Perda Kabupaten Aceh Timur Nomor: 9 Tahun 2001

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KABUPATEN ACEH TIMUR

NOMOR 9 TAHUN 2001


TENTANG

PAJAK PENDAFTARAN PERUSAHAAN

BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM

DENGAN RAHMAT ALLAH SUBHANAHU WATA’ALA
BUPATI ACEH TIMUR,
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
Bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang No. 34 Tahun 2000 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 18 Tahun 1997 guna pengendalian perusahaan baik perusahaan jasa/pengadaan barang, pemborongan/konstruksi maupun perusahaan yang menimbulkan gangguan (HO) serta perusahaan jasa instalator, dan konsultansi dalam Daerah Kabupaten Aceh Timur, serta dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah untuk membiayai Pembangunan Daerah perlu dipungut Pajak Pendaftaran Perusahaan.
b.
bahwa untuk maksud tersebut perlu diatur dalam suatu Peraturan Daerah.
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang No. 7 drt Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten dalam lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Utara.
2.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 Tentang Pembentukan Daerah Otonom Provinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Provinsi Sumatera Utara;
3.
Undang-Undang No. 49 Prp Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara.
4.
Undang-Undang No. 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak
5.
Undang-Undang No. 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan surat Paksa.
6.
Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
7.
Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang Perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
8.
Undang-Undang No. 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
9.
Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah
10.
Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 1997 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah.
11.
Keputusan Presiden RI Nomor 44 Tahun 1999 tentang Teknis Penyusunan Peraturan Perundang-undangan dan Bentuk Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Keputusan Presiden.
12.
Keputusan Presiden No. 18 Tahun 2000 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Instansi Pemerintah.
13.
Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 23 Tahun 1986 tentang Ketentuan Umum Penyidik mengenai Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah daerah jo Keputusan Menteri Dalam Negeri No.4 Tahun 1997 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah.
14.
Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 179 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah.
15.
Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 173 Tahun 1997 tentang Tata Cara Pemeriksaan dibidang Pajak Daerah.
 
 
 
 
 
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN ACEH TIMUR
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH KABUPATEN ACEH TIMUR TENTANG PAJAK PENDAFTARAN PERUSAHAAN.
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
a.
Daerah Otonom selanjutnya disebut Daerah adalah Daerah Kabupaten Aceh Timur;
b.
Pemerintah Daerah adalah Bupati beserta Perangkat Daerah Otonom yang lain sebagai badan Eksekutif Daerah;
c.
Bupati adalah Bupati Aceh Timur;
d.
Dinas Pendapatan, Kebersihan dan Pertamanan adalah Dinas Pendapatan Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Aceh Timur;
e.
Pajak adalah Pajak Pendaftaran Perusahaan;
f.
Perusahaan adalah setiap perusahaan yang didirikannya dapat menimbulkan gangguan (HO) dan/atau perusahaan yang berusaha dibidang/pengadaan barang/jasa, pemborongan/konstruksi instalator, dan jalan jasa konsultasi;
g.
Surat Pemberitahuan yang selanjutnya disingkat SPT adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan data objek dan wajib pajak sebagai dasar perhitungan dan pembayaran pajak yang terutang menurut ketentuan Peraturan Perundang-Undangan perpajakan;
h.
Nota pajak adalah dasar perhitungan besarnya pajak yang terutang yang harus dibayar oleh wajib pajak, berfungsi sebagai ketetapan pajak;
i.
Surat Ketetapan Pajak yang selanjutnya disingkat SKP adalah surat ketetapan pajak yang diterbitkan secara jabatan;
j.
Surat Tagihan Pajak yang selanjutnya disingkat STP adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau berupa denda administrasi;
k.
Surat pemberitahuan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SPTPD adalah surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melapor perhitungan dan pembayaran pajak yang berhutang menurut Peraturan Perundang-Undangan Perpajakan Daerah;
l.
Surat Setoran Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SSPD adalah surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang ke Kas Daerah atau ke tempat lain yang ditetapkan oleh Kepala Daerah;
m.
Surat ketetapan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah surat Keputusan yang menentukan besarnya jumlah pajak yang terutang;
n.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, yang selanjutnya disingkat SKPDKB adalah surat Keputusan yang menentukan besarnya jumlah pajak yang terutang jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi dan jumlah yang masih harus dibayar;
o.
Surat ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, yang selanjutnya disingkat SKPDKBT adalah surat Keputusan yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang ditetapkan;
p.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKPDLB adalah surat Keputusan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak yang terutang atau tidak seharusnya terutang;
q.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil yang selanjutnya disingkat SKPDN adalah Surat Keputusan yang menentukan jumlah pajak yang terutang dan tidak ada kredit pajak;
r.
Surat Tagihan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat STPD adalah surat untuk melakukan tagihan Pajak atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda;
 
 
 
 
 
BAB II
NAMA, OBJEK DAN SUBJEK PAJAK

 

Pasal 2

(1)
Pajak Pendaftaran Perusahaan dipungut pajak atas penyelenggaraan perusahaan;
(2)
Objek Pajak adalah semua Perusahaan yang didaftarkan di Daerah yang menimbulkan gangguan (HO) dan/atau Perusahaan pengadaan barang/jasa pemborongan/konstruksi, instalator dan jasa konsultasi;
 
 
 
 
 

Pasal 3

Subjek Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang menyelenggarakan Perusahaan;
 
 
 
 
 
BAB III
DASAR PENGENAAN DAN TAR1F PAJAK

 

Pasal 4

(1)
Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah pembayaran atau seharusnya dibayar untuk pendaftaran Perusahaan;
(2)
Dasar dan jumlah pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada:
 
a.
Jenis Perusahaan yang menimbulkan gangguan diklasifikasikan sebagai berikut:
 
 
Golongan I
:
Perusahaan yang digerakkan oleh kekuatan uap air, kekuatan gas atau elektro motor atau mempergunakan uap air, gas atau uap tekanan tinggi dengan kekuatan tidak lebih dari 19 PK.
 
 
Golongan II 
:
Perusahaan yang digerakkan oleh kekuatan uap air, kekuatan gas atau elektro motor atau mempergunakan uap air, gas atau uap tekanan tinggi dengan kekuatan tidak lebih dari 19 PK s/d 50 PK.
 
 
Golongan III 
:
Perusahaan yang digerakkan oleh kekuatan uap air, kekuatan gas atau elektro motor atau mempergunakan uap air, gas atau uap tekanan tinggi dengan kekuatan lebih dan 51 PK ke atas.
 
b.
Jenis Perusahaan jasa/pemborongan diklasifikasi sebagai berikut:
  -
Golongan Kecil tiga (K-3) : K3
  -
Golongan Kecil dua (K-2) : K2
  -
Golongan Kecil Satu (K-1) : K1
  -
Golongan Menengah (M-2)
  -
Golongan Menengah (M-1)
  -
Golongan Besar (B)
 
c.
Jenis Perusahaan pemborong/konstruksi diklasifikasi sebagai berikut:
 
 
-
Golongan kecil tiga (K-3) : K3
  -
Golongan kecil dua (K-2) : K2
  -
Golongan Kecil satu (K-1): K 1
  -
Golongan Menengah dua (M-2) : M2
  -
Golongan Menengah satu (M-1): Ml
  -
Golongan Besar (B)
 
d.
Jenis Perusahaan yang bergerak dibidang Instalatur dan Konsultansi dibagi dalam 4 (empat) klarifikasi sebagai berikut:
  -
Golongan Kecil tiga (K-3) : K3
  -
Golongan Kecil dua (K-2) : K2
  -
Golongan Kecil satu (K-1) : K1
  -
Golongan Menengah (M-2) : M2
  -
Golongan Menengah (M-1) : Ml
  -
Golongan Besar (B)
 
 
 
 
 

Pasal 5

Besarnya tarif Pajak untuk setiap jenis penggolongan perusahaan adalah:
a.
Untuk jenis perusahaan yang menimbulkan gangguan (HO) ditetapkan:
 
1.
Golongan I sebesar Rp150.000 Pertahun;
 
2.
Golongan II sebesar Rp250.000 Pertahun;
 
3.
Golongan III sebesar Rp750.000 Pertahun;
b.
Untuk jenis Perusahaan Jasa/pemborongan ditetapkan:
 
1.
Golongan Kecil 3 (K-3) Rp50.000 (DH) Pertahun;
 
2.
Golongan Kecil 2 (K-2) Rp75.000 (DH) Pertahun;
 
3.
Golongan Kecil 1 (K-1) Rp150.000 (DH) Pertahun;
 
4.
Golongan menengah 2 (M-2) Rp250.000 (DH) Pertahun;
 
5.
Golongan menengah 1 (M-1) Rp300.000 (DH) Pertahun;
 
6.
Golongan Besar (B) Rp400.000 (DH) Pertahun;
c.
Untuk jenis perusahaan pemborongan/konstruksi ditetapkan:
 
1.
Golongan Kecil 3 (K-3) Rp50.000 (DH) Pertahun;
 
2.
Golongan Kecil 2 (K-2) Rp75.000 (DH) Pertahun;
 
3.
Golongan Kecil 1 (K-1) Rp150.000 (DH) Pertahun;
 
4.
Golongan Menengah 2 (M-2) Rp250.000 (DH) Pertahun;
 
5.
Golongan Menengah 1 (M-1) Rp300.000 (DH) Pertahun;
 
6.
Golongan Besar (B) Rp400.000 (DH) Pertahun;
d.
Untuk jenis perusahaan bidang instalatur dan jasa konsultasi ditetapkan:
 
1.
Golongan Kecil 3 (K-3) Rp50.000 (DH) Pertahun;
 
2.
Golongan Kecil 2 (K-2) Rp75.000 (DH) Pertahun;
 
3.
Golongan Kecil 1 (K-1) Rp150.000 (DH) Pertahun;
 
4.
Golongan menengah 2(M-2) Rp250.000 (DH) Pertahun;
 
5.
Golongan Menengah 1 (M-1) Rp300.000 (DH) Pertahun;
 
6.
Golongan Besar (B) Rp400.000 (DH) Pertahun;
 

Pasal 6

(1)
Apabila Perusahaan mempunyai lebih dua Sertifikasi maka pajak yang dipungut adalah tarif pajak yang terbesar dari salah satu Sertifikasi;
(2)
Apabila Perusahaan belum ditentukan Sertifikasi atau Perusahaan tersebut baru didirikan maka dikenakan tarif pajak terendah dalam Peraturan Daerah ini;
 
 
 
 
 
BAB IV
WILAYAH PEMUNGUTAN DAN CARA PEMUNGUTAN PAJAK

 

Pasal 7

(1)
Pajak yang terutang dipungut di wilayah Daerah tempat penyelenggaraan Perusahaan.
(2)
Besarnya pajak terutang dihitung dengan cara tarif pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 dengan dasar pengenaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4.
 
 
 
 
 
BAB V
MASA PAJAK, SAAT PAJAK TERUTANG DAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK DAERAH

 

Pasal 8

Masa pajak adalah jangka waktu tertentu yang lamanya 1 (satu) tahun.
 
 
 
 
 

Pasal 9

Pajak terutang dalam masa pajak terjadi pada saat penyelenggaraan perusahaan.
 
 
 
 
 

Pasal 10

(1)
Setiap wajib pajak mengisi SPTPD;
(2)
SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diisi dengan jelas, besar dan lengkap serta ditandatangani oleh wajib pajak atau kuasanya;
(3)
SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan kepada Kepala Daerah selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari setelah berakhirnya masa pajak;
(4)
Bentuk, isi dan tata cara pengisian SPTPD ditetapkan oleh Bupati;
 
 
 
 
 
BAB VI
TATA CARA PERHITUNGAN DAN PENETAPAN PAJAK

 

Pasal 11

(1)
Berdasarkan SPTPD sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 ayat (1), Bupati menetapkan pajak terutang dengan menerbitkan SKPD;
(2)
Apabila SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak atau kurang dibayar setelah lewat waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak SKPD diterima dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dan ditagih dengan menerbitkan STPD;
 
 
 
 
 

Pasal 12

(1)
Wajib pajak yang membayar sendiri, SPTPD sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 ayat (1) digunakan untuk menghitung memperhitungkan dan menetapkan pajak sendiri yang terutang;
(2)
Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sesudah terhitungnya pajak, Bupati dapat menerbitkan;
 
a.
SKPDKB;
 
b.
SKPDKBT;
 
c.
SKPDM.
(3)
SKPDKB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diterbitkan:
 
a.
Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak.
 
b.
Apabila SPTPD tidak disampaikan dalam jangka waktu yang ditentukan dan telah ditegur secara tertulis, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu yang paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak.
 
c.
Apabila kewajiban mengisi SPTPD tidak dipenuhi, pajak yang terutang dihitung secara jabatan dan dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pokok pajak ditambah sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak.
(4)
SKPDKBT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diterbitkan data baru diterbitkan apabila ditemukan data baru atau data yang semula terungkap yang menyebabkan penambahan jumlah pajak yang terutang, akan dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah kekurangan pajak tersebut;
(5)
SKPDN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c diterbitkan apabila jumlah pajak yang terutang sama besarnya dengan jumlah kredit pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak;
(6)
Apabila kewajiban membayar pajak terutang dalam SKPDKB dan SKPDKBT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan b tidak atau tidak sepenuhnya dibayar dalam waktu yang telah ditentukan, ditagih dengan menerbitkan STPD ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan;
(7)
Penambahan jumlah pajak yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dikenakan apabila wajib pajak melaporkan sendiri sebelum dilakukan tindakan pemeriksaan;
 
 
 
 
 
BAB VII
TATA CARA PEMBAYARAN

 

Pasal 13

(1)
Pembayaran pajak dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk oleh Bupati sesuai waktu yang ditentukan dalam SPTPD, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, dan STPD;
(2)
Apabila pembayaran pajak dilakukan di tempat lain yang ditunjuk, hasil penerimaan pajak harus disetor ke Kas Daerah selambat-lambatnya 1 x 24 jam atau dalam waktu yang ditentukan oleh Bupati;
(3)
Pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan menggunakan SSPD,
 
 
 
 
 

Pasal 14

(1)
Pembayaran pajak harus dilakukan sekaligus atau lunas;
(2)
Bupati dapat memberikan persetujuan kepada wajib pajak untuk mengangsur pajak terutang dalam kurun waktu tertentu, setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan;
(3)
Angsuran pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilakukan secara teratur turut dengan dikenakan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dari jumlah pajak yang belum atau kurang dibayar;
(4)
Bupati dapat memberikan persetujuan kepada wajib pajak untuk menunda pembayaran sampai batas waktu yang ditentukan setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan dengan dikenakan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dari jumlah pajak yang belum atau kurang bayar;
(5)
Persyaratan untuk dapat mengangsur dan menunda pembayaran serta tata cara pembayaran angsuran dan penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) ditetapkan oleh Bupati;
 
 
 
 
 

Pasal 15

(1)
Setiap pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 diberikan tanda bukti pembayaran dan dicatat dalam buku penerimaan;
(2)
Bentuk, jenis isi, ukuran tanda bukti pembayaran dan buku penerimaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Bupati;
 
 
 
 
 

Pasal 16

(1)
Surat teguran atau surat peringatan atau surat lain yang sejenis sebagai awal tindakan pelaksanaan penagihan pajak dikeluarkan 7 (tujuh) hari sejak saat jatuh tempo pembayaran;
(2)
Dalam waktu jangka 7 (tujuh) hari setelah tanggal surat teguran atau surat teguran atau surat peringatan atau surat lain yang sejenis wajib pajak harus melunasi pajak yang terutang;
(3)
Surat teguran atau surat peringatan atau surat lain yang sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh Pejabat;
 
 
 
 
 

Pasal 17

(1)
Apabila jumlah pajak yang harus dibayar tidak dilunasi dalam jangka waktu sebagaimana ditentukan dalam surat teguran atau surat peringatan atau surat lain yang sejenis jumlah pajak yang dibayar ditagih dengan surat paksa;
(2)
Bupati atau Pejabat menerbitkan surat paksa segera setelah lewat 21 (dua puluh satu) hari sejak tanggal surat teguran atau surat peringatan atau surat lain yang sejenis;
 
 
 
 
 

Pasal 18

Apabila pajak yang harus dibayar harus dilunasi dalam jangka waktu 2 x 24 jam setelah tanggal pemberitahuan surat paksa, Bupati atau Pejabat segera menerbitkan surat perintah melaksanakan penyitaan;
 
 
 
 
 

Pasal 19

Setelah dilakukan penyitaan dan wajib pajak belum juga melunasi utang pajaknya, setelah lewat 10 (sepuluh) hari sejak tanggal pelaksanaan surat perintah melaksanakan penyitaan Bupati atau Pejabat mengajukan permintaan penetapan tanggal pelelangan kepada Kantor lelang Negara;
 
 
 
 
 

Pasal 20

Setelah Kantor Lelang Negara menetapkan hari, tanggal, jam, dan tempat pelaksanaan lelang, juru sita memberitahukan dengan segera secara tertulis kepada wajib pajak;
 
 
 
 
 

Pasal 21

Bentuk, jenis dan isi formulir yang digunakan untuk pelaksanaan penagihan pajak Daerah ditetapkan oleh Bupati;
 
 
 
 
 
BAB VIII
PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN PAJAK

 

Pasal 22

(1)
Bupati berdasarkan permohonan wajib pajak dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak;
(2)
Tata cara pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Bupati;
 
 
 
 
 
BAB IX
TATA CARA PEMBETULAN PEMBATALAN PENGURANGAN KETETAPAN DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI

 

Pasal 23

(1)
Bupati karena Jabatan atau atas permohonan wajib pajak dapat:
 
a.
Membetulkan SKPD atau SKPDKB atau SKPDKBT atau SPTPD yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan atau kekeliruan dalam penerapan Peraturan Perundang-Undangan Perpajakan daerah;
 
b.
Membatalkan atau mengurangkan ketetapan pajak yang tidak benar;
 
c.
Mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda dan kenaikan pajak yang terutang dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan wajib pajak atau bukan karena kesalahannya;
(2)
Permohonan pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi atas SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, dan STPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan secara tertulis oleh wajib pajak kepada Kepala Daerah atau Pejabat selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima SKPD, SKPDKB, SKPDKBT atau STPD dengan memberikan alasan yang jelas;
(3)
Bupati atau Pejabat lain paling lama 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima sudah harus memberikan Keputusan;
(4)
Apabila setelah lewat waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Kepala Daerah atau Pejabat tidak memberikan Keputusan permohonan pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan sanksi administrasi dianggap dikabulkan;
 
 
 
 
 
BAB X
KEBERATAN DAN BANDING

 

Pasal 24

(1)
Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Bupati atau Pejabat atas suatu:
 
a.
SKPD;
 
b.
SKPDKB;
 
c.
SKPDKBT;
 
d.
SKPDLB;
 
e.
SKPDN.
(2)
Permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan secara tertulis dalam bahasa Indonesia paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, dan SKPDN diterima oleh wajib pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan.
(3)
Bupati atau Pejabat dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima, sudah memberikan keputusan;
(4)
Apabila setelah lewat waktu 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Bupati atau Pejabat tidak memberikan Keputusan, permohonan keberatan dianggap dikabulkan;
(5)
Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menunda kewajiban membayar pajak;
 
 
 
 
 

Pasal 25

(1)
Wajib Pajak dapat mengajukan banding kepada badan penyelesaian sengketa pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah diterimanya keputusan keberatan;
(2)
Pengajuan banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menunda kewajiban membayar pajak;
 
 
 
 
 

Pasal 26

Apabila pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 atau banding sebagaimana dimaksud pada pasal 24 dikabulkan sebagian atau seluruhnya, kelebihan pembayaran pajak dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
 
 
 
 
 
BAB XI
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PAJAK

 

Pasal 27

(1)
Wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak kepada Bupati atau Pejabat secara tertulis dengan menyebutkan sekurang-kurangnya:
 
a.
Nama dan alamat wajib pajak.
 
b.
Masa pajak.
 
c.
Besarnya kelebihan pembayaran pajak.
 
d.
Alasan yang jelas.
(2)
Bupati atau Pejabat dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memberikan keputusan;
(3)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilampaui Bupati atau Pejabat tidak memberikan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dianggap dikabulkan dan SKPDLB harus diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan;
(4)
Apabila wajib pajak mempunyai utang pajak lainnya, kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimaksud diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang pajak dimaksud;
(5)
Pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan dalam waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKPDLB dengan menerbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP);
(6)
Apabila pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan setelah lewat waktu 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKPDLB, Bupati atau Pejabat memberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan pajak;
 
 
 
 
 

Pasal 28

Apabila kelebihan pembayaran pajak diperhitungkan dengan utang pajak lainnya, sebagaimana dimaksud pada pasal 27 ayat (4), pembayarannya dilakukan dengan cara pemindahbukuan juga berlaku sebagai bukti pembayaran.
 
 
 
 
 
BAB XII
KADALUWARSA

 

Pasal 29

(1)
Hak untuk melakukan penagihan pajak kadaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutangnya pajak, kecuali apabila wajib pajak melakukan tindak pidana dibidang perpajakan Daerah.
(2)
Kadaluwarsa penagihan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh apabila:
 
a.
Diterbitkan Surat Teguran dan Surat Paksa atau;
 
b.
Ada Pengakuan Utang Pajak dan Wajib Pajak baik langsung maupun tidak langsung;
 
 
 
 
 
BAB XIII
KETENTUAN PIDANA

 

Pasal 30

(1)
Wajib Pajak yang karena kekhilafannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan Keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama I (satu) tahun dan atau denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak yang terutang;
(2)
Wajib pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan Keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak yang terutang;
 
 
 
 
 

Pasal 31

Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 tidak dituntut setelah melampaui jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak.
 
 
 
 
 
BAB XIV
PENYIDIKAN

 

Pasal 32

(1)
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan Penyidikan tindak pidana perpajakan Daerah;
(2)
Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
 
a.
Menerima, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana dibidang perpajakan Daerah agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lengkap dan jelas;
 
b.
Meneliti, mencari mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana perpajakan Daerah tersebut;
 
c.
Meminta keterangan dan bahan bukti dan orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana dibidang perpajakan;
 
d.
Memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana dibidang perpajakan Daerah;
 
e.
Melakukan penggeledahan untuk mendapat bahan bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen-dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
 
f.
Meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana dibidang perpajakan Daerah;
 
g.
Menyuruh berhenti, melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud pada huruf e;
 
h.
Memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana perpajakan Daerah;
 
i.
Memotret orang untuk didengar keterangannya dan periksa sebagai tersangka atau sanksi;
 
j.
Menghentikan penyidikan;
 
k.
Melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana dibidang perpajakan Daerah Hukum yang dapat dipertanggungjawabkan;
(3)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan penyampaian hasil penyidikannya dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
 
 
 
 
 
BAB XV
KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 33

Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka segala ketentuan yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
 
 
 
 
 

Pasal 34

Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai Peraturan Pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
 
 
 
 
 

Pasal 35

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Timur.
 
 
 
 
 
DITETAPKAN DI LANGSA
PADA TANGGAL 25 JUNI 2001 M (3 RABIUL AKHIR 1422 H)
BUPATI ACEH TIMUR,
dto.
Drs. AZMAN USMANUDDIN, MM

DIUNDANGKAN DALAM LEMBARAN DAERAH KABUPATEN ACEH TIMUR NOMOR 13
PADA TANGGAL 30 JUNI 2001
SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN,
dto.
Drs.T. SYAHRIL
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.