Perda Kabupaten Karanganyar Nomor: 10 Tahun 2009

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KARANGANYAR
NOMOR 10 TAHUN 2009
 
TENTANG
 
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II KARANGANYAR NOMOR 15 TAHUN 1998 TENTANG RETRIBUSI PARKIR DI TEPI JALAN UMUM
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI KARANGANYAR,
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 15 Tahun 1998 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum yang telah disahkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 974.33.391 tanggal 28 April 1999 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Tahun 1999 Nomor 109 seri B Nomor 3 dalam hal tarif retribusi parkir di tepi jalan umum sudah tidak sesuai dengan keadaan, maka perlu diubah kembali;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 15 Tahun 1998 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum,
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah,
2.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
3.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
4.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
5.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara republik Indonesia Nomor 4844);
6.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7.
Undang-Undang Nomor Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor, Tambahan Lembaran Negara Nomor);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 63);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
11.
Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 12 Tahun 2007 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun 2007 Nomor 12);
12.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 15 Tahun 1998 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum (Lembaran Daerah Tahun 1999 Nomor 109 Seri B Nomor 3) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 22 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 15 Tahun 1998 tentang Retribusi Parkir Di tepi jalan Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun 2001 Nomor 91 Seri B.16).
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KARANGANYAR
dan
BUPATI KARANGANYAR
 
 
 
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II KARANGANYAR NOMOR 15 TAHUN 1998 TENTANG RETRIBUSI PARKIR DI TEPI JALAN UMUM.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal I

Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 15 Tahun 1998 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum yang disahkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 974.33-391 tanggal 28 April 1999 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar tanggal 14 Juni 1999 Nomor 109 Tahun 1999 seri B Nomor 3 sebagaimana telah diubah dengan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 22 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 15 Tahun 1998 tentang Retribusi Parkir Di tepi Jalan Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun 2001 Nomor 91 Seri B.15) diubah sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
1.
Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga secara keseluruhan dibaca sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
"Pasal 1
 
1.
Daerah adalah Kabupaten Karanganyar;
 
2.
Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah;
 
3.
Bupati adalah Bupati Karanganyar;
 
4.
Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang Retribusi Daerah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
 
5.
Badan adalah suatu bentuk badan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan lainya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan bentuk apapun, persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi, koperasi, yayasan, atau organisasi yang sejenis, lembaga dana pensiun, bentuk usaha tetap serta bentuk badan usaha lainya;
 
6.
Lokasi Parkir adalah Tepi Jalan Umum dalam wilayah Kabupaten Karanganyar;
 
7.
Pelayanan Parkir adalah penyediaan pelayanan parkir di lokasi parkir;
 
8.
Pengemudi adalah orang yang mengemudikan kendaraan bermotor atau orang yang secara langsung mengawasi calon mengemudikan kendaraan bermotor;
 
9.
Parkir adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan yang tidak bersifat sementara, termasuk dalam pengertian parkir adalah setiap kendaraan yang berhenti pada tempat-tempat tertentu baik yang dinyatakan dengan rambu atau tidak, serta tidak semata-mata untuk kepentingan menaikkan dan atau menurunkan orang dan atau barang;
 
10.
Jalan umum adalah jalan yang diperuntukan bagi lalu lintas umum;
 
11.
Kendaraan bermotor adalah kendaraan yang digerakkan oleh peralatan teknik yang berada pada kendaraan itu;
 
12.
Petugas Parkir adalah yang ditunjuk oleh Bupati untuk melakukan pengaturan kendaraan bermotor yang diparkir di lokasi parkir;
 
13.
Retribusi adalah retribusi parkir di tepi jalan umum yang dipungut atas pelayanan parkir di lokasi parkir;
 
14.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah Surat Keputusan yang menentukan besarnya jumlah retribusi yang terutang;
 
15.
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah Surat untuk melakukan tagihan retribusi dan atau sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda;
 
16.
Penyidik adalah pejabat polisi republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan.
 
17.
Penyidikan Tindak Pidana adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari atau mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana.
 
18.
Kas daerah adalah Kas Pemerintah Kabupaten Karanganyar."
 
 
 
 
 
 
 
 
 
2.
Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga secara keseluruhan dibaca sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
"Pasal 8
 
(2)
Struktur dan besarnya tarif Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum untuk tarif retribusi biasa ditetapkan sebagai berikut:
 
 
a.
Setiap kendaraan truk dengan gandengan, Tronton, Kontainer, atau sejenisnya dan bus atau sejenisnya sebesar Rp4.000,00 (empat ribu rupiah);
 
 
b.
Setiap kendaraan truk tanpa gandengan, mikro bus atau sejenisnya sebesar Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah);
 
 
c.
Setiap kendaraan jeep, sedan, station wagon, pick up atau sejenisnya sebesar Rp1.000,00 (seribu rupiah);
 
 
d.
Setiap kendaraan bermotor roda dua atau sejenisnya sebesar Rp500,00 (lima ratus rupiah).
 
(2)
Struktur dan besarnya tarif Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum untuk tarif parkir berlangganan ditetapkan selama 1 (satu) tahun sebagai berikut:
 
 
a.
Untuk setiap kendaraan bus, truk dengan gandengan, Tronton, Kontainer, atau sejenisnya sebesar Rp90.000,00 (sembilan puluh ribu rupiah;
 
 
b.
Untuk setiap kendaraan truk tanpa gandengan, mikro bus atau sejenisnya sebesar Rp75.000,00 (tujuh puluh lima ribu rupiah);
 
 
c.
Untuk setiap kendaraan jeep, sedan, station wagon, pick up atau sejenisnya sebesar Rp24.00,00 (dua puluh empat ribu rupiah);
 
 
d.
Setiap kendaraan bermotor roda dua atau sejenisnya sebesar Rp12.000,00 (dua belas ribu rupiah)."
 
 
 
 
 
 
 
 
 
3.
Ketentuan Bab VIII Pasal 12 diubah sehingga secara keseluruhan dibaca sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
"BAB VIII
TATA CARA PEMUNGUTAN

Pasal 12
 
(1)
Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan.
 
(2)
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen yang dipersamakan.
 
(3)
Tata cara pemungutan retribusi ini diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati."
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatkannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Karanganyar.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Karanganyar
pada tanggal 14 Juli 2009
BUPATI KARANGANYAR,
ttd.
Hj. RINA IRIANI SRI RATNANINGSIH, S.Pd, M.Hum

Diundangkan di Karanganyar
pada tanggal 14 Juli 2009
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KARANGANYAR
ttd.
KASTONO DS,

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KARANGANYAR TAHUN 2009 NOMOR 10
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.