Perda Kabupaten Pasuruan Nomor: 16 Tahun 2009

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KABUPATEN PASURUAN
NOMOR 16 TAHUN 2009
 
TENTANG
 
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PASURUAN NOMOR 11 TAHUN 2002 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT PELELANGAN IKAN DI KABUPATEN PASURUAN
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI PASURUAN,
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam bidang pengelolaan perikanan di Kabupaten Pasuruan, perlu adanya prasarana bantu untuk mendukung Tempat Pelelangan Ikan yang sudah ada melalui pembentukan Pos Timbang;
b.
bahwa sehubungan dengan maksud sebagaimana pada huruf a, maka perlu menetapkan Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 11 Tahun 2002 tentang Retribusi Tempat Pelelangan Ikan di Kabupaten Pasuruan.
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1965;
2.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);
3.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
4.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
5.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
6.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4433);
7.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
8.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
9.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4739);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3258);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4139);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4741);
14.
Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Perikanan, Menteri Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil Nomor 139 Tahun 1997 Nomor: 902/KPTS/PI.420/9/1997 dan Nomor: 03/SKB/m/IX/1997 tentang Penyelenggaraan Pelelangan Ikan;
15.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah;
16.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemeriksaan Retribusi Daerah;
17.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006 tentang Jenis dan Bentuk Produk Hukum Daerah;
18.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah;
19.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 5 Tahun 2008 tentang Usaha Perikanan Tangkap;
20.
Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 11 Tahun 2002 tentang Retribusi Tempat Pelelangan Ikan di Kabupaten Pasuruan (Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2002 Nomor 114, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 42);
21.
Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 4 Tahun 2008 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan (Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2008 Nomor 04);
22.
Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2008 Nomor 12).
 
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN PASURUAN
dan 
BUPATI PASURUAN
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PASURUAN NOMOR 11 TAHUN 2002 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT PELELANGAN IKAN DI KABUPATEN PASURUAN
 
 
 
 
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 11 Tahun 2002 tentang Retribusi Tempat Pelelangan Ikan di Kabupaten Pasuruan (Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2002 Nomor 114, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 62) diubah sebagai berikut:
 
 
 
 
 
1.
Terdapat penyempurnaan pada Pasal 1 sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
a.
Angka 1 disempurnakan menjadi sebagai berikut:
 
 
1.
Daerah adalah Kabupaten Pasuruan.
 
b.
Angka 2 disempurnakan menjadi sebagai berikut:
 
 
2.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Pasuruan.
 
 
 
 
 
2.
Pasal 1 ditambah satu angka yang ditempatkan pada angka 7, selengkapnya berbunyi:
 
 
 
 
 
 
7.
Pos Timbang adalah pos tempat penimbangan untuk menentukan nominal berat ikan yang akan diperjual-belikan;
 
 
 
 
 
3.
Sedangkan angka 7 menjadi 8, angka 9 menjadi 10 dst.
 
 
 
 
 
4.
Pasal 1 ditambah tiga angka ditempatkan pada angka 17, 18 dan 19, yang selengkapnya berbunyi:
 
 
 
 
 
 
17.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut SKRD adalah Surat Keputusan yang menentukan besarnya jumlah retribusi yang terutang;
 
18.
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang dapat disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda;
 
19.
Kas Umum Daerah adalah tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh Bupati untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah.
 
 
 
 
 
5.
Pasal 7, ayat (2) disempurnakan yang selengkapnya berbunyi:
 
 
 
 
 
 
(2)
Pengadaan Tempat Pelelangan Ikan baru harus mendapat persetujuan dari Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk.
 
 
 
 
 
6.
Pasal 7 ditambahkan dua ayat yang diletakkan pada ayat (3) dan (4), yang selengkapnya berbunyi:
 
 
 
 
 
 
(3)
Untuk kelancaran pelaksanaan lelang perlu dibentuk Pos Timbang dengan lokasi di luar Tempat Pelelangan Ikan dengan memperhatikan faktor efisiensi.
 
(4)
Tata cara dan syarat-syarat pembentukan Pos Timbang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Kepala Daerah.
 
 
 
 
 
7.
BAB IX, BESARNYA TARIF RETRIBUSI disempurnakan menjadi STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI.
 
 
 
 
 
8.
Terdapat perubahan pada Pasal 13 sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
a.
Ayat (2) dihapus;
 
b.
Ayat (3) menjadi (2), ayat (4) menjadi (3) dan ayat (5) menjadi (4);
 
c.
Ayat (5) disempurnakan sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
 
 
(4)
Tata cara pelaksanaan ketentuan dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diatur lebih lanjut oleh Kepala Daerah.
 
 
 
 
 
9.
Pasal 18 ayat (3) disempurnakan sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
(3)
Tata cara keringanan atau pembebasan retribusi ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
 
10.
Pasal 23 ayat (1) disempurnakan sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
(1)
Pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Daerah ini dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
 
 
 
 
 
11.
BAB XX, KETENTUAN LAIN-LAIN diganti menjadi BAB XX, KETENTUAN PENUTUP.
 
 
 
 
 
12.
Pasal 25 disempurnakan sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 25
 
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Daerah.
 
 
 
 
 
13.
BAB XXI dihapus.
 
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan.
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Pasuruan
pada tanggal 4 Desember 2009
BUPATI PASURUAN,
ttd.
Dr. H. DADE ANGGA, S.IP, M.Si
 
Diundangkan di Pasuruan
pada tanggal 4 Desember 2009
SEKRETARIS DAERAH,
ttd.
AGUS SUTIADJI, SH, M.Si
 
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PASURUAN TAHUN 2009 NOMOR 16
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.