Perda Kabupaten Bantul Nomor: 08 Tahun 2015

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL
NOMOR 08 TAHUN 2015
 
TENTANG
 
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NOMOR 7 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI BANTUL,
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa masih terdapat berbagai pelayanan Pemerintah Daerah kepada masyarakat yang termasuk dalam kriteria jenis retribusi jasa usaha, sehingga ketentuan retribusi sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha perlu disempurnakan;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha;
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Istimewa Jogjakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 44);
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang Tahun 1950 Nomor 12, 13, 14 dan 15 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 59);
6.
Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2011 Seri B Nomor 07);
 
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
dan
BUPATI BANTUL
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NOMOR 7 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA.
 
 
 
 
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2011 Seri B Nomor 07), diubah sebagai berikut:
 
 
 
 
 
1.
Ketentuan Pasal 2 ditambah 1 (satu) huruf yakni huruf h, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 2
 
Jenis retribusi jasa usaha dalam Peraturan Daerah ini terdiri atas:
 
a.
Retribusi pemakaian kekayaan daerah;
 
b.
Retribusi tempat pelelangan;
 
c.
Retribusi terminal;
 
d.
Retribusi tempat khusus parkir;
 
e.
Retribusi rumah potong hewan;
 
f.
Retribusi tempat rekreasi dan olahraga;
 
g.
Retribusi penjualan produksi usaha daerah; dan
 
h.
Retribusi tempat penginapan/pesanggrahan/villa.
 
 
 
 
 
2.
Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 4
 
(1)
Objek retribusi pemakaian kekayaan daerah adalah pemakaian kekayaan daerah, terdiri atas:
 
 
a.
Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa);
 
 
b.
Mesin gilas;
 
 
c.
Stamper;
 
 
d.
Molen; dan
 
 
e.
Bus.
 
(2)
Dikecualikan dari objek retribusi pemakaian kekayaan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penggunaan tanah yang tidak mengubah fungsi dari tanah tersebut.
 
 
 
 
 
3.
Ketentuan Pasal 9 diubah, sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Bagian Keempat
Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi
 
Pasal 9
 
(1)
Struktur tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah terdiri atas obyek retribusi, satuan dan besaran tarif retribusi.
 
(2)
Struktur dan besarnya tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah, sebagaimana tersebut dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
 
 
 
 
 
4.
Ketentuan Pasal 42 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 42
 
Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jumlah pengunjung dan/atau lama penggunaan tempat rekreasi, pariwisata dan olahraga.
 
 
 
 
 
5.
Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) diubah serta ayat (3) Pasal 44 dihapus, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 44
 
(1)
Struktur tarif retribusi tempat rekreasi dan olahraga terdiri atas obyek retribusi, satuan dan besaran tarif retribusi.
 
(2)
Struktur dan besarnya tarif retribusi tempat rekreasi dan olahraga, sebagaimana tersebut dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
 
(3)
Dihapus.
 
 
 
 
 
6.
Ketentuan ayat (1) diubah, ayat (2) dan ayat (3) Pasal 46 dihapus, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 46
 
(1)
Pemerintah Daerah dapat menyelenggarakan event wisata pada tempat rekreasi baik dikelola sendiri maupun bekerjasama dengan pihak ketiga.
 
(2)
Dihapus.
 
(3)
Dihapus.
 
 
 
 
 
7.
Ketentuan Pasal 48 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 48
 
(1)
Obyek retribusi penjualan produksi usaha daerah adalah penjualan hasil usaha produksi Pemerintah Daerah, terdiri atas:
 
 
a.
penjualan hasil produksi usaha pertanian;
 
 
b.
penjualan hasil produksi usaha peternakan; dan
 
 
c.
penjualan hasil produksi usaha perikanan.
 
(2)
Dikecualikan dari retribusi penjualan produksi usaha daerah adalah penjualan produksi oleh Pemerintah, BUMN, BUMD dan pihak swasta.
 
 
 
 
 
8.
Ketentuan Pasal 53 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 53
 
(1)
Struktur dan besarnya retribusi penjualan produksi usaha daerah terdiri atas obyek retribusi, satuan dan besarnya retribusi.
 
(2)
Struktur dan besaran tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersebut dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
 
 
 
 
 
9.
Diantara BAB IX dan BAB X ditambah 1 (satu) BAB yakni BAB IXA sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
BAB IXA
RETRIBUSI TEMPAT PENGINAPAN/PESANGGRAHAN/VILLA
 
 
 
 
 
10.
Diantara Pasal 53 dan Pasal 54 ditambah 4 (empat) Bagian dan 7 (tujuh) Pasal yakni Bagian Kesatu, Pasal 53A, Pasal 53B, Pasal 53C, Pasal 53D, Bagian Kedua, Pasal 53E, Bagian Ketiga, Pasal 53F, Bagian Keempat, Pasal 53G, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Bagian Kesatu
Nama, Obyek, Subyek dan Wajib Retribusi
 
Pasal 53A
 
Setiap pelayanan tempat penginapan/pesanggrahan/villa yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah dipungut retribusi dengan nama Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa.
 
 
 
 
 
 
Pasal 53B
 
(1)
Obyek retribusi tempat penginapan/pesanggrahan/villa adalah pelayanan tempat penginapan/pesanggrahan/villa yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
 
(2)
Dikecualikan dari obyek retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tempat penginapan/pesanggrahan/villa yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah, BUMN, BUMD dan pihak swasta.
 
 
 
 
 
 
Pasal 53C
 
Subyek retribusi tempat penginapan/pesanggrahan/villa adalah orang pribadi atau badan yang memanfaatkan penginapan/pesanggrahan/villa.
 
 
 
 
 
 
Pasal 53D
 
Wajib retribusi tempat penginapan/pesanggrahan/villa adalah orang pribadi atau badan yang diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi atas pemanfaatan penginapan/pesanggrahan/villa.
 
 
 
 
 
 
Bagian Kedua
Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
 
Pasal 53E
 
Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan lamanya memanfaatkan penginapan/pesanggrahan/villa.
 
 
 
 
 
 
Bagian Ketiga
Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi
 
Pasal 53F
 
(1)
Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi tempat penginapan/pesanggrahan/villa didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak.
 
(2)
Keuntungan yang layak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah keuntungan yang diperoleh apabila pelayanan jasa usaha tersebut dilakukan secara efisien dan berorientasi pada harga pasar.
 
 
 
 
 
 
Bagian Keempat
Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi
 
Pasal 53G
 
Struktur dan besarnya tarif retribusi tempat penginapan/pesanggrahan/villa sebagai berikut:
 
a.
pemanfaatan tempat penginapan pada Gedung Milik Pemerintah Daerah di Jakarta sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) per orang per hari/24 (dua puluh empat) jam; dan
 
b.
pemanfaatan tempat penginapan/pesanggrahan/villa di Kebun Buah Mangunan sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per villa per hari/24 (dua puluh empat) jam.
 
 
 
 
 
11.
Ketentuan ayat (4) Pasal 60 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 60
 
(1)
Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar ditagih dengan menggunakan STRD.
 
(2)
Penagih Retribusi terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahului dengan Surat Teguran.
 
(3)
Pengeluaran Surat Teguran/Peringatan/Surat lain yang sejenis sebagai tindakan awal pelaksanaan penagihan retribusi dikeluarkan setelah 1 (satu) hari sejak jatuh tempo pembayaran.
 
(4)
Dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal Surat Teguran/Peringatan/Surat lain yang sejenis, wajib retribusi harus melunasi retribusi yang terutang.
 
(5)
Surat Teguran/Peringatan/Surat lain yang sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh pejabat yang ditunjuk.
 
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penagihan dan penerbitan surat teguran/peringatan/surat lain yang sejenis diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
 
12.
Ketentuan ayat (1) Pasal 72 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 72
 
(1)
Wajib retribusi yang melanggar ketentuan Pasal 60 ayat (4) diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi yang terutang.
 
(2)
Pengenaan denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengurangi kewajiban wajib retribusi untuk membayar retribusinya.
 
(3)
Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan Negara.
 
(4)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
 
 
 
 
 
13.
Menambah 3 (tiga) Lampiran yaitu Lampiran I, Lampiran II dan Lampiran III sebagaimana tersebut dalam Lampiran I, Lampiran II dan Lampiran III Peraturan Daerah ini.
 
 
 
 
 

Pasal II

(1)
Wajib retribusi pengguna Rusunawa yang telah mengikatkan diri dengan perjanjian kerjasama sewa menyewa sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, dinyatakan tetap berlaku dan besaran sewa yang tertuang dalam perjanjian kerjasama dianggap sebagai retribusi berdasarkan Peraturan Daerah ini.
(2)
Pendapatan dari hasil pengelolaan tempat rekreasi yang diatur dengan perjanjian kerjasama pengelolaan tempat rekreasi, setelah berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan sebagai pendapatan lain-lain yang sah.
(3)
Peraturan Daerah ini mulai berlaku setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Bantul.
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Bantul
pada tanggal 01 JULI 2015
BUPATI BANTUL,
ttd.
SRI SURYA WIDATI
 
Diundangkan di Bantul
pada tanggal 01 JULI 2015
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANTUL,
ttd.
RIYANTONO
 
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2014 NOMOR 08
 

PENJELASAN

ATAS
 
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL
NOMOR 08 TAHUN 2015
 
TENTANG
 
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NOMOR 7 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
 
 
 
I.
UMUM
 
Retribusi daerah merupakan salah satu pendapatan asli daerah, sebagai pungutan atas pelayanan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada masyarakat. Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, Pemerintah Daerah telah menetapkan beberapa jenis retribusi jasa usaha yang dilaksanakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah
 
Dalam upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat, beberapa pelayanan jasa usaha perlu ditingkatkan serta dilaksanakan pelayanan jasa usaha yang sebelumnya belum dipungut retribusi jasa usaha. Beberapa pelayanan tersebut antara lain:
 
1.
Perluasan obyek retribusi pemakaian kekayaan daerah;
 
2.
Perluasan obyek retribusi tempat rekreasi dan olahraga;
 
3.
Perluasan obyek retribusi penjualan produksi usaha daerah; dan
 
4.
Penambahan obyek retribusi tempat penginapan/pesanggrahan/villa.
 
 
 
 
Dengan adanya perluasan beberapa obyek retribusi jasa usaha dimaksud, maka Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, perlu dilakukan penyempurnaan, agar pelaksanaannya dapat berjalan secara akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan bagi secara administrasi maupun kepada masyarakat.
 
Disamping itu penyempurnaan Peraturan Daerah dimaksud, dalam rangka memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat, melalui partisipasi masyarakat dalam bentuk pembayaran retribusi jasa usaha.
 
Atas dasar pertimbangan tersebut, maka Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, perlu dilakukan penyempurnaan melalui perubahan Peraturan Daerah.
 
 
 
II.
PASAL DEMI PASAL
 
Pasal I
Angka 1
Pasal 2
Cukup jelas.
Angka 2
Pasal 4
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Penggunaan tanah yang tidak mengubah fungsi dan tanah antara lain pemancangan tiang listrik/telepon, atau penanaman/pembentangan kabel listrik/telepon di tepi jalan umum.
Angka 3
Pasal 9
Cukup jelas.
Angka 4
Pasal 42
Cukup jelas.
Angka 5
Pasal 44
Cukup jelas.
Angka 6
Pasal 46
Cukup jelas.
Angka 7
Pasal 48
Huruf a
Yang dimaksud penjualan hasil produksi usaha pertanian, antara lain:
1.
padi hibrida benih;
2.
padi hibrida konsumsi
3.
padi non hibrida benih dasar (label putih);
4.
padi non hibrida benih pokok (label ungu);
5.
padi non hibrida benih sebar (label biru);
6.
padi non hibrida tidak lulus;
7.
padi non hibrida rusak;
8.
padi non hibrida kedaluwarsa;
9.
padi non hibrida konsumsi (gabah kering pungut);
10.
jagung hibrida benih;
11.
jagung hibrida konsumsi;
12.
kedelai putih benih;’
13.
kedelai putih konsumsi;
14.
kedelai hitam benih;
15.
kedelai hitam konsumsi;
16.
kacang tanah benih;’
17.
kacang tanah konsumsi;
18.
kacang hijau benih;
19.
kacang hijau konsumsi;
20.
ubi kayu bibit;
21.
ubi kayu konsumsi;
22.
ubi jalar bibit;
23.
ubi jalar konsumsi;
24.
garut bibit;
25.
garut konsumsi;
26.
kacang panjang benih;
27.
kacang panjang konsumsi;
28.
bawang merah benih;
29.
bawang merah konsumsi;
30.
cabai merah keriting benih;
31.
cabai merah keriting konsumsi;
32.
cabai merah besar benih;
33.
cabai merah besar konsumsi;
34.
cabai rawit merah benih;
35.
cabai rawit merah konsumsi;
36.
cabai rawit lokal semaian;
37.
jamur tiram bibit dalam baglog;
38.
jamur tiram konsumsi;
39.
pisang bibit;
40.
pisang konsumsi;
41.
rambutan konsumsi;
42.
mangga konsumsi;
43.
durian konsumsi;
44.
jambu air konsumsi;
45.
jeruk konsumsi;
46.
belimbing buah konsumsi;
47.
sirsat konsumsi;
48.
petai konsumsi;
49.
kelapa bibit;
50.
kelapa konsumsi;
51.
tembakau paiton bibit;
52.
tembakau paiton konsumsi;
53.
tembakau siluk bibit;
54.
tembakau siluk konsumsi;
55.
timun benih;
56.
timun konsumsi;
57.
tomat benih;
58.
tomat konsumsi;
59.
terong benih;
60.
terong konsumsi;
61.
gambas benih; dan
62.
gambas konsumsi.
1.
padi hibrida benih;
2.
padi hibrida konsumsi
3.
padi non hibrida benih dasar (label putih);
4.
padi non hibrida benih pokok (label ungu);
5.
padi non hibrida benih sebar (label biru);
6.
padi non hibrida tidak lulus;
7.
padi non hibrida rusak;
8.
padi non hibrida kedaluwarsa;
9.
padi non hibrida konsumsi (gabah kering pungut);
10.
jagung hibrida benih;
11.
jagung hibrida konsumsi;
12.
kedelai putih benih;’
13.
kedelai putih konsumsi;
14.
kedelai hitam benih;
15.
kedelai hitam konsumsi;
16.
kacang tanah benih;’
17.
kacang tanah konsumsi;
18.
kacang hijau benih;
19.
kacang hijau konsumsi;
20.
ubi kayu bibit;
21.
ubi kayu konsumsi;
22.
ubi jalar bibit;
23.
ubi jalar konsumsi;
24.
garut bibit;
25.
garut konsumsi;
26.
kacang panjang benih;
27.
kacang panjang konsumsi;
28.
bawang merah benih;
29.
bawang merah konsumsi;
30.
cabai merah keriting benih;
31.
cabai merah keriting konsumsi;
32.
cabai merah besar benih;
33.
cabai merah besar konsumsi;
34.
cabai rawit merah benih;
35.
cabai rawit merah konsumsi;
36.
cabai rawit lokal semaian;
37.
jamur tiram bibit dalam baglog;
38.
jamur tiram konsumsi;
39.
pisang bibit;
40.
pisang konsumsi;
41.
rambutan konsumsi;
42.
mangga konsumsi;
43.
durian konsumsi;
44.
jambu air konsumsi;
45.
jeruk konsumsi;
46.
belimbing buah konsumsi;
47.
sirsat konsumsi;
48.
petai konsumsi;
49.
kelapa bibit;
50.
kelapa konsumsi;
51.
tembakau paiton bibit;
52.
tembakau paiton konsumsi;
53.
tembakau siluk bibit;
54.
tembakau siluk konsumsi;
55.
timun benih;
56.
timun konsumsi;
57.
tomat benih;
58.
tomat konsumsi;
59.
terong benih;
60.
terong konsumsi;
61.
gambas benih; dan
62.
gambas konsumsi.
1.
padi hibrida benih;
2.
padi hibrida konsumsi
3.
padi non hibrida benih dasar (label putih);
4.
padi non hibrida benih pokok (label ungu);
5.
padi non hibrida benih sebar (label biru);
6.
padi non hibrida tidak lulus;
7.
padi non hibrida rusak;
8.
padi non hibrida kedaluwarsa;
9.
padi non hibrida konsumsi (gabah kering pungut);
10.
jagung hibrida benih;
11.
jagung hibrida konsumsi;
12.
kedelai putih benih;’
13.
kedelai putih konsumsi;
14.
kedelai hitam benih;
15.
kedelai hitam konsumsi;
16.
kacang tanah benih;’
17.
kacang tanah konsumsi;
18.
kacang hijau benih;
19.
kacang hijau konsumsi;
20.
ubi kayu bibit;
21.
ubi kayu konsumsi;
22.
ubi jalar bibit;
23.
ubi jalar konsumsi;
24.
garut bibit;
25.
garut konsumsi;
26.
kacang panjang benih;
27.
kacang panjang konsumsi;
28.
bawang merah benih;
29.
bawang merah konsumsi;
30.
cabai merah keriting benih;
31.
cabai merah keriting konsumsi;
32.
cabai merah besar benih;
33.
cabai merah besar konsumsi;
34.
cabai rawit merah benih;
35.
cabai rawit merah konsumsi;
36.
cabai rawit lokal semaian;
37.
jamur tiram bibit dalam baglog;
38.
jamur tiram konsumsi;
39.
pisang bibit;
40.
pisang konsumsi;
41.
rambutan konsumsi;
42.
mangga konsumsi;
43.
durian konsumsi;
44.
jambu air konsumsi;
45.
jeruk konsumsi;
46.
belimbing buah konsumsi;
47.
sirsat konsumsi;
48.
petai konsumsi;
49.
kelapa bibit;
50.
kelapa konsumsi;
51.
tembakau paiton bibit;
52.
tembakau paiton konsumsi;
53.
tembakau siluk bibit;
54.
tembakau siluk konsumsi;
55.
timun benih;
56.
timun konsumsi;
57.
tomat benih;
58.
tomat konsumsi;
59.
terong benih;
60.
terong konsumsi;
61.
gambas benih; dan
62.
gambas konsumsi.
Huruf b
Yang dimaksud penjualan hasil produksi usaha peternakan, antara lain:
1.
anakan sapi potong jantan;
2.
anakan sapi potong betina;
3.
anakan sapi perah jantan;
4.
anakan sapi perah betina;
5.
anakan kambing PE jantan;
6.
anakan kambing PE betina;
7.
anakan kambing bligon jantan;
8.
anakan kambing bligon betina;
9.
anakan domba jantan;
10.
anakan domba betina;
11.
anakan ayam buras (DOG);
12.
anakan itik (DOD) jantan;
13.
anakan itik (DOD) betina;
14.
telur ayam buras;
15.
telur itik konsumsi; dan
16.
telur itik tetas.
1.
anakan sapi potong jantan;
2.
anakan sapi potong betina;
3.
anakan sapi perah jantan;
4.
anakan sapi perah betina;
5.
anakan kambing PE jantan;
6.
anakan kambing PE betina;
7.
anakan kambing bligon jantan;
8.
anakan kambing bligon betina;
9.
anakan domba jantan;
10.
anakan domba betina;
11.
anakan ayam buras (DOG);
12.
anakan itik (DOD) jantan;
13.
anakan itik (DOD) betina;
14.
telur ayam buras;
15.
telur itik konsumsi; dan
16.
telur itik tetas.
1.
anakan sapi potong jantan;
2.
anakan sapi potong betina;
3.
anakan sapi perah jantan;
4.
anakan sapi perah betina;
5.
anakan kambing PE jantan;
6.
anakan kambing PE betina;
7.
anakan kambing bligon jantan;
8.
anakan kambing bligon betina;
9.
anakan domba jantan;
10.
anakan domba betina;
11.
anakan ayam buras (DOG);
12.
anakan itik (DOD) jantan;
13.
anakan itik (DOD) betina;
14.
telur ayam buras;
15.
telur itik konsumsi; dan
16.
telur itik tetas.
Huruf c
Yang dimaksud penjualan hasil produksi usaha perikanan, antara lain:
1.
ikan mas;
2.
ikan tawes;
3.
ikan nila hitam;
4.
ikan nila merah;
5.
ikan lele;
6.
ikan gurami; dan
7.
ikan patin.
1.
ikan mas;
2.
ikan tawes;
3.
ikan nila hitam;
4.
ikan nila merah;
5.
ikan lele;
6.
ikan gurami; dan
7.
ikan patin.
1.
ikan mas;
2.
ikan tawes;
3.
ikan nila hitam;
4.
ikan nila merah;
5.
ikan lele;
6.
ikan gurami; dan
7.
ikan patin.
Angka 8
Pasal 53
Cukup jelas.
Angka 9
Cukup jelas.
Angka 10
Pasal 53A
Cukup jelas.
Pasal 53B
Cukup jelas.
Pasal 53C
Cukup jelas.
Pasal 53D
Cukup jelas.
Pasal 53E
Cukup jelas.
Pasal 53F
Cukup jelas.
Pasal 53G
Cukup jelas.
Angka 11
Pasal 60
Cukup jelas.
Angka 12
Pasal 72
Cukup jelas.
Pasal II
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NOMOR 51
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.