Peraturan Walikota Kota Batam Nomor: 20 Tahun 2013

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN WALIKOTA BATAM
NOMOR 20 TAHUN 2013
 
TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BATAM NOMOR 3 TAHUN 2011 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMBAYARAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA BATAM,
 
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa sehubungan telah telah beralihnya penyelenggaraan pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan sejak tanggal 1 Januari 2013 dan sesuai Pasal 34 Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 10 Tahun 2011 tentang pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan walikota Batam Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota Batam tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Batam Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3902) yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008 tentang perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999, tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun Kabupaten Natuna Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4880);
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) Sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
6.
Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 1 Tahun 2010 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah (Lembaran Daerah Kota Batam Tahun 2010 Nomor 1 Tambahan Lembaran Daerah Kota Batam Nomor 67);
7.
Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Batam Tahun 2011 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kota Batam Nomor 75);
8.
Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kota Batam Tahun 2011 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kota Batam Nomor 78);
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN WALIKOTA BATAM TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BATAM NOMOR 3 TAHUN 2011 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMBAYARAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH.
 
 
 
 
 
 

Pasal I

Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Walikota Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Berita Daerah Kota Batam Tahun 2011 Nomor 160) diubah sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
1.
Ketentuan Pasal 4 ayat (1) diubah sehingga Pasal 4 seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 4
 
(1)
SKPD pemungut dapat diberikan insentif apabila mencapai target pencapaian kinerja penerimaan dan retribusi yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang dijabarkan secara triwulanan dalam Peraturan Walikota, dengan penghitungan capaian target kinerja sebagai berikut:
 
 
a.
Target penerimaan perjenis pajak dan retribusi selain Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, untuk:
   
1.
Sampai dengan triwulan I
:
15% (lima belas perseratus)
2.
Sampai dengan triwulan II
:
40% (empat puluh perseratus)
3.
Sampai dengan triwulan III
:
75% (tujuh puluh lima perseratus)
4.
Sampai dengan triwulan IV
:
100% (seratus perseratus)
1.
Sampai dengan triwulan I
:
15% (lima belas perseratus)
2.
Sampai dengan triwulan II
:
40% (empat puluh perseratus)
3.
Sampai dengan triwulan III
:
75% (tujuh puluh lima perseratus)
4.
Sampai dengan triwulan IV
:
100% (seratus perseratus)
1.
Sampai dengan triwulan I
:
15% (lima belas perseratus)
2.
Sampai dengan triwulan II
:
40% (empat puluh perseratus)
3.
Sampai dengan triwulan III
:
75% (tujuh puluh lima perseratus)
4.
Sampai dengan triwulan IV
:
100% (seratus perseratus)
 
 
b.
Target penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, untuk:
   
1.
Sampai dengan triwulan I
:
8% (delapan perseratus)
2.
Sampai dengan triwulan II
:
25% (dua puluh lima perseratus)
3.
Sampai dengan triwulan III
:
75% (tujuh puluh lima perseratus)
4.
Sampai dengan triwulan IV
:
100% (seratus perseratus)
1.
Sampai dengan triwulan I
:
8% (delapan perseratus)
2.
Sampai dengan triwulan II
:
25% (dua puluh lima perseratus)
3.
Sampai dengan triwulan III
:
75% (tujuh puluh lima perseratus)
4.
Sampai dengan triwulan IV
:
100% (seratus perseratus)
1.
Sampai dengan triwulan I
:
8% (delapan perseratus)
2.
Sampai dengan triwulan II
:
25% (dua puluh lima perseratus)
3.
Sampai dengan triwulan III
:
75% (tujuh puluh lima perseratus)
4.
Sampai dengan triwulan IV
:
100% (seratus perseratus)
 
 
c.
Apabila pada akhir triwulan I selain Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan realisasi mencapai 15% (lima belas perseratus) atau lebih dapat diberikan pada awal triwulan II.
 
 
d.
Apabila pada akhir triwulan I Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan realisasi mencapai 8% (delapan perseratus) atau lebih dapat diberikan pada awal triwulan II.
 
 
e.
Apabila pada akhir triwulan I selain Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan realisasi kurang dari 15% (lima belas perseratus) insentif tidak dapat diberikan pada awal triwulan II.
 
 
f.
Apabila pada akhir triwulan I Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan realisasi kurang dari 8% (delapan perseratus) atau lebih tidak dapat diberikan pada awal triwulan II.
 
 
g.
Apabila pada akhir triwulan II selain Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan realisasi mencapai 40% (empat puluh perseratus) atau lebih insentif diberikan untuk triwulan I yang belum dibayarkan dan triwulan II.
 
 
h.
Apabila pada akhir triwulan II Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan realisasi realisasi mencapai 25% (dua puluh lima perseratus) atau lebih insentif diberikan untuk triwulan I yang belum dibayarkan dan triwulan II.
 
 
i.
Apabila pada akhir triwulan II selain Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan realisasi kurang dari 40% (empat puluh perseratus) insentif triwulan II belum bisa dibayarkan pada triwulan III.
 
 
j.
Apabila pada akhir triwulan II Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan realisasi kurang dari 2% (dua puluh lima perseratus) insentif triwulan II belum bisa dibayarkan pada triwulan III.
 
 
k.
Apabila pada akhir triwulan III realisasi kurang dari 75% (tujuh puluh lima perseratus) insentif tidak dapat diberikan pada awal triwulan IV.
 
 
1.
Apabila pada akhir triwulan III realisasi mencapai 75% (tujuh puluh lima perseratus) atau lebih insentif dapat diberikan pada awal triwulan IV.
 
 
m.
Apabila pada akhir triwulan IV realisasi mencapai 100% (seratus perseratus) atau lebih insentif dapat diberikan untuk triwulan yang belum dibayarkan.
 
 
n.
Apabila pada akhir triwulan IV realisasi kurang dari 100% (seratus perseratus) tetapi lebih dari 75% (tujuh puluh lima perseratus) insentif diberikan untuk triwulan III dan triwulan sebelumnya yang belum dibayarkan.
 
(2)
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk meningkatkan:
 
 
a.
kinerja satuan kerja;
 
 
b.
semangat kerja bagi pejabat atau pegawai satuan kerja dan/atau pihak lain;
 
 
c.
pendapatan daerah; dan
 
 
d.
pelayanan kepada masyarakat.
 
(3)
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan setiap triwulan pada awal triwulan berikutnya.
 
(4)
Dalam hal target kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) suatu triwulan tidak tercapai, insentif untuk triwulan tersebut dibayarkan pada awal triwulan berikutnya yang telah mencapai target kinerja yang ditentukan.
 
(5)
Dalam hal target kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada akhir tahun anggaran penerimaan tidak tercapai, tidak membatalkan insentif yang sudah dibayar untuk triwulan sebelumnya.
 
 
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Walikota ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dalam Berita Daerah Kota Batam.
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Batam
Pada tanggal 18 Maret 2013
WALIKOTA BATAM
ttd.
AHMAD DAHLAN

Diundangkan di Batam
pada tanggal 18 Maret 2013
SEKRETARIS DAERAH
ttd.
AGUSSAHIMAN

BERITA DAERAH KOTA BATAM TAHUN 2013 NOMOR 290 
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.