Perda Kabupaten Banyumas Nomor: 8 Tahun 2014

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUMAS
NOMOR 8 TAHUN 2014
 
TENTANG
 
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUMAS NOMOR 20 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA DI KABUPATEN BANYUMAS
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI BANYUMAS,
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa Retribusi jasa usaha sebagai salah satu sumber pendapatan Daerah guna membiayai pelaksanaan jalannya pemerintahan telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha di Kabupaten Banyumas;
b.
bahwa dengan adanya objek wisata baru, yaitu Wisata Air Taman Bale Kemambang dan potensi tempat khusus parkir di Kabupaten Banyumas, maka Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a sudah tidak sesuai, oleh karena itu perlu adanya perubahan;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha di Kabupaten Banyumas;
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah;
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang­-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6.
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha di Kabupaten Banyumas (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2011, Nomor 5 Seri C);
 
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BANYUMAS
dan
BUPATI BANYUMAS
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUMAS NOMOR 20 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA DI KABUPATEN BANYUMAS.
 
 
 
 
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha di Kabupaten Banyumas (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2011 Nomor 5 Seri C), diubah sebagai berikut:
 
 
 
 
 
1.
Ketentuan Pasal 2 ayat (1) ditambahkan 1 (satu) huruf baru, yaitu huruf g, sehingga keseluruhan Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 2
 
(1)
Jenis Retribusi Daerah yang diatur dalam Peraturan Daerah ini adalah:
 
 
a.
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
 
 
b.
Retribusi Terminal;
 
 
c.
Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa;
 
 
d.
Retribusi Rumah Potong Hewan;
 
 
e.
Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga;
 
 
f.
Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah; dan
 
 
g.
Retribusi Tempat Khusus Parkir.
 
(2)
Jenis Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digolongkan ke dalam Retribusi Jasa Usaha.
 
 
 
 
 
2.
Ketentuan Pasal 32 diubah, sehingga Pasal 32 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 32
 
Struktur dan besarnya tarif Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
 
 
 
 
 
3.
Di antara BAB VIII dan BAB IX disisipkan 1 (satu) BAB baru, yaitu BAB VIIIA, dan 4 (empat) Bagian, serta 6 (enam) Pasal baru, yaitu Bagian Kesatu Pasal 38A, Pasal 38B, Pasal 38C, Bagian Kedua Pasal 38D, Bagian Ketiga Pasal 38E dan Bagian Keempat Pasal 38F, sehingga keseluruhan BAB VIIIA berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
BAB VIIIA
RETRIBUSI TEMPAT KHUSUS PARKIR
 
Bagian Kesatu
Nama, Objek dan Subjek Retribusi
 
Pasal 38A
 
Atas penggunaan/pemanfaatan tempat khusus parkir yang disediakan dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah dipungut retribusi dengan nama Retribusi Tempat Khusus Parkir.
 
 
 
 
 
 
Pasal 38B
 
(1)
Objek Retribusi Tempat Khusus Parkir adalah pelayanan tempat khusus parkir yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
 
(2)
Dikecualikan dari objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelayanan tempat parkir yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak swasta.
 
 
 
 
 
 
Pasal 38C
 
(1)
Subjek Retribusi Tempat Khusus Parkir adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan/menikmati pelayanan Tempat Khusus Parkir yang bersangkutan.
 
(2)
Wajib Retribusi Tempat Khusus Parkir adalah orang pribadi atau Badan yang menurut ketentuan Peraturan Daerah ini diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi Tempat Khusus Parkir.
 
 
 
 
 
 
Bagian Kedua
Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
 
Pasal 38D
 
Tingkat penggunaan jasa retribusi Tempat Khusus Parkir ditetapkan berdasarkan jenis kendaraan dan lokasi tempat parkir.
 
 
 
 
 
 
Bagian Ketiga
Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi
 
Pasal 38E
 
(1)
Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur tarif Retribusi Tempat Khusus Parkir ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa pelayanan parkir dan pengaturan parkir, kemampuan masyarakat, aspek keadilan dan efektifitas pengendalian atas pelayanan.
 
(2)
Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah biaya operasional, pemeliharaan dan biaya administrasi.
 
 
 
 
 
 
Bagian Keempat
Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi
 
Pasal 38F
 
(1)
Besarnya tarif Retribusi Tempat Khusus Parkir ditetapkan untuk 1 (satu) kali parkir.
 
(2)
Struktur dan besarnya tarif Retribusi Tempat Khusus Parkir tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
 
 
 
 
 
4.
Ketentuan Pasal 40 ditambahkan 1 (satu) huruf baru, yaitu huruf g, sehingga keseluruhan Pasal 40 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 40
 
Masa retribusi untuk:
 
a.
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah adalah jangka waktu 1 (satu) kali pelayanan jasa atau sesuai jangka waktu penggunaan jasa.
 
b.
Retribusi Terminal adalah jangka waktu 1 (satu) kali pelayanan jasa atau sesuai jangka waktu penggunaan jasa.
 
c.
Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa adalah jangka waktu 1 (satu) kali pelayanan jasa.
 
d.
Retribusi Rumah Potong Hewan adalah 1 (satu) kali penggunaan jasa.
 
e.
Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga adalah jangka waktu 1 (satu) kali pelayanan jasa.
 
f.
Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah adalah jangka waktu 1 (satu) kali penjualan hasil produksi usaha Daerah.
 
g.
Retribusi Tempat Khusus Parkir adalah jangka waktu 1 (satu) kali pelayanan jasa.
 
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas.
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Purwokerto
pada tanggal 20 Juni 2014
BUPATI BANYUMAS,
ttd.
ACHMAD HUSEIN

Diundangkan di Purwokerto
pada tanggal 20 Juni 2014
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANYUMAS
ttd.
Ir. WAHYU BUDI SAPTONO, Msi

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANYUMAS TAHUN 2014 NOMOR 2 SERI C
 

PENJELASAN

ATAS

PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUMAS
NOMOR 8 TAHUN 2014

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUMAS NOMOR 20 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA DI KABUPATEN BANYUMAS
 
 
I.
UMUM
 
Pemungutan Retribusi Jasa Usaha di Kabupaten Banyumas diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha di Kabupaten Banyumas yang sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam perkembangannya, Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha di Kabupaten Banyumas belum mengatur terhadap adanya objek Retribusi Tempat Parkir Khusus dan objek baru dalam lingkup Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.
 
Sehubungan dengan hal tersebut perlu mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.
 
 
II.
PASAL DEMI PASAL
 
Pasal I
Cukup jelas.
Pasal II
Cukup jelas.
 
 
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANYUMAS NOMOR....
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.