Peraturan Walikota Kota Batam Nomor: 3 Tahun 2011
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN WALIKOTA BATAM
NOMOR 3 TAHUN 2011 TENTANG
TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMBAYARAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH WALIKOTA BATAM, | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menimbang | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
a.
|
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 171 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi daerah, serta memedomani Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dipandang perlu diadakan Ketentuan Pengaturan Pemberian dan Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
b.
|
bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a tersebut diatas, selanjutnya ditetapkan dengan Peraturan Walikota Batam;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Mengingat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kata Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3902) Sebagaimana terakhir telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4880);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) Sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
8.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
9.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
10.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000 tentang Tata Cara Penyitaan Dalam Rangka Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 247, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4049);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
11.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 136 Tahun 2000 tentang Tata Cara Penjualan Barang Sitaan Yang dikecualikan Dari Penjualan Secara Lelang Dalam Rangka Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 248, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4050);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
12.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4138);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
13.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
14.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
15.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
16.
|
Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 15 Tahun 2001 tentang Pajak-Pajak Daerah Kota Batam (Lembaran Daerah Kota Batam Tahun 2001 Nomor 16 Seri A, Tambahan Lembaran Daerah Kota Batam Nomor 14 Seri A) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Batam Nomor Batam Nomor 6 Tahun 2007 tentang perubahan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2001 tentang Pajak-Pajak Daerah Kota Batam (Lembaran Daerah Kota Batam Tahun 2001 Nomor 15);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
17.
|
Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Batam (Lembaran Daerah Kota Batam Tahun 2007 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kota Batam Nomor 51);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
18.
|
Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Batam Tahun 2006 Nomor 7 Seri A);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
19.
|
Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 1 Tahun 2010 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah (Lembaran Daerah Kota Batam Tahun 2010 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kota Batam Nomor 67);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
MEMUTUSKAN:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
PERATURAN WALIKOTA BATAM TENTANG TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMBAYARAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
1.
|
Daerah adalah Kota Batam.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Batam.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
3.
|
Walikota adalah Walikota Batam.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
4.
|
Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kota Batam.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
5.
|
Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut insentif adalah tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan Pajak dan Retribusi.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
6.
|
Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
7.
|
Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Kota Batam untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
8.
|
Pungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data obyek dan subyek pajak atau retribusi, penentuan besarnya pajak atau retribusi, yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak atau retribusi kepada wajib pajak atau wajib retribusi serta pengawasan penyetorannya.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB II
PENERIMA INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH Pasal 2 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Pemberian dan pembayaran insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah dilaksanakan berdasarkan azas kepatutan, kewajaran, dan rasionalitas disesuaikan dengan besarnya tanggung jawab, kebutuhan, serta karakteristik dan kondisi objektif daerah.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Karakteristik dan kondisi obyektif daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri antara lain sebagai berikut:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
Kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dalam membiayai pembangunan daerah, terutama yang menjadi program dan prioritas di daerah;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
Tingkat kesulitan/kesukaran dalam pelaksanaan pemungutan;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
c.
|
Tanggungjawab dan intensitas keterlibatan dalam pelaksanaan pemungutan; dan,
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
d.
|
Capaian kinerja tertentu pemungutan yang telah ditetapkan.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 3 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Insentif pemungutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan kepada instansi pelaksana pemungut pajak dan retribusi daerah.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara proporsonal dibayarkan kepada:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
Pejabat dan pegawai satuan kerja yang melaksanakan pemungutan pajak dan retribusi daerah sesuai dengan tanggung jawabnya masing-masing;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
Walikota dan Wakil Walikota sebagai penanggung jawab pengelolaan keuangan daerah;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
c.
|
Sekretaris daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Pemberian insentif kepada Walikota, Wakil Walikota, dan Sekretaris Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan c dapat diberikan dalam hal belum diberikan remunerasi berupa tambahan penghasilan untuk peningkatan kinerja.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 4 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
SKPD pemungut dapat diberikan insentif apabila mencapai target pencapaian kinerja penerimaan dan retribusi yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang dijabarkan secara triwulanan dalam Peraturan Walikota, dengan penghitungan capaian target kinerja sebagai berikut:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
Berdasarkan Peraturan Walikota ditetapkan target penerimaan perjenis Pajak dan retribusi, untuk:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
Apabila pada akhir triwulan I realisasi mencapai 15% (lima belas perseratus) atau lebih insentif diberikan pada awal triwulan II;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
c.
|
Apabila pada akhir triwulan I realisasi kurang dari 15% (lima belas perseratus), insentif tidak diberikan pada awal triwulan II;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
d.
|
Apabila pada akhir triwulan II realisasi mencapai 40% (empat puluh perseratus) atau lebih, insentif diberikan untuk triwulan I yang belum dibayarkan dan triwulan II;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
e.
|
Apabila pada akhir triwulan II realisasi kurang dari 40% (empat puluh perseratus), insentif triwulan II belum bisa dibayarkan pada awal triwulan III;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
f.
|
Apabila pada akhir triwulan III realisasi kurang dari 75% (tujuh puluh lima perseratus), insentif tidak diberikan pada awal triwulan IV;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
g.
|
Apabila pada akhir triwulan III realisasi mencapai 75% (tujuh puluh lima perseratus) atau lebih, insentif diberikan pada awal triwulan IV;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
h.
|
Apabila pada akhir triwulan IV realisasi mencapai 100% (seratus perseratus) atau lebih, insentif diberikan untuk triwulan yang belum dibayarkan;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
i.
|
Apabila pada akhir triwulan IV realisasi kurang dari 100% (seratus perseratus) tetapi lebih dari 75% (tujuh puluh lima perseratus), insentif diberikan untuk triwulan Ill dan triwulan sebelumnya yang belum dibayarkan.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk meningkatkan:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
kinerja satuan kerja;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
semangat kerja bagi pejabat atau pegawai satuan kerja dan/atau pihak lain;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
c.
|
pendapatan daerah; dan
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
d.
|
pelayanan kepada masyarakat.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan setiap triwulan pada awal triwulan berikutnya.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(4)
|
Dalam hal target kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) suatu triwulan tidak tercapai, insentif untuk triwulan tersebut dibayarkan pada awal triwulan berikutnya yang telah mencapai target kinerja yang ditentukan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(5)
|
Dalam hal target kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada akhir tahun anggaran penerimaan tidak tercapai, tidak membatalkan insentif yang sudah dibayar untuk triwulan sebelumnya.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB III
SUMBER DAN BESARAN INSENTIF PEMUNGUTAN Pasal 5 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Insentif pemungutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, bersumber dari pendapatan Pajak dan Retribusi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 6 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Besarnya insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditetapkan paling tinggi 5% (lima perseratus) dari rencana penerimaan Pajak dan Retribusi dalam tahun anggaran berkenan untuk tiap jenis pajak dan retribusi.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Besaran insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran berkenaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 7 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Besarnya pembayaran insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c untuk setiap bulannya dikelompokkan berdasarkan realisasi penerimaan pajak daerah dan retribusi tahun anggaran sebelumnya dengan ketentuan:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
di bawah Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun rupiah), ditetapkan paling tinggi 6 (enam) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun rupiah) sampai dengan Rp2.500.000.000.0000,- (dua triliun lima ratus milliar rupiah), ditetapkan paling tinggi 7 (tujuh) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
c.
|
di atas Rp2.500.000.000.000,- (dua triliun lima ratus miliar rupiah) sampai dengan Rp7.500.000.000.0000,- (tujuh triliun lima ratus milliar rupiah), ditetapkan paling tinggi 8 (delapan) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
d.
|
di atas Rp7.500.000.000.0000,- (tujuh triliun lima ratus milliar rupiah), ditetapkan paling tinggi 10 (sepuluh) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
e.
|
tunjangan yang melekat sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d adalah tunjangan yang melekat pada gaji yang terdiri atas tunjangan istri/suami, tunjangan anak, tunjangan jabatan struktural/fungsional, dan/atau tunjangan beras.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Apabila dalam realisasi pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat sisa lebih, wajib disetorkan ke kas daerah sebagai penerimaan daerah.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 8 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Penerima pembayaran insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan besarnya pembayaran insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Walikota.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB IV
PENGANGGARAN, PELAKSANAAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN Pasal 9 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Kepala SKPD yang melaksanakan pemungut pajak dan retribusi menyusun penganggaran insentif pemungutan pajak dan/atau retribusi berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Penganggaran insentif pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan ke dalam belanja tidak langsung yang diuraikan berdasarkan jenis belanja pegawai, objek belanja insentif pemungutan pajak dan/atau insentif pemungutan retribusi serta rincian objek belanja pajak.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 10 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Dalam hal target penerimaan pajak dan retribusi pada akhir tahun anggaran telah tercapai atau terlampaui, pembayaran insentif belum dapat dilakukan pada tahun anggaran berkenaan, pemberian insentif diberikan pada tahun anggaran berikutnya yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 11 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Pertanggungjawaban pemberian insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN Pasal 12 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Pemberian insentif untuk tahun anggaran 2011 dapat dibayarkan sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011 dan dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Walikota ini.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP Pasal 13 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Batam.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Ditetapkan di Batam
pada tanggal 18 Januari 2011 WALIKOTA BATAM ttd. Drs. AHMAD DAHLAN, MH Diundangkan di Batam pada tanggal 18 Januari 2011 SEKRETARIS DAERAH ttd. AGUSSAHIMAN, SH BERITA DAERAH KOTA BATAM TAHUN 2011 NOMOR 160 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.