Perda Kabupaten Rembang Nomor: 8 Tahun 2005

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KABUPATEN REMBANG
NOMOR 8 TAHUN 2005
 
TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2004 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN DI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN REMBANG

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI REMBANG
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dengan diterbitkannya Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2005 tentang Kenaikan Harga Bahan Bakar Minyak mulai 1 Maret 2005, perlu menyesuaikan Penetapan Tarif Pelayanan Ambulance dan Mobil Jenazah di Rumah Sakit Umum dr. R. Soetrasno Rembang;
b.
bahwa ketentuan pidana yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Rembang perlu disesuaikan perkembangan keadaan;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu merubah Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Rembang.
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 13 tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Lembaran Negara Tahun 1950 Nomor 24, Berita Negara tanggal 8 Agustus 1950);
2.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3495);
3.
Undang-Undang Nomor 18 tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
4.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
5.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437);
6.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
7.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2005 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota;
8.
Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat daerah Kabupaten Rembang (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2003 Nomor 20);
9.
Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Rembang (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2004 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Nomor 39).
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN REMBANG
dan
BUPATI REMBANG
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH KABUPATEN REMBANG TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN REMBANG NOMOR 4 TAHUN 2004 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN DI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN REMBANG
 
 
 
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2004 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah ( Lembaran Daerah Tahun 2004 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 39) diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan dalam Pasal 20 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
Pasal 20
 
(1)
Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah, diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah retribusi yang terutang.
 
(2)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
 
 
 
 
2.
Ketentuan Lampiran angka XII tentang Pelayanan Ambulance dan Mobil Jenazah diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
a.
Mobil Jenazah:
 
 
Zona I Jarak 1-10 Km
:
Rp60.000,-.
Zona II Jarak 10-15 Km
:
Rp80.000,-
Zona III Jarak 15-25 Km
:
Rp100.000,-
Iring-iring sama dengan Zona III
:
Rp100.000,-
Jarak lebih dari 25 Km=(Rp3.160+13harga BBM)×jarak km\text {Jarak lebih dari 25 Km} = (\text {Rp3.160} + \frac {1}{3} \text {harga BBM}) \times \text {jarak km}Jarak lebih dari 25 Km=(Rp3.160+13harga BBM)×jarak km\text {Jarak lebih dari 25 Km} = (\text {Rp3.160} + \frac {1}{3} \text {harga BBM}) \times \text {jarak km}Jarak lebih dari 25 Km=(Rp3.160+13harga BBM)×jarak km\text {Jarak lebih dari 25 Km} = (\text {Rp3.160} + \frac {1}{3} \text {harga BBM}) \times \text {jarak km}
Zona I Jarak 1-10 Km
:
Rp60.000,-.
Zona II Jarak 10-15 Km
:
Rp80.000,-
Zona III Jarak 15-25 Km
:
Rp100.000,-
Iring-iring sama dengan Zona III
:
Rp100.000,-
Jarak lebih dari 25 Km=(Rp3.160+13harga BBM)×jarak km\text {Jarak lebih dari 25 Km} = (\text {Rp3.160} + \frac {1}{3} \text {harga BBM}) \times \text {jarak km}Jarak lebih dari 25 Km=(Rp3.160+13harga BBM)×jarak km\text {Jarak lebih dari 25 Km} = (\text {Rp3.160} + \frac {1}{3} \text {harga BBM}) \times \text {jarak km}Jarak lebih dari 25 Km=(Rp3.160+13harga BBM)×jarak km\text {Jarak lebih dari 25 Km} = (\text {Rp3.160} + \frac {1}{3} \text {harga BBM}) \times \text {jarak km}
Zona I Jarak 1-10 Km
:
Rp60.000,-.
Zona II Jarak 10-15 Km
:
Rp80.000,-
Zona III Jarak 15-25 Km
:
Rp100.000,-
Iring-iring sama dengan Zona III
:
Rp100.000,-
Jarak lebih dari 25 Km=(Rp3.160+13harga BBM)×jarak km\text {Jarak lebih dari 25 Km} = (\text {Rp3.160} + \frac {1}{3} \text {harga BBM}) \times \text {jarak km}Jarak lebih dari 25 Km=(Rp3.160+13harga BBM)×jarak km\text {Jarak lebih dari 25 Km} = (\text {Rp3.160} + \frac {1}{3} \text {harga BBM}) \times \text {jarak km}Jarak lebih dari 25 Km=(Rp3.160+13harga BBM)×jarak km\text {Jarak lebih dari 25 Km} = (\text {Rp3.160} + \frac {1}{3} \text {harga BBM}) \times \text {jarak km}
 
 
 
 
 
b.
Mobil Ambulance:
 
 
Zona I Jarak 1-10 Km
:
Rp60.000,-.
Zona II Jarak 10-15 Km
:
Rp80.000,-
Zona III Jarak 15-25 Km
:
Rp100.000,-
Jarak lebih dari 25 Km=(Rp3.000+13harga BBM)×jarak km\text {Jarak lebih dari 25 Km} = (\text {Rp3.000} + \frac {1}{3} \text {harga BBM}) \times \text {jarak km}Jarak lebih dari 25 Km=(Rp3.000+13harga BBM)×jarak km\text {Jarak lebih dari 25 Km} = (\text {Rp3.000} + \frac {1}{3} \text {harga BBM}) \times \text {jarak km}Jarak lebih dari 25 Km=(Rp3.000+13harga BBM)×jarak km\text {Jarak lebih dari 25 Km} = (\text {Rp3.000} + \frac {1}{3} \text {harga BBM}) \times \text {jarak km}
Zona I Jarak 1-10 Km
:
Rp60.000,-.
Zona II Jarak 10-15 Km
:
Rp80.000,-
Zona III Jarak 15-25 Km
:
Rp100.000,-
Jarak lebih dari 25 Km=(Rp3.000+13harga BBM)×jarak km\text {Jarak lebih dari 25 Km} = (\text {Rp3.000} + \frac {1}{3} \text {harga BBM}) \times \text {jarak km}Jarak lebih dari 25 Km=(Rp3.000+13harga BBM)×jarak km\text {Jarak lebih dari 25 Km} = (\text {Rp3.000} + \frac {1}{3} \text {harga BBM}) \times \text {jarak km}Jarak lebih dari 25 Km=(Rp3.000+13harga BBM)×jarak km\text {Jarak lebih dari 25 Km} = (\text {Rp3.000} + \frac {1}{3} \text {harga BBM}) \times \text {jarak km}
Zona I Jarak 1-10 Km
:
Rp60.000,-.
Zona II Jarak 10-15 Km
:
Rp80.000,-
Zona III Jarak 15-25 Km
:
Rp100.000,-
Jarak lebih dari 25 Km=(Rp3.000+13harga BBM)×jarak km\text {Jarak lebih dari 25 Km} = (\text {Rp3.000} + \frac {1}{3} \text {harga BBM}) \times \text {jarak km}Jarak lebih dari 25 Km=(Rp3.000+13harga BBM)×jarak km\text {Jarak lebih dari 25 Km} = (\text {Rp3.000} + \frac {1}{3} \text {harga BBM}) \times \text {jarak km}Jarak lebih dari 25 Km=(Rp3.000+13harga BBM)×jarak km\text {Jarak lebih dari 25 Km} = (\text {Rp3.000} + \frac {1}{3} \text {harga BBM}) \times \text {jarak km}
 
 
 
 
 
c.
Mobil Ambulance AC:
 
 
Zona I Jarak 1-10 Km
:
Rp60.000,-.
Zona II Jarak 10-15 Km
:
Rp80.000,-
Zona III Jarak 15-25 Km
:
Rp100.000,-
Jarak lebih dari 25 Km=(Rp3.300+13harga BBM)×jarak km\text {Jarak lebih dari 25 Km} = (\text {Rp3.300} + \frac {1}{3} \text {harga BBM}) \times \text {jarak km}Jarak lebih dari 25 Km=(Rp3.300+13harga BBM)×jarak km\text {Jarak lebih dari 25 Km} = (\text {Rp3.300} + \frac {1}{3} \text {harga BBM}) \times \text {jarak km}Jarak lebih dari 25 Km=(Rp3.300+13harga BBM)×jarak km\text {Jarak lebih dari 25 Km} = (\text {Rp3.300} + \frac {1}{3} \text {harga BBM}) \times \text {jarak km}
Zona I Jarak 1-10 Km
:
Rp60.000,-.
Zona II Jarak 10-15 Km
:
Rp80.000,-
Zona III Jarak 15-25 Km
:
Rp100.000,-
Jarak lebih dari 25 Km=(Rp3.300+13harga BBM)×jarak km\text {Jarak lebih dari 25 Km} = (\text {Rp3.300} + \frac {1}{3} \text {harga BBM}) \times \text {jarak km}Jarak lebih dari 25 Km=(Rp3.300+13harga BBM)×jarak km\text {Jarak lebih dari 25 Km} = (\text {Rp3.300} + \frac {1}{3} \text {harga BBM}) \times \text {jarak km}Jarak lebih dari 25 Km=(Rp3.300+13harga BBM)×jarak km\text {Jarak lebih dari 25 Km} = (\text {Rp3.300} + \frac {1}{3} \text {harga BBM}) \times \text {jarak km}
Zona I Jarak 1-10 Km
:
Rp60.000,-.
Zona II Jarak 10-15 Km
:
Rp80.000,-
Zona III Jarak 15-25 Km
:
Rp100.000,-
Jarak lebih dari 25 Km=(Rp3.300+13harga BBM)×jarak km\text {Jarak lebih dari 25 Km} = (\text {Rp3.300} + \frac {1}{3} \text {harga BBM}) \times \text {jarak km}Jarak lebih dari 25 Km=(Rp3.300+13harga BBM)×jarak km\text {Jarak lebih dari 25 Km} = (\text {Rp3.300} + \frac {1}{3} \text {harga BBM}) \times \text {jarak km}Jarak lebih dari 25 Km=(Rp3.300+13harga BBM)×jarak km\text {Jarak lebih dari 25 Km} = (\text {Rp3.300} + \frac {1}{3} \text {harga BBM}) \times \text {jarak km}
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Rembang.
 
 
 
 
Ditetapkan di Rembang
pada tanggal 18 Oktober 2005
BUPATI REMBANG,
ttd.
H. MOCH. SALIM

Diundangkan di Rembang
pada tanggal 20 Oktober 2005
Plt. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN REMBANG,
ttd.
ROSSIDA SAID

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN REMBANG TAHUN 2005 NOMOR 49 SERI C NOMOR 10
 

PENJELASAN

 
ATAS
PERATURAN DAERAH KABUPATEN REMBANG
NOMOR 8 TAHUN 2005

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN REMBANG NOMOR 4 TAHUN 2004 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN DI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN REMBANG
 
 
 
I.
UMUM
 
Bahwa sehubungan dengan diterbitkannya Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2005 tentang Kenaikan Harga Bahan Minyak mulai 1 Maret 2005, menimbulkan kenaikan beban biaya pelayanan ambulance dan mobil jenazah di Rumah Sakit Umum dr. R. Soetrasno Rembang.

Bahwa ketentuan pidana yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2004 perlu disesuaikan dengan keadaan yang ada, untuk itu perlu ditetapkan kenaikan tarif ambulance dan mobil jenazah dengan merubah Peraturan Daerah Kabupaten Rembang tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Rembang.
 
 
 
II.
PASAL DEMI PASAL
 
Pasal I
Cukup jelas.
Pasal II
Cukup jelas.
 
 
 
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN REMBANG NOMOR 49
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.