Perda Kabupaten Bantul Nomor: 2 Tahun 2017

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL
NOMOR 2 TAHUN 2017
 
TENTANG

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NOMOR 07 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI BANTUL,
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa pelayanan Pemerintah Daerah kepada masyarakat yang termasuk dalam kriteria jenis retribusi jasa usaha mengalami perkembangan, dan sesuai dengan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sehingga ketentuan retribusi sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 07 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha perlu disempurnakan;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 07 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 44);
3.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4433) Sebagaimana Telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4433);
4.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
5.
Undang-Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang Tahun 1950 Nomor 12, 13, 14 dan 15 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 59);
7.
Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 07 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2011 Seri B Nomor 07) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 08 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2014 Nomor 08).
 
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
dan
BUPATI BANTUL
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NOMOR 07 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA.
 
 
 
 
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 07 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2011 Seri B Nomor 07) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 08 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 07 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2014 Nomor 08) diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan Pasal 13 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 13
 
(1)
Wajib Retribusi Tempat Pelelangan merupakan orang pribadi atau badan yang diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi atas penggunaan tempat pelelangan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.
 
(2)
Dikecualikan dari Wajib Retribusi Tempat Pelelangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan nelayan kecil.
 
 
 
 
 
2.
Ketentuan Pasal 72 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 72
 
(1)
Wajib retribusi yang melanggar ketentuan Pasal 60 ayat (4) sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar.
 
(2)
Pengenaan denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengurangi kewajiban wajib retribusi untuk membayar retribusinya.
 
(3)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
 
 
 
 
 
3.
Lampiran II huruf C Angka 1 huruf b kolom 4 diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
 
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Bantul.
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Bantul
pada tanggal 2 Mei 2017
BUPATI BANTUL,
ttd.
SUHARSONO

Diundangkan di Bantul
pada tanggal 2 Mei 2017
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANTUL,
ttd.
RIYANTONO

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2017 NOMOR 2
 

PENJELASAN

 
ATAS
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL
NOMOR 2 TAHUN 2017

TENTANG

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NOMOR 07 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
 
 
 
 
 
I.
UMUM
 
Retribusi daerah merupakan salah satu pendapatan asli daerah, sebagai pungutan atas pelayanan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada masyarakat. Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 07 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, Pemerintah Daerah telah menetapkan beberapa jenis retribusi jasa usaha yang dilaksanakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah. Namun, dalam perjalanannya, Retribusi Jasa Usaha ini mengalami perkembangan yang cukup signifikan.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, yang menyebutkan bahwa pungutan perikanan tidak dikenakan bagi nelayan kecil dan pembudi daya ikan kecil. Hal ini dilakukan sebagai bentuk keberpihakan Pemerintah agar masyarakat, khususnya nelayan kecil dapat memanfaatkan sumber daya ikan secara optimal sehingga dapat meningkatkan taraf kehidupan mereka secara berkelanjutan.

Atas dasar pertimbangan tersebut, maka Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 07 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, perlu dilakukan penyempurnaan melalui perubahan Peraturan Daerah.
 
 
 
 
 
II.
PASAL DEMI PASAL
 
Pasal I
Angka 1
Pasal 13
Yang dimaksud dengan nelayan kecil adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, menggunakan 1 (satu) kapal perikanan tidak bermotor atau bermotor luar atau bermotor dalam, berukuran paling besar 5 (lima) Gross Ton (GT) dan atau yang mesinnya tidak lebih dari 15 (lima belas) Daya Kuda (DK).
Angka 2
Pasal 72
Cukup jelas.
Pasal II
Cukup jelas.
 
 
 
 
 
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NOMOR 75
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.