Perda Kabupaten Sleman Nomor: 5 Tahun 2009

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KABUPATEN SLEMAN
NOMOR 5 TAHUN 2009
 
TENTANG
 
RETRIBUSI PELATIHAN KERJA SWADANA PADA BALAI LATIHAN KERJA
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI SLEMAN,
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa salah satu upaya peningkatan pelayanan Balai Latihan Kerja kepada masyarakat di bidang pelatihan kerja adalah melalui pelatihan kerja swadana yang dalam penyelenggaraannya dibutuhkan peran serta masyarakat melalui pembayaran retribusi atas pelatihan kerja;
b.
bahwa tarif retribusi pelatihan kerja swadana pada Balai Latihan Kerja sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 3 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelatihan Kerja Swadana pada Balai Latihan Kerja sudah tidak mencukupi biaya operasional, sehingga perlu untuk disesuaikan dan diatur kembali;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelatihan Kerja Swadana pada Balai Latihan Kerja.
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara tanggal 8 Agustus 1950);
2.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997, Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000, Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 4844);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2004 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-undang 1950 Nomor 12,13,14 dan 15 Dari Hal pembentukan Daerah-daerah Kabupaten di Jawa Timur/Tengah/Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara tanggal 14 Agustus 1950);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001, Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
6.
Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 1 Tahun 2005 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Sleman (Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2005 Nomor 2 Seri C);
 
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SLEMAN
dan
BUPATI SLEMAN
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH KABUPATEN SLEMAN TENTANG RETRIBUSI PELATIHAN KERJA SWADANA PADA BALAI LATIHAN KERJA.
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kabupaten Sleman.
2.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Sleman.
3.
Bupati adalah Bupati Sleman.
4.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sleman.
5.
Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
6.
Balai Latihan Kerja yang selanjutnya disingkat BLK adalah unsur penunjang pemerintah daerah setara dengan lembaga teknis daerah kantor yang mempunyai tugas di bidang penyelenggaraan pelatihan tenaga kerja.
7.
Pelatihan Kerja Swadana yang selanjutnya disebut Pelatihan Kerja adalah pelatihan kerja yang diselenggarakan oleh Balai Latihan Kerja yang dibiayai oleh peserta pelatihan.
8.
Mobile training unit adalah metode pelatihan kerja yang diselenggarakan di luar BLK.
9.
Retribusi daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
10.
Retribusi Pelatihan Kerja Swadana yang selanjutnya disebut retribusi adalah pungutan daerah atas pelatihan dan pemanfaatan fasilitas latihan kerja yang diselenggarakan oleh Balai Latihan Kerja.
11.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, persekutuan,perkumpulan, firma, kongsi, koperasi, yayasan atau organisasi yang sejenis, lembaga, dana pensiun, bentuk usaha tetap serta bentuk badan lainnya.
12.
Biaya langsung adalah biaya yang dipergunakan untuk komponen-komponen yang berkaitan langsung dengan kegiatan pelatihan.
13.
Biaya tidak langsung adalah biaya yang dipergunakan untuk komponen-komponen yang tidak berkaitan langsung dengan kegiatan pelatihan.
14.
Surat Pemberitahuan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SPTRD adalah surat yang digunakan oleh wajib retribusi untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran retribusi yang terutang menurut peraturan retribusi.
15.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya pokok retribusi.
16.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau tidak seharusnya terutang.
17.
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
 
 
 
 
 
BAB II
KETENTUAN RETRIBUSI
 
Bagian Kesatu
Nama, Obyek, Subyek dan Wajib Retribusi
 

Pasal 2

Setiap pelatihan kerja swadana pada BLK dipungut retribusi pelatihan kerja.
 
 
 
 
 

Pasal 3

(1)
Obyek retribusi adalah setiap pelatihan kerja yang dilakukan di BLK, atau pelatihan kerja yang dilakukan di luar BLK dengan metode mobile training unit.
(2)
Pelatihan kerja yang dilakukan di luar BLK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkelompok dengan sistem paket.
 
 
 
 
 

Pasal 4

Subyek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang mengikuti pelatihan kerja pada BLK.
 
 
 
 
 

Pasal 5

Wajib retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelatihan kerja pada BLK.
 
 
 
 
 
Bagian Kedua
Golongan Retribusi
 

Pasal 6

Retribusi pelatihan kerja termasuk golongan retribusi jasa usaha.
 
 
 
 
 
Bagian Ketiga
Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
 

Pasal 7

Tingkat penggunaan jasa untuk pelatihan kerja pada BLK diukur berdasarkan jenis pelatihan dan jangka waktu pelaksanaan pelatihan kerja.
 
 
 
 
 
Bagian Keempat
Prinsip dan Komponen Biaya dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif
 

Pasal 8

(1)
Prinsip dalam penetapan tarif retribusi pelatihan kerja didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak sebagaimana keuntungan yang pantas diterima oleh pengusaha swasta sejenis yang beroperasi secara efisien dan berorientasi pada harga pasar dengan disesuaikan pada komponen biaya retribusi.
(2)
Komponen biaya retribusi meliputi:
 
a.
Biaya langsung;
 
b.
Biaya tidak langsung.
(3)
Komponen biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperhitungkan berdasarkan pada kegiatan pendukung pelatihan sebagai berikut:
 
a.
biaya langsung, meliputi:
 
 
1.
administrasi pelatihan;
 
 
2.
bahan pelatihan;
 
 
3.
pengadaan diktat/buku pegangan;
 
 
4.
honorarium instruktur;
 
 
5.
pengadaan suku cadang;
 
 
6.
pengadaan sertifikat.
 
b.
biaya tidak langsung, meliputi:
 
 
1.
pemakaian air;
 
 
2.
pemakaian telepon;
 
 
3.
penyusutan mesin dan peralatan;
 
 
4.
perawatan mesin dan peralatan;
 
 
5.
perawatan gedung;
 
 
6.
beban tenaga listrik untuk penerangan.
 
 
 
 
 
Bagian Kelima
Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi
 

Pasal 9

(1)
Tarif retribusi digolongkan berdasarkan jenis pelatihan dan jangka waktu pelaksanaan pelatihan kerja.
 
a.
Kejuruan Otomotif:
 
 
1.
sepeda motor
Rp1.800,00/jam/siswa;
 
2.
mobil bensin
Rp1.800,00/jam/siswa;
 
3.
mobil diesel
Rp1.500,00/jam/siswa;
 
4.
ketok duko/cat
Rp1.500,00/jam/siswa;
 
5.
stir mobil & mekanik
Rp30.000.00/jam/siswa;
b.
Kejuruan Listrik:
 
 
1.
instalasi penerangan
Rp1.600,00/jam/siswa
 
2.
instalasi tenaga
Rp1.600,00/jam/siswa
 
3.
instalasi pendingin
Rp1.700,00/jam/siswa
 
4.
elektronika
Rp1.600,00/jam/siswa
 
5.
teknisi handphone
Rp2.000,00/jam/siswa
 
6.
wekel/dinamo
Rp1.700,00/jam/siswa
 
7.
teknisi komputer
Rp2.500,00/jam/siswa
c.
Kejuruan Teknologi Mekanik:
 
 
1.
las listrik
Rp2.100,00/jam/siswa
 
2.
las karbit
Rp1.700,00/jam/siswa
 
3.
plat dan tempa
Rp1.600,00/jam/siswa
 
4.
pandai besi
Rp1.600,00/jam/siswa
 
5.
mesin logam/bubut
Rp2.000,00/jam/siswa
d.
Kejuruan Bangunan:
 
 
1.
bangunan kayu
Rp1.800,00/jam/siswa
 
2.
bangunan batu
Rp1.800,00/jam/siswa
 
3.
mebel
Rp1.700,00/jam/siswa
e.
Kejuruan Pertanian dan Peternakan:
 
 
1.
pengolahan hasil pertanian
Rp1.600,00/jam/siswa
 
2.
tata boga
Rp1.700,00/jam/siswa
 
3.
peternakan unggas
Rp1.600,00/jam/siswa
f.
Kejuruan Tata Niaga:
 
 
1.
operator komputer (umum)
Rp1.700,00/jam/siswa
 
2.
operator komputer (privat)
Rp3.400,00/jam/siswa
 
3.
pengenalan internet
Rp2.500,00/jam/siswa
 
4.
administrasi perkantoran
Rp1.500,00/jam/siswa
 
5.
sekretaris
Rp1.500,00/jam/siswa
 
6.
perhotelan
Rp1.700,00/jam/siswa
h.
Aneka Kejuruan:
 
 
1.
jahit pakaian
Rp1.700,00/jam/siswa
 
2.
jahit sarung tangan
Rp2.000,00/jam/siswa
 
3.
bordir
Rp1.700,00/jam/siswa
 
4.
tata rias rambut & wajah
Rp1.800,00/jam/siswa;
 
5.
tata rias pengantin
Rp2.000,00/jam/siswa
 
6.
ukir kayu
Rp1.500,00/jam/siswa
a.
Kejuruan Otomotif:
 
 
1.
sepeda motor
Rp1.800,00/jam/siswa;
 
2.
mobil bensin
Rp1.800,00/jam/siswa;
 
3.
mobil diesel
Rp1.500,00/jam/siswa;
 
4.
ketok duko/cat
Rp1.500,00/jam/siswa;
 
5.
stir mobil & mekanik
Rp30.000.00/jam/siswa;
b.
Kejuruan Listrik:
 
 
1.
instalasi penerangan
Rp1.600,00/jam/siswa
 
2.
instalasi tenaga
Rp1.600,00/jam/siswa
 
3.
instalasi pendingin
Rp1.700,00/jam/siswa
 
4.
elektronika
Rp1.600,00/jam/siswa
 
5.
teknisi handphone
Rp2.000,00/jam/siswa
 
6.
wekel/dinamo
Rp1.700,00/jam/siswa
 
7.
teknisi komputer
Rp2.500,00/jam/siswa
c.
Kejuruan Teknologi Mekanik:
 
 
1.
las listrik
Rp2.100,00/jam/siswa
 
2.
las karbit
Rp1.700,00/jam/siswa
 
3.
plat dan tempa
Rp1.600,00/jam/siswa
 
4.
pandai besi
Rp1.600,00/jam/siswa
 
5.
mesin logam/bubut
Rp2.000,00/jam/siswa
d.
Kejuruan Bangunan:
 
 
1.
bangunan kayu
Rp1.800,00/jam/siswa
 
2.
bangunan batu
Rp1.800,00/jam/siswa
 
3.
mebel
Rp1.700,00/jam/siswa
e.
Kejuruan Pertanian dan Peternakan:
 
 
1.
pengolahan hasil pertanian
Rp1.600,00/jam/siswa
 
2.
tata boga
Rp1.700,00/jam/siswa
 
3.
peternakan unggas
Rp1.600,00/jam/siswa
f.
Kejuruan Tata Niaga:
 
 
1.
operator komputer (umum)
Rp1.700,00/jam/siswa
 
2.
operator komputer (privat)
Rp3.400,00/jam/siswa
 
3.
pengenalan internet
Rp2.500,00/jam/siswa
 
4.
administrasi perkantoran
Rp1.500,00/jam/siswa
 
5.
sekretaris
Rp1.500,00/jam/siswa
 
6.
perhotelan
Rp1.700,00/jam/siswa
h.
Aneka Kejuruan:
 
 
1.
jahit pakaian
Rp1.700,00/jam/siswa
 
2.
jahit sarung tangan
Rp2.000,00/jam/siswa
 
3.
bordir
Rp1.700,00/jam/siswa
 
4.
tata rias rambut & wajah
Rp1.800,00/jam/siswa;
 
5.
tata rias pengantin
Rp2.000,00/jam/siswa
 
6.
ukir kayu
Rp1.500,00/jam/siswa
a.
Kejuruan Otomotif:
 
 
1.
sepeda motor
Rp1.800,00/jam/siswa;
 
2.
mobil bensin
Rp1.800,00/jam/siswa;
 
3.
mobil diesel
Rp1.500,00/jam/siswa;
 
4.
ketok duko/cat
Rp1.500,00/jam/siswa;
 
5.
stir mobil & mekanik
Rp30.000.00/jam/siswa;
b.
Kejuruan Listrik:
 
 
1.
instalasi penerangan
Rp1.600,00/jam/siswa
 
2.
instalasi tenaga
Rp1.600,00/jam/siswa
 
3.
instalasi pendingin
Rp1.700,00/jam/siswa
 
4.
elektronika
Rp1.600,00/jam/siswa
 
5.
teknisi handphone
Rp2.000,00/jam/siswa
 
6.
wekel/dinamo
Rp1.700,00/jam/siswa
 
7.
teknisi komputer
Rp2.500,00/jam/siswa
c.
Kejuruan Teknologi Mekanik:
 
 
1.
las listrik
Rp2.100,00/jam/siswa
 
2.
las karbit
Rp1.700,00/jam/siswa
 
3.
plat dan tempa
Rp1.600,00/jam/siswa
 
4.
pandai besi
Rp1.600,00/jam/siswa
 
5.
mesin logam/bubut
Rp2.000,00/jam/siswa
d.
Kejuruan Bangunan:
 
 
1.
bangunan kayu
Rp1.800,00/jam/siswa
 
2.
bangunan batu
Rp1.800,00/jam/siswa
 
3.
mebel
Rp1.700,00/jam/siswa
e.
Kejuruan Pertanian dan Peternakan:
 
 
1.
pengolahan hasil pertanian
Rp1.600,00/jam/siswa
 
2.
tata boga
Rp1.700,00/jam/siswa
 
3.
peternakan unggas
Rp1.600,00/jam/siswa
f.
Kejuruan Tata Niaga:
 
 
1.
operator komputer (umum)
Rp1.700,00/jam/siswa
 
2.
operator komputer (privat)
Rp3.400,00/jam/siswa
 
3.
pengenalan internet
Rp2.500,00/jam/siswa
 
4.
administrasi perkantoran
Rp1.500,00/jam/siswa
 
5.
sekretaris
Rp1.500,00/jam/siswa
 
6.
perhotelan
Rp1.700,00/jam/siswa
h.
Aneka Kejuruan:
 
 
1.
jahit pakaian
Rp1.700,00/jam/siswa
 
2.
jahit sarung tangan
Rp2.000,00/jam/siswa
 
3.
bordir
Rp1.700,00/jam/siswa
 
4.
tata rias rambut & wajah
Rp1.800,00/jam/siswa;
 
5.
tata rias pengantin
Rp2.000,00/jam/siswa
 
6.
ukir kayu
Rp1.500,00/jam/siswa
(2)
Tarif retribusi pelatihan kerja pada BLK yang dilaksanakan di dalam BLK ditetapkan sebagai berikut:
(3)
Tarif retribusi pelatihan kerja pada BLK yang dilaksanakan di luar BLK dengan metode mobile training unit, ditetapkan rumus retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditambah biaya transport pengangkutan dan biaya transport instruktur.
(4)
Biaya transport pengangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3):
 
a.
Kejuruan Otomotif:
 
 
1.
sepeda motor
Rp525.000/paket
 
2.
stir mobil & mekanik
Rp375.000/paket
b.
Kejuruan Listrik:
 
 
1.
elektronika
Rp375.000/paket
 
2.
teknisi handphone
Rp375.000/paket
c.
Kejuruan Teknologi Mekanik:
 
 
las karbit
Rp525.000/paket
d.
Kejuruan Bangunan:
 
 
mebel
Rp525.000/paket
e.
Kejuruan Pertanian dan Peternakan:
 
 
pengolahan hasil pertanian
Rp525.000/paket
g.
Kejuruan Tata Niaga:
 
 
administrasi perkantoran
Rp375.000/paket
h.
Aneka Kejuruan:
 
 
1.
jahit pakaian
Rp525.000/paket
 
2.
jahit sarung tangan
Rp525.000/paket
 
3.
bordir
Rp525.000/paket
 
4.
tata rias rambut & wajah
Rp525.000/paket
a.
Kejuruan Otomotif:
 
 
1.
sepeda motor
Rp525.000/paket
 
2.
stir mobil & mekanik
Rp375.000/paket
b.
Kejuruan Listrik:
 
 
1.
elektronika
Rp375.000/paket
 
2.
teknisi handphone
Rp375.000/paket
c.
Kejuruan Teknologi Mekanik:
 
 
las karbit
Rp525.000/paket
d.
Kejuruan Bangunan:
 
 
mebel
Rp525.000/paket
e.
Kejuruan Pertanian dan Peternakan:
 
 
pengolahan hasil pertanian
Rp525.000/paket
g.
Kejuruan Tata Niaga:
 
 
administrasi perkantoran
Rp375.000/paket
h.
Aneka Kejuruan:
 
 
1.
jahit pakaian
Rp525.000/paket
 
2.
jahit sarung tangan
Rp525.000/paket
 
3.
bordir
Rp525.000/paket
 
4.
tata rias rambut & wajah
Rp525.000/paket
a.
Kejuruan Otomotif:
 
 
1.
sepeda motor
Rp525.000/paket
 
2.
stir mobil & mekanik
Rp375.000/paket
b.
Kejuruan Listrik:
 
 
1.
elektronika
Rp375.000/paket
 
2.
teknisi handphone
Rp375.000/paket
c.
Kejuruan Teknologi Mekanik:
 
 
las karbit
Rp525.000/paket
d.
Kejuruan Bangunan:
 
 
mebel
Rp525.000/paket
e.
Kejuruan Pertanian dan Peternakan:
 
 
pengolahan hasil pertanian
Rp525.000/paket
g.
Kejuruan Tata Niaga:
 
 
administrasi perkantoran
Rp375.000/paket
h.
Aneka Kejuruan:
 
 
1.
jahit pakaian
Rp525.000/paket
 
2.
jahit sarung tangan
Rp525.000/paket
 
3.
bordir
Rp525.000/paket
 
4.
tata rias rambut & wajah
Rp525.000/paket
(5)
Biaya transport instruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan sesuai dengan standarisasi harga barang dan jasa yang ditetapkan oleh Bupati.
 
 
 
 
 
Bagian Keenam
Wilayah Pemungutan
 

Pasal 10

Retribusi yang terutang dipungut di wilayah daerah.
 
 
 
 
 
Bagian Ketujuh
Penetapan Retribusi dan Tata Cara Pemungutan
 

Pasal 11

(1)
Penetapan retribusi berdasarkan SPTRD dengan menerbitkan SKRD atau dokumen lainnya yang dipersamakan.
(2)
Dalam hal SPTRD tidak dipenuhi oleh wajib retribusi sebagaimana mestinya, maka diterbitkan SKRD secara jabatan.
(3)
Bentuk dan isi SKRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Bupati.
 
 
 
 
 

Pasal 12

Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan data baru dan/atau data yang semula belum terungkap yang menyebabkan penambahan jumlah retribusi yang terutang, maka dikeluarkan SKRD Tambahan.
 
 
 
 
 

Pasal 13

Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
 
 
 
 
 
Bagian Kedelapan
Tata Cara Pembayaran Retribusi
 

Pasal 14

(1)
Pembayaran retribusi daerah dilakukan di kas daerah atau di tempat lain yang ditunjuk sesuai waktu yang ditentukan dengan menggunakan SKRD, SKRD Jabatan, SKRD Tambahan atau dokumen lain yang dipersamakan.
(2)
Dalam hal pembayaran dilakukan di tempat lain yang ditunjuk, maka hasil penerimaan retribusi daerah harus disetor ke kas daerah paling lambat 1 x 24 jam atau dalam waktu yang ditentukan oleh Bupati.
 
 
 
 
 

Pasal 15

(1)
Pembayaran retribusi harus dilakukan secara tunai/lunas.
(2)
Bupati atau pejabat dapat memberi izin kepada wajib retribusi untuk mengangsur retribusi terutang dalam jangka waktu tertentu dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
(3)
Tata cara pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Bupati.
(4)
Bupati atau Pejabat dapat mengizinkan wajib retribusi untuk menunda pembayaran retribusi sampai batas waktu yang ditentukan dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
 
 
 
 
 

Pasal 16

(1)
Pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 diberikan tanda bukti pembayaran.
(2)
Setiap pembayaran dicatat di buku penerimaan.
(3)
Bentuk, isi, kualitas, ukuran buku dan tanda bukti pembayaran retribusi diatur dengan Keputusan Bupati
 
 
 
 
 
Bagian Kesembilan
Tata Cara Penagihan Retribusi
 

Pasal 17

(1)
Pengeluaran surat teguran/peringatan/surat lain yang sejenis sebagai awal tindakan pelaksanaan penagihan retribusi dikeluarkan segera setelah 7 (tujuh) hari sejak jatuh tempo pembayaran.
(2)
Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal surat teguran/peringatan/surat lain yang sejenis, wajib retribusi harus melunasi retribusi yang terutang.
(3)
Surat teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh pejabat.
(4)
Bentuk-bentuk formulir yang dipergunakan untuk pelaksanaan penagihan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Keputusan Bupati.
 
 
 
 
 
Bagian Kesepuluh
Tata Cara Penyelesaian Keberatan
 

Pasal 18

(1)
Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan kepada Bupati atau pejabat atas SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(2)
Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan disertai alasan-alasan jelas.
(3)
Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak tanggal SKRD diterbitkan, kecuali apabila wajib retribusi dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.
(4)
Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar retribusi dan pelaksanaan penagihan retribusi.
 
 
 
 
 

Pasal 19

(1)
Bupati dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan.
(2)
Keputusan Bupati atas keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak atau menambah besarnya retribusi yang terutang.
(3)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat dan Bupati tidak memberi suatu keputusan, keberatan yang dianjurkan tersebut dianggap dikabulkan.
 
 
 
 
 
Bagian Kesebelas
Tata Cara Pembetulan, Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi serta Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Retribusi
 

Pasal 20

(1)
Wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pembetulan SKRD dan STRD yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung dan/atau kekeliruan dalam penerapan peraturan perundang-undangan retribusi daerah.
(2)
Wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dan kenaikan retribusi yang terutang dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan wajib retribusi atau bukan karena kesalahannya.
(3)
Wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan retribusi.
(4)
Permohonan pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) serta pengurangan atau pembatalan ketetapan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), harus disampaikan secara tertulis oleh wajib retribusi kepada Bupati atau pejabat paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya SKRD dan STRD dengan memberikan alasan yang jelas dan meyakinkan untuk mendukung permohonannya.
(5)
Keputusan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikeluarkan oleh Bupati atau Pejabat paling lama 3 (tiga) bulan sejak surat permohonan diterima.
(6)
Apabila setelah lewat 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) Bupati atau pejabat tidak memberikan keputusan, maka permohonan pembetulan, pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi serta pengurangan atau pembatalan ketetapan retribusi dianggap dikabulkan.
 
 
 
 
 
Bagian Keduabelas
Tata Cara Perhitungan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi
 

Pasal 21

(1)
Wajib retribusi harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Bupati untuk perhitungan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi.
(2)
Atas dasar permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas kelebihan pembayaran retribusi dapat langsung diperhitungkan terlebih dahulu dengan utang retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau pembayaran retribusi selanjutnya oleh Bupati.
 
 
 
 
 

Pasal 22

(1)
Dalam hal kelebihan pembayaran retribusi yang masih tersisa setelah dilakukan perhitungan sebagaimana dimaksud pada Pasal 21, diterbitkan SKRDLB paling lambat 2 (dua) bulan sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi.
(2)
Kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembalikan kepada wajib retribusi paling lambat 2 (dua) bulan sejak diterbitkan SKRDLB.
(3)
Pengembalian kelebihan pembayaran retribusi dilakukan setelah lewat waktu 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKRDLB, Bupati memberikan imbalan bunga 2% (dua persen) setiap bulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan retribusi.
 
 
 
 
 

Pasal 23

(1)
Pengembalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) dilakukan dengan menerbitkan surat perintah membayar kelebihan retribusi.
(2)
Atas perhitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 diterbitkan bukti pemindahbukuan yang berlaku juga sebagai bukti pembayaran.
 
 
 
 
 
Bagian Ketigabelas
Tata Cara Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi
 

Pasal 24

(1)
Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi kepada peserta pelatihan kerja.
(2)
Tata cara pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Bupati berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
 
 
 
 
Bagian Keempatbelas
Kedaluwarsa Penagihan
 

Pasal 25

(1)
Hak untuk melakukan penagihan retribusi kedaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya retribusi, kecuali apabila wajib retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi.
(2)
Kedaluwarsa penagihan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh apabila:
 
a.
diterbitkan surat teguran; dan/atau
 
b.
ada pengakuan utang retribusi dari wajib retribusi baik langsung maupun tidak langsung.
 
 
 
 
 
Bagian Kelimabelas
Tata Cara Pemeriksaan Retribusi
 

Pasal 26

(1)
Bupati berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi dalam rangka melaksanakan peraturan perundang-undangan retribusi.
(2)
Wajib retribusi yang diperiksa wajib:
 
a.
memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dan dokumen lain yang berhubungan dengan obyek retribusi yang terutang;
 
b.
memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruangan yang dianggap perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan, dan/atau memberikan keterangan yang diperlukan.
 
 
 
 
 
Bagian Keenambelas
Sanksi Administrasi
 

Pasal 27

Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terhutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
 
 
 
 
 
BAB III
KETENTUAN PENYIDIKAN
 

Pasal 28

(1)
Pejabat Pegawai Negeri sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan pelanggaran ketentuan dalam Peraturan Daerah ini sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang berlaku.
(2)
Wewenang penyidik atas pelanggaran di bidang retribusi adalah:
 
a.
menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang retribusi;
 
b.
meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana retribusi;
 
c.
meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang retribusi;
 
d.
memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang retribusi;
 
e.
melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan pembukuan, pencatatan dan dokumen-dokumen, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
 
f.
meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidik tindak pidana di bidang retribusi;
 
g.
menyuruh berhenti dan melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan/atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud dalam huruf c;
 
h.
memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana retribusi;
 
i.
memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
 
j.
mengadakan penghentian penyidikan setelah penyidik mendapat petunjuk bahwa tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana dan selanjutnya melalui penyidik memberitahukan hal tersebut kepada penuntut umum, tersangka atau keluarganya; dan
 
k.
melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
(3)
Penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada penuntut umum melalui penyidik pejabat polisi negara sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang berlaku.
 
 
 
 
 
BAB IV
KETENTUAN PIDANA
 

Pasal 29

(1)
Setiap orang atau badan hukum yang mengikuti pelatihan kerja pada BLK yang tidak memenuhi ketentuan retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan atau denda sebanyak-banyaknya 4 (empat) kali retribusi terutang.
(2)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
 
 
 
 
 
BAB V
PELAKSANA
 

Pasal 30

Pelaksana Peraturan Daerah ini dilakukan oleh instansi teknis yang ditetapkan oleh Bupati.
 
 
 
 
 
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 31

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 3 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelatihan Kerja Swadana pada Balai Latihan Kerja (Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2005 Nomor 2 Seri C) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
 
 
 
 

Pasal 32

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sleman.
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Sleman
Pada tanggal 14 Mei 2009
BUPATI SLEMAN,
ttd.
IBNU SUBIYANTO
 
Diundangkan di Sleman
Pada tanggal 15 Mei 2009
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SLEMAN,
ttd.
SUTRISNO
 
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SLEMAN TAHUN 2009 NOMOR 3 SERI C
 

PENJELASAN

ATAS
 
PERATURAN DAERAH KABUPATEN SLEMAN
NOMOR 5 TAHUN 2009
 
TENTANG
 
RETRIBUSI PELATIHAN KERJA SWADANA PADA BALAI LATIHAN KERJA
 
 
 
I.
UMUM
 
Perkembangan teknologi dan tuntutan dunia kerja menghendaki adanya tenaga kerja yang handal serta memiliki kompetensi tertentu. Salah satu upaya untuk menyiapkan dan menyediakan tenaga kerja yang handal serta memiliki kompetensi tertentu tersebut adalah dengan penyelenggaraan pelatihan kerja.
 
Balai Latihan Kerja Kabupaten Sleman yang berkedudukan sebagai unsur penunjang Pemerintah Daerah dan bertugas membantu Bupati dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah di bidang pelatihan kerja berupaya mewujudkan hal tersebut dengan menyelenggarakan Pelatihan Kerja Swadana yang dalam penyelenggaraannya dibutuhkan peran serta masyarakat melalui pembayaran retribusi atas pelatihan dan penggunaan fasilitas latihan kerja.
 
Atas dasar pertimbangan dimaksud perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Sleman tentang Retribusi Pelatihan Kerja Swadana pada Balai Latihan Kerja.
 
 
 
II.
PASAL DEMI PASAL
 
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
yang dimaksud dengan sistem paket adalah suatu kegiatan pelatihan kerja dengan lama latih dan jumlah peserta tertentu.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
Cukup jelas.
Pasal 24
Cukup jelas.
Pasal 25
Cukup jelas.
Pasal 26
Cukup jelas.
Pasal 27
Cukup jelas.
Pasal 28
Cukup jelas.
Pasal 29
Cukup jelas.
Pasal 30
Cukup jelas.
Pasal 31
Cukup jelas.
Pasal 32
Cukup jelas.
 
 
 
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SLEMAN NOMOR 3 SERI C
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.