Perda Kabupaten Aceh Utara Nomor: 9 Tahun 2001
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN DAERAH KABUPATEN ACEH UTARA
NOMOR 9 TAHUN 2001 TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II ACEH UTARA NOMOR 33 TAHUN 1996 TENTANG RETRIBUSI USAHA HOTEL BUNGA MELATI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI ACEH UTARA | |||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Menimbang | |||||||||||
|
a.
|
bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997, telah memberlakukan kembali beberapa Peraturan Daerah mengenai Pemungutan Retribusi yang antara lain adalah Retribusi Atas Izin Usaha Hotel Bunga Melati yang termasuk dalam Retribusi Perizinan tertentu, maka dipandang perlu diadakan perubahan kembali Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Utara Nomor 33 Tahun 1996 tentang Retribusi Usaha Hotel Bunga Melati;
| ||||||||||
|
b.
|
bahwa untuk maksud tersebut sekaligus dilakukan perubahan tarif dan penetapan retribusi terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Utara Nomor 33 Tahun 1996 tentang Retribusi Usaha Hotel Bunga Melati;
| ||||||||||
|
c.
|
bahwa untuk maksud tersebut perlu ditetapkan dalam suatu Peraturan Daerah;
| ||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Mengingat | |||||||||||
|
1.
|
Undang–undang Nomor 7 Drt. Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
| ||||||||||
|
2.
|
Undang–undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup;
| ||||||||||
|
3.
|
Undang–undang Nomor 9 Tahun 1990 tentang Kepariwisataan;
| ||||||||||
|
4.
|
Undang–undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah;
| ||||||||||
|
5.
|
Undang–undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah;
| ||||||||||
|
6.
|
Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
| ||||||||||
|
7.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 tentang Tarif Retribusi Jasa Usaha pada Pasal 7;
| ||||||||||
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintah Dalam Bidang Kepariwisataan kepada Daerah Tingkat II;
| ||||||||||
|
9.
|
Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 tentang Teknis Penyusunan Peraturan Perundang–undangan dan Bentuk Rancangan Undang–undang, Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Keputusan Presiden;
| ||||||||||
|
10.
|
Keputusan Menteri Pariwisata Pos dan Telekomunikasi Nomor K.M.70/PW/MPPT-85 tentang Peraturan Usaha dan Penggolongan Losmen;
| ||||||||||
|
11.
|
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1983 tentang Bentuk Peraturan Daerah dan Peraturan Daerah Perubahan;
| ||||||||||
|
12.
|
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998 tentang Ruang Lingkup dan Jenis–jenis Retribusi Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II;
| ||||||||||
|
13.
|
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Aceh Nomor 1 Tahun 1995 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintah Daerah Propinsi Daerah Istimewa Aceh Dalam Bidang Ketenagakerjaan, Kehutanan, Kepariwisataan, Pertambangan, Pekerjaan Umum dan Lalu Lintas Angkutan Jalan Kepada Pemerintah Daerah Tingkat II Aceh Utara;
| ||||||||||
|
14.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Utara Nomor 4 Tahun 1988 tentang Pedoman Penunjukan Peningkatan dan Pemberhentian Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Utara;
| ||||||||||
|
15.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Utara Nomor 13 Tahun 1995 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pariwisata Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Utara;
| ||||||||||
|
16.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Utara Nomor 33 Tahun 1996 tentang Retribusi Usaha Hotel Bunga Melati;
| ||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN ACEH UTARA | |||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||||||||||
Menetapkan | |||||||||||
|
PERATURAN DAERAH KABUPATEN ACEH UTARA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II ACEH UTARA NOMOR 33 TAHUN 1996 TENTANG RETRIBUSI USAHA HOTEL BUNGA MELATI.
| |||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal I | |||||||||||
|
Merubah ketentuan Pasal 4 Bab III, Pasal 7 Bab IV dan Pasal 8 Bab V dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Utara Nomor 33 Tahun 1996 tentang Retribusi Usaha Hotel Bunga Melati sehingga selengkapnya berbunyi:
| |||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB III
TARIF DAN PENETAPAN RETRIBUSI USAHA HOTEL BUNGA MELATI Pasal 4 | |||||||||||
|
Untuk memperoleh setiap persetujuan prinsip, Izin Usaha, Piagam penggolongan Kelas Hotel Bunga Melati, Daftar Ulang dan Balik Nama dipungut Retribusi Jasa Usaha sebagai berikut:
| |||||||||||
|
a.
|
Persetujuan prinsip sebesar Rp10.000,- (Sepuluh ribu rupiah) per kamar;
| ||||||||||
|
b.
|
Izin usaha:
| ||||||||||
|
|
1.
|
Hotel Bunga Melati dengan tanda 3 (tiga) Bunga Melati sebesar Rp20.000,- (Dua puluh ribu rupiah) per kamar;
| |||||||||
|
|
2.
|
Hotel Bunga Melati dengan tanda 2 (dua) Bunga Melati sebesar Rp15.000,- (Lima belas ribu rupiah) per kamar;
| |||||||||
|
|
3.
|
Hotel Bunga Melati dengan tanda 1 (satu) Bunga Melati sebesar Rp10.000,- (Sepuluh ribu rupiah) per kamar;
| |||||||||
|
c.
|
Piagam Penggolongan Kelas Hotel Bunga Melati:
| ||||||||||
|
|
1.
|
Hotel Bunga Melati dengan tanda 3 (tiga) Bunga Melati sebesar Rp30.000,- (Tiga puluh ribu rupiah);
| |||||||||
|
|
2.
|
Hotel Bunga Melati dengan tanda 2 (dua) Bunga Melati sebesar Rp20.000,- (Dua puluh ribu rupiah);
| |||||||||
|
|
3.
|
Hotel Bunga Melati dengan tanda 1 (satu) Bunga Melati sebesar Rp15.000,- (Lima belas ribu rupiah);
| |||||||||
|
d.
|
Daftar Ulang Izin Usaha:
| ||||||||||
|
|
1.
|
Hotel Bunga Melati dengan tanda 3 (tiga) Bunga Melati sebesar Rp15.000,- (Lima belas ribu rupiah) per kamar;
| |||||||||
|
|
2.
|
Hotel Bunga Melati dengan tanda 2 (dua) Bunga Melati sebesar Rp10.000,- (Sepuluh ribu rupiah) per kamar;
| |||||||||
|
|
3.
|
Hotel Bunga Melati dengan tanda 1 (satu) Bunga Melati sebesar Rp8.000,- (Delapan ribu rupiah) per kamar;
| |||||||||
|
e.
|
Balik Nama sebesar Rp120.000,- (Seratus dua puluh ribu rupiah).
| ||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB IV
KETENTUAN PIDANA Pasal 7 | |||||||||||
|
(1)
|
Pelanggaran terhadap ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp5.000.000,- (Lima juta rupiah).
| ||||||||||
|
(2)
|
Tindak Pidana yang dimaksud pada ayat (1) adalah Pelanggaran.
| ||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB V
PENYIDIKAN Pasal 8 | |||||||||||
|
(1)
|
Selain Pejabat Penyidik Umum yang bertugas menyidik tindak pidana, penyidikan atas pelanggaran tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini dapat juga dilakukan oleh Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Pemerintah Daerah yang pengangkatannya ditetapkan sesuai dengan Peraturan Perundang–undangan yang berlaku.
| ||||||||||
|
(2)
|
Wewenang penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
| ||||||||||
|
|
a.
|
Menerima, mencari dan mengumpulkan serta meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana dibidang Retribusi Daerah agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas;
| |||||||||
|
|
b.
|
Meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau Badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana Retribusi Daerah;
| |||||||||
|
|
c.
|
Meminta keterangan dan barang bukti dari orang pribadi atau Badan sehubungan dengan tindak pidana dibidang Retribusi Daerah;
| |||||||||
|
|
d.
|
Memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana dibidang Retribusi Daerah;
| |||||||||
|
|
e.
|
Melakukan penggeledahan untuk mendapatkan barang bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen-dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap barang bukti tersebut;
| |||||||||
|
|
f.
|
Meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana dibidang Retribusi Daerah;
| |||||||||
|
|
g.
|
Menyuruh berhenti, melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud pada huruf c;
| |||||||||
|
|
h.
|
Memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana Retribusi Daerah;
| |||||||||
|
|
i.
|
Memanggil orang untuk didengar keterangan dan diperiksa sebagai tersangka dan/atau saksi;
| |||||||||
|
|
j.
|
Menghentikan penyidikan;
| |||||||||
|
|
k.
|
Melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana dibidang Retribusi Daerah menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan;
| |||||||||
|
(3)
|
Dalam hal suatu peristiwa yang patut diduga merupakan tindak pidana sedang dalam penyidikan oleh penyidik tersebut dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b dan kemudian ditemukan bukti yang kuat untuk diajukan kepada Penuntut Umum, penyidik tersebut pada Pasal 6 ayat (1) huruf b melaporkan hal kepada penyidik tersebut pada Pasal 6 ayat (1) huruf a.
| ||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal II | |||||||||||
|
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Utara.
| |||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Disahkan di Lhokseumawe
pada tanggal 10 September 2001 BUPATI ACEH UTARA Cap/Dto TARMIZI A. KARIM Diundangkan di Lhokseumawe pada tanggal 22 Oktober 2001 SEKRETARIS DAERAH, Cap/Dto Drs. T. HARMAWAN, MSi LEMBARAN DAERAH KABUPATEN ACEH UTARA TAHUN 2001 NOMOR 11 | |||||||||||
|
| |||||||||||
PENJELASANATAS
PERATURAN DAERAH KABUPATEN ACEH UTARA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II ACEH UTARA NOMOR 33 TAHUN 1996 TENTANG RETRIBUSI USAHA HOTEL BUNGA MELATI | ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
I.
|
PENJELASAN UMUM
| |||||
|
|
1.
|
Bahwa Pendapatan Asli Daerah merupakan salah satu sumber pembiayaan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang salah satu sektor pendukungnya adalah Retribusi Daerah. Pada saat diberlakukannya Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 telah mengakibatkan Pendapatan Asli Daerah dari beberapa sub sektor Retribusi Daerah mengalami kekosongan.
| ||||
|
|
2.
|
Dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka beberapa sub sektor Retribusi Daerah tersebut khususnya pada sub sektor Retribusi Usaha Hotel Bunga Melati yang termasuk pada katagori Retribusi Jasa Usaha dapat dilakukan pemungutannya kembali.
| ||||
|
|
3.
|
Untuk maksud tersebut perlu ditetapkan dalam suatu Peraturan Daerah Kabupaten Aceh Utara.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
II.
|
PENJELASAN PASAL PER PASAL
| |||||
|
Pasal I sampai dengan Pasal II
Cukup jelas.
| ||||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.