Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Sudah tidak berlaku karena diganti/dicabut
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
|
|||||
|
|||||
Menimbang |
|||||
a.
|
bahwa untuk melaksanakan otonomi seluas-luasnya di daerah-daerah, yang berhak mengurus rumah-tangganya sendiri, harus ada kesanggupan keuangan yang seluas-luasnya pula;
|
||||
b.
|
bahwa perlu ditetapkan undang-undang untuk mengatur perimbangan keuangan antara Negara dengan daerah-daerah, yang berhak mengurus rumah-tangganya sendiri.
|
||||
|
|
||||
Memperhatikan |
|||||
a.
|
Undang-undang No. 22 tahun 1948 Republik Indonesia;
|
||||
b.
|
Undang-undang tercantum dalam Lembaran-Negara Negara Indonesia Timur No. 44 tahun 1950;
|
||||
c.
|
Undang-undang No. 1 tahun 1956 Republik Indonesia;
|
||||
d.
|
"Stadsgemeenteordonnantie Buitengewesten" (Staatsblad 1938 No. 131).
|
||||
|
|
||||
Mengingat |
|||||
Pasal 131 juncto 89 dan 142 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia.
|
|||||
|
|
||||
Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat;
|
|||||
|
|||||
MEMUTUSKAN:
|
|||||
Pertama: Menarik kembali:
|
|||||
a.
|
"Ordonnantie Financieele Verhouding Java en Madura" (Staatsblad 1938 No. 170);
|
||||
b.
|
"Ordonnantie Financieele Verhouding Buitengewesten" (Staatsblad 1938 No. 169);
|
||||
c.
|
"Ordonantie Financieele Verhouding Stadsgemeenten Buitengewesten" (Staatsblad 1939 No. 67);
|
||||
d.
|
peraturan-peraturan mengenai perimbangan keuangan lain daripada yang termaksud dalam a sampai e, Yang bertentangan dengan undang-undang ini.
|
||||
|
|
||||
Kedua: Menetapkan:
|
|||||
Undang-undang Tentang Perimbangan Keuangan Antara Negara Dengan Daerah-daerah, Yang Berhak Mengurus Rumah-Tangganya Sendiri.
|
|||||
|
|
||||
Pasal 1 |
|||||
Dalam undang-undang ini dimaksudkan dengan daerah-daerah ialah daerah-daerah yang berdasarkan Undang-undang Dasar Sementara Pasal 131 ayat 1, atau berdasarkan undang-undang tentang pemerintahan daerah, Yang sekarang masih berlaku menurut Pasal 142 Undang-undang Dasar Sementara, dibentuk sebagai daerah yang berhak mengurus rumah tangganya sendiri.
|
|||||
|
|
||||
Pasal 2 |
|||||
(1)
|
Pendapatan pokok dari daerah adalah sebagai berikut:
|
||||
|
a.
|
pajak-daerah;
|
|||
|
b.
|
retribusi daerah;
|
|||
|
c.
|
pendapatan Negara, yang diserahkan kepada daerah;
|
|||
|
d.
|
hasil perusahaan daerah.
|
|||
(2)
|
Dalam hal-hal tertentu kepada daerah dapat diberikan ganjaran, subsidi dan sumbangan.
|
||||
|
|
||||
Pasal 3 |
|||||
(1)
|
Pajak Negara yang ada, tersebut di bawah ini, dinyatakan sebagai pajak-daerah:
|
||||
|
a.
|
pajak verponding ("Ordonansi verponding 1928");
|
|||
|
b.
|
pajak verponding Indonesia ("Ordonansi verponding Indonesia");
|
|||
|
c.
|
pajak rumah tangga ("Ordonansi pajak rumah tangga 1908"):
|
|||
|
d.
|
pajak kendaraan bermotor ("Ordonansi pajak kendaraan bermotor 1934");
|
|||
|
e.
|
pajak jalan ("Ordonansi pajak jalan 1942").
|
|||
|
f.
|
pajak potong ("Ordonansi pajak potong 1936").
|
|||
|
g.
|
pajak kopra ("Undang-Undang Indonesia Timur No. 16 tahun 1949");
|
|||
|
h.
|
pajak pembangunan ("Undang-Undang pajak pembangunan, Undang-Undang Republik Indonesia No. 14 tahun 1947").
|
|||
(2)
|
Kepada tingkatan daerah mana pajak tersebut dalam ayat 1 diserahkan dan saat penyerahan pajak itu kepada berbagai daerah, diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.
|
||||
(3)
|
Selama penyerahan pajak disebut dalam ayat 1 kepada daerah belum terlaksana, dimulai dengan tahun dinas 1957 kepada daerah yang bersangkutan diserahkan 90% dari penerimaan pajak itu.
|
||||
|
|
||||
Pasal 4 |
|||||
(1)
|
Kepada daerah diserahkan minimum 75% dan maksimum 90% dari penerimaan pajak tersebut di bawah ini:
|
||||
|
a.
|
pajak peralihan ("Ordonansi pajak peralihan 1944");
|
|||
|
b.
|
pajak upah ("Ordonansi pajak upah 1934");
|
|||
|
c.
|
pajak meterai ("Peraturan bea meterai 1921").
|
|||
(2)
|
Menurut persentasi yang ditetapkan tiap-tiap tahun dengan Peraturan Pemerintah, kepada daerah diserahkan sebagian dari penerimaan:
|
||||
|
a.
|
pajak kekayaan ("Ordonansi pajak kekayaan 1932");
|
|||
|
b.
|
pajak perseroan ("Ordonansi pajak perseroan 1925").
|
|||
|
|
|
|||
Pasal 5 |
|||||
(1)
|
Kepada daerah diserahkan sebagian dari penerimaan bea-masuk, bea-keluar dan cukai.
|
||||
(2)
|
Lain daripada itu kepada daerah yang menghasilkan diberikan bagian tambahan dari penerimaan bea-keluar dan cukai atas yang dihasilkan di daerah itu.
|
||||
(3)
|
Bagian dari penerimaan bea-masuk, bea-keluar dan cukai, yang diserahkan kepada daerah dan bagian tambahan dari penerimaan bea-keluar dan cukai kepada daerah yang menghasilkan ditetapkan tiap-tiap tahun dalam Peraturan Pemerintah.
|
||||
(4)
|
Pelaksanaan ketentuan dalam ayat 2 diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.
|
||||
|
|
||||
Pasal 6 |
|||||
Pelaksanaan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1) dan (2) dan Pasal 5 ayat (1) diatur lebih lanjut dalam peraturan Pemerintah dengan mengingat faktor-faktor yang mempengaruhi keadaan keuangan daerah, antara lain:
|
|||||
a.
|
luas daerah;
|
||||
b.
|
jumlah penduduk;
|
||||
c.
|
potensi perekonomian;
|
||||
d.
|
tingkat kecerdasan rakyat;
|
||||
e.
|
tingkat kemahalan;
|
||||
f.
|
panjangnya jalan-jalan yang diurus oleh daerah;
|
||||
g.
|
panjangnya saluran pengairan yang diurus oleh daerah;
|
||||
h.
|
hal apakah daerah itu seluruhnya atau sebagian terdiri dari pulau-pulau.
|
||||
|
|
||||
Pasal 7 |
|||||
(1)
|
Kepala daerah dapat diberikan ganjaran.
|
||||
(2)
|
Ganjaran dimaksud dalam ayat (1) diberikan untuk usaha-usaha tertentu dan sampai jumlah, yang ditetapkan dan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
|
||||
|
|
||||
Pasal 8 |
|||||
(1)
|
Untuk keperluan luar biasa kepada daerah, atas permintaannya, dapat diberikan subsidi.
|
||||
(2)
|
Ganjaran dimaksud dalam ayat (1) diberikan untuk usaha-usaha tertentu dan sampai jumlah, yang ditetapkan dan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
|
||||
|
|
||||
Pasal 9 |
|||||
(1)
|
Dengan tidak mengurangi ketentuan dimaksud dalam Pasal 7 kepada daerah, yang ternyata tidak mampu membiayai urusan rumah tangganya yang biasa, dapat diberikan sumbangan.
|
||||
(2)
|
Pemberian sumbangan dimaksud dalam ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
|
||||
|
|
||||
Pasal 10 |
|||||
(1)
|
Suatu panitia pertimbangan tentang perimbangan keuangan dibentuk, terdiri dari tujuh anggota, yang diangkat oleh Pemerintah untuk waktu lima tahun. Pemerintah menunjuk seorang anggota sebagai ketua dan menetapkan peraturan lebih lanjut untuk panitia ini dalam Peraturan Pemerintah.
|
||||
(2)
|
Panitia, dengan cara yang diatur dalam Peraturan Pemerintah, senantiasa diminta pertimbangan dalam pelaksanaan undang-undang ini dan peraturan pelaksanaannya.
|
||||
(3)
|
Panitia berhak dengan tidak diminta untuk mengemukakan pendapatnya kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan tentang segala soal, yang mengenai keuangan daerah dalam hubungan perimbangan keuangan.
|
||||
|
|
||||
Pasal 11 |
|||||
Sesuatu peraturan mengenai pendapatan daerah yang tidak langsung diatur dan tidak bertentangan dengan undang-undang ini terus berlaku sampai ada ketentuan.
|
|||||
|
|||||
Pasal 12 |
|||||
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1957.
|
|||||
|
|||||
Pasal 13 |
|||||
Undang-undang ini dapat disebut: "Undang-undang Perimbangan Keuangan 1957",
|
|||||
|
|||||
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
|
|||||
|
|||||
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 1956.
Presiden Republik Indonesia,
ttd.
SOEKARNO
Menteri Dalam Negeri,
ttd.
SUNARJO
Menteri Keuangan,
ttd.
JUSUF WIBISONO
Diundangkan
pada tanggal 31 Desember 1956.
Menteri Kehakiman,
ttd.
MULJATNO
LEMBARAN NEGARA NOMOR 77 TAHUN 1956
|