Perda Kabupaten Sleman Nomor: 7 Tahun 1978
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II SLEMAN
NOMOR 7 TAHUN 1978 TENTANG
PAJAK PEMBANGUNAN I
DENGAN RAKHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI KEPALA DAERAH TINGKAT II SLEMAN
| ||
|
|
|
|
|
Menimbang
| ||
|
a.
|
Bahwa Peraturan Daerah Daerah Swatantra Tingkat II Sleman No. 1a/1959 yang mengatur Pajak Pembangunan I sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan pada dewasa ini, maka perlu disempurnakan.
| |
|
b.
|
Bahwa pelaksanaan pemungutan Pajak Pembangunan I seperti diatur dalam Peraturan Daerah tersebut selanjutnya diatur dengan Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Sleman No. 033/Kep KDH/1977.
| |
|
c.
|
Bahwa sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-undang No.: 11/Drt/1957 dan Surat Menteri dalam Negeri tanggal 19-9-1977 No: 10/44/35 perlu segera ditetapkan Peraturan Daerah yang baru.
| |
|
|
|
|
Mengingat | ||
|
1.
|
Undang-undang No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah.
| |
|
2.
|
Undang-undang No. 15 Tahun 1950 jo Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam lingkungan DIY.
| |
|
3.
|
Undang-undang No. 11/Drt/1957 tentang Peraturan Umum Pajak Daerah.
| |
|
4.
|
Undang-undang No. 14 Tahun 1947 sebagaimana dirubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 1948 dan Undang-undang Darurat No. 27 Tahun 1957.
| |
|
5.
|
Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 1957 tentang Penyerahan Pajak Negara kepada Daerah.
| |
|
6.
|
Undang-undang No. 32 Tahun 1956 tentang Perimbangan Keuangan antara Negara dengan Daerah yang berhak mengurus Rumah Tangganya sendiri.
| |
|
7.
|
Peraturan Daerah DIY No. 7 Tahun 1959 tentang Penyerahan secara nyata Beberapa Urusan DIY kepada Daerah Swatantra Tingkat II Bantul, Sleman, Kulon Progo dan Gunung Kidul.
| |
|
8.
|
Surat Keputusan DPRD Kabupaten Sleman No. 19 tahun 1971 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Sleman.
| |
|
|
|
|
|
Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sleman.
| ||
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
PERATURAN DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II SLEMAN TENTANG PAJAK PEMBANGUNAN I.
| ||
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1 | ||
|
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
| ||
|
a.
|
Kepala Daerah adalah Bupati Kepala Daerah Tingkat II Sleman.
| |
|
b.
|
Kepala Dinas pendapatan adalah Kepala Dinas Pendapatan Kabupaten Tingkat II Sleman.
| |
|
c.
|
Pembayaran adalah pembayaran guna pembelian makanan dan minuman atau sewa kamar.
| |
|
d.
|
Rumah makan adalah perusahaan yang memakai bangunan untuk menjual makanan dan minuman dengan menyediakan tempat untuk menyantapnya.
| |
|
e.
|
Rumah Penginapan adalah Hotel, Motel. Cottage dan lain-lain Perusahaan yang menyewakan ruangan penginapan untuk umum.
| |
|
|
|
|
|
BAB II
NAMA, DASAR DAN JUMLAH PAJAK
Pasal 2 | ||
|
Dari semua pembayaran di rumah-rumah makan dan rumah-rumah penginapan dipungut Pajak yang dinamakan “Pajak Pembangunan I”.
| ||
|
|
|
|
Pasal 3 | ||
|
Pajak Pembangunan I besarnya 10% dari jumlah pembayaran.
| ||
|
|
|
|
Pasal 4 | ||
|
(1)
|
Rumah makan yang biasanya dikunjungi oleh orang-orang yang tergolong penduduk yang tidak mampu dibebaskan dari pembayaran Pajak Pembangunan I ini.
| |
|
(2)
|
Ketentuan ayat (1) diatas tidak mengurangi hak Kepala Dinas pendapatan untuk meniadakan pembebasan tersebut, jika ternyata bahwa rumah makan tersebut tidak dianggap memenuhi syarat yang ditentukan dalam ayat (1) pasal ini.
| |
|
|
|
|
|
BAB III
PENANGGUNG JAWAB PAJAK
Pasal 5 | ||
|
(1)
|
Penanggung jawab pajak Pembangunan I ini adalah orang/Badan Hukum yang memiliki perusahaan tersebut dalam pasal 2 dan untuk itu diperkenankan menambah jumlah pembayaran dengan 10% (sepuluh persen).
| |
|
(2)
|
Dalam hal yang mempunyai Perusahaan dimaksud dalam ayat (1) menambah jumlah pembayaran dengan 10% maka orang yang melakukan pembayaran wajib membayar dengan tambahannya itu.
| |
|
|
|
|
Pasal 6 | ||
|
Pajak Pembangunan I dipungut dari konsumen pada saat konsumen melakukan pembayaran di Rumah Makan, Rumah Penginapan dan kepadanya diberikan bukti pembayaran yang sah.
| ||
|
|
|
|
Pasal 7 | ||
|
Pajak Pembangunan I dari suatu Rumah Makan/Rumah Penginapan disetorkan langsung kepada Kas Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Sleman selambat-lambatnya pada akhir bulan yang bersangkutan.
| ||
|
|
|
|
Pasal 8 | ||
|
Kebijaksanaan dalam pelaksanaan pemungutan Pajak Pembangunan I diserahkan kepada Kepala Daerah.
| ||
|
|
|
|
|
BAB V
KETENTUAN HUKUMAN
Pasal 9 | ||
|
Pemilik/penanggung jawab Rumah Makan/Rumah Penginapan yang lalai membayar/menyetorkan Pajak Pembangunan I dikenakan denda sebesar 10% dari tiap bulan kelambatan dari jumlah pajak yang harus dibayar.
| ||
|
|
|
|
Pasal 10 | ||
|
(1)
|
Pemilik/Penanggung jawab Rumah Makan/Rumah Penginapan yang tidak mengindahkan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Daerah ini diancam hukuman kurungan selama-lamanya 3 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp1.000,- (seribu rupiah).
| |
|
(2)
|
Tindak pidana sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini adalah pelanggaran.
| |
|
|
|
|
|
BAB VI
KETENTUAN LAIN
Pasal 11 | ||
|
Sebelum terbentuknya Dinas Pendapatan Daerah, pelaksanaan pemungutan Pajak Pembangunan I diatur dan ditentukan oleh Kepala Daerah.
| ||
|
|
|
|
Pasal 12 | ||
|
Sejak mulai berlakunya Peraturan Daerah ini Peraturan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat II Sleman No. 1a/1959 dinyatakan tidak berlaku lagi.
| ||
|
|
|
|
|
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 13 | ||
|
Peraturan Daerah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
| ||
|
|
|
|
|
Sleman, 1 Juni 1978
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sleman
ttd.
(R. SOELARDJO)
Bupati Kepala Daerah Tingkat II Sleman
ttd.
(DRS. S. PRODJOSUJOTO)
Diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sleman
No. 1 Seri: A
Tanggal: 20 Juli 1979
| ||
PENJELASANATAS
PERATURAN DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II SLEMAN
NOMOR 7 TAHUN 1978
TENTANG
PAJAK PEMBANGUNAN I
| ||
|
|
| |
| I. |
PENJELASAN UMUM
| |
|
1.
|
Bahwa Peraturan Daerah Swatantra Tingkat II Sleman No. 1a/1959 yang mengatur tentang Pajak Pembangunan I berhubung cara Pengaturannya hanya secara mutatis mutandis memberlakukan Undang-Undang No. 14 Tahun 1947, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 1948 dan Undang-Undang No. 27 Tahun 1957 maka masih dibutuhkan pengaturan lebih lanjut untuk pelaksanaan pemungutan pajaknya hingga dapat dimengerti oleh pihak-pihak yang terkena terutama tentang beban pajak yang menjadi tanggung jawabnya.
| |
|
2.
|
Bahwa dengan Undang-Undang No. 32 Tahun 1956 Pajak pembangunan I telah dinyatakan sebagai Pajak Daerah, sedang diketahui situasi dan kondisi masing-masing daerah sangat berbeda-beda maka perlu diadakan pengaturan tersendiri untuk masing-masing daerah demi kelancaran pemungutan pajak tersebut.
| |
|
3.
|
Dalam rangka Intensifikasi Pendapatan Daerah untuk sementara telah dikeluarkan Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Sleman No. 083/Kep.KDH./1977 yang mengatur cara Pemungutan Pajak Pembangunan I dengan sistim kupon untuk beberapa Rumah Makan yang menurut pertimbangan tertentu dipandang cukup memenuhi syarat.
| |
|
4.
|
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas serta pula dalam rangka memenuhi isi/maksud dari Undang-Undang No. 11/Drt./1957 serta melaksanakan surat Menteri Dalam Negeri tanggal: 19-9-1977 No. Pem.10/44/35 perlu ditetapkan Peraturan Daerah yang baru tentang Pajak Pembangunan I.
| |
|
|
| |
| II. |
PENJELASAN PASAL DEMI PASAL
| |
|
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Ayat (1)
Rumah makan yang terletak di daerah pelosok/pedesaan dan pada umumnya dikunjungi hanya oleh penduduk sekitarnya yang dipandang tidak mampu dapat dibebaskan dari kewajiban membayar Pajak Pembangunan I.
Ayat (2)
Rumah makan yang meskipun letaknya di pelosok namun bila ternyata menurut pengamatan Kepala Dinas Pendapatan Daerah wajar dikenakan Pajak Pembangunan I, maka akan dipungut Pajak Pembangunan I.
Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 6
Bukti pembayaran yang syah, yang dimaksud pasal ini ialah bukti pembayaran yang dibuat oleh Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Sleman/Dinas Pendapatan Daerah.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Untuk memberikan harapan yang lebih cerah terhadap Rumah makan/Rumah Penginapan yang baru berdiri/posisinya belum begitu kuat Bupati Kepala Daerah atas pertimbangan/usul dari Kepala Dinas Pendapatan dapat memberikan keringanan, terhadap beban Pajak Pembangunan I di bawah ketentuan yang ada.
Pasal 9
Demi untuk melancarkan pemasukan Pendapatan Daerah perlu diadakan sanksi bagi penanggung jawab pajak yang terlambat menyetorkan pajaknya sesuai dengan jadwal yang ditentukan dalam Pengaturan daerah ini.
Pasal 10
ayat (1)
Bila Rumah Makan/Rumah Penginapan tersebut milik perorangan maka yang terkena tuntutan adalah pemilik, tetapi bila milik Badan HUkum maka adalah pengurusnya yang akan dituntut.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Dengan telah disempurnakannya Peraturan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat II Sleman No. 1a/1959 dengan Peraturan Daerah ini maka Peraturan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat II Sleman No. 1a/1959 dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 13
Cukup jelas.
| ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.