Perda Kabupaten Banyumas Nomor: 3 Tahun 2020

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUMAS
NOMOR 3 TAHUN 2020
 
TENTANG

PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUMAS NOMOR 20 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA DI KABUPATEN BANYUMAS

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI BANYUMAS,
 

Menimbang

a.
bahwa Retribusi jasa usaha sebagai salah satu sumber pendapatan Daerah guna membiayai pelaksanaan jalannya pemerintahan telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha di Kabupaten Banyumas sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha di Kabupaten Banyumas;
b.
bahwa dengan adanya objek retribusi baru dan perubahan ketentuan penggunaan objek retribusi maka Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu disesuaikan;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha di Kabupaten Banyumas;
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah–daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah;
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
5.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6.
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha di Kabupaten Banyumas (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2011, Nomor 5 Seri C) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha di Kabupaten Banyumas (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2016 Nomor 2 Seri C);
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BANYUMAS
dan
BUPATI BANYUMAS
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUMAS NOMOR 20 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA DI KABUPATEN BANYUMAS.
 

Pasal I

Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha di Kabupaten Banyumas (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2011 Nomor 5 Seri C) yang telah diubah dengan Peraturan Daerah :
a.
Nomor 8 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha di Kabupaten Banyumas (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2014 Nomor 2 Seri C
b.
Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha di Kabupaten Banyumas (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2016 Nomor 2 Seri C);
diubah sebagai berikut:
 
1.
Diantara huruf C dan D dalam Lampiran I ditambahkan huruf C.1 sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
 
2.
Ketentuan huruf D, huruf F dan Huruf H dalam Lampiran I diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
 
3.
Diantara huruf H dan J dalam Lampiran I disisipkan huruf I sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
 
4.
Ketentuan dalam Lampiran III diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini
 
5.
Ketentuan dalam Lampiran IV diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
 
6.
Ketentuan dalam Lampiran V diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
 
7.
Ketentuan dalam Lampiran V dan Lampiran VI disisipkan Lampiran V.1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
 
8.
Ketentuan dalam Lampiran VI diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
 

Pasal II

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya. memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas.
 
Ditetapkan di Banyumas
pada tanggal 29 Juni 2020
BUPATI BANYUMAS,
ttd.
ACHMAD HUSEIN

Diundangkan di Purwokerto
pada tanggal 30 Juni 2020
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANYUMAS,
ttd.
WAHYU BUDI SAPTONO

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANYUMAS TAHUN 2020 NOMOR 3
 

PENJELASAN

 
ATAS
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUMAS
NOMOR 3 TAHUN 2020

TENTANG

PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUMAS NOMOR 20 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA DI KABUPATEN BANYUMAS
 
I.
UMUM
 
Pemungutan Retribusi Jasa Usaha di Kabupaten Banyumas diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha di Kabupaten Banyumas sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha di Kabupaten Banyumas yang sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam perkembangannya, Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha di Kabupaten Banyumas beserta perubahannya belum mengatur terhadap adanya objek Retribusi baru dalam lingkup Retribusi Tarif Pemanfaatan Barang/Peralatan dan Penggunaan Tempat Olahraga, yaitu Gedung Serba Guna, Lapangan Tembak, Venue Sepatu Roda, Ruang Fitnes dan Ruang Aerobik. Selain itu perkembangan keadaan di bidang pariwisata, peternakan, perparkiran dan lainnya menuntut untuk merubah nilai retribusi jasa usaha.

Sehubungan dengan hal tersebut perlu mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah dimaksud.
 
II.
PASAL DEMI PASAL
 
Pasal I
Cukup jelas.
Pasal II
Cukup jelas.
 
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANYUMAS NOMOR 31
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.