Perda Kabupaten Sukoharjo Nomor: 5 Tahun 2007
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUKOHARJO
NOMOR 5 TAHUN 2007 TENTANG
RETRIBUSI IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI SUKOHARJO, | ||||
|
|
|
|
|
|
Menimbang | ||||
|
a.
|
bahwa dalam rangka pelaksanaan pembinaan, pengendalian, pengawasan, serta guna menciptakan iklim usaha yang sehat di bidang usaha jasa konstruksi, perlu mengatur Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi;
| |||
|
b.
|
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi, pemberian izin usaha jasa konstruksi merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten;
| |||
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi.
| |||
|
|
|
|
|
|
Mengingat | ||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
| |||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
| |||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3833);
| |||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3833) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
| |||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
| |||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
| |||
|
7.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3955);
| |||
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Usaha dan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3956);
| |||
|
9.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Pembinaan Usaha Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3957);
| |||
|
10.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
| |||
|
11.
|
Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4430) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2006.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SUKOHARJO dan BUPATI SUKOHARJO | ||||
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||||
Menetapkan | ||||
|
PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | ||||
|
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
| ||||
|
1.
|
Daerah adalah Kabupaten Sukoharjo.
| |||
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah Kabupaten Sukoharjo.
| |||
|
3.
|
Bupati adalah Bupati Sukoharjo.
| |||
|
4.
|
Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang Retribusi Daerah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
| |||
|
5.
|
Badan adalah suatu bentuk badan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau daerah dengan nama dan bentuk apapun, persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi, koperasi atau organisasi yang sejenis, lembaga, dana pensiun, bentuk usaha tetap serta bentuk badan usaha lainnya.
| |||
|
6.
|
Retribusi perizinan tertentu adalah retribusi atas kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
| |||
|
7.
|
Izin Usaha Jasa Konstruksi yang selanjutnya disingkat IUJK adalah izin yang diberikan kepada orang perseorangan atau badan usaha yang menyelenggarakan usaha jasa konstruksi.
| |||
|
8.
|
Perencana Konstruksi adalah penyedia jasa orang perseorangan atau badan usaha yang dinyatakan ahli yang profesional dibidang perencanaan jasa konstruksi yang mampu mewujudkan pekerjaan dalam bentuk dokumen perencanaan bangunan atau bentuk fisik lain.
| |||
|
9.
|
Pelaksana konstruksi adalah penyedia jasa orang perseorangan atau badan usaha yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang pelaksanaan jasa konstruksi yang mampu mewujudkan pekerjaan dalam bentuk bangunan atau bentuk fisik lainnya.
| |||
|
10.
|
Pengawas Konstruksi adalah penyedia jasa orang perseorangan atau badan usaha yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang pengawasan jasa konstruksi yang mampu melaksanakan pekerjaan pengawasan sejak awal pelaksanaan pekerjaan konstruksi sampai selesai dan diserahterimakan.
| |||
|
11.
|
Kualifikasi adalah bagian kegiatan registrasi untuk menetapkan penggolongan usaha di bidang jasa konstruksi menurut tingkat/kedalaman kompetisi dan kemampuan usaha atau penggolongan profesi ketrampilan dan keahlian kerja orang perseorangan di bidang jasa konstruksi menurut tingkat/kedalaman kompetisi dan kemampuan profesi serta keahlian.
| |||
|
12.
|
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi daerah diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi daerah.
| |||
|
13.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah Surat Keputusan yang menentukan besarnya jumlah retribusi yang terutang.
| |||
|
14.
|
Surat Pemberitahuan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SPRD adalah surat yang dipergunakan oleh wajib retribusi untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran retribusi.
| |||
|
15.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat keputusan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi terutang atau tidak seharusnya terutang.
| |||
|
16.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya disingkat SKRDKBT adalah surat keputusan yang menentukan tambahan atas jumlah retribusi yang telah ditetapkan.
| |||
|
17.
|
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
| |||
|
18.
|
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan dan mengelola data dan/atau keterangan lainnya dalam rangka pengawasan kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi berdasarkan peraturan perundang-undangan Retribusi Daerah.
| |||
|
19.
|
Penyidikan Tindak Pidana di bidang Retribusi Daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Penyidik, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang retribusi Daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
| |||
|
20.
|
Kas Daerah adalah Kas Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB II
NAMA, OBJEK, DAN SUBJEK RETRIBUSI Pasal 2 | ||||
|
Dengan nama Retribusi IUJK dipungut retribusi sebagai pembayaran atas pemberian IUJK kepada orang perseorangan atau badan.
| ||||
|
|
|
|
|
|
Pasal 3 | ||||
|
(1)
|
Objek Retribusi adalah setiap pemberian IUJK kepada orang perseorangan atau badan dalam wilayah Daerah.
| |||
|
(2)
|
Objek retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 4 | ||||
|
Subjek Retribusi adalah orang perseorangan atau badan yang bertanggungjawab atas pembayaran retribusi IUJK.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI Pasal 5 | ||||
|
Retribusi IUJK digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
BAB IV
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA Pasal 6 | ||||
|
(1)
|
Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan kualifikasi usaha di bidang jasa konstruksi kecil, di luar kecil, dan jasa konsultansi.
| |||
|
(2)
|
Batasan kualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk golongan jasa konstruksi dan jasa konsultansi dapat dikelompokkan dalam:
| |||
|
|
a.
|
Penyedia Jasa pengadaan barang/pemborongan/jasa lainnya terdiri dari:
| ||
|
|
|
1)
|
Golongan Kecil, yaitu penyedia jasa yang dapat melaksanakan pekerjaan sampai dengan Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah);
| |
|
|
|
2)
|
Golongan di Luar Kecil, yaitu penyedia jasa yang dapat melaksanakan pekerjaan di atas Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
| |
|
|
b.
|
Penyedia Jasa Konsultansi Perencanaan/Pengawasan.
| ||
|
|
|
|
|
|
|
BAB V
PRINSIP PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI Pasal 7 | ||||
|
Prinsip penetapan tarif retribusi IUJK adalah untuk memperoleh pendapatan dengan mempertimbangkan biaya pelayanan, biaya pengawasan, dan pengendalian.
| ||||
|
|
|
|
|
|
Pasal 8 | ||||
|
Struktur dan besarnya retribusi ditetapkan sebagai berikut:
| ||||
|
a.
|
Golongan penyedia jasa pengadaan barang/pemborongan/jasa lainnya:
| |||
|
|
1)
|
IUJK Kecil Perorangan sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);
| ||
|
|
2)
|
IUJK Kecil berbentuk Badan sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
| ||
|
|
3)
|
IUJK Di Luar Kecil sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).
| ||
|
b.
|
Golongan penyedia jasa konsultansi sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB VI
MASA RETRIBUSI Pasal 9 | ||||
|
(1)
|
Masa Retribusi adalah jangka waktu yang lamanya 3 (tiga) tahun.
| |||
|
(2)
|
Masa Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi badan yang mengalami perubahan kualifikasi dari golongan kecil ke golongan di luar kecil.
| |||
|
(3)
|
Bagi badan yang mengalami perubahan kualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib memperbarui IUJK yang telah dimiliki.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB VII
WILAYAH PEMUNGUTAN Pasal 10 | ||||
|
Retribusi yang terutang dipungut di wilayah Daerah.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
BAB VIII
TATA CARA PENDAFTARAN Pasal 11 | ||||
|
(1)
|
Wajib Retribusi wajib mengisi formulir permohonan.
| |||
|
(2)
|
Formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diisi dengan jelas, benar, dan lengkap serta ditandatangani oleh Wajib Retribusi atau kuasanya.
| |||
|
(3)
|
Bentuk, isi, dan tata cara pengisian dan penyampaian formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB IX
PENETAPAN RETRIBUSI Pasal 12 | ||||
|
(1)
|
Berdasarkan formulir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) ditetapkan retribusi terutang dengan menerbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
| |||
|
(2)
|
Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan dan ditemukan data baru dan/atau data yang semula belum terungkap yang menyebabkan penambahan jumlah retribusi yang terutang maka dikeluarkan SKRDKBT.
| |||
|
(3)
|
Bentuk, isi, dan tata cara penerbitan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan serta SKRDKBT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB X
TATA CARA PEMBAYARAN Pasal 13 | ||||
|
(1)
|
Pembayaran retribusi harus dilakukan secara tunai atau dilunasi sekaligus.
| |||
|
(2)
|
Tata cara pembayaran, penyetoran, dan tempat pembayaran retribusi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 14 | ||||
|
(1)
|
Pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) diberikan tanda bukti pembayaran.
| |||
|
(2)
|
Bentuk dan isi bukti pembayaran retribusi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB XI
KEBERATAN Pasal 15 | ||||
|
(1)
|
Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan hanya kepada Bupati atau pejabat yang ditunjuk.
| |||
|
(2)
|
Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan disertai alasan-alasan yang jelas.
| |||
|
(3)
|
Dalam hal Wajib Retribusi mengajukan keberatan atas ketetapan retribusi, Wajib Retribusi harus dapat membuktikan ketidakbenaran ketetapan retribusi tersebut.
| |||
|
(4)
|
Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak tanggal SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, SKRDKBT, dan SKRDLB diterbitkan, kecuali apabila Wajib Retribusi tertentu dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.
| |||
|
(5)
|
Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan (3) tidak dianggap sebagai surat keberatan, sehingga tidak dipertimbangkan.
| |||
|
(6)
|
Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar retribusi dan pelaksanaan penagihan retribusi.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 16 | ||||
|
(1)
|
Bupati dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan.
| |||
|
(2)
|
Keputusan Bupati atas keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak, atau menambah besarnya retribusi yang terutang.
| |||
|
(3)
|
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat dan Bupati tidak memberikan keputusan, keberatan yang diajukan dianggap dikabulkan.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB XII
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN Pasal 17 | ||||
|
(1)
|
Atas kelebihan pembayaran retribusi, Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Bupati.
| |||
|
(2)
|
Bupati dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak diterimanya permohonan kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memberikan keputusan.
| |||
|
(3)
|
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah dilampaui dan Bupati tidak memberikan suatu keputusan permohonan pengembalian kelebihan retribusi dianggap dikabulkan dan SKRDLB harus diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan.
| |||
|
(4)
|
Apabila Wajib Retribusi mempunyai utang retribusi lainnya, kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang retribusi tersebut.
| |||
|
(5)
|
Pengembalian kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKRDLB.
| |||
|
(6)
|
Apabila pengembalian kelebihan pembayaran retribusi dilakukan setelah lewat jangka waktu 2 (dua) bulan, Bupati memberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan retribusi.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 18 | ||||
|
(1)
|
Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi diajukan secara tertulis kepada Bupati dengan sekurang-kurangnya menyebutkan:
| |||
|
|
a.
|
nama dan alamat wajib retribusi;
| ||
|
|
b.
|
masa retribusi;
| ||
|
|
c.
|
besarnya kelebihan pembayaran;
| ||
|
|
d.
|
alasan yang singkat dan jelas.
| ||
|
(2)
|
Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi disampaikan secara langsung atau melalui pos tercatat.
| |||
|
(3)
|
Bukti penerimaan oleh Pejabat Daerah atau bukti pengiriman pos tercatat merupakan bukti saat permohonan diterima oleh Bupati.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 19 | ||||
|
(1)
|
Pengembalian kelebihan retribusi dilakukan dengan menerbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Retribusi.
| |||
|
(2)
|
Apabila kelebihan pembayaran retribusi diperhitungkan dengan utang retribusi lainnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4) pembayaran dilakukan dengan cara pemindahbukuan dan bukti pemindahbukuan juga berlaku sebagai bukti pembayaran.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB XIII
PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI Pasal 20 | ||||
|
(1)
|
Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi.
| |||
|
(2)
|
Pemberian pengurangan atau keringanan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memperhatikan kemampuan Wajib Retribusi, antara lain, untuk mengangsur.
| |||
|
(3)
|
Tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB XIV
KADALUWARSA PENAGIHAN Pasal 21 | ||||
|
(1)
|
Hak untuk melakukan penagihan retribusi kadaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya retribusi, kecuali apabila Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi.
| |||
|
(2)
|
Kadaluwarsa penagihan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh apabila:
| |||
|
|
a.
|
diterbitkan Surat Teguran; atau
| ||
|
|
b.
|
ada pengakuan utang retribusi dan Wajib Retribusi baik langsung maupun tidak langsung.
| ||
|
|
|
|
|
|
|
BAB XV
SANKSI ADMINISTRASI Pasal 22 | ||||
|
Dalam hal wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang dan ditagih dengan menggunakan STRD.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
BAB XVI
PELAKSANAAN DAN PENGAWASAN Pasal 23 | ||||
|
Pelaksanaan dan pengawasan atas Peraturan Daerah ini diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
BAB XVII
KETENTUAN PIDANA Pasal 24 | ||||
|
(1)
|
Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi terutang.
| |||
|
(2)
|
Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB XVIII
PENYIDIKAN Pasal 25 | ||||
|
(1)
|
Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah.
| |||
|
(2)
|
Wewenang penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
| |||
|
|
a.
|
menerima, mencari, mengumpulkan, dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lengkap dan jelas;
| ||
|
|
b.
|
meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah;
| ||
|
|
c.
|
menerima keterangan dan bahan bukti dari orang atau badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah;
| ||
|
|
d.
|
memeriksa buku-buku, catatan, dan dokumen-dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah;
| ||
|
|
e.
|
melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen-dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
| ||
|
|
f.
|
meminta bantuan tenaga ahli dalam pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana dibidang Retribusi Daerah;
| ||
|
|
g.
|
menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan/atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud pada huruf e;
| ||
|
|
h.
|
memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana Retribusi Daerah;
| ||
|
|
i.
|
memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
| ||
|
|
j.
|
menghentikan penyidikan;
| ||
|
|
k.
|
melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
| ||
|
(3)
|
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikan kepada Penuntut Umum sesuai ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB XIX
KETENTUAN PENUTUP Pasal 26 | ||||
|
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Bupati.
| ||||
|
|
|
|
|
|
Pasal 27 | ||||
|
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Sukoharjo
pada tanggal 21 Februari 2007 BUPATI SUKOHARJO, ttd. BAMBANG RIYANTO Diundangkan di Sukoharjo Pada tanggal 21 September 2007 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SUKOHARJO ttd. MUNAWAR LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SUKOHARJO TAHUN 2007 NOMOR 13 | ||||
PENJELASANATAS
PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUKOHARJO NOMOR 5 TAHUN 2007 TENTANG RETRIBUSI IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI | |
|
|
|
|
I.
|
PENJELASAN UMUM
|
|
|
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Serta Masyarakat Jasa Konstruksi, dan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi.
Bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 dan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah dan semakin berkembangnya kegiatan Usaha Jasa Konstruksi di Kabupaten Sukoharjo, maka perlu dilakukan penataan, pengawasan dan pengendalian lebih optimal. Bahwa sehubungan hal tersebut di atas maka guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dan memberikan dasar hukum penarikan retribusi izin usaha jasa konstruksi perlu diatur dengan Peraturan Daerah. |
|
|
|
|
II.
|
PENJELASAN PASAL DEMI PASAL
|
|
|
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Tidak ada segmentasi pasar, yaitu tidak ada golongan besar, menengah, kecil.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan alasan-alasan yang jelas dalam mengajukan keberatan adalah suatu keterangan yang mendukung pengajuan keberatan berupa fakta, keadaan, dan perubahan kebijakan pemerintah. Misal: bencana alam, bangkrut, perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan, dsb.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
Pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah diserahkan kepada aparat pengawas fungsional Perangkat Daerah.
Pasal 24
Cukup jelas.
Pasal 25
Cukup jelas.
Pasal 26
Cukup jelas.
Pasal 27
Cukup jelas.
|
|
|
|
|
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SUKOHARJO NOMOR 144
| |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.