
|
|
BAB VI
PERHITUNGAN DAN PENETAPAN PAJAK Pasal 11 | ||
|
(1)
|
Berdasarkan SPTPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk menetapkan pajak terutang dengan menerbitkan SKPD;
| |
|
(2)
|
Apabila SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak atau kurang dibayar setelah lewat waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak SKPD diterima, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dan ditagih dengan menerbitkan STPD.
| |
|
|
|
|
Pasal 12 | ||
|
(1)
|
Wajib Pajak yang menerima sendiri SPTPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) digunakan sebagai dasar untuk menghitung dan menetapkan pajak yang terutang.
| |
|
(2)
|
Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak, Kepala Daerah dapat menerbitkan:
| |
|
|
a.
|
SKPDKB;
|
|
|
b.
|
SKPDKBT;
|
|
|
c.
|
SKPDN;
|
|
(3)
|
SKPDKB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diterbitkan:
| |
|
|
a.
|
apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang bayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak;
|
|
|
b.
|
apabila SPTPD tidak disampaikan dalam jangka waktu yang ditentukan dan telah ditegur secara tertulis, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% (dua persen) sebulan dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak;
|
|
|
c.
|
apabila kewajiban mengisi SPTPD tidak dipenuhi, pajak yang terutang dihitung secara jabatan dan dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak.
|
|
(4)
|
SKPDKBT sebagaimana dimaksud pada pada ayat (2) huruf b diterbitkan apabila ditemukan data baru atau data yang semula belum terungkap yang menyebabkan penambahan jumlah pajak yang yang terutang, akan dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan 100% (seratus persen) dari kekurangan pajak tersebut.
| |
|
(5)
|
SKPDN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c diterbitkan apabila jumlah pajak yang terutang sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
| |
|
(6)
|
Apabila kewajiban membayar pajak terutang dalam SKPDKB dan SKPDKBT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b tidak sepenuhnya dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, pajak terutang ditagih dengan menerbitkan STPD ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga 2% (dua persen) sebulan.
| |
|
(7)
|
Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dikenakan apabila Wajib Pajak melaporkan sendiri sebelum dilakukan tindakan pemeriksaan.
| |
|
|
|
|
|
BAB VII
PEMUNGUTAN DAN PEMBAYARAN Pasal 13 | ||
|
Pajak dipungut dengan menggunakan Surat Ketetapan Pajak Daerah atau dokumen lain yang dipersamakan.
| ||
|
|
|
|
Pasal 14 | ||
|
(1)
|
Pembayaran pajak dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk oleh Kepala Daerah sesuai waktu yang ditentukan dalam SPTPD, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT dan STPD.
| |
|
(2)
|
Apabila pembayaran pajak dilakukan di tempat lain yang ditunjuk, hasil penerimaan pajak harus disetor ke Kas Daerah selambat-lambatnya 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam atau dalam waktu yang ditentukan oleh Kepala Daerah.
| |
|
(3)
|
Pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan menggunakan SSPD.
| |
|
|
|
|
Pasal 15 | ||
|
(1)
|
Pembayaran pajak harus dilakukan sekaligus atau lunas.
| |
|
(2)
|
Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk dapat memberikan persetujuan kepada wajib pajak untuk mengangsur pajak terutang dalam kurun waktu tertentu setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan.
| |
|
(3)
|
Angsuran pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus dilakukan secara teratur dan berturut-turut dengan dikenakan bunga sebesar 2% (dua Persen) sebulan dari jumlah pajak yang belum atau kurang dibayar.
| |
|
(4)
|
Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk dapat memberikan persetujuan kepada wajib pajak untuk menunda pembayaran pajak sampai batas waktu yang ditentukan setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan dengan dikenakan bunga 2% (dua persen) sebulan dari jumlah pajak yang belum atau kurang dibayar.
| |
|
(5)
|
Untuk dapat mengangsur atau menunda pembayaran serta tata cara pembayaran angsuran atau penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) ditetapkan dengan persyaratan tertentu.
| |
|
|
|
|
Pasal 16 | ||
|
(1)
|
Setiap pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 diberikan tanda bukti pembayaran dan dicatat dalam buku penerimaan.
| |
|
(2)
|
Bentuk, jenis, isi, ukuran tanda bukti pembayaran dan buku penerimaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada standar yang ditetapkan.
| |
|
|
|
|
|
BAB VIII
PENAGIHAN PAJAK Pasal 17 | ||
|
(1)
|
Surat teguran atau surat peringatan atau surat lain yang sejenis sebagai awal tindakan pelaksanaan penagihan pajak dikeluarkan 7 (tujuh) hari sejak saat jatuh tempo pembayaran.
| |
|
(2)
|
Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal surat teguran atau surat peringatan atau surat lain yang sejenis, wajib pajak harus melunasi pajak yang terutang.
| |
|
(3)
|
Surat teguran, surat peringatan atau surat lain yang sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk.
| |
|
|
|
|
Pasal 18 | ||
|
(1)
|
Apabila jumlah pajak yang masih harus dibayar tidak dilunasi dalam jangka waktu sebagaimana ditentukan dalam surat teguran atau surat peringatan atau surat lain yang sejenis, jumlah pajak yang harus dibayar ditagih dengan surat paksa.
| |
|
(2)
|
Pejabat yang ditunjuk segera menerbitkan surat paksa setelah lewat 21 (dua puluh satu) hari sejak tanggal surat teguran atau surat peringatan atau surat lain yang sejenis.
| |
|
|
|
|
Pasal 19 | ||
|
Apabila pajak yang harus dibayar tidak dilunasi dalam jangka waktu 2 x 24 (dua kali dua puluh empat) jam sesudah tanggal pemberitahuan surat paksa, Kepala Daerah segera menerbitkan Surat Perintah melaksanakan penyitaan.
| ||
|
|
|
|
Pasal 20 | ||
|
Setelah dilakukan penyitaan tetapi wajib pajak belum juga melunasi utang pajaknya, setelah lewat 10 (sepuluh) hari sejak tanggal pelaksanaan surat perintah melaksanakan penyitaan, Kepala Daerah mengajukan permintaan penetapan tanggal pelelangan kepada Kantor Lelang Negara.
| ||
|
|
|
|
Pasal 21 | ||
|
Setelah Kantor Lelang Negara menetapkan hari, tanggal, jam dan tempat pelaksanaan lelang, Juru Sita memberitahukan dengan segera secara tertulis kepada wajib pajak.
| ||
|
|
|
|
Pasal 22 | ||
|
Bentuk, jenis dan isi formulir yang dipergunakan untuk melaksanakan penagihan pajak daerah ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.
| ||
|
|
|
|
|
BAB IX
PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN PAJAK Pasal 23 | ||
|
(1)
|
Kepala Daerah berdasarkan permohonan wajib pajak dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak.
| |
|
(2)
|
Tata cara pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.
| |
|
|
|
|
|
BAB X
PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN DAN PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI Pasal 24 | ||
|
(1)
|
Kepala Daerah karena jabatannya atau atas permohonan wajib pajak dapat:
| |
|
|
a.
|
Membetulkan SKPD, SKPDKB, SKPDKBT dan STPD yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung dan atau kekeliruan dalam penerapan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah;
|
|
|
b.
|
Membatalkan atau mengurangkan ketetapan pajak yang tidak benar;
|
|
|
c.
|
Mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda dan kenaikan pajak yang terutang dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan wajib pajak atau bukan karena kesalahannya.
|
|
(2)
|
Permohonan pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi atas SKPD, SKPDKB, SKPDKBT dan STPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan secara tertulis oleh wajib pajak kepada Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya SKPD, SKPDKB, SKPDKBT atau STPD dengan memberikan alasan yang jelas.
| |
|
(3)
|
Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima, harus sudah memberikan keputusan.
| |
|
(4)
|
Apabila setelah lewat waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk tidak memberikan keputusan, permohonan pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi dianggap dikabulkan.
| |
|
|
|
|
|
BAB XI
KEBERATAN DAN BANDING Pasal 25 | ||
|
(1)
|
Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan kepada Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk terhadap:
| |
|
|
a.
|
SKPD;
|
|
|
b.
|
SKPDKB;
|
|
|
c.
|
SKPDKBT;
|
|
|
d.
|
SKPDLB;
|
|
|
e.
|
SKPDN;
|
|
(2)
|
Permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan secara tertulis paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, SKPDN diterima kecuali wajib pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya (force majeure).
| |
|
(3)
|
Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal surat permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima harus sudah memberikan keputusan.
| |
|
(4)
|
Apabila setelah lewat waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk tidak memberikan keputusan, permohonan keberatan dianggap dikabulkan.
| |
|
(5)
|
Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menunda kewajibannya untuk membayar pajak.
| |
|
|
|
|
Pasal 26 | ||
|
(1)
|
Wajib Pajak dapat mengajukan banding kepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah diterimanya keputusan keberatan.
| |
|
(2)
|
Pengajuan banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menunda pembayaran pajak.
| |
|
|
|
|
Pasal 27 | ||
|
Apabila pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 atau banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dikabulkan sebagian atau seluruhnya, kelebihan pembayaran pajak dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
| ||
|
|
|
|
|
BAB XII
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK Pasal 28 | ||
|
(1)
|
Wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak kepada Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk secara tertulis dengan menyebutkan sekurang-kurangnya:
| |
|
|
a.
|
nama dan alamat wajib pajak;
|
|
|
b.
|
masa pajak;
|
|
|
c.
|
besarnya pajak; dan
|
|
|
d.
|
alasan yang jelas.
|
|
(2)
|
Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memberikan keputusan.
| |
|
(3)
|
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk tidak memberikan keputusan, permohonan pengambilan kelebihan pembayaran pajak dianggap dikabulkan dan SKPDLB harus diterbitkan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari.
| |
|
(4)
|
Apabila wajib pajak mempunyai utang pajak lainnya, kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang pajak dimaksud.
| |
|
(5)
|
Pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan dalam waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkan SKPDLB dengan menerbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak.
| |
|
(6)
|
Apabila pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan setelah lewat waktu 2 (dua) bulan sejak diterbitkan SKPDLB, Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk memberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan pajak.
| |
|
|
|
|
Pasal 29 | ||
|
Apabila kelebihan pembayaran pajak diperhitungkan dengan utang pajak lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (4) pembayaran dilakukan dengan cara pemindahbukuan dan bukti pemindahbukuan juga berlaku sebagai bukti pembayaran.
| ||
|
|
|
|
|
BAB XIII
KEDALUWARSA Pasal 30 | ||
|
(1)
|
Hak untuk melakukan penagihan pajak kedaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutangnya pajak kecuali apabila wajib pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.
| |
|
(2)
|
Kedaluwarsa penagihan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh apabila:
| |
|
|
a.
|
diterbitkan surat teguran dan surat paksa; atau
|
|
|
b.
|
ada pengakuan utang pajak dari wajib pajak baik langsung maupun tidak langsung.
|
|
|
|
|
|
BAB XIV
PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN Pasal 31 | ||
|
(1)
|
Wajib pajak yang memenuhi kriteria tertentu wajib menyelenggarakan pembukuan.
| |
|
(2)
|
Kriteria wajib pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.
| |
|
|
|
|
Pasal 32 | ||
|
(1)
|
Kepala Daerah berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dalam rangka pelaksanaan Peraturan Daerah ini.
| |
|
(2)
|
Wajib pajak yang diperiksa wajib:
| |
|
|
a.
|
memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya dan dokumen lain yang berhubungan dengan obyek pajak yang terutang;
|
|
|
b.
|
memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruangan yang dianggap perlu dan memberikan bantuan guna kelancaran pemeriksaan;
|
|
|
c.
|
memberi keterangan yang diperlukan.
|
|
(3)
|
Tata cara pemeriksaan pajak sesuai Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
| |
|
|
|
|
|
BAB XV
PENYIDIKAN Pasal 33 | ||
|
(1)
|
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Pajak Daerah.
| |
|
(2)
|
Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
| |
|
|
a.
|
menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang perpajakan daerah agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas.
|
|
|
b.
|
meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana perpajakan daerah.
|
|
|
c.
|
meminta keterangan dan barang bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang perpajakan daerah;
|
|
|
d.
|
memeriksa buku-buku catatan dan dokumen-dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang perpajakan daerah;
|
|
|
e.
|
melakukan penggeledahan untuk mendapatkan barang bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen-dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap barang bukti tersebut;
|
|
|
f.
|
meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah;
|
|
|
g.
|
menyuruh berhenti, melarang seorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan/atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud pada huruf e;
|
|
|
h.
|
memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana perpajakan daerah;
|
|
|
i.
|
memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
|
|
|
j.
|
Menghentikan penyidikan; dan
|
|
|
k.
|
Melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
|
|
(3)
|
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
| |
|
|
|
|
|
BAB XVI
KETENTUAN PIDANA Pasal 34 | ||
|
(1)
|
Wajib pajak yang karena kealfaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
| |
|
(2)
|
Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
| |
|
|
|
|
Pasal 35 | ||
|
Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 tidak dituntut setelah melampaui jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak atau berakhirnya bagian tahun pajak atau berakhirnya tahun pajak.
| ||
|
|
|
|
|
BAB XVII
KETENTUAN PENUTUP Pasal 36 | ||
|
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Daerah.
| ||
|
|
|
|
Pasal 37 | ||
|
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku maka Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 19 Tahun 2001 tentang Pajak Restoran, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
| ||
|
|
|
|
Pasal 38 | ||
|
|
|
|
|
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Barat.
| ||
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Taliwang
pada tanggal 8 Februari 2006 BUPATI SUMBAWA BARAT, ttd ZULKIFLI MUHADLI Diundangkan di Taliwang pada tanggal 8 Februari 2006 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SUMBAWA BARAT, ttd AMRULLAH ALI LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SUMBAWA BARAT TAHUN 2006 NOMOR 4 | ||
PENJELASANATAS
PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMBAWA BARAT
NOMOR 4 TAHUN 2006
TENTANG
PAJAK RESTORAN
| |||||||||||||
| I. | UMUM | ||||||||||||
|
Bahwa sesuai dengan ketentuan dan semangat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, yang memberi kewenangan yang seluas-luasnya yang disertai dengan pemberian hak dan kewajiban menyelenggarakan otonomi daerah.
Mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah diatur di dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2001 yang dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Pelaksanaannya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah. Sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, Pemerintah Daerah Kabupaten dapat memungut pajak daerah.
Dengan terbentuk Kabupaten Sumbawa Barat sebagai daerah pemekaran baru, maka terjadi peningkatan aktivitas baik di bidang ekonomi, pemerintahan, pendidikan, industri dan jasa. Hal tersebut menimbulkan dampak terhadap kebutuhan masyarakat di Kabupaten Sumbawa Barat. Pajak Restoran merupakan salah satu sumber penerimaan daerah yang sangat potensial untuk menunjang penyelenggaraan kegiatan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
Penyelenggaraan Usaha Restoran menunjukkan perkembangan yang cukup pesat seiring dengan perkembangan dan pertumbuhan Kabupaten Sumbawa Barat, sehingga dalam rangka upaya penataan dan pembinaan yang berkelanjutan diharapkan dapat tercapainya keamanan dan ketertiban serta guna meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan. Maka pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Restoran.
| |||||||||||||
|
II.
|
PASAL DEMI PASAL
| ||||||||||||
|
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Ayat (1)
Termasuk dalam Obyek Pajak Restoran adalah rumah makan, cafe, bar dan sejenisnya.
Ayat (2)
Pelayanan di Restoran/Rumah Makan meliputi penjualan makanan dan/atau minuman di restoran/rumah makan, termasuk penyediaan penjualan makanan/minuman yang diantar/dibawa pulang.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
Cukup jelas.
Pasal 24
Cukup jelas.
Pasal 25
Ayat (1)
Badan Penyelesaian Sengketa Pajak adalah badan Peradilan Pajak yang mempunyai tugas memeriksa dan memutus sengketa pajak berupa:
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 26
Cukup jelas.
Pasal 27
Cukup jelas.
Pasal 28
Cukup jelas.
Pasal 29
Cukup jelas.
Pasal 30
Cukup jelas.
Pasal 31
Cukup jelas.
Pasal 32
Cukup jelas.
Pasal 33
Cukup jelas.
Pasal 34
Cukup jelas.
Pasal 35
Cukup jelas.
Pasal 36
Cukup jelas.
Pasal 37
Cukup jelas.
Pasal 38
Cukup jelas.
| |||||||||||||
| TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SUMBAWA BARAT NOMOR 19 | |||||||||||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.